CONTENTS
- 1. Investasi asing | Unsur utama

- - Jenis investasi asing
- 2. Investasi asing | Perlindungan investor

- - Isi pembatasan
- 3. Investasi asing | Pihak yang wajib melapor

- - Keadaan yang memungkinkan pelaporan setelah investasi
- - Pelaporan jika terjadi perubahan setelah pelaporan awal
- - Prosedur dan metode pelaporan investasi asing
- 4. Investasi asing | Sistem persetujuan

- - Pemberitahuan keputusan persetujuan dan jangka waktu pemrosesan
- - Persetujuan kembali diperlukan jika hal yang telah disetujui berubah
- 5. Investasi asing | Kewajiban pendaftaran perusahaan

- - Prosedur pendaftaran perusahaan investasi asing
- - Pembatalan persetujuan dan pencoretan pendaftaran perusahaan investasi asing
- 6. Investasi asing | Hal praktis yang wajib diketahui perusahaan

- - Daftar periksa investasi asing
1. Investasi asing | Unsur utama
Investasi asing merupakan bidang penting yang belakangan ini mendapat perhatian banyak perusahaan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan di pasar global.
Investasi asing merujuk pada kegiatan orang asing yang mendirikan badan hukum di Korea Selatan atau menanamkan modal pada badan hukum yang sudah ada untuk berpartisipasi dalam pengelolaan, atau memperoleh hak tertentu atas perusahaan dalam negeri dan menjalankan usaha secara berkelanjutan melalui penyediaan teknologi, pinjaman jangka panjang, dan cara lainnya.
Berbeda dari investasi saham biasa, investasi ini dilakukan dengan tujuan berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan.
Jenis investasi asing
Jenis utama investasi asing adalah sebagai berikut.
Investasi melalui pemberian pinjaman jangka panjang : memberikan pinjaman berjangka sekurang-kurangnya 5 tahun atau menyediakan dana kepada perusahaan yang bagian kepemilikan asingnya melebihi 50%
Investasi melalui pendirian tempat usaha : mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan
Investasi melalui kerja sama teknologi : investasi dalam aset tidak berwujud, seperti paten, pengetahuan praktis, dan hak merek
2. Investasi asing | Perlindungan investor
Berdasarkan Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan, investasi asing digolongkan sebagai objek perlindungan dan memperoleh perlindungan berikut.
▶Jaminan pengiriman dana ke luar negeri
Kebebasan mengirimkan dana investasi, keuntungan, dan hasil penjualan
▶Perlakuan nasional
Pada prinsipnya memperoleh perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri
▶Pengurangan pajak dan dukungan perpajakan
Pengurangan pajak penghasilan badan, pajak perolehan, dan pajak atas harta bagi usaha teknologi canggih, perusahaan yang berlokasi di kawasan investasi asing, dan pihak lainnya yang memenuhi syarat
▶Insentif kawasan investasi
Keringanan pajak, biaya sewa, dan regulasi di kawasan investasi asing, zona ekonomi bebas, kota perusahaan, kawasan proyek Saemangeum, kawasan investasi berbasis layanan, dan kawasan lainnya
Isi pembatasan
Pada prinsipnya, orang asing dapat dengan bebas menjalankan kegiatan investasi asing di Korea Selatan. Namun, investasi dapat dibatasi apabila terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan atau keadaan berikut.
▶Apabila mengganggu keamanan negara dan pemeliharaan ketertiban umum
-Apabila orang asing bermaksud memperoleh kendali pengelolaan secara nyata dengan membeli saham perusahaan dalam negeri yang sudah ada
-Apabila terdapat kekhawatiran akan terganggunya produksi perlengkapan industri pertahanan
-Apabila barang atau teknologi yang memerlukan izin ekspor sangat mungkin dialihkan untuk kepentingan militer
-Apabila terdapat kekhawatiran bahwa isi kontrak atau informasi lain yang diperlakukan sebagai rahasia negara akan diungkapkan kepada pihak luar
-Apabila terdapat kekhawatiran akan terganggunya pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional
-Apabila terdapat kemungkinan besar kebocoran teknologi inti nasional atau teknologi strategis canggih nasional
▶Apabila membahayakan kesehatan dan sanitasi masyarakat atau pelestarian lingkungan, maupun secara serius merusak kesusilaan umum
▶Apabila melanggar peraturan perundang-undangan Korea Selatan
Alasan-alasan tersebut didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan. Penilaian konkretnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan setelah melalui pembahasan Komite Investasi Asing.
Sejumlah bidang usaha yang memiliki karakter pelayanan publik yang kuat sejak awal dikecualikan dari objek investasi asing.
Namun, pembatasan investasi asing tidak berlaku dalam keadaan berikut.
▶Apabila bagian pendapatan dari bidang usaha yang dibatasi tidak melebihi 1% dari total pendapatan perusahaan tempat orang asing berinvestasi
Jika bagian pendapatan tersebut kemudian melebihi 1%, saham atau penyertaan yang dimiliki secara berlebih harus dialihkan kepada pihak dalam negeri dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku ketika batas tersebut terlampaui.
Namun, jika terdapat alasan yang tidak dapat dihindari, jangka waktu pengalihan dapat diperpanjang hingga paling lama 6 bulan.
3. Investasi asing | Pihak yang wajib melapor

Pada prinsipnya, orang asing yang hendak melakukan investasi asing berdasarkan Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan wajib melaporkannya terlebih dahulu kepada Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan.
Pihak yang wajib melapor tidak hanya orang asing tersebut, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus berikut.
▶Pasangan serta keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah dari orang asing tersebut
▶Badan hukum asing yang, bersama orang asing tersebut, pasangannya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, memiliki sekurang-kurangnya 50% dari seluruh saham yang diterbitkan atau jumlah keseluruhan penyertaan modal, atau secara nyata mengendalikannya
▶Pengurus atau pegawai dari orang asing dan badan hukum tersebut di atas
▶Badan hukum asing lainnya yang memenuhi persyaratan di atas
Keadaan yang memungkinkan pelaporan setelah investasi
Dalam keadaan tertentu, laporan setelah investasi dapat diajukan dalam waktu 60 hari tanpa melakukan pelaporan terlebih dahulu.
Keadaan tersebut adalah sebagai berikut.
▶Memperoleh saham yang sudah ada dan sejenisnya dari badan hukum tercatat
▶Memperoleh saham akibat kapitalisasi dana cadangan atau cadangan revaluasi milik perusahaan investasi asing
▶Memperoleh saham akibat penggabungan, pertukaran atau pengalihan saham secara menyeluruh, maupun pemisahan perusahaan
▶Memperoleh saham dan sejenisnya dari perusahaan investasi asing yang telah terdaftar melalui pembelian, pewarisan, atau hibah
▶Memperoleh saham dan sejenisnya dengan menanamkan kembali hasil investasi, seperti dividen
▶Memperoleh saham melalui konversi, pengambilalihan, atau pertukaran efek yang dapat dikonversi menjadi saham, seperti obligasi konversi, obligasi tukar, dan tanda bukti penitipan efek
Pelaporan jika terjadi perubahan setelah pelaporan awal
Laporan perubahan juga wajib diajukan jika hal-hal berikut berubah setelah pelaporan investasi asing.
▶Persentase investasi asing dan jumlah investasi
▶Nama perusahaan, nama, atau kewarganegaraan investor asing
▶Nama perusahaan, nama, atau alamat perusahaan investasi asing
▶Bidang usaha yang sedang atau akan dijalankan
▶Pihak yang mengalihkan saham atau penyertaan (jika berlaku)
▶Pemberi pinjaman, jumlah pinjaman, atau persyaratan pinjaman (untuk investasi melalui pinjaman)
▶Jumlah dan persyaratan kontribusi (untuk kontribusi kepada badan hukum nirlaba)
▶Perubahan informasi lainnya dalam formulir laporan
Prosedur dan metode pelaporan investasi asing
Pelaporan investasi asing dilakukan melalui prosedur berikut.
▶Mengisi formulir laporan
Membuat 2 rangkap formulir laporan sesuai Formulir Lampiran Nomor 1, Nomor 2, Nomor 2-2, dan Nomor 2-3 dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan
▶Menyiapkan dokumen lampiran
Menyerahkan dokumen lampiran yang ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan
▶Tempat pengajuan
Menyerahkan laporan kepada Badan Promosi Perdagangan-Investasi Korea (KOTRA) atau pimpinan bank devisa
▶Pemrosesan
Menentukan dapat atau tidaknya investasi dilakukan setelah laporan diterima dan diperiksa
4. Investasi asing | Sistem persetujuan
Berbeda dari investasi asing lainnya, investasi asing melalui perolehan saham atau penyertaan yang sudah ada pada perusahaan yang menjalankan usaha industri pertahanan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan, terlepas dari kewajiban pelaporan.
Orang asing tersebut juga mencakup pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus berikut.
▶Pasangan serta keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah dari orang asing tersebut
▶Badan hukum asing yang, bersama orang asing tersebut dan pihak-pihak tersebut, memiliki sekurang-kurangnya 50% dari seluruh saham yang diterbitkan atau jumlah keseluruhan penyertaan modal, atau secara nyata mengendalikannya
▶Pengurus, pegawai komersial, pekerja, atau orang yang penghidupannya bergantung pada orang asing dan badan hukum tersebut di atas
▶Badan hukum asing yang sekurang-kurangnya 50% dikendalikan secara bersama-sama oleh badan hukum asing dan orang asing tersebut di atas serta pihak-pihak dalam butir ① dan ③
Pemberitahuan keputusan persetujuan dan jangka waktu pemrosesan
Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan menetapkan dan memberitahukan keputusan persetujuan dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan.
Dalam keadaan yang tidak dapat dihindari, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali hingga 15 hari. Persetujuan juga dapat disertai persyaratan jika diperlukan.
Hak suara tidak dapat digunakan atas saham dan sejenisnya yang diperoleh tanpa persetujuan atau dengan melanggar persyaratan persetujuan.
Selain itu, Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan dapat memerintahkan agar saham dan sejenisnya tersebut dialihkan kepada warga negara atau badan hukum Korea Selatan dalam waktu 1 bulan sejak mengetahui adanya pelanggaran.
Pada prinsipnya, batas waktu pengalihan adalah 6 bulan. Namun, jika terdapat alasan yang tidak dapat dihindari, batas waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 6 bulan.
Persetujuan kembali diperlukan jika hal yang telah disetujui berubah
Investasi asing yang telah memperoleh persetujuan juga wajib memperoleh persetujuan kembali terlebih dahulu dari Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan jika hal-hal berikut berubah.
| Hal yang berubah |
|---|
| Persentase dan jumlah investasi asing |
| Nama perusahaan, nama, atau kewarganegaraan investor asing |
| Nama perusahaan, nama, atau alamat perusahaan investasi asing |
| Isi bidang usaha yang sedang atau akan dijalankan |
| Pihak yang mengalihkan saham atau penyertaan yang sudah ada |
| Pemberi pinjaman, jumlah pinjaman, atau persyaratan pinjaman (untuk investasi melalui pinjaman) |
| Jumlah dan persyaratan kontribusi kepada badan hukum nirlaba |
| Informasi lainnya dalam formulir permohonan persetujuan |
5. Investasi asing | Kewajiban pendaftaran perusahaan
Investor asing atau perusahaan investasi asing wajib mendaftarkan perusahaan investasi asing kepada Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan dalam waktu 60 hari sejak timbulnya alasan pendaftaran perusahaan investasi asing.
Alasan pendaftaran mencakup penyelesaian pembayaran aset yang dijadikan penyertaan, penyelesaian perhitungan harga saham dan sejenisnya sehingga perolehannya tuntas, serta penyelesaian kontribusi kepada badan hukum nirlaba.
Khusus untuk badan hukum nirlaba, jika persyaratan tertentu belum terpenuhi setelah kontribusi diberikan, pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal persyaratan tersebut terpenuhi.
Sementara itu, jika jumlah investasi sekurang-kurangnya 100 juta won Korea Selatan dan orang asing memiliki sekurang-kurangnya 10% dari seluruh saham dengan hak suara atau jumlah keseluruhan penyertaan modal, pendaftaran dapat dilakukan sebelum penyertaan atau perolehan saham selesai.
Ketentuan ini memungkinkan pendaftaran perusahaan investasi asing diselesaikan lebih awal sehingga penerapan insentif, perlindungan investasi, dan manfaat lainnya dapat diperoleh terlebih dahulu.
Prosedur pendaftaran perusahaan investasi asing
Untuk mendaftarkan perusahaan investasi asing, formulir permohonan pendaftaran perusahaan investasi asing beserta dokumen lampirannya harus diserahkan kepada Badan Promosi Perdagangan-Investasi Korea (KOTRA) atau bank devisa.
Permohonan juga dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik dan menggunakan format Formulir Lampiran Nomor 17 dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan.
Jika persyaratan pendaftaran terpenuhi, lembaga pendaftaran akan menerbitkan sertifikat pendaftaran perusahaan investasi asing. Dengan demikian, perusahaan tersebut diakui secara hukum sebagai perusahaan investasi asing dan dapat memperoleh berbagai dukungan serta perlindungan yang berlaku.
Pembatalan persetujuan dan pencoretan pendaftaran perusahaan investasi asing
Kepala Badan Promosi Perdagangan-Investasi Korea atau pimpinan bank devisa dapat membatalkan persetujuan atau mencoret pendaftaran jika investor asing atau perusahaan investasi asing memenuhi salah satu keadaan berikut.
Namun, jika memenuhi keadaan dalam butir kedua atau ketiga di bawah ini, persetujuan wajib dibatalkan atau pendaftaran wajib dicoret tanpa ruang untuk diskresi.
▶Apabila telah melaporkan penutupan usaha berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan
▶Apabila investor asing mengalihkan seluruh saham dan sejenisnya miliknya kepada pihak dalam negeri atau seluruh saham dan sejenisnya tersebut hapus akibat pengurangan modal
▶Apabila pendaftaran dilakukan dengan memalsukan seolah-olah pembayaran aset yang dijadikan penyertaan telah dilakukan
Kepala lembaga yang diberi kewenangan wajib memeriksa sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun apakah telah timbul alasan pencoretan pendaftaran.
Jika alasan pencoretan terkonfirmasi, perusahaan investasi asing tersebut akan menerima surat konfirmasi pencoretan pendaftaran perusahaan investasi asing. Pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui jaringan informasi dan komunikasi.
Perusahaan investasi asing yang menerima pemberitahuan pencoretan wajib mengembalikan sertifikat pendaftaran perusahaan investasi asing yang dimilikinya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan akan mengumumkan pencoretan pendaftaran tersebut dalam waktu 30 hari.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan status perusahaan investasi asing dan pemanfaatan insentif secara tidak patut.
6. Investasi asing | Hal praktis yang wajib diketahui perusahaan
Hal-hal utama yang wajib diperhatikan perusahaan terkait investasi asing adalah sebagai berikut.
① Memeriksa pembatasan bidang usaha dan persentase kepemilikan yang diizinkan
② Mematuhi secara ketat kewajiban pelaporan dan persetujuan
③ Secara bersamaan mematuhi Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan dan Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan ketika mengirimkan dana, menambah modal, atau menginvestasikan kembali laba ditahan
④ Memeriksa insentif berdasarkan lokasi ketika menempati kawasan investasi asing
⑤ Memperhatikan sanksi berupa denda administratif, pembatalan persetujuan, dan sanksi lainnya jika pelaporan investasi terlewat atau kewajiban pengelolaan setelah investasi dilanggar
Daftar periksa investasi asing
| Tahap | Hal yang diperiksa |
|---|---|
| Sebelum investasi | Menentukan jenis investasi, memeriksa apakah bidang usaha dibatasi, dan melaporkan investasi asing |
| Penandatanganan kontrak | Memperjelas persentase kepemilikan, dana investasi, rencana usaha, dan persyaratan partisipasi dalam pengelolaan |
| Pendirian badan hukum | Mendaftarkan pendirian badan hukum, mendaftarkan usaha, dan mendaftarkan perusahaan investasi asing |
| Insentif | Memeriksa kelayakan dan mengajukan pengurangan pajak serta bantuan tunai |
| Pengelolaan setelah investasi | Melaporkan perubahan kepemilikan atau perubahan kantor pusat dan tempat usaha serta meninjau prosedur pembayaran dividen dan pengiriman dana |
| Pengelolaan risiko | Melindungi teknologi, melarang transaksi tidak patut, dan mempersiapkan diri menghadapi sengketa hak pengendalian manajemen |
Investasi asing bukan sekadar penandatanganan kontrak, melainkan tunduk secara bersamaan pada hukum transaksi internasional, hukum transaksi valuta asing, hukum perpajakan, hukum kekhususan industri, Undang-Undang Promosi Investasi Asing Korea Selatan, dan peraturan lainnya.
Oleh karena itu, nasihat hukum diperlukan untuk seluruh proses, termasuk pemeriksaan awal risiko hukum, peninjauan kontrak, pemanfaatan insentif, strategi menghindari regulasi, dan prosedur pelaporan setelah investasi.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan laporan pajak pertambahan nilai tahun 2025 kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan, memberikan bantuan secara cepat sesuai keadaan perusahaan.
Jika memerlukan nasihat, Anda dapat melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara perusahaan.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Grup Kepabeanan/Perdagangan Internasional/Imigrasi|Myung Jae-ho, Komisioner Ahli Kepabeanan











