CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi Firma Hukum Changwon

- - Kisah klien yang diadukan atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
- 2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Changwon

- - Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi/putusan terkait
- - Ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
- 3. Tiga argumentasi Firma Hukum Changwon

- - Pendampingan ① Pengakuan dan penyesalan
- - Pendampingan ② Perdamaian
- - Pendampingan ③ Pencegahan pengulangan tindak pidana
- 4. Keputusan Kejaksaan Korea Selatan atas argumentasi Firma Hukum Changwon

- - Jika terlibat dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
1. Klien yang mendatangi Firma Hukum Changwon

Klien yang mendatangi Firma Hukum Changwon ingin menangani perkaranya bersama firma hukum dan memperoleh keputusan Kejaksaan Korea Selatan untuk tidak melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan). Oleh karena itu, klien menemui pengacara Changwon.
Kisah klien yang diadukan atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
Berikut adalah kisah klien yang menemui pengacara Changwon dan meminta bantuan.
Klien mengirim pesan kepada seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial untuk menjalin hubungan pertemanan.
Awalnya, klien mengirim pesan hanya karena ingin menjadi lebih akrab, tetapi secara bertahap ia mulai mengirim pesan yang memuat konten cabul dan tidak pantas.
Meskipun perempuan tersebut telah menyatakan ketidaknyamanannya, klien tetap beberapa kali mengirimkan konten yang dapat menimbulkan rasa malu seksual kepada perempuan tersebut.
Tidak lama kemudian, perempuan tersebut mengajukan pengaduan terhadap klien atas dugaan 🔗tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan).
Setelah terlibat dalam dugaan tindak pidana seksual, klien ingin menunjuk pengacara spesialis pada tahap awal perkara agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.
Klien mendatangi pengacara Changwon dengan harapan memperoleh keputusan Kejaksaan Korea Selatan untuk tidak melakukan penuntutan melalui sistem layanan hukum firma yang terstruktur.
2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Changwon
Klien diregistrasi dalam perkara atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) dan meminta bantuan pengacara Changwon.
Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi adalah tindak pidana yang terpenuhi apabila kata-kata, gambar, video, atau materi cabul lainnya dikirimkan kepada pihak lain dengan menggunakan media telekomunikasi.
Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur terpenuhinya tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan ancaman hukumannya.
Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi/putusan terkait
Unsur-unsur terpenuhinya tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi adalah sebagai berikut.
① Harus terdapat tujuan seksual.
② Isinya harus menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik.
③ Harus menggunakan media telekomunikasi seperti telepon atau surat.
④ Isi tersebut harus tersampaikan kepada pihak lain bertentangan dengan kehendaknya.
Yurisprudensi terkait
‘Hal yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik’ berarti sesuatu yang melampaui rasa malu atau ketidaknyamanan biasa pada korban, yang membuat korban merasakan rasa malu atau penghinaan sebagai pribadi, atau menimbulkan perasaan tidak suka dan benci, serta bertentangan dengan pandangan moral seksual rata-rata anggota masyarakat (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2016도21389)
Ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
Apabila dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi terbukti, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.
Setiap orang yang, dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain, menyampaikan kepada pihak lain kata-kata, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik melalui telepon, surat, komputer, atau media telekomunikasi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
3. Tiga argumentasi Firma Hukum Changwon
Demi klien yang ingin segera menyelesaikan perkara melalui keputusan untuk tidak melakukan penuntutan, pengacara Changwon mengajukan tiga argumentasi berikut.
Pendampingan ① Pengakuan dan penyesalan
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, klien mengakui seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Klien menyadari bahwa ia telah melakukan kesalahan besar yang tidak dapat ditarik kembali dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Ditekankan bahwa klien menyadari tindak pidana yang dilakukannya bukan sekadar beberapa baris tulisan, tetapi dapat menimbulkan luka dan penderitaan besar bagi pihak lain, sehingga ia menulis surat pernyataan penyesalan.
Pendampingan ② Perdamaian
Klien berulang kali memikirkan cara untuk memulihkan kerugian yang dialami korban.
Untuk setidaknya memberikan penghiburan atas kerugian mental yang dialami korban, klien memutuskan untuk membayar sejumlah uang perdamaian.
Ditekankan bahwa korban menerima permintaan maaf tulus klien dan menyerahkan surat pernyataan bahwa ia tidak menghendaki klien dihukum.
Pendampingan ③ Pencegahan pengulangan tindak pidana
Klien merasa bersalah atas perbuatan pidananya dan menjalani hari-harinya dengan penuh penyesalan.
Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, klien berupaya memperbaiki diri, antara lain dengan mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana atas inisiatifnya sendiri.
Ditekankan bahwa klien memahami secara tepat perbuatan pidana yang telah dilakukannya dan berupaya mencegah pengulangan tindak pidana, sehingga risiko pengulangan tindak pidana tergolong rendah.
4. Keputusan Kejaksaan Korea Selatan atas argumentasi Firma Hukum Changwon
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi Firma Hukum Changwon dan pada akhirnya mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Klien yang ingin segera menyelesaikan perkara melalui keputusan untuk tidak melakukan penuntutan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara Changwon.
Jika terlibat dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
Jika terlibat dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, sebaiknya memperoleh pendampingan pengacara spesialis sejak tahap awal perkara untuk menjamin hak membela diri semaksimal mungkin dan mencegah hasil yang merugikan.
Pengumpulan alat bukti secara cepat dan penyusunan rencana penanganan yang menyeluruh berdasarkan alat bukti tersebut sangat penting untuk mengarahkan perkara menuju hasil yang menguntungkan.
Firma Hukum Daeryun memberikan pendampingan kepada klien dari berbagai sisi melalui 🔗pengacara pidana yang memiliki pengalaman nyata dalam penyidikan di kejaksaan, kepolisian, atau sebagai penyidik, dengan melakukan pemeriksaan yang menyerupai proses penyidikan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada Firma Hukum Changwon melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











