CONTENTS
- 1. Litigasi Internasional | Konsep dan Kebutuhan

- 2. Litigasi Internasional | Jenis Utama

- - Sengketa Kontrak Transaksi Internasional
- - Sengketa Badan Hukum Setempat di Luar Negeri dan Perusahaan Patungan
- - Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Internasional
- - Sengketa Investasi Internasional
- - Litigasi Pengangkutan, Asuransi, dan Keuangan Internasional
- - Sengketa Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia Internasional
- 3. Litigasi Internasional | Prosedur

- 4. Litigasi Internasional | Isu Utama

- - Tumpang Tindih dan Konflik Yurisdiksi
- - Ketidakjelasan Hukum yang Berlaku
- - Masalah Pengamanan Aset untuk Pelaksanaan Putusan
- - Kegagalan Pembuktian akibat Masalah Penerjemahan, Notarisasi, dan Dapat Diterimanya Bukti
- 5. Litigasi Internasional | Poin-Poin Penanganan Hukum

1. Litigasi Internasional | Konsep dan Kebutuhan

Litigasi internasional berarti perkara yang para pihaknya atau akibat hukum sengketanya mencakup dua negara atau lebih.
Dengan demikian, hal ini mencakup sengketa hukum antara perusahaan Korea dan perusahaan asing, pemerintah asing, atau individu, maupun litigasi yang dilakukan di pengadilan setempat di luar negeri atau lembaga arbitrase internasional.
Berbeda dengan litigasi domestik, litigasi internasional melibatkan prosedur dan persoalan hukum yang kompleks, seperti yurisdiksi, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan.
Dalam lingkungan bisnis global, potensi sengketa senantiasa ada dalam ekspor-impor, usaha patungan, lisensi, pengoperasian badan hukum setempat, M&A internasional, kontrak keuangan, wanprestasi di luar negeri, sengketa hak kekayaan intelektual, dan tidak dibayarnya nilai transaksi internasional.
Oleh karena itu, penting untuk menyusun strategi khusus litigasi internasional dengan mempertimbangkan secara menyeluruh hukum dan sistem litigasi setiap negara, hukum perdata internasional dan perjanjian internasional, putusan pengadilan setempat, serta kemungkinan pelaksanaannya.
2. Litigasi Internasional | Jenis Utama

Berbagai situasi sengketa hukum internasional dan jenis litigasi internasional yang benar-benar dihadapi perusahaan adalah sebagai berikut.
Sengketa Kontrak Transaksi Internasional
Sengketa ini terutama terjadi dalam jual beli barang internasional, kontrak jasa internasional, kontrak OEM, kontrak penjualan konsinyasi, kontrak keagenan distribusi, lisensi teknologi, kontrak waralaba, kontrak keuangan, dan kontrak investasi internasional.
Tidak dibayarnya harga: pembayaran ekspor-impor, tuntutan pengembalian uang muka, penolakan pembayaran surat kredit
Gugatan ganti rugi: penalti kontraktual, kerugian tidak langsung, dan ganti rugi atas hilangnya keuntungan
Perselisihan mengenai hukum yang berlaku dan yurisdiksi: masalah tempat gugatan dan penerapan hukum timbul bergantung pada apakah yurisdiksi dan hukum yang berlaku dicantumkan dalam kontrak
Sengketa Badan Hukum Setempat di Luar Negeri dan Perusahaan Patungan
Ketika suatu badan hukum didirikan di luar negeri atau perusahaan patungan dibentuk bersama perusahaan asing, sengketa dapat timbul terkait perjanjian antarpemegang saham, pengoperasian dewan direksi, dan hak pengendalian manajemen.
Tuntutan pembelian saham antarpemegang saham, penetapan sementara yang melarang pelaksanaan hak suara
Pelanggaran anggaran dasar, sengketa pembagian dividen, sengketa prosedur likuidasi
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Internasional
Litigasi internasional dapat diajukan akibat pelanggaran hak paten, hak merek, hak cipta, rahasia dagang, ketentuan pencegahan persaingan curang, atau perjanjian lisensi.
Gugatan dan penetapan sementara atas penggunaan hak merek tanpa izin
Tuntutan royalti akibat pelanggaran perjanjian lisensi
Sengketa Investasi Internasional
Jika investor asing mengalami kerugian investasi akibat pelanggaran perjanjian jaminan investasi (BIT), FTA Korea Selatan–Amerika Serikat, atau FTA Korea Selatan–Tiongkok, sengketa investasi internasional dapat timbul.
Pengenaan pajak yang diskriminatif, larangan pengiriman uang, pencabutan hak usaha
Perampasan aset investasi
Litigasi Pengangkutan, Asuransi, dan Keuangan Internasional
Jika sengketa hukum timbul dalam pengangkutan laut, pengangkutan udara, pengangkutan multimoda, kontrak asuransi, atau pembiayaan perdagangan, sengketa tersebut dapat berlanjut menjadi litigasi internasional.
Penolakan pembayaran uang pertanggungan, tuntutan pembayaran dana pertanggungan bersama
Tuntutan pemenuhan jaminan pembayaran
Perselisihan mengenai yurisdiksi atas tanggung jawab berdasarkan kontrak pengangkutan multimoda
Sengketa Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia Internasional
Sengketa juga dapat timbul terkait perekrutan dan pemberhentian pekerja badan hukum setempat, tunggakan upah, pemogokan serikat pekerja, dan penafsiran kontrak kerja.
Perselisihan mengenai gaji dan tunjangan kesejahteraan pekerja yang ditugaskan ke luar negeri
Tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja, gugatan atas pelanggaran perjanjian kerja bersama
Lihat Juga
3. Litigasi Internasional | Prosedur

Litigasi internasional umumnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur berikut.
① Pemeriksaan yurisdiksi
Menentukan pengadilan negara mana yang dapat memeriksa perkara berdasarkan domisili para pihak yang bersengketa, kesepakatan yurisdiksi dalam kontrak, dan standar yurisdiksi menurut hukum perdata internasional
→ Perselisihan mengenai yurisdiksi merupakan isu yang paling sengit pada tahap awal litigasi
② Penentuan hukum yang berlaku
Menentukan hukum negara yang berlaku terhadap sengketa berdasarkan kontrak internasional, hukum perdata internasional, dan perjanjian internasional
→ Hasil perkara dan perkembangan prosedurnya dapat berbeda bergantung pada apakah hukum yang berlaku adalah hukum Korea atau hukum asing
③ Pengajuan gugatan dan penyampaian jawaban
Mengajukan surat gugatan dan jawaban kepada pengadilan luar negeri, pengadilan Korea, atau lembaga arbitrase internasional
→ Kerja sama antara kantor hukum setempat dan pengacara khusus Korea sangat diperlukan
④ Pengumpulan bukti dan legalisasi notarial atas terjemahan
Memeriksa persyaratan dapat diterimanya bukti di setiap negara, memanfaatkan mekanisme pemeriksaan bukti di luar negeri, dan melakukan legalisasi notarial atas terjemahan
⑤ Penyampaian argumentasi, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli
Melaksanakan argumentasi lisan, pemeriksaan alat bukti, dan pemeriksaan saksi sesuai dengan prosedur pengadilan luar negeri
⑥ Pembacaan dan pelaksanaan putusan
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, menjalankan prosedur pengakuan dan pelaksanaan putusan di negara tempat pihak lawan berada
→ Memeriksa apakah terdapat perjanjian pelaksanaan putusan antara kedua negara
Lihat Juga
4. Litigasi Internasional | Isu Utama
Berikut adalah hal-hal yang menjadi isu utama dalam litigasi internasional.
Tumpang Tindih dan Konflik Yurisdiksi
Dalam litigasi internasional, sering kali tidak jelas pengadilan negara mana yang memiliki yurisdiksi atas perkara yang sama.
Secara khusus, jika kontrak tidak memuat klausul yurisdiksi atau hukum setiap negara mengakui yurisdiksi pengadilannya sendiri, penundaan litigasi dan ketidakpastian akan meningkat.
Ketika terjadi konflik yurisdiksi, penyelesaian sengketa hukum secara cepat dan efisien menjadi sulit, dan hasil akhirnya juga dapat berbeda bergantung pada penentuan yurisdiksi.
Ketidakjelasan Hukum yang Berlaku
Jika tidak jelas hukum negara mana yang berlaku terhadap kontrak atau sengketa, landasan hukum yang digunakan dalam proses penyelesaian sengketa dapat berbeda, sehingga penafsiran kontrak, cakupan ganti rugi, ketentuan daluwarsa, dan hal lainnya dapat berubah sepenuhnya.
Dalam litigasi internasional, klausul hukum yang berlaku harus ditetapkan secara jelas dalam kontrak. Jika klausul tersebut tidak ada, pengadilan harus diminta menentukan hukum yang berlaku pada tahap awal litigasi.
Masalah Pengamanan Aset untuk Pelaksanaan Putusan
Dalam litigasi internasional, meskipun putusan telah diperoleh, pelaksanaannya dapat menjadi mustahil jika aset pihak lawan tidak berada di negara tersebut atau disembunyikan.
Oleh karena itu, sebelum litigasi, kondisi aset pihak lawan, termasuk real estat, aset keuangan, dan aset usaha, harus diselidiki terlebih dahulu. Strategi pembekuan aset melalui tindakan perlindungan pelaksanaan, seperti sita jaminan dan penetapan sementara, juga wajib diterapkan secara bersamaan.
Kegagalan Pembuktian akibat Masalah Penerjemahan, Notarisasi, dan Dapat Diterimanya Bukti
Dokumen yang akan diserahkan kepada pengadilan asing harus melalui notarisasi dan pengesahan apostille, sementara terjemahannya juga dapat diwajibkan berupa terjemahan resmi, sehingga prosedurnya rumit.
Jika keandalan atau keabsahan dokumen pembuktian ditolak dalam proses ini, terdapat risiko gugatan itu sendiri ditolak.
Lihat Juga
5. Litigasi Internasional | Poin-Poin Penanganan Hukum
Saat menjalankan litigasi internasional, perhatikan poin-poin penanganan hukum berikut agar memperoleh hasil yang menguntungkan.
Kategori | Hal yang Perlu Diperiksa |
|---|---|
Kontrak | Apakah klausul yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan arbitrase dicantumkan dengan jelas |
Yurisdiksi | Kemungkinan memperoleh yurisdiksi pengadilan setempat atau lembaga arbitrase internasional |
Hukum yang berlaku | Hukum yang berlaku jika timbul sengketa dan apakah penafsirannya menguntungkan |
Biaya litigasi setempat | Pemeriksaan awal atas uang jaminan, uang konsinyasi, dan biaya notarisasi terjemahan |
Materi bukti | Persyaratan dapat diterimanya bukti di setiap negara serta perlu tidaknya notarisasi dan penerjemahan |
Kemungkinan pelaksanaan | Kemungkinan pelaksanaan di negara pihak lawan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan ada tidaknya aset |
Jaringan setempat | Ketersediaan pengacara setempat, kantor akuntan, lembaga investigasi, dan juru bahasa |
Putusan arbitrase | Kemungkinan penerapan Konvensi New York dan rasionalitas susunan majelis arbitrase |









