Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Gugatan terhadap perempuan selingkuhan

Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat adalah gugatan perdata yang menuntut ganti rugi imateriil atas kerugian psikologis kepada perempuan selingkuhan sebagai lawan perbuatan tidak setia, dalam hal suami melakukan perbuatan tidak setia dengan pihak ketiga selama masa perkawinan.

CONTENTS
  • 1. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Syarat pengajuan
    • - Keberadaan perbuatan tidak setia
    • - Hancurnya hubungan perkawinan
    • - Menimbulkan penderitaan psikologis
    • - Batas waktu gugatan dan status perceraian
  • 2. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Tuntutan ganti rugi imateriil
    • - Jumlah rata-rata
    • - Faktor penilaian ganti rugi imateriil
  • 3. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Bukti pembuktian
    • - Bukti untuk membuktikan perbuatan tidak setia
    • - Bukti pembuktian penderitaan batin
    • - Bukti pengakuan dan pengakuan tanggung jawab pihak lawan
  • 4. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Cara penanganan bagi pasangan korban
    • - Penyusunan surat gugatan dan pengajuan ke pengadilan
    • - Pengajuan surat jawaban pihak lawan dan pemeriksaan bukti
    • - Hari sidang pembelaan
    • - Penjatuhan putusan
    • - Ketika ganti rugi imateriil tidak dibayar
  • 5. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Cara penanganan bagi tergugat
    • - Tanggapan awal setelah menerima surat gugatan
    • - Pengajuan surat jawaban dan penyusunan logika pembelaan
    • - Pertimbangan prosedur mediasi dan perdamaian
  • 6. Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Daftar periksa
    • - Sistem pendampingan pengacara spesialis perceraian

1. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Syarat pengajuan

Alasan pengajuan gugatan terhadap perempuan selingkuhan bidang layanan

Gugatan terhadap perempuan selingkuhan adalah, dalam hal pasangan melakukan perbuatan tidak setia dengan pihak ketiga selama masa perkawinan, gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi imateriil atas kerugian psikologis terhadap pihak ketiga tersebut, yaitu ‘perempuan selingkuhan’.


Ini bukan sekadar reaksi emosional atas perselingkuhan, melainkan salah satu bentuk ‘gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum’ yang menuntut pertanggungjawaban secara hukum kepada pihak ketiga yang menghancurkan rumah tangga (Pasal 750 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Untuk mengajukan gugatan terhadap perempuan selingkuhan, syarat-syarat berikut harus dipenuhi.

① Terdapat perbuatan tidak setia antara suami dan perempuan selingkuhan

② Perbuatan tidak setia tersebut secara nyata menyebabkan hancurnya hubungan perkawinan

③ Akibatnya timbul penderitaan psikologis

Keberadaan perbuatan tidak setia

Dalam gugatan terhadap perempuan selingkuhan, syarat yang paling penting adalah keberadaan ‘perbuatan tidak setia’.


Perbuatan tidak setia bukanlah sekadar rasa suka atau interaksi biasa, melainkan, dari sudut pandang orang pada umumnya, harus ada kontak seksual atau pergaulan intim sampai pada tingkat yang dapat dipandang sebagai ‘perbuatan yang melanggar kewajiban kesetiaan suami istri (Pasal 826 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)’.

Apa itu kewajiban kesetiaan?

Kewajiban kesetiaan suami istri adalah kewajiban suami istri untuk tidak melakukan perbuatan tidak setia dengan lawan jenis lain dan saling menjaga kesucian seksual satu sama lain.

Contoh keadaan

▷ Masuk ke motel

▷ Bepergian berdua dalam waktu lama

▷ Ungkapan kasih sayang yang terang-terangan

Namun, sekadar pertukaran pesan teks atau pertemuan sebatas persahabatan sulit diakui sebagai perbuatan tidak setia.

Selain itu, tidak harus dibuktikan bahwa telah terjadi hubungan seksual, dan keadaan yang setara dengan perbuatan tidak setia saja pun dapat diakui.

Hancurnya hubungan perkawinan

Salah satu isu penting dalam gugatan terhadap perempuan selingkuhan adalah apakah perbuatan tidak setia benar-benar merusak hubungan perkawinan suami istri.


Artinya, tanggung jawab ganti rugi imateriil baru diakui apabila terdapat keadaan bahwa hubungan perkawinan secara substansial telah hancur akibat perbuatan perempuan selingkuhan, atau setidaknya perbuatan tersebut memengaruhi hancurnya perkawinan.

Namun, apabila hubungan perkawinan sudah dalam keadaan hancur, sulit untuk menuntut pertanggungjawaban perempuan selingkuhan.

Sebagai contoh, apabila suami istri terus berpisah tempat tinggal sehingga kehidupan perkawinan secara nyata telah berakhir, perbuatan tidak setia perempuan selingkuhan sulit dipandang sebagai penyebab hancurnya perkawinan.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan.

Mahkamah Agung Korea Selatan, putusan 20 November 2014 Nomor 2011므2997

Apabila kehidupan bersama suami istri secara substansial telah hancur hingga mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, maka meskipun pihak ketiga melakukan perbuatan seksual dengan salah satu pihak suami istri, hal itu tidak dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar kehidupan bersama suami istri atau menghalangi keberlangsungannya, dan oleh karena itu tidak dapat pula dikatakan timbul kerugian berupa pelanggaran atas hak pasangan terkait kehidupan bersama suami istri, sehingga sulit dipandang telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Pada akhirnya, apakah hubungan perkawinan masih secara substansial terjaga pada saat terjadinya perbuatan tidak setia menjadi kriteria utama dalam pengakuan ganti rugi imateriil melalui gugatan terhadap perempuan selingkuhan.

Menimbulkan penderitaan psikologis

Untuk menuntut ganti rugi imateriil dari perempuan selingkuhan, pasangan yang dirugikan harus membuktikan bahwa ia mengalami penderitaan psikologis akibat perbuatan tidak setia.

Karena penderitaan psikologis sulit dibuktikan secara langsung, penilaian umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh jangka waktu perbuatan tidak setia, pengulangannya, isinya, serta reaksi korban.

Batas waktu gugatan dan status perceraian

Gugatan terhadap perempuan selingkuhan dapat diajukan dalam jangka waktu berikut sesuai dengan Pasal 766 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Kriteria

Batas waktu

Hari diketahuinya kerugian akibat perbuatan melawan hukum dan pelakunya

Dalam 3 tahun

Hari terjadinya perbuatan melawan hukum

Dalam 10 tahun

Selain itu, tuntutan ganti rugi imateriil melalui gugatan terhadap perempuan selingkuhan merupakan hak yang terpisah dari perceraian.

Artinya, meskipun belum bercerai, tuntutan ganti rugi imateriil atas kerugian psikologis akibat perbuatan tidak setia dapat dilaksanakan secara independen.

2. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Tuntutan ganti rugi imateriil

Cara mempersiapkan gugatan terhadap perempuan selingkuhan bidang layanan

Ganti rugi imateriil yang dapat dituntut dalam gugatan terhadap perempuan selingkuhan berbeda-beda menurut berat ringannya perkara dan keadaan perbuatan tidak setia.

Jumlah rata-rata

Pada umumnya banyak kasus diakui dalam kisaran antara 5 juta won Korea Selatan hingga 30 juta won Korea Selatan.

Namun, ganti rugi imateriil bukanlah jumlah yang tetap, melainkan ditentukan secara individual oleh pengadilan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh bentuk dan akibat perbuatan tidak setia, tingkat keterlibatan perempuan selingkuhan, serta penderitaan korban.

Faktor penilaian ganti rugi imateriil

Pengadilan pada umumnya menilai besaran ganti rugi imateriil dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut secara menyeluruh.

① Seberapa tidak patut atau seriusnya perbuatan perselingkuhan tersebut

② Lama masa perkawinan antara penggugat dan pasangannya

③ Jangka waktu berlangsungnya perbuatan perselingkuhan dan tingkat konkretnya

④ Seberapa parah hubungan perkawinan rusak akibat perbuatan perselingkuhan

⑤ Keadaan harta dan taraf hidup pasangan suami istri

⑥ Ada tidaknya anak serta soal pengasuhan anak

⑦ Tingkat penderitaan batin yang dialami penggugat

3. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Bukti pembuktian

Bukti untuk gugatan terhadap perempuan selingkuhan bidang layanan

Dalam gugatan terhadap perempuan selingkuhan, secara garis besar terdapat tiga fakta pokok yang harus dibuktikan.

▷ Adanya perbuatan tidak setia antara suami dan perempuan selingkuhan

▷ Timbulnya penderitaan psikologis akibat perbuatan tidak setia tersebut

▷ Perempuan selingkuhan mengetahui fakta bahwa suami telah menikah

Berikut ini akan diuraikan bukti dan cara untuk membuktikan ketiga hal tersebut secara terpisah.

Bukti untuk membuktikan perbuatan tidak setia

Untuk membuktikan keberadaan perbuatan tidak setia, diperlukan keadaan objektif yang cukup untuk mengakui adanya ‘pelanggaran kewajiban kesetiaan’ dari sudut pandang orang pada umumnya.

Bukti utama

Isi

Pesan teks, percakapan SNS

Isi yang memuat janji pertemuan diam-diam, ungkapan kasih sayang, dan sebagainya

Foto dan video

Rekaman yang dapat menjadi dugaan perbuatan tidak setia, seperti tampak masuk ke motel, momen mesra saat bepergian, dan sebagainya

Riwayat panggilan dan catatan lokasi

Panggilan yang sering terjadi pada waktu larut malam, riwayat keberadaan bersama di suatu tempat pada waktu bersamaan

Keterangan saksi pihak ketiga

Bukti berupa keterangan yang disampaikan di persidangan oleh perempuan selingkuhan atau kenalan pasangan

Bukti pembuktian penderitaan batin

Penderitaan batin memang sulit dibuktikan secara langsung, namun dapat diakui melalui keadaan berikut.

▷ Jangka waktu dan keberulangan perbuatan perselingkuhan
: apakah perbuatan tersebut terjadi sekali saja atau berlangsung terus-menerus dan berulang

▷ Kondisi dan reaksi psikologis korban
: depresi, stres, catatan konseling, serta pernyataan keluarga dan teman

▷ Tingkat kehancuran hubungan perkawinan
: pisah ranjang, ada tidaknya proses perceraian yang berjalan, tingkat keparahan keretakan rumah tangga, dan sebagainya

▷ Ada tidaknya pengiriman surat pemberitahuan resmi sebelum menuntut ganti rugi imateriil
: fakta bahwa penderitaan batin telah diberitahukan kepada pihak lawan

Bukti pengakuan dan pengakuan tanggung jawab pihak lawan

Membuktikan bahwa perempuan selingkuhan mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui bahwa pasangan lawannya sudah menikah merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh pengakuan atas tanggung jawab perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Hal ini karena apabila perempuan selingkuhan tidak mengetahui bahwa suami sudah menikah, perbuatan melawan hukum bisa jadi tidak terpenuhi.

Mahkamah Agung Korea Selatan pun telah memutuskan hal tersebut seperti berikut.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 87므19, diucapkan 18 Agustus 1987

Pada umumnya, dalam hubungan intim antara laki-laki dan perempuan tidak dapat dikatakan ada kewajiban untuk memastikan apakah pihak lawan memiliki pasangan, sehingga tidak dapat dipandang bahwa perbuatan melawan hukum karena kelalaian terpenuhi pada pelaku perzinaan hanya karena ia tidak memastikan ada tidaknya pasangan pihak lawan pada saat berhubungan.

Oleh karena itu, apabila perempuan selingkuhan tidak dapat membuktikan bahwa ia mengetahui atau dapat mengetahui status menikah tersebut, kemungkinan besar tanggung jawabnya akan disangkal di pengadilan, sehingga pengumpulan bukti mengenai bagian ini menjadi sangat penting.

Bukti utama pembuktian

∙ Riwayat percakapan lewat pesan teks, surel, dan messenger dengan pihak lawan
(membuktikan bahwa perempuan selingkuhan mengetahui fakta perkawinan)

∙ Surat pernyataan atau kesaksian dari orang di sekitar
(membuktikan bahwa perempuan selingkuhan mengetahui fakta perkawinan)

∙ Rekaman suara atau materi video yang di dalamnya pihak lawan menyebutkan keberadaan pasangannya

∙ Materi terkait fakta perkawinan yang bersifat terbuka
(foto keluarga di dalam kendaraan, surat keterangan hubungan keluarga, surat permohonan perceraian, dan lain-lain)

∙ Bukti keadaan lain yang memungkinkan diketahuinya fakta perkawinan
(misalnya : konfirmasi tempat tinggal bersama, pernyataan pengakuan dari perempuan selingkuhan, dan sebagainya)

4. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Cara penanganan bagi pasangan korban

Alasan pengajuan gugatan oleh penggugat dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan selingkuhan


Apabila Anda adalah pasangan korban (penggugat) yang perlu mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan selingkuhan, Anda harus mempersiapkan setiap tahap secara menyeluruh untuk menuntut ganti rugi imateriil.

Penyusunan surat gugatan dan pengajuan ke pengadilan

Gugatan terhadap perempuan selingkuhan merupakan gugatan perdata, yaitu gugatan ganti rugi.

Untuk mengajukan gugatan, terlebih dahulu Anda harus menyusun surat gugatan yang menuntut ganti rugi.

Pada saat itu, isi berikut harus dicantumkan.

∙ Identitas pribadi penggugat dan tergugat

∙ Keterangan yang dapat membuktikan bahwa hubungan perkawinan masih berlangsung

∙ Fakta konkret bahwa tergugat melakukan perbuatan perselingkuhan dengan pasangan penggugat

∙ Hubungan sebab akibat antara kehancuran perkawinan dan perbuatan perselingkuhan

∙ Isi kerugian batin serta dasar penghitungan besaran ganti rugi imateriil

Surat gugatan yang telah disusun dapat diajukan ke Pengadilan Keluarga Korea Selatan apabila didasarkan pada perceraian, dan ke pengadilan perdata umum untuk kasus selain itu.

Pengajuan surat jawaban pihak lawan dan pemeriksaan bukti

Setelah surat gugatan diterima, tergugat harus mengajukan surat jawaban dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima surat gugatan.

Sesuai dengan hal itu, Anda meninjau surat jawaban yang diajukan perempuan selingkuhan lawan untuk memahami logika bantahan dan buktinya.

Hari sidang pembelaan

Dalam hari sidang pembelaan, argumentasi kedua belah pihak saling disampaikan, dan pemeriksaan saksi serta pemeriksaan bukti dapat dilakukan, sehingga Anda perlu menyusun isi pernyataan dan menyiapkan saksi untuk menghadapinya.

Pada saat itu, penggugat yang mengajukan gugatan terhadap perempuan selingkuhan harus membuktikan secara konkret hal-hal berikut.

∙ Perbuatan perselingkuhan konkret antara tergugat (perempuan selingkuhan) dan suami

∙ Bahwa perempuan selingkuhan yang melakukan perselingkuhan mengetahui fakta bahwa suami sudah menikah

∙ Bahwa hubungan perkawinan pasangan penggugat secara nyata hancur akibat perbuatan perselingkuhan

∙ Bahwa penggugat mengalami penderitaan batin akibat perbuatan perselingkuhan

Penjatuhan putusan

Setelah seluruh prosedur selesai, pengadilan menjatuhkan putusan dengan menggabungkan bukti dan argumentasi.

Apabila Anda tidak menerima putusan pengadilan dan ingin mengajukan keberatan, Anda dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima.

Ketika ganti rugi imateriil tidak dibayar

Meskipun putusan pembayaran ganti rugi imateriil telah dijatuhkan, apabila perempuan selingkuhan tidak membayar ganti rugi imateriil, Anda dapat mengajukan perintah pelaksanaan ke Pengadilan Keluarga Korea Selatan.

Perintah pelaksanaan adalah perintah yang dikeluarkan Pengadilan Keluarga Korea Selatan agar suatu kewajiban dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban hartanya, seperti pembayaran sejumlah uang berdasarkan putusan Pengadilan Keluarga Korea Selatan, tanpa alasan yang sah (Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Prosedur Perkara Keluarga Korea Selatan).

Apabila ganti rugi imateriil tetap tidak dibayar meskipun telah menerima perintah pelaksanaan, perempuan selingkuhan dapat dikenai denda administratif dan perintah penahanan.

Apabila ganti rugi imateriil tidak dibayar tanpa alasan yang sah

Denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Apabila ganti rugi imateriil tidak dibayar untuk 3 termin atau lebih tanpa alasan yang sah

Penahanan dalam rentang hingga 30 hari

Selain itu, terdapat juga cara menerima ganti rugi imateriil melalui eksekusi paksa dengan mengajukan lelang.

5. Gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Cara penanganan bagi tergugat

Penyusunan strategi pembelaan tergugat dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan selingkuhan

Ketika Anda ditunjuk sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan selingkuhan, Anda mungkin dilanda perasaan tidak adil dan kebingungan.

Namun, secara hukum masih ada ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan, dan tergantung pada cara penanganannya, tanggung jawab ganti rugi imateriil dapat dibebaskan atau diringankan.

Berikut adalah tahap-tahap penanganan utama yang dapat diambil oleh tergugat.

Tanggapan awal setelah menerima surat gugatan

Apabila Anda menerima surat gugatan yang disampaikan dari pengadilan, hal pertama yang harus dilakukan adalah memahami secara tepat maksud tuntutan dan duduk perkaranya.

Dengan meninjau isi surat gugatan secara cermat, Anda perlu memeriksa poin-poin berikut.

• Apakah benar-benar terjadi perbuatan perselingkuhan?

• Jika perbuatan perselingkuhan terjadi, seberapa sering dan dengan cara apa hubungan itu berlangsung?

• Apakah Anda mengetahui fakta bahwa suami penggugat sudah menikah?

• Apakah hubungan perkawinan pasangan penggugat masih dipertahankan pada saat itu?

Apabila Anda tidak mengetahui status menikah pihak lawan, tanggung jawab bisa jadi tidak diakui.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda mencatat bukti keadaan atau situasi saat itu yang dapat membuktikan bahwa Anda tidak mengetahui status menikah tersebut.

Pengajuan surat jawaban dan penyusunan logika pembelaan

Surat jawaban harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat gugatan disampaikan, dan merupakan dokumen yang secara resmi menyatakan sikap Anda.

Sesuai dengan situasi, Anda dapat menyusun logika pembelaan dengan bertumpu pada logika berikut.

▷ Argumen bahwa tidak ada perbuatan perselingkuhan, melainkan hanya hubungan pertemanan biasa atau kesalahpahaman

▷ Argumen bahwa Anda tidak mengetahui, dan tidak memiliki cara untuk mengetahui, bahwa pihak lawan sudah menikah

▷ Argumen bahwa sebelum perbuatan perselingkuhan, pasangan penggugat sebenarnya sudah dalam keadaan pisah ranjang atau hancur

▷ Bahwa penderitaan batin yang didalilkan penggugat dilebih-lebihkan

Selain itu, sebaiknya Anda menyiapkan riwayat percakapan yang dapat membantah dalil penggugat, pernyataan pihak ketiga, serta materi yang dapat menjelaskan keadaan pada masa hubungan berlangsung, dan sebaiknya disiapkan dengan baik agar bermanfaat.

• (yang dapat membuktikan bahwa Anda tidak mengetahui fakta perkawinan) pernyataan orang di sekitar

• pesan dan riwayat percakapan dengan pasangan pihak penggugat, serta riwayat percakapan

• kuitansi atau foto yang dapat membuktikan bahwa dalil penggugat berbeda dari fakta

Pertimbangan prosedur mediasi dan perdamaian

Banyak gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat juga diselesaikan melalui prosedur mediasi.

Meskipun perbuatan perselingkuhan diakui sebagai fakta, beban perkara dapat dikurangi melalui penyesuaian jumlah ganti rugi imateriil atau kesepakatan mengenai cara pembayaran.

Apabila Anda ingin meminimalkan konfrontasi emosional dengan penggugat dan menghendaki penyelesaian yang cepat, dapat pula dipertimbangkan cara mengakui sebagian tanggung jawab sambil mengemukakan alasan yang meringankan untuk mendorong tercapainya mediasi.

6. Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Daftar periksa

Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memiliki sifat sebagai gugatan perdata, yaitu 'ganti rugi atas perbuatan melawan hukum'.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengumpulkan bukti objektif yang dapat mendukung dalil serta memeriksa terlebih dahulu terpenuhinya syarat-syarat hukum.

Melalui daftar periksa berikut, hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum dan sesudah gugatan harus diperiksa tanpa ada yang terlewat.

Bagi pasangan korban yang suaminya melakukan perselingkuhan

▷ Apakah dapat dibuktikan bahwa perbuatan perselingkuhan terjadi selama masa perkawinan?

▷ Apakah telah diamankan bukti seperti percakapan KakaoTalk, pesan singkat, atau foto yang menunjukkan waktu dan isi perbuatan perselingkuhan secara jelas?

▷ Apakah ada indikasi bahwa pihak lawan mengetahui bahwa pasangan saya adalah seorang pria beristri?

▷ Apakah masih dalam jangka waktu 3 tahun sejak hari diketahuinya perbuatan perselingkuhan? (pemeriksaan kedaluwarsa)

▷ Apakah ada pernyataan tertulis, rekam medis, atau dokumen lain yang dapat membuktikan penderitaan batin melalui gugatan?

▷ Apakah ada manfaat nyata untuk menuntut ganti rugi kepada pihak lawan (pihak yang berselingkuh)?

Bagi tergugat yang dituding sebagai perempuan yang berselingkuh

▷ Apakah dapat dijelaskan bahwa Anda tidak mengetahui pihak lawan adalah seorang pria beristri?

▷ Apakah ada dokumen yang menunjukkan bahwa pada saat perbuatan perselingkuhan kedua orang tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan bercerai atau berpisah tempat tinggal?

▷ Apakah ada indikasi bahwa kehendak untuk bercerai telah dibagikan secara tegas maupun diam-diam (rekaman telepon, pesan singkat, dan sebagainya)?

▷ Apakah ada dokumen yang dapat membantah bahwa besaran kerugian batin yang didalilkan penggugat terlalu berlebihan?

▷ Apakah kedaluwarsa telah lewat antara saat perbuatan perselingkuhan dan tanggal pengajuan gugatan?

▷ Apakah ada dokumen yang dapat secara langsung membantah bahwa itu bukan perbuatan perselingkuhan (sifat pertemuan, tempat, jangka waktu, dan sebagainya)?

Sistem pendampingan pengacara spesialis perceraian

Di firma hukum kami terdapat banyak pengacara spesialis perceraian yang terdaftar pada Asosiasi Pengacara Korea serta para pengacara ahli dengan pengalaman rata-rata lebih dari 10 tahun.


Mulai dari pembuktian perbuatan perselingkuhan, pengajuan tuntutan ganti rugi imateriil, pengajuan dan penanganan gugatan, hingga pelaksanaan putusan, kami dapat memberikan pendampingan strategis pada seluruh tahapan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.


Apabila Anda kesulitan mempersiapkan gugatan seorang diri, kami harap Anda dapat menjalani prosedur secara lebih akurat dan cepat melalui pendampingan pengacara spesialis perceraian.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Penyebab perceraian nomor 1 menurut pengacara, cek sebelum menikah

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk