Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan)

Kasus pembelaan atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Pelajar SMA yang disangka memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Klien, seorang pelajar SMA yang akan menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, dilaporkan karena diduga mengirimkan percakapan berisi ucapan seksual kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Karena situasinya mendesak, ia segera mencari pengacara pidana.

CONTENTS
  • 1. Klien yang terlibat dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Kronologi perkara
  • 2. Strategi penanganan perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Pembuktian fakta melalui analisis keterangan dan catatan
    • - Membantah keterangan palsu dengan bukti riwayat percakapan
    • - Pembelaan dengan membuktikan tidak adanya tujuan seksual
  • 3. Hasil perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, “keputusan untuk tidak melakukan penuntutan”
    • - FAQ pengacara pidana
  • 4. Kriteria penghukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Tingkat hukuman
    • - Jika memerlukan bantuan ahli?

1. Klien yang terlibat dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Klien yang masih di bawah umur dan terlibat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi berada dalam situasi yang berpotensi mengakibatkan penghukuman pidana berat. Namun, melalui pendampingan sistematis dari pengacara pidana, klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Kronologi perkara

Pada saat kejadian, klien sedang berkumpul bersama teman-temannya dan menemukan foto seorang perempuan yang tidak dikenalnya di telepon seluler milik seorang teman.

Kemudian, ketika sedang menulis pesan yang memuat ungkapan seksual, pesan tersebut akhirnya benar-benar terkirim saat terjadi perselisihan kecil dengan teman-temannya.

Klien segera menghapus pesan tersebut, tetapi perempuan itu telah membacanya dan melaporkannya kepada kepolisian.

Selanjutnya, A selaku pemilik telepon seluler mengeklaim bahwa klien sendiri yang menulis dan mengirimkan pesan tersebut serta mengalihkan tanggung jawab kepada klien.

Sebagai pelajar SMA, klien merasa takut penghukuman pidana akan mengganggu pendidikannya. Bersama orang tuanya, ia kemudian menyerahkan perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi tersebut kepada pengacara pidana.

Ringkasan kronologi perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

2. Strategi penanganan perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Agar klien yang sedang diselidiki atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan, pengacara pidana menelaah secara cermat persoalan utama dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, terungkap keadaan yang menunjukkan bahwa pemilik telepon seluler berusaha mengalihkan dugaan kepada klien untuk menghindari tanggung jawab.

Untuk membuktikan hal tersebut, pengacara pidana memperoleh dan menyerahkan alat bukti objektif, termasuk keterangan para teman yang konsisten, riwayat panggilan, dan catatan percakapan.

Selain itu, pengacara pidana secara aktif menjelaskan bahwa penghukuman pidana dapat berdampak serius terhadap pendidikan dan masa depan klien yang masih berstatus pelajar SMA serta menekankan perlunya keringanan.

Pembuktian fakta melalui analisis keterangan dan catatan

Pengacara pidana memperoleh keterangan yang konsisten dari teman-teman yang berada di lokasi saat kejadian serta menganalisis secara cermat riwayat panggilan dan catatan pesan untuk diserahkan kepada lembaga penyidikan.

Menurut keterangan teman-teman yang berada di tempat tersebut, A selaku pemilik telepon seluler secara langsung mengucapkan pernyataan seksual dan tampak menulis isi pesan tersebut.

Atas dasar itu, pengacara pidana menekankan bahwa A berusaha mengalihkan seluruh dugaan kepada klien demi menghindari tanggung jawabnya sendiri.

Membantah keterangan palsu dengan bukti riwayat percakapan

A memberikan keterangan bahwa ia mendengar klien memperlihatkan pesan bermasalah tersebut kepada seorang teman seolah-olah sedang membanggakannya setelah mengirimkannya.

Pengacara pidana kemudian memperoleh riwayat percakapan yang sebenarnya antara klien dan A sebagai alat bukti serta membuktikan bahwa pernyataan semacam itu sama sekali tidak pernah disampaikan.

Pengacara pidana juga menekankan bahwa keterangan A hanya didasarkan pada informasi yang didengarnya dari orang lain, bukan pengamatan langsung, dan mengemukakan argumentasi bahwa kredibilitas keterangan tersebut sangat rendah.

Pembelaan dengan membuktikan tidak adanya tujuan seksual

Dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, suatu tindak pidana hanya dapat dinyatakan terjadi apabila terdapat “tujuan untuk membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain”.

Namun, klien belum pernah bertemu dengan perempuan tersebut sebelum peristiwa itu dan bahkan tidak mengetahui jenis kelaminnya.

Pengacara pidana juga memperhatikan fakta bahwa pesan bermasalah tersebut segera dihapus setelah terkirim. Berdasarkan hal itu, pengacara menekankan bahwa sulit untuk menyimpulkan pesan tersebut dikirim dengan sengaja atau dengan tujuan membangkitkan maupun memuaskan hasrat seksual.

3. Hasil perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, “keputusan untuk tidak melakukan penuntutan”

Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan sebagai hasil perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Melalui analisis alat bukti yang menyeluruh dan diperolehnya keterangan yang konsisten oleh pengacara pidana, tidak adanya kesengajaan dan tidak terbuktinya dugaan berhasil dibuktikan sehingga klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Dengan demikian, klien terbebas dari beban penghukuman pidana dan dapat kembali berfokus pada pendidikannya serta memulihkan kehidupan sehari-hari tanpa dampak merugikan terhadap rencana kariernya.

FAQ pengacara pidana

Q. Apakah seseorang dapat dihukum atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi meskipun pesannya dikirim hanya sebagai lelucon atau karena rasa ingin tahu?

A. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dinilai tidak hanya berdasarkan niat pengirim, tetapi juga berdasarkan apakah penerima dapat merasa dipermalukan secara seksual.

Oleh karena itu, meskipun pesan dikirim hanya sebagai lelucon atau karena rasa ingin tahu, pengirim dapat dikenai hukuman apabila isi pesan dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau malu secara seksual.

Q. Jika anak di bawah umur terlibat dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, apakah sekolah juga dapat diberi tahu?

A. Apabila anak di bawah umur terlibat dalam perkara pidana, terdapat kasus ketika lembaga penyidikan memberitahukan fakta terkait kepada pihak sekolah.

Khususnya jika tindakan perlindungan atau penghukuman pidana dijatuhkan, hal tersebut dapat dicatat dalam rekam sekolah dan menimbulkan kerugian dalam proses pendidikan atau penerimaan ke jenjang pendidikan berikutnya.

4. Kriteria penghukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Ringkasan kriteria penghukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Istilah ini merupakan bentuk singkat dari tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, yaitu tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menggunakan media telekomunikasi untuk mengirimkan perkataan, tulisan, gambar, video, atau materi lainnya yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik pada orang lain.

Selain itu, tindak pidana ini hanya dapat diakui apabila terdapat tujuan untuk membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain.

Tingkat hukuman

Tingkat hukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan sebagai berikut.

Selain itu, pelajar SMA seperti klien termasuk dalam kategori anak pelaku tindak pidana menurut hukum Korea Selatan, yaitu orang berusia 14 tahun hingga di bawah 19 tahun, sehingga dapat dikenai penghukuman pidana.

Oleh karena itu, apabila menjalani pemeriksaan, diperlukan penanganan strategis sejak tahap awal perkara dengan membuktikan secara jelas fakta dan niat yang sebenarnya.

Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan

Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Menggunakan Media Telekomunikasi)

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Jika memerlukan bantuan ahli?

Meskipun berstatus pelajar SMA seperti klien, seseorang tidak dibebaskan dari hukuman hanya karena masih di bawah umur. Perkara tersebut juga dapat berujung pada penghukuman pidana bergantung pada kronologi dan niatnya.


Apabila penghukuman pidana dijatuhkan, catatan yang merugikan dapat tersisa dalam rekam sekolah atau menimbulkan pembatasan terhadap penerimaan ke jenjang pendidikan berikutnya dan rencana karier di masa depan. Oleh karena itu, memperoleh bantuan ahli sejak tahap awal perkara merupakan hal yang penting.

Firma Hukum Daeryun memiliki sejumlah pengacara pidana yang berpengalaman dalam perkara kejahatan seksual, termasuk perbuatan cabul melalui media telekomunikasi. Sejak tahap pemeriksaan kepolisian, mereka menyusun secara terperinci arah pemberian keterangan dan dengan cepat memperoleh bukti yang dapat membuktikan adanya tuduhan palsu atau kesalahpahaman.

Jika Anda terlibat dalam perkara pidana dalam situasi seperti di atas, silakan meminta pendampingan melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

통매음

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk