Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Hak Kekayaan Intelektual Internasional

Untuk melindungi hak kekayaan intelektual internasional, sistem perlindungan hak kekayaan intelektual pada tahap kepabeanan ekspor dan impor harus dipahami secara menyeluruh. Berikut adalah rangkuman sistem perlindungan hak kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan.

CONTENTS
  • 1. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Perlindungan HKI pada Tahap Kepabeanan Ekspor dan Impor
  • 2. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Pemberitahuan Hak oleh Pemegang Hak
    • - Kriteria Penentuan Pelanggaran Hak Merek
  • 3. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Prosedur Penanganan Barang yang Diduga Melanggar Hak
    • - Penangguhan Proses Kepabeanan dan Pemberitahuan
    • - Penguatan Peran Penyelidikan atas Prakarsa Otoritas
    • - Pelimpahan jika Terjadi Pelanggaran Undang-Undang Merek Korea Selatan
  • 4. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Langkah Penanganan bagi Importir dan Eksportir
    • - Sanksi atas Impor Barang yang Melanggar Hak
  • 5. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Langkah Penanganan saat Barang Pelanggaran Ditemukan
    • - Pemanfaatan Sistem Penyelidikan Komisi Perdagangan Korea Selatan
    • - Kemungkinan Perdamaian antara Pemegang Hak dan Importir
  • 6. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Pentingnya Penilaian Awal atas Pelanggaran
    • - Melindungi Sumber Pendapatan Perusahaan Sejak Tahap Kepabeanan

1. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Perlindungan HKI pada Tahap Kepabeanan Ekspor dan Impor

Untuk melindungi hak kekayaan intelektual internasional, sistem perlindungan hak kekayaan intelektual pada tahap kepabeanan ekspor dan impor harus dipahami secara menyeluruh.

Hak kekayaan intelektual melindungi aset tidak berwujud seperti karya cipta, merek, dan teknologi. Menurut Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan, barang yang melanggar hak merek, hak cipta dan hak terkait, hak perlindungan varietas tanaman, hak paten, hak desain, teknologi industri pertahanan, dan sebagainya dilarang untuk diekspor atau diimpor.

Seiring transformasi digital dan perubahan rantai pasok global, peredaran barang yang melanggar hak, seperti barang palsu dan bajakan, menimbulkan ancaman serius terhadap tata perdagangan internasional. Oleh karena itu, pemerintah berbagai negara menerapkan langkah perlindungan hak sejak tahap kepabeanan ekspor dan impor untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual sejak awal.

Korea Selatan telah menyediakan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual berdasarkan Pasal 235 Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan.

Pasal 235 Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan menetapkan bahwa “ekspor dan impor barang yang melanggar hak kekayaan intelektual dapat dibatasi.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Administrasi Bea dan Cukai Korea Selatan diberi kewenangan untuk menanggulangi praktik perdagangan tidak adil melalui tindakan seperti penangguhan proses kepabeanan, penyelidikan, dan perampasan, baik atas permohonan pemegang hak maupun atas prakarsa sendiri.

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai konsep hak kekayaan intelektual internasional

2. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Pemberitahuan Hak oleh Pemegang Hak

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai jenis hak kekayaan intelektual internasional

Untuk melindungi hak kekayaan intelektual internasional, pemegang hak merek, hak cipta, hak perlindungan varietas tanaman, dan hak lainnya harus menyerahkan dokumen terkait hak kekayaan intelektual kepada Ketua Asosiasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau melalui sistem informasi hak kekayaan intelektual.

Kriteria Penentuan Pelanggaran Hak Merek

Status pelanggaran

Isi utama

Tidak melanggar

Apabila pemegang hak merek di dalam dan luar negeri merupakan orang yang sama atau memiliki hubungan sebagai pihak yang sama, seperti hubungan perusahaan afiliasi atau hubungan dengan agen impor, termasuk pemegang saham terbesar yang memiliki sekurang-kurangnya 30% saham

Apabila tidak terdapat hubungan sebagai pihak yang sama, tetapi pemegang hak merek di dalam negeri mengimpor atau menjual barang asli yang diproduksi di luar negeri

Apabila barang yang sebelumnya diekspor oleh pemegang hak merek di dalam negeri diimpor kembali ke Korea Selatan

Apabila sampel barang yang dibuat berdasarkan pesanan atas permintaan pemegang hak merek luar negeri diimpor dengan disertai dokumen pembuktian

Apabila barang yang diserahkan oleh pemegang hak merek sebagai jaminan melalui pengalihan tanpa pembatasan pemindahtanganan diimpor oleh pihak yang tidak memiliki hak

Apabila pemegang hak merek telah menyetujui atau mengizinkan proses kepabeanan atas barang asli yang diimpor oleh penerima lisensi merek, dengan menyerahkan formulir yang ditentukan

Melanggar

Apabila pemegang hak merek di dalam negeri memproduksi seluruh barang yang ditetapkan di dalam negeri, termasuk dengan metode ODM domestik

Apabila barang diproduksi dengan metode ODM di luar negeri lalu diimpor. Namun, tidak termasuk apabila produsen luar negeri memperoleh izin penggunaan merek dari pemegang hak merek di luar negeri

Apabila komponen yang dibubuhi merek diimpor, lalu dirakit atau diolah sebagian untuk menghasilkan barang jadi dengan klasifikasi tarif HS enam digit yang berbeda

Sejak pihak yang sebelumnya hanya melakukan impor mulai memproduksi dan melaporkan dimulainya kegiatan produksi kepada pimpinan lembaga yang diberi mandat

Sejak pihak yang sebelumnya melakukan impor dan produksi secara bersamaan menghentikan impor dan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan lembaga yang diberi mandat

3. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Prosedur Penanganan Barang yang Diduga Melanggar Hak

Barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual internasional

Apabila terdapat risiko bahwa hak kekayaan intelektual miliknya akan dilanggar, pemegang hak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Administrasi Bea dan Cukai Korea Selatan agar hak tersebut dilindungi.

Hal ini berlaku apabila barang yang hendak diproses oleh importir atau eksportir melalui kepabeanan dinilai melanggar hak paten, hak merek, hak desain, hak cipta, hak atas indikasi geografis, atau hak lainnya milik pemegang hak.

Permohonan harus menggunakan formulir tersendiri sesuai dengan jenis hak kekayaan intelektual dan pada umumnya harus memuat informasi berikut.

  • Nomor pendaftaran, masa berlaku, dan informasi pemegang hak kekayaan intelektual
  • Deskripsi dan metode identifikasi barang yang diduga melanggar hak
  • Bahan pembanding, seperti sampel atau gambar, yang dapat digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran
  • Informasi mengenai apakah barang mencakup kiriman pos, jalur pemasukan, dan sebagainya

Administrasi Bea dan Cukai Korea Selatan akan menelaah permohonan dan menentukan apakah permohonan perlindungan hak dapat diterima. Jika diperlukan, lembaga tersebut akan melakukan pembahasan tambahan dengan pemegang hak atau meminta pelengkapan dokumen.

Penangguhan Proses Kepabeanan dan Pemberitahuan

Setelah permohonan diterima, otoritas kepabeanan dapat menangguhkan barang yang telah diberitahukan untuk diekspor atau diimpor selama jangka waktu tertentu apabila barang tersebut berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

Otoritas kepabeanan juga akan memberitahukan hal tersebut kepada pemegang hak serta importir dan eksportir.

Selama masa penangguhan, pemegang hak harus memberikan penjelasan dan bukti mengenai apakah barang tersebut merupakan barang yang melanggar hak serta mengambil tindakan lanjutan, seperti mengajukan gugatan perdata.

[Barang yang proses kepabeanannya ditangguhkan atau ditahan]

Kepala kantor bea dan cukai dapat menangguhkan proses kepabeanan atau menahan barang yang telah diberitahukan untuk diekspor atau diimpor serta barang yang telah diberitahukan untuk dimasukkan ke kawasan berikat apabila terdapat risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Khusus untuk barang-barang pelanggaran berikut, proses kepabeanan atau penahanannya tidak dapat dilepaskan meskipun pemilik barang memberikan jaminan dan meminta pelepasan tersebut.

  • Barang yang melanggar hak merek dengan menggunakan merek palsu atau merek serupa
  • Barang hasil penggandaan ilegal
  • Barang yang melanggar hak perlindungan varietas tanaman dengan menggunakan nama varietas yang serupa
  • Barang yang melanggar hak atas indikasi geografis dengan menggunakan indikasi geografis yang serupa
  • Barang yang melanggar hak paten dengan menggunakan invensi yang patennya telah terdaftar
  • Barang yang melanggar hak desain dengan menggunakan desain yang serupa
  • Barang yang menggunakan teknologi industri pertahanan yang diperoleh dengan cara tidak sah

Penguatan Peran Penyelidikan atas Prakarsa Otoritas

Meskipun tidak terdapat permohonan tersendiri dari pemegang hak, Administrasi Bea dan Cukai Korea Selatan dapat atas prakarsa sendiri menangguhkan proses kepabeanan atau menahan barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penilaian dari Komisi Hak Cipta Korea Selatan atau lembaga lain mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, pernyataan tertulis dari importir atau eksportir bahwa barang tersebut merupakan barang yang melanggar hak, atau keadaan lain yang diakui oleh kepala kantor bea dan cukai, proses kepabeanan barang yang melanggar hak akan ditangguhkan atas prakarsa otoritas kepabeanan.

[Kriteria pengakuan barang pelanggaran oleh kepala kantor bea dan cukai]

Pelimpahan jika Terjadi Pelanggaran Undang-Undang Merek Korea Selatan

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hak kekayaan intelektual internasional dilakukan melalui prosedur berikut.

  1. Meminta pendapat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dari tenaga ahli terkait pada Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Layanan Benih dan Varietas Korea Selatan, dan lembaga lainnya
  2. Pemberian informasi oleh pemegang hak kekayaan intelektual mengenai tenaga ahli, fasilitas pemeriksaan, dan sebagainya
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengambilan sampel serta penggunaan foto digital dan sarana lainnya
  4. Keputusan dengan persetujuan mayoritas anggota Komite Pemeriksaan Penetapan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Hal Terkait

Setelah itu, apabila proses kepabeanan ditangguhkan dan barang telah dipastikan sebagai barang yang melanggar hak, akan diajukan permintaan pelimpahan kepada bagian penyelidikan.

Apabila pelimpahan kepada bagian penyelidikan telah diminta, barang yang melanggar hak tidak dapat dimusnahkan meskipun importir atau eksportir memintanya hingga perkara selesai.

4. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Langkah Penanganan bagi Importir dan Eksportir

Importir dan eksportir dalam perlindungan hak kekayaan intelektual internasional

Apabila sebagai importir atau eksportir Anda telah membawa barang yang melanggar atau diduga melanggar hak ke Korea Selatan, Anda harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang tersebut bukan barang yang melanggar hak kekayaan intelektual dalam waktu 7 hari, atau 5 hari untuk barang yang mudah rusak.

Untuk meminta diterimanya pemberitahuan ekspor atau impor atau pelepasan barang dari penahanan, importir atau eksportir harus memberikan jaminan senilai 120% dari nilai pabean. Untuk usaha kecil dan menengah, jumlahnya adalah 40%.

Sanksi atas Impor Barang yang Melanggar Hak

Memasok barang yang melanggar hak kekayaan intelektual internasional dari luar negeri ke Korea Selatan juga merupakan salah satu praktik perdagangan tidak adil.

Apabila barang yang melanggar hak diimpor, tindakan sanksi berikut akan dikenakan.

5. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Langkah Penanganan saat Barang Pelanggaran Ditemukan

Setelah proses kepabeanan ditangguhkan oleh Administrasi Bea dan Cukai Korea Selatan, pemegang hak dapat membuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang melanggar hak dan mengajukan gugatan perdata atau memohon penetapan sementara.

Melalui langkah tersebut, pemegang hak dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan peredaran barang yang melanggar hak secara mendasar dan menuntut ganti rugi.

Apabila pelanggaran yang disengaja diakui, pengaduan pidana juga dapat diajukan.

Khusus untuk hak tertentu, seperti hak merek dan hak cipta, pelanggaran diatur sebagai tindak pidana yang tidak mensyaratkan pengaduan sehingga proses pidana dapat dilaksanakan tanpa pengaduan dari pemegang hak.

Pemanfaatan Sistem Penyelidikan Komisi Perdagangan Korea Selatan

Mengajukan permohonan penyelidikan atas praktik perdagangan tidak adil kepada Komisi Perdagangan Korea Selatan di bawah Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan juga dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh.

  • Kode HS dan nama model barang yang menjadi objek penyelidikan
  • Uraian terperinci mengenai dugaan pelanggaran oleh pihak termohon
  • Apakah pihak termohon mengekspor atau mengimpor barang yang menjadi objek penyelidikan
  • Tindakan pemulihan yang dimohonkan beserta alasannya

Apabila dokumen tersebut dipersiapkan dan permohonan penyelidikan diajukan kepada Komisi Perdagangan Korea Selatan, keputusan mengenai dimulainya penyelidikan akan dibuat dalam waktu 20 hari, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penilaian tenaga ahli.

Setelah itu, apabila terdapat risiko kerugian yang tidak dapat dipulihkan, sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk tindakan seperti penghentian impor, perintah tindakan perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.

Kemungkinan Perdamaian antara Pemegang Hak dan Importir

Namun, sengketa hak kekayaan intelektual internasional juga dapat diselesaikan melalui perundingan antara pemegang hak dan importir.

Dalam beberapa perkara, importir menyangkal adanya pelanggaran atau menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, lalu mencapai perdamaian dengan pemegang hak berdasarkan persyaratan tertentu, seperti larangan penjualan, pemusnahan, dan ganti rugi.

Perdamaian semacam ini dapat menghemat biaya dan waktu sekaligus melindungi hak secara efektif. Oleh karena itu, pemegang hak sebaiknya mempertimbangkan strategi perdamaian dengan nasihat tenaga profesional, seperti advokat dan konsultan paten.

6. Hak Kekayaan Intelektual Internasional | Pentingnya Penilaian Awal atas Pelanggaran

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hak kekayaan intelektual internasional

Importir dan eksportir mungkin mengalami kesulitan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak kekayaan intelektual internasional.

Penilaian atas paten teknologi yang rumit, kemiripan desain, atau identifikasi merek serupa merupakan bidang yang memerlukan penafsiran hukum tingkat tinggi. Oleh karena itu, pemegang hak harus menyerahkan bahan pembanding yang sejelas mungkin terlebih dahulu dan menjaga komunikasi yang lancar dengan otoritas bea dan cukai.

Selain itu, pendaftaran informasi awal juga disarankan untuk mengajukan permohonan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pemegang hak atas merek utama dan perusahaan pemilik desain juga dapat memanfaatkan pendaftaran informasi awal untuk bekerja sama dengan otoritas bea dan cukai serta melacak perusahaan berisiko tinggi sejak tahap kepabeanan.

Melindungi Sumber Pendapatan Perusahaan Sejak Tahap Kepabeanan

Hak kekayaan intelektual internasional merupakan aset yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup perusahaan di pasar global, dan perlindungannya harus dimulai sejak tahap kepabeanan di perbatasan.

Apabila hak telah dilanggar, persiapan untuk menjalankan prosedur perdata dan pidana secara bersamaan harus segera dilakukan serta strategi pembuktian harus disusun melalui kerja sama tenaga profesional, seperti advokat dan konsultan paten.

Firma kami dapat membentuk satuan tugas yang terdiri atas advokat spesialis hak kekayaan intelektual, advokat kepabeanan, advokat asing dari Amerika Serikat yang memberikan nasihat mengenai hukum Amerika Serikat, serta konsultan paten yang telah menangani banyak perkara kekayaan intelektual perusahaan, untuk memberikan konsultasi dan membantu menangani sengketa terkait hak kekayaan intelektual internasional.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk