CONTENTS
- 1. Investasi luar negeri | Konsep dan klasifikasi

- - Perbedaan antara investasi langsung luar negeri dan investasi portofolio luar negeri
- 2. Investasi luar negeri | Konsep dan jenis investasi langsung luar negeri

- - Keunggulan dan kelemahan setiap bentuk investasi langsung luar negeri
- - Kewajiban pelaporan investasi langsung luar negeri
- - Prosedur pelaporan investasi luar negeri
- 3. Investasi luar negeri | Konsep dan prosedur investasi portofolio luar negeri

- - Risiko utama dan pertimbangan hukum dalam investasi portofolio luar negeri
- 4. Investasi luar negeri | Daftar periksa

- - Strategi investasi luar negeri
1. Investasi luar negeri | Konsep dan klasifikasi

Kasus investasi luar negeri secara bertahap meningkat seiring dengan semakin banyaknya perusahaan dalam negeri yang berekspansi ke luar negeri.
Investasi luar negeri berarti serangkaian transaksi modal ketika modal dalam negeri dipindahkan ke luar negeri untuk diinvestasikan pada perusahaan atau aset di negara tujuan investasi dengan maksud memperoleh keuntungan.
Seiring dengan globalisasi belakangan ini, metode investasi saling terkait secara kompleks sehingga batasannya dalam praktik sering kali tidak jelas. Namun, investasi tersebut dapat dibedakan menjadi investasi langsung luar negeri dan investasi portofolio luar negeri berdasarkan perpindahan modal dan ada atau tidaknya partisipasi dalam manajemen.
Secara khusus, kondisi ekonomi, sistem valuta asing, sistem perpajakan, dan lingkungan hukum negara tujuan investasi harus ditelaah secara cermat. Apabila hal tersebut tidak dipersiapkan sebelumnya, kemungkinan terjadinya kegagalan investasi sangat tinggi.
Perbedaan antara investasi langsung luar negeri dan investasi portofolio luar negeri
Investasi langsung luar negeri adalah bentuk investasi ketika penduduk Korea Selatan mendirikan badan hukum di luar negeri atau mengambil alih saham badan hukum asing yang sudah ada untuk berpartisipasi secara langsung dalam manajemennya.
Sebaliknya, investasi portofolio luar negeri adalah investasi sederhana pada saham atau obligasi tanpa berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan tujuan investasi, dengan maksud memperoleh pendapatan berupa bunga, dividen, keuntungan modal, dan sebagainya.
Karena keduanya berbeda dalam hal partisipasi manajemen, risiko investasi, dan kewajiban pelaporan menurut hukum, pelaksanaannya harus dibedakan secara cermat sesuai dengan tujuan investasi dan strategi pengelolaan aset.
2. Investasi luar negeri | Konsep dan jenis investasi langsung luar negeri

Investasi langsung luar negeri (FDI) adalah kegiatan investasi untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan perusahaan setempat melalui pendirian badan hukum atau pabrik baru di luar negeri, pengambilalihan saham, perolehan hak pengendalian manajemen, dan cara lainnya.
Investasi ini dibedakan menjadi investasi mandiri dan investasi patungan. Investasi mandiri selanjutnya dibagi menjadi pendirian baru (Greenfield) dan merger serta akuisisi (M&A).
Dalam proses ini, rencana usaha, pendirian badan hukum, strategi perpajakan, dan regulasi transaksi valuta asing harus ditelaah secara sistematis serta kewajiban pelaporan investasi harus dipatuhi.
Keunggulan dan kelemahan setiap bentuk investasi langsung luar negeri
Investasi mandiri memudahkan pengendalian anak perusahaan dan memungkinkan pengambilan keputusan secara cepat, tetapi kemampuan beradaptasi dengan kondisi setempat lebih rendah dan risiko terjadinya kesalahan dalam pelaksanaannya lebih besar.
Investasi patungan memungkinkan adaptasi pasar yang cepat dan dapat membatasi pesaing, tetapi dapat mengakibatkan tersebarnya hak pengendalian manajemen, menurunnya efisiensi manajemen akibat perbedaan budaya, serta timbulnya biaya integrasi.
Merger dan akuisisi memungkinkan perusahaan memasuki pasar dengan cepat dan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada, tetapi disertai biaya akuisisi, benturan budaya, dan beban untuk memperoleh sumber daya manajemen.
Kewajiban pelaporan investasi langsung luar negeri
Berdasarkan Peraturan Transaksi Valuta Asing Korea Selatan, pihak yang hendak melakukan investasi langsung luar negeri harus terlebih dahulu melapor kepada bank devisa.
Kewajiban pelaporan juga berlaku atas usaha baru, penambahan investasi, perubahan isi investasi, penarikan investasi, dan likuidasi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat diikuti dengan denda administratif, penghentian transaksi, dan penghukuman pidana.
Secara khusus, perolehan real estat di luar negeri, pinjaman jangka panjang, dukungan teknis, penempatan pejabat perusahaan, serta penelitian dan pengembangan bersama juga termasuk objek pelaporan sehingga diperlukan kehati-hatian dalam praktik.
Prosedur pelaporan investasi luar negeri
1. Menentukan apakah kegiatan usaha termasuk objek pelaporan
Memastikan ada atau tidaknya kewajiban pelaporan terlebih dahulu untuk pengembangan sumber daya luar negeri, proyek konstruksi, dan kegiatan lainnya
2. Pemeriksaan kelayakan dan persyaratan investor
Memastikan apakah investor tidak termasuk penunggak kewajiban pembayaran, calon emigran ke luar negeri, atau pihak yang bermaksud memperoleh izin tinggal tetap
3. Penyampaian laporan dan pemberitahuan penerimaan
Menyampaikan laporan investasi langsung luar negeri, rencana usaha, dan dokumen identitas badan hukum atau perseorangan
4. Pengiriman dana investasi dan pengelolaan lanjutan
Melaksanakan pengiriman dana setelah memperoleh persetujuan bank devisa serta memenuhi kewajiban laporan lanjutan, laporan likuidasi, laporan kinerja tahunan, dan kewajiban lainnya
▶Pembagian kewenangan berdasarkan lembaga penerima laporan
Gubernur Bank of Korea : Investasi langsung pada perusahaan keuangan lepas pantai dan perusahaan sejenis
Kepala bank devisa : Investasi langsung luar negeri oleh perusahaan umum
3. Investasi luar negeri | Konsep dan prosedur investasi portofolio luar negeri
Investasi portofolio luar negeri (FPI) adalah kegiatan berinvestasi pada saham atau obligasi perusahaan asing dengan tujuan memperoleh dividen, pendapatan bunga, atau keuntungan modal tanpa berpartisipasi dalam manajemen.
Investasi ini diklasifikasikan sebagai investasi di pasar modal internasional. Karena tidak mencakup perolehan saham sebesar 10% atau lebih dalam badan hukum asing, pada umumnya tidak timbul kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Transaksi Valuta Asing Korea Selatan, berbeda dengan investasi langsung.
Namun, ketentuan terkait tetap harus dipatuhi dalam pengiriman valuta asing, repatriasi hasil investasi ke Korea Selatan, dan penanganan perpajakan.
Risiko utama dan pertimbangan hukum dalam investasi portofolio luar negeri
Risiko utama dan pertimbangan hukum dalam investasi portofolio luar negeri adalah sebagai berikut.
1. Regulasi transaksi valuta asing
Investasi portofolio luar negeri juga harus mematuhi Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dan Peraturan Transaksi Valuta Asing Korea Selatan dalam proses pengiriman dana investasi dan penarikan hasil investasi.
Ketentuan mengenai pembelian efek dalam valuta asing, pengiriman valuta asing, dan kepemilikan aset dalam valuta asing berbeda menurut jenis aset yang menjadi tujuan investasi. Oleh karena itu, prosedur transaksi valuta asing yang sah perlu ditelaah melalui konsultasi terlebih dahulu. Dalam investasi pada reksa dana luar negeri, saham yang tercatat di bursa luar negeri, atau obligasi, batas pengiriman dana dan kewajiban pelaporan lanjutan juga dapat berlaku sehingga diperlukan kehati-hatian dalam praktik.
2. Masalah perpajakan atas hasil investasi
Dividen, pendapatan bunga, dan keuntungan jual beli yang diperoleh dari investasi portofolio luar negeri merupakan penghasilan yang bersumber dari luar negeri berdasarkan hukum perpajakan Korea Selatan. Oleh karena itu, apabila penghasilan tersebut direpatriasi ke Korea Selatan, pajak penghasilan atau pajak badan wajib dilaporkan dan dibayarkan.
Metode perpajakan dapat berbeda bergantung pada apakah negara terkait memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda. Selain itu, pengenaan pajak atas keuntungan atau kerugian dari pelepasan aset dalam valuta asing maupun keuntungan atau kerugian selisih kurs juga harus diperiksa terlebih dahulu.
Secara khusus, investasi pada reksa dana luar negeri dan ETF dapat menimbulkan struktur perpajakan yang kompleks sehingga diperlukan penelaahan oleh ahli perpajakan.
3. Investasi pada reksa dana luar negeri dan instrumen derivatif
Investasi portofolio luar negeri tidak hanya mencakup saham dan obligasi, tetapi juga terus berkembang ke berbagai produk seperti reksa dana luar negeri, ETF, ELS, kontrak berjangka dan opsi luar negeri, serta efek terkait derivatif.
Dalam hal ini, kualifikasi investor, regulasi produk, dan status perizinan perusahaan penjual harus diperiksa berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan. Kelayakan pihak lawan transaksi juga perlu diperiksa terlebih dahulu guna mencegah kerugian dana investasi dan risiko penipuan akibat produk investasi keuangan ilegal.
Secara khusus, investasi pada reksa dana privat atau dana bertujuan khusus (SPC) yang didirikan di yurisdiksi suaka pajak disertai risiko tinggi sehingga harus melalui prosedur penelaahan investasi dan pemeriksaan hukum.
4. Investasi luar negeri | Daftar periksa

Perusahaan yang hendak melakukan investasi luar negeri sebaiknya memeriksa hal-hal berikut.
□Penelitian lingkungan investasi
Stabilitas politik dan ekonomi setempat, kebijakan untuk menarik investasi, serta sistem dukungan bagi investasi asing harus diteliti secara cermat.
Secara khusus, penting untuk memprioritaskan penelaahan terhadap wilayah yang menyediakan insentif dan terlebih dahulu memeriksa kemungkinan perubahan lingkungan investasi.
□Penelaahan distribusi, logistik, dan lokasi pabrik
Bauran pemasaran 4P, struktur distribusi, biaya logistik, sarana transportasi, jarak pengangkutan, dan biaya pengangkutan harus dianalisis secara cermat. Lokasi pabrik sebaiknya dipilih dengan memprioritaskan kawasan industri setempat dan wilayah yang menyediakan fasilitas perpajakan.
□Penentuan bentuk badan hukum serta sistem akuntansi dan perpajakan
Sistem perpajakan, regulasi valuta asing, tahun buku, dan kewajiban pelaporan setempat harus ditelaah. Keunggulan dan kelemahan setiap bentuk badan hukum, prosedur pendirian, serta beban perpajakan juga harus dibandingkan sebelum mengambil keputusan.
Secara khusus, apabila tarif pajak di negara tujuan investasi tinggi atau terdapat pembatasan perpindahan valuta asing, pendirian badan hukum perantara untuk investasi di wilayah seperti Hong Kong juga dapat dipertimbangkan.
□Pengelolaan lanjutan dan pemeriksaan risiko
Kewajiban pengelolaan lanjutan harus dipenuhi, termasuk penyetoran dana investasi, pelaporan kinerja usaha tahunan, pelaporan perolehan efek dalam valuta asing, dan laporan likuidasi. Kelalaian dalam memenuhinya dapat dikenai sanksi berupa denda administratif, pembayaran sejumlah uang, atau penghentian transaksi.
Selain itu, kinerja manajemen badan hukum di luar negeri, kemungkinan penarikan dana, dan risiko perubahan regulasi setempat harus diperiksa secara berkala.
Strategi investasi luar negeri
Investasi luar negeri memiliki risiko yang lebih tinggi daripada investasi dalam negeri dan melibatkan berbagai faktor kompleks, termasuk valuta asing, perpajakan, badan hukum, ketenagakerjaan, akuntansi, dan budaya setempat.
Oleh karena itu, sejak tahap perencanaan, struktur investasi, pembiayaan, strategi perpajakan, dan rencana penanggulangan risiko harus disusun secara cermat berdasarkan saran ahli hukum, akuntan, dan ahli setempat.
Secara khusus, regulasi valuta asing dan perpajakan, kewajiban pelaporan, serta kewajiban badan hukum setempat untuk melaporkan kinerjanya di negara tujuan investasi harus dipatuhi secara menyeluruh. Rencana pengiriman dan penarikan dana juga harus dipersiapkan secara sistematis.
Selain itu, apabila kewajiban pelaporan investasi luar negeri diabaikan atau laporan tidak disampaikan, dapat dikenakan denda administratif, penghentian transaksi, dan penghukuman pidana. Oleh karena itu, prosedur seperti pelaporan terlebih dahulu, pelaporan perubahan, dan laporan likuidasi wajib dilaksanakan tepat waktu.
Terakhir, bahkan setelah investasi dilakukan, sistem pengelolaan lanjutan yang menyeluruh harus dibentuk untuk terus memeriksa lingkungan manajemen setempat, perubahan regulasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan risiko perpajakan, serta meninjau secara berkala kewajiban pelaporan lanjutan dan rencana penarikan aset. Hal ini merupakan kunci keberhasilan investasi luar negeri.
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Webinar strategi penanganan industri alat medis/kecantikan menghadapi pemeriksaan valuta asing berkala oleh Badan Kepabeanan Korea Selatan











