Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penghinaan, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik)

Tindak pidana penghinaan | Diadukan karena menghina instruktur lembaga kursus, tetapi diputuskan tidak dituntut

Klien meminta bantuan advokat spesialis hukum pidana karena berada dalam ancaman hukuman setelah diadukan atas tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan. Klien diduga telah menghina seorang instruktur lembaga kursus.

CONTENTS
  • 1. Tindak pidana penghinaan | Uraian perkara
  • 2. Tindak pidana penghinaan | Bantuan advokat spesialis hukum pidana
    • - Penafsiran hukum atas pengunggahan gambar gabungan
    • - Dalil bahwa unsur tindak pidana penghinaan tidak terpenuhi
    • - Dalil bahwa unsur tindak pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi
    • - Penekanan pada karakteristik ruang percakapan
  • 3. Tindak pidana penghinaan | Hasil perkara
    • - Unsur-unsur dan ancaman hukuman tindak pidana penghinaan
    • - Unsur-unsur dan ancaman hukuman pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan
  • 4. Tindak pidana penghinaan | Poin-poin penanganan

1. Tindak pidana penghinaan | Uraian perkara

Klien yang diadukan atas tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan merupakan peserta kursus komputer dan pernah mengalami perselisihan kecil dengan A, seorang instruktur di lembaga kursus tersebut.

Klien merasa tidak puas karena A sering membicarakan politikus selama pelajaran. Klien kemudian mengungkapkan ketidakpuasannya secara emosional dalam ruang percakapan grup KakaoTalk yang diikuti para peserta kursus.

Dalam prosesnya, klien mengirimkan pesan yang merujuk kepada A dengan maksud, “Apa bajingan itu benar-benar seorang guru? Sepertinya ia penipu,” dan juga mengunggah gambar wajah A yang digabungkan dengan foto seorang politikus ke ruang percakapan grup tersebut.

Karena merasa telah dipermalukan di hadapan sejumlah peserta kursus, A mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan tindak pidana penghinaan dan Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik).

Lembaga penyidikan memastikan adanya pernyataan dan pengunggahan gambar tersebut, lalu melimpahkan perkara ke Kejaksaan Korea Selatan.

Klien merasa diperlakukan tidak adil karena ungkapan emosionalnya berujung pada penghukuman pidana, sehingga ia meminta bantuan advokat spesialis hukum pidana.

Tindak pidana penghinaan | Uraian perkara

2. Tindak pidana penghinaan | Bantuan advokat spesialis hukum pidana

Advokat spesialis hukum pidana menangani perkara ini dengan membagi secara terperinci pokok persoalannya menjadi “potensi ungkapan yang menghina untuk memengaruhi penilaian sosial” dan “ada atau tidaknya pernyataan fakta dalam pencemaran nama baik”.

Penafsiran hukum atas pengunggahan gambar gabungan

Advokat spesialis hukum pidana berpendapat bahwa tindakan klien menggabungkan wajah instruktur dengan foto seorang politikus hanyalah bentuk satire.

Klien hanya mengungkapkan secara jenaka ketidakpuasannya terhadap instruktur tersebut yang sering membicarakan politikus tertentu selama pelajaran dan tidak bermaksud menurunkan penilaian sosial terhadapnya.

Dengan kata lain, ditekankan bahwa tujuan ungkapan tersebut bukanlah “merendahkan”, melainkan “satire dan pengungkapan emosi”.

Selain itu, dijelaskan bahwa klien tidak menggunakan umpatan atau kata-kata kasar dan bahwa foto tersebut tidak memuat unsur “perbuatan melawan hukum atau fakta palsu”.

Dalil bahwa unsur tindak pidana penghinaan tidak terpenuhi

Advokat spesialis hukum pidana mengutip putusan Mahkamah Agung Korea Selatan nomor 2017도2661 dan 2019도7370 serta mengajukan pembelaan bahwa “jika bukan umpatan pada tingkat yang secara serius merusak martabat pihak lain atau menimbulkan rasa jijik, ungkapan yang sekadar tidak sopan atau tidak menyenangkan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana penghinaan”.

Advokat tersebut menilai bahwa pernyataan klien merupakan ucapan emosional yang masih dapat diterima secara sosial dan sulit dianggap sebagai tindakan yang secara terbuka menghina atau merendahkan martabat orang lain.

Dalil bahwa unsur tindak pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi

Ungkapan klien, “seperti penipu”, hanyalah ungkapan pendapat subjektif dan bukan pemaparan fakta konkret yang dapat dibuktikan secara objektif.

Advokat spesialis hukum pidana menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan nomor 96Do1741 dan 96Do2910, bahwa “dalam tindak pidana pencemaran nama baik, ‘pemaparan fakta’ harus berupa fakta masa lalu atau masa kini yang dapat dibuktikan dengan alat bukti, sedangkan penilaian atau ungkapan evaluatif tidak termasuk di dalamnya”.

Oleh karena itu, ia berargumen bahwa pernyataan klien merupakan ‘perumpamaan emosional’, bukan pemaparan fakta palsu, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Penekanan pada karakteristik ruang percakapan

Advokat spesialis hukum pidana menekankan karakteristik ruang percakapan grup KakaoTalk tersebut.

Ruang percakapan KakaoTalk tersebut merupakan ruang tertutup bagi para peserta kursus, bukan kanal terbuka yang diikuti orang banyak tanpa batas. Advokat juga membuktikan bahwa tidak terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa pernyataan tersebut disebarkan ke luar dan menimbulkan kerugian nyata terhadap penilaian sosial.

3. Tindak pidana penghinaan | Hasil perkara

Setelah meninjau secara menyeluruh argumentasi dan alat bukti yang diajukan advokat spesialis hukum pidana, Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa tindakan klien sulit dianggap sebagai “ungkapan yang menghina” menurut pandangan umum masyarakat.

Oleh karena itu, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Unsur-unsur dan ancaman hukuman tindak pidana penghinaan

Kategori

Unsur-unsur tindak pidana

Kriteria penilaian

Ancaman hukuman

🔗Tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan)

Terdapat ucapan atau tindakan yang dilakukan secara terbuka dan dapat menurunkan penilaian sosial terhadap nilai pribadi seseorang

· Konteks dan tempat pernyataan

· Tingkat kekerasan ungkapan

· Penerimaan sosial

Pidana penjara dengan kerja paksa atau tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun

atau denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan

Unsur-unsur dan ancaman hukuman pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan

Kategori

Unsur-unsur tindak pidana

Ancaman hukuman

Pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta

Mencemarkan nama baik orang lain dengan menyatakan fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta palsu

Mencemarkan nama baik orang lain dengan menyatakan fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi

Pidana penjara paling lama 7 tahun atau penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun

atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan

4. Tindak pidana penghinaan | Poin-poin penanganan

Tindak pidana penghinaan | Poin-poin penanganan

Jika Anda diduga melakukan tindak pidana penghinaan atau tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, langkah penanganan berikut perlu dilakukan.

1. Konteks dan tempat penyampaian ungkapan harus dijelaskan secara konkret.
– Untuk ruang percakapan tertutup seperti KakaoTalk atau media sosial, perlu ditekankan bahwa unsur keterbukaan kepada publik relatif lemah.

2. Maksud pernyataan dan latar belakang emosionalnya harus diperjelas.
– Jika ungkapan tersebut merupakan satire, humor, atau penyampaian ketidakpuasan yang diperbolehkan menurut norma sosial, unsur tindak pidana sulit terpenuhi.

3. Harus dibedakan apakah terdapat pernyataan fakta.
– Ungkapan seperti “sepertinya ia penipu” atau “saya tidak mengerti” merupakan penilaian subjektif dan bukan pencemaran nama baik.

4. Argumentasi pembelaan harus disusun berdasarkan putusan pengadilan.
– Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan secara konsisten menyatakan bahwa umpatan ringan atau pendapat kritis sulit dianggap sebagai tindak pidana penghinaan.

5. Penanganan awal oleh advokat spesialis hukum pidana merupakan hal penting.
– Pada tahap awal penyidikan, maksud pernyataan, konteksnya, dan lingkup peserta ruang percakapan harus dijelaskan secara pasti.

Pengadilan menilai secara menyeluruh konteks sosial dan maksud suatu pernyataan dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, penetapan arah keterangan dengan bantuan advokat spesialis hukum pidana sejak tahap awal penyidikan merupakan kunci penyelesaian perkara.

Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam perkara terkait, silakan mengambil langkah penanganan melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum dengan advokat spesialis hukum pidana di firma kami.

모욕죄 | 학원 강사 모욕죄로 고소 당했으나 불기소 결정

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk