Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Perbuatan persaingan curang

Perbuatan persaingan curang merujuk pada penggunaan secara tidak patut atas hasil karya, seperti ciptaan, yang dihasilkan oleh pihak lain. Karena perbuatan persaingan curang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, nasihat hukum sangat diperlukan.

CONTENTS
  • 1. Perbuatan persaingan curang | Definisi dan arti penting
  • 2. Perbuatan persaingan curang | Jenis
    • - Tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai sumber barang
    • - Tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai pelaku usaha
    • - Tindakan pengenceran merek terkenal
    • - Tindakan yang menimbulkan persepsi keliru
    • - Penggunaan merek secara tidak patut oleh agen
    • - Perolehan nama domain secara tidak patut
    • - Tindakan peniruan bentuk produk
  • 3. Perbuatan persaingan curang | Kerugian apabila terdeteksi
    • - Timbulnya tanggung jawab untuk membayar ganti rugi
    • - Larangan penjualan dan perintah penarikan produk
    • - Kerusakan kredibilitas dan citra merek
    • - Penghukuman pidana
    • - Sanksi administratif, termasuk pembatasan tender pemerintah dan lembaga publik
  • 4. Perbuatan persaingan curang | Langkah pencegahan dan penanganan bagi perusahaan
    • - Daftar periksa perbuatan persaingan curang bagi perusahaan

1. Perbuatan persaingan curang | Definisi dan arti penting

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai konsep perbuatan persaingan curang

Perbuatan persaingan curang adalah perbuatan yang secara tidak patut memanfaatkan hasil, reputasi, atau kedudukan kompetitif pihak lain atau menimbulkan kerugian terhadapnya.

Jenis perbuatan persaingan curang yang ditetapkan berdasarkan “Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan” (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang”) dipandang sebagai perbuatan yang tidak hanya berupa peniruan sederhana, tetapi juga merusak keadilan dan kreativitas pasar.

Perusahaan harus memahami undang-undang ini secara tepat dan mengambil langkah penanganan untuk melindungi aset tidak berwujud, seperti teknologi, merek, dan pengetahuan praktis, serta menjaga tatanan persaingan yang adil.

Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi perkembangan industri dan melindungi inovasi teknologi, dengan tujuan melindungi pemegang hak dan konsumen dari perbuatan tidak adil antarpesaing serta mendorong kegiatan usaha yang kreatif.

Perusahaan perlu memperkuat daya saing dengan menggunakan merek dan desain produk yang memiliki ciri khas, tetapi tidak boleh bersaing dengan cara yang tidak patut atau meniru milik perusahaan lain.

Untuk menawarkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk konsultasi pencegahan dini, penanganan awal sengketa, dan strategi negosiasi mengenai perbuatan persaingan curang, firma kami menugaskan advokat yang berfokus pada hak kekayaan intelektual untuk meninjau perkara secara menyeluruh.

2. Perbuatan persaingan curang | Jenis

Jenis perbuatan persaingan curang

Perbuatan persaingan curang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang meliputi jenis-jenis berikut.

1. Tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai sumber barang

2. Tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai pelaku usaha

3. Tindakan pengenceran merek terkenal

4. Tindakan yang menimbulkan persepsi keliru

5. Penggunaan merek secara tidak patut oleh agen

6. Perolehan nama domain secara tidak patut

7. Peniruan bentuk produk dan tindakan lainnya

Tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai sumber barang

Tindakan ini berarti menggunakan tanda yang menunjukkan bahwa suatu barang merupakan milik pihak lain atau tanda yang serupa sehingga konsumen pada umumnya keliru menganggap barang tersebut sebagai barang milik pihak lain.

Contoh yang umum meliputi peniruan merek atau logo serta penggunaan kemasan atau nama dengan tampilan yang menyerupai produk asli.

Tindakan tersebut diatur sebagai persaingan curang karena menimbulkan kebingungan pada konsumen mengenai sumber barang.

Perusahaan perlu terus memantau penggunaan produk di pasar yang menyerupai mereknya.

Tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai pelaku usaha

Tindakan ini menimbulkan kebingungan mengenai pelaku usaha dengan meniru nama dagang, papan nama, nama iklan, domain situs web, atau unsur lain milik pihak lain, atau menggunakan nama yang serupa sehingga pelanggan keliru menganggapnya sebagai kegiatan usaha perusahaan tertentu.

Tindakan ini sering terjadi melalui pemasaran daring, papan nama luring, nama yang didaftarkan di toko aplikasi, dan sarana lainnya.

Tindakan tersebut sangat sering terjadi dalam industri waralaba dan layanan platform daring. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu atas penggunaan nama serupa dan membangun sistem penanganan hukum.

Tindakan pengenceran merek terkenal

Tindakan ini berupa penggunaan merek atau tanda pengenal milik pihak lain yang telah dikenal luas secara identik atau serupa sehingga merusak reputasi dan keunikan merek tersebut.

Meskipun tidak menimbulkan kekeliruan mengenai sumbernya, tindakan ini mengakibatkan melemahnya keunikan dan daya pembeda merek.

Contohnya meliputi pemasaran yang menyiratkan atau menimbulkan kesan adanya hubungan dengan merek terkenal serta pengaturan iklan berbasis kata kunci.

Perusahaan harus melakukan pemantauan dan mengambil langkah hukum agar merek terkenalnya tidak diencerkan oleh pihak ketiga.

Tindakan yang menimbulkan persepsi keliru

Tindakan ini berupa pemberian label atau iklan palsu maupun berlebihan mengenai negara asal, komposisi, metode produksi, fungsi, dan unsur lainnya sehingga konsumen memperoleh pemahaman yang berbeda dari keadaan sebenarnya.

Contohnya, pernyataan "100% bahan baku domestik" dapat menimbulkan masalah apabila tidak sesuai dengan fakta. Tindakan ini juga sering terjadi dalam iklan media sosial, konten bersponsor di YouTube, ulasan palsu, dan sarana lainnya.

Karena Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan dapat diterapkan secara bersamaan, perusahaan harus memiliki pedoman internal untuk produksi konten dan terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi yang dicantumkan.

Penggunaan merek secara tidak patut oleh agen

Tindakan ini terjadi apabila agen, distributor, produsen berdasarkan kontrak, atau pihak lain yang sebelumnya menggunakan merek dengan izin pemegang hak merek tetap menggunakan merek tersebut tanpa izin setelah kontrak berakhir.

Dalam keadaan ini, konsumen masih sangat mungkin keliru menganggap produk tersebut sebagai produk asli sehingga tindakan itu diakui sebagai perbuatan persaingan curang.

Dalam kontrak, penting untuk mencantumkan secara tegas ruang lingkup penggunaan merek dan larangan penggunaannya setelah kontrak berakhir, serta mengambil langkah lanjutan seperti penarikan merek ketika kontrak benar-benar berakhir.

Perolehan nama domain secara tidak patut

Tindakan ini berupa penguasaan terlebih dahulu atas domain yang identik atau serupa dengan merek, nama dagang, nama pribadi, atau tanda lain milik pihak lain sehingga menghalangi pemegang hak yang sah untuk menggunakan domain tersebut.

Permintaan imbalan uang setelahnya atau pengarahan kunjungan hasil pencarian ke merek serupa juga dapat menimbulkan masalah.

Sebelum meluncurkan merek baru, perusahaan harus memeriksa apakah domain telah dikuasai pihak lain dan terlebih dahulu mengamankan domain utama. Apabila terjadi sengketa domain, perusahaan dapat menanganinya melalui prosedur Badan Internet dan Keamanan Korea (KISA).

Tindakan peniruan bentuk produk

Tindakan ini berupa pembuatan atau penjualan produk serupa dengan meniru secara substansial “bentuk”, seperti tampilan luar produk, desain kemasan, atau susunan antarmuka pengguna milik pihak lain.

Meskipun produk tersebut bukan merupakan desain terdaftar, tindakan itu dinilai sebagai perbuatan persaingan curang apabila konsumen pada umumnya mengalami kebingungan mengenai tampilan luar kedua produk tersebut.

Belakangan ini, cakupan perlindungan semakin luas hingga mencakup susunan layar aplikasi, kombinasi warna kemasan, dan unsur lainnya. Oleh karena itu, perusahaan harus mengembangkan desain dan konsep yang memiliki ciri khas sejak tahap awal pengembangan produk.

3. Perbuatan persaingan curang | Kerugian apabila terdeteksi

Kerugian akibat perbuatan persaingan curang dapat berupa sanksi perdata, pidana, dan administratif serta dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan.

Berikut adalah rangkuman kerugian utamanya.

Timbulnya tanggung jawab untuk membayar ganti rugi

Perusahaan yang melakukan perbuatan persaingan curang harus memikul tanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami perusahaan korban.

Dalam hal ini, jumlah kerugian umumnya dapat dihitung dengan memilih dasar berupa selisih keuntungan dan kerugian, jumlah yang setara dengan biaya penggunaan, atau keuntungan pelaku.

Adanya ketentuan mengenai perkiraan jumlah kerugian dan ganti rugi penghukuman hingga maksimal 3 kali lipat dapat meningkatkan jumlah ganti rugi secara signifikan.

Larangan penjualan dan perintah penarikan produk

Terhadap barang, iklan, kemasan, dan unsur lain yang berkaitan dengan perbuatan persaingan curang, pengadilan dapat memerintahkan tindakan berupa larangan penjualan, penghentian iklan, pembongkaran benda pajangan, dan penarikan persediaan.

Hal ini dapat menghentikan jalur produksi dan distribusi perusahaan serta menimbulkan kerugian distribusi yang besar.

Dampak yang setara dengan penghentian kegiatan usaha dapat benar-benar terjadi.

Kerusakan kredibilitas dan citra merek

Apabila terlibat dalam sengketa hukum akibat perbuatan persaingan curang, tingkat kepercayaan terhadap perusahaan dapat menurun dengan cepat dan hubungannya dengan konsumen serta mitra usaha dapat rusak.

Apabila perkara persaingan curang dipublikasikan, khususnya melalui internet atau pemberitaan media, pemulihan nilai merek membutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Penghukuman pidana

Apabila perbuatan persaingan curang terdeteksi, hukuman berikut dapat dijatuhkan.

Perbuatan

Tingkat hukuman

Kebocoran rahasia dagang ke luar negeri
: memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan rahasia dagang tanpa izin
: membawa rahasia dagang keluar dari lokasi yang ditentukan tanpa izin
: memperoleh rahasia dagang melalui cara yang tidak patut, seperti pencurian atau penipuan

Pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda pidana maksimal 1,5 miliar won Korea Selatan

Kebocoran rahasia dagang di dalam negeri
: memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan rahasia dagang tanpa izin
: membawa rahasia dagang keluar dari lokasi yang ditentukan tanpa izin
: memperoleh rahasia dagang melalui cara yang tidak patut, seperti pencurian atau penipuan

Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda pidana maksimal 500 juta won Korea Selatan
Mendaftarkan, menguasai, atau mengalihkan merek milik pihak lain dan unsur sejenis tanpa izinPidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30 juta won Korea Selatan
Mengungkapkan rahasia yang diketahui dalam pelaksanaan tugasPidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10 juta won Korea Selatan


Tanggung jawab juga dapat dibebankan secara pribadi kepada perwakilan atau karyawan sehingga risiko hukumnya besar.

Sanksi administratif, termasuk pembatasan tender pemerintah dan lembaga publik

Apabila perbuatan persaingan curang terkonfirmasi dalam proses kerja sama dengan lembaga publik atau perusahaan besar, perusahaan dapat dirugikan dalam tender publik atau kerja samanya dapat diakhiri.

Khususnya, lembaga pengadaan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga publik sering kali memasukkan perusahaan yang melakukan persaingan curang ke dalam daftar hitam.

4. Perbuatan persaingan curang | Langkah pencegahan dan penanganan bagi perusahaan

Bentuk bantuan Firma Hukum Daeryun terkait perbuatan persaingan curang

Perusahaan sebaiknya menyiapkan langkah untuk mencegah perbuatan persaingan curang dan menanganinya apabila terjadi.

1. Melaksanakan diagnosis risiko awal dan pelatihan internal

Untuk mencegah terjadinya perbuatan persaingan curang di dalam perusahaan, pelatihan dasar mengenai hak kekayaan intelektual dan perbuatan persaingan curang harus diberikan secara berkala kepada seluruh pimpinan dan karyawan.

Untuk mengurangi risiko seperti kebocoran rahasia dagang oleh mantan karyawan atau mitra eksternal dan pengembangan produk yang menyerupai merek perusahaan lain, diperlukan peningkatan kesadaran risiko di seluruh perusahaan dan budaya yang berorientasi pada pencegahan.

Langkah penanganan: melaksanakan pelatihan kekayaan intelektual minimal 1–2 kali per tahun, melakukan survei diagnosis kesadaran mengenai rahasia dagang, dan mengelola catatan penyelesaian pelatihan

2. Mengamankan hak kekayaan intelektual terlebih dahulu dan menata sistem pengelolaannya
Untuk mencegah peniruan oleh pesaing dan memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual perusahaan, penting untuk terlebih dahulu mendaftarkan hak kekayaan intelektual, seperti hak merek, hak desain, hak cipta, dan hak paten.

Desain produk dan nama merek khususnya mudah menjadi sasaran peniruan sehingga perolehan hak terkait harus diselesaikan sebelum peluncuran.

Langkah penanganan: menyusun pedoman internal mengenai prosedur permohonan merek, pendaftaran desain, dan pendaftaran hak cipta serta mengintegrasikan peninjauan kekayaan intelektual pada tahap perencanaan produk

3. Menata langkah perlindungan rahasia dagang
Pelanggaran rahasia dagang merupakan salah satu jenis perbuatan persaingan curang yang sering terjadi.

Untuk memperoleh perlindungan, rahasia dagang harus memenuhi persyaratan hukum berupa “tidak diketahui publik, memiliki kegunaan ekonomi, dan dikelola sebagai rahasia”. Oleh karena itu, pembangunan sistem pengelolaan kerahasiaan yang efektif merupakan hal utama.

Langkah penanganan: memberikan tanda “Rahasia” pada dokumen rahasia, membatasi hak akses, menyiapkan surat pernyataan bagi karyawan yang berhenti, serta menata peraturan pengelolaan seperti manual kebijakan keamanan eksternal

4. Mencantumkan mekanisme pencegahan hukum dalam kontrak
Dalam transaksi dengan mitra, pekerja lepas, perusahaan penerima pekerjaan, dan pihak lainnya, kontrak yang memuat klausul kerahasiaan (NDA), klausul kepemilikan kekayaan intelektual, serta klausul larangan bersaing harus dibuat. Pelatihan dan peningkatan kesadaran juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang nyata, bukan sekadar penandatanganan formal.

Langkah penanganan: meninjau klausul terkait persaingan curang melalui konsultasi dengan tim hukum atau ahli eksternal ketika memeriksa kontrak

5. Memeriksa terlebih dahulu risiko kekayaan intelektual pada produk baru dan pemasaran
Sebelum meluncurkan produk baru, kemungkinan timbulnya kebingungan dengan merek yang telah ada atau merek terkenal harus diperiksa berdasarkan nama merek, kemasan, teks iklan, dan unsur lainnya. Peninjauan awal juga wajib dilakukan untuk memastikan tampilan produk tidak meniru desain terdaftar milik perusahaan lain.

Langkah penanganan: melakukan penelusuran awal atas merek serupa, memantau desain dan kemasan terlebih dahulu, serta menggunakan konsultasi ahli kekayaan intelektual eksternal

6. Memantau tindakan peniruan oleh pesaing dan mengamankan alat bukti
Untuk melindungi hak perusahaan dari perbuatan persaingan curang oleh perusahaan lain, sistem pemantauan daring dan pengumpulan alat bukti harus dibangun.

Alat bukti harus segera diamankan dan tindakan harus diambil terhadap peredaran produk serupa, penguasaan nama domain terlebih dahulu, penggunaan kata kunci iklan tanpa izin, dan perbuatan lainnya.

Langkah penanganan: melaksanakan pemantauan berkelanjutan melalui bagian internal atau lembaga investigasi eksternal serta mengotomatiskan pengumpulan alat bukti seperti tangkapan layar, kuitansi, dan alamat situs

7. Membangun sistem penanganan hukum dan jaringan ahli
Apabila terjadi pelanggaran, kecepatan penanganan dan penyusunan strategi merupakan hal utama.

Jaringan ahli eksternal perlu dibangun agar langkah hukum, seperti penetapan sementara, pengaduan pidana, dan gugatan ganti rugi, dapat segera diambil.

Langkah penanganan: membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan firma hukum yang berfokus pada kekayaan intelektual atau konsultan paten serta menyusun manual proses penanganan ketika terjadi pelanggaran

8. Menyusun kode etik internal mengenai perbuatan persaingan curang
Untuk mencegah perbuatan persaingan curang, peraturan perusahaan atau kode etik yang menetapkan standar pengendalian internal dan prosedur disipliner apabila terjadi pelanggaran harus disusun berdasarkan kebijakan manajemen etis perusahaan.

Tindakan orang dalam, khususnya kebocoran rahasia dagang, pengalihan pelanggan pesaing, dan pengambilalihan domain, harus dicegah secara menyeluruh.

Langkah penanganan: memperjelas alasan tindakan disipliner terkait perbuatan persaingan curang, menjalankan sistem pernyataan tertulis sebelumnya, dan membangun sistem pelaporan internal

9. Memperbarui tren industri dan peraturan perundang-undangan terkait secara berkala
Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang terus memasukkan jenis perbuatan baru seiring dengan perkembangan zaman.

Pengumpulan informasi secara berkelanjutan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dan sistem penyebaran informasi di dalam perusahaan diperlukan.

Langkah penanganan: melaksanakan pengarahan kekayaan intelektual setiap triwulan melalui tim hukum dan tim strategi serta mengoperasikan kanal pemantauan berita terkait

10. Memanfaatkan program dukungan pemerintah secara aktif
Kantor Kekayaan Intelektual Korea, Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan, Kementerian Usaha Kecil, Menengah, dan Rintisan Korea Selatan, serta lembaga lainnya menjalankan berbagai program dukungan untuk melindungi kekayaan intelektual usaha kecil dan menengah, termasuk nasihat hukum, Pusat Dukungan Cepat IP, dan sistem mediasi sengketa.

Pemanfaatan program tersebut secara aktif dapat mengurangi biaya pencegahan dini dan penanganan sengketa.

Langkah penanganan: mengajukan konsultasi kepada Pusat Dukungan Cepat IP, mengajukan mediasi sengketa desain atau merek, dan memanfaatkan layanan pemantauan pelanggaran milik lembaga publik

Daftar periksa perbuatan persaingan curang bagi perusahaan

Aspek

Hal yang diperiksa

Desain produk

Apakah menyerupai desain terdaftar atau tampilan keseluruhan produk perusahaan lain

Nama merek

Apakah dapat menimbulkan kebingungan dengan nama dagang atau merek perusahaan lain

Penggunaan domain

Apakah domain yang menyerupai merek lain telah didaftarkan tanpa izin

Teks iklan

Apakah kata kunci merek perusahaan lain digunakan dalam iklan

Penggunaan konten

Apakah hak penggunaan gambar, karakter, dan fon telah diperiksa

Rahasia dagang

Apakah terdapat perjanjian kerahasiaan dan pedoman keamanan

Proposal transaksi

Memeriksa apakah NDA telah ditandatangani ketika mengajukan suatu gagasan

Teks untuk menarik pelanggan

Memeriksa apakah digunakan teks yang dapat menimbulkan kekeliruan mengenai pesaing

Pemasaran melalui ulasan

Apakah pedoman mengenai ulasan palsu atau berlebihan dan iklan pemengaruh telah dipatuhi

Impor paralel

Apakah bukti keaslian produk dan dokumentasi jalur distribusi telah diamankan

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Menindak tegas para peniru dengan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan!

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk