Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan lainnya

Konsultasi pengacara di Gunsan | Membantu klien terduga perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan penghinaan memperoleh keputusan tidak dilimpahkan

Klien yang meminta konsultasi pengacara di Gunsan meminta pembelaan atas dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan penghinaan.

Berkat bantuan pengacara di Gunsan, klien berhasil memperoleh keputusan bahwa perkara tidak dilimpahkan oleh kepolisian.

CONTENTS
  • 1. Klien yang meminta konsultasi pengacara di Gunsan
    • - Kronologi perkara klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan
    • - Ancaman pidana bagi klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan
  • 2. Bantuan bagi klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan
    • - Bantuan konsultasi pengacara di Gunsan 1. Argumen mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Bantuan konsultasi pengacara di Gunsan 2. Argumen mengenai tercapainya perdamaian dalam tindak pidana penghinaan
  • 3. Perkara klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan diselesaikan dengan keputusan tidak dilimpahkan

1. Klien yang meminta konsultasi pengacara di Gunsan

konsultasi pengacara di Gunsan

Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi pengacara di Gunsan.

Klien akan menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan penghinaan.

Klien menginginkan tim penanganan penyidikan yang beranggotakan personel berpengalaman sebagai polisi dan penyidik, lalu memilih kantor pengacara Firma Hukum Daeryun di Gunsan.

Kronologi perkara klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan

Klien yang tinggal di Gunsan dilaporkan melalui pengaduan pidana atas 🔗tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) dan 🔗tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan) akibat pesan yang disampaikannya dalam ruang percakapan grup bersama teman-temannya.

Dalam ruang percakapan grup tersebut, seorang teman mengirimkan pesan teks bermuatan seksual mengenai pacarnya sendiri. Klien kemudian, tanpa berpikir panjang dan sekadar mengikuti alur percakapan, menyampaikan perkataan yang disertai lelucon seksual.

Sekitar satu bulan kemudian, pacar teman tersebut, yang menjadi pelapor, mengetahui adanya ruang percakapan grup tempat pesan-pesan seksual mengenai dirinya dipertukarkan. Setelah memeriksa isinya, ia mengajukan pengaduan dalam perkara ini.

Klien merasa sangat terkejut atas pengaduan tersebut karena menganggap percakapan itu hanya merupakan percakapan biasa di antara teman-teman.

Klien mencari pengacara yang telah menangani banyak perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Gunsan.

Ancaman pidana bagi klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi adalah tindak pidana berupa penyampaian kepada orang lain, bertentangan dengan kehendaknya, perkataan, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu seksual atau jijik melalui telepon, surat, komputer, atau media telekomunikasi lainnya dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual.

Perbuatan ini merupakan salah satu kejahatan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, yaitu tindak pidana menyampaikan kepada orang lain informasi yang menimbulkan rasa malu seksual atau jijik melalui media telekomunikasi dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain.

Jika tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.


Tindak pidana penghinaan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang secara terbuka melakukan perkataan atau tindakan menghina yang dapat merendahkan penilaian sosial terhadap orang lain.

Agar tindak pidana penghinaan tersebut terpenuhi, 3 unsur harus terbukti, yaitu ▲keteridentifikasian ▲sifat terbuka ▲kesengajaan.

∙Keteridentifikasian: unsur ini berkaitan dengan apakah orang yang menjadi sasaran pernyataan menghina dapat diidentifikasi.

Meskipun nama asli tidak disebutkan, unsur keteridentifikasian dalam tindak pidana penghinaan terpenuhi jika siapa pun dapat mengidentifikasi orang tersebut melalui nama panggilan, nama percakapan, identitas pengguna, atau informasi lainnya.

Jika orang lain tidak dapat mengetahui siapa orang yang dimaksud hanya berdasarkan nama panggilan, unsur keteridentifikasian tidak terpenuhi.

∙Sifat terbuka: sifat terbuka berarti adanya kemungkinan penyebaran, yaitu keadaan yang memungkinkan orang-orang yang tidak tertentu atau banyak orang mengetahui pernyataan tersebut.

Dengan demikian, unsur ini terpenuhi apabila terdapat orang yang menyampaikan pernyataan menghina, orang yang menjadi sasaran pernyataan tersebut, dan orang lain yang mendengarnya.

∙Kesengajaan: pernyataan tersebut harus berupa perkataan konkret yang merendahkan atau menghina orang lain ataupun kata-kata makian, bukan sekadar pendapat atau kritik yang samar.

Jika tindak pidana penghinaan terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan bagi klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan

Pengacara memberikan bantuan pembelaan bagi klien yang telah berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan.

Bantuan konsultasi pengacara di Gunsan 1. Argumen mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menetapkan bahwa ‘orang yang menyampaikan kepada pihak lain tulisan dan sebagainya yang menimbulkan rasa malu seksual menjadi subjek pemidanaan’.

Pengacara di Gunsan berpendapat bahwa dalam perkara ini, percakapan hanya berlangsung di ruang percakapan grup sehingga klien tidak pernah menyampaikannya kepada korban.

Ruang percakapan dalam perkara ini bersifat sangat pribadi dan hanya beranggotakan teman-teman serta tidak dibuat dengan perkiraan bahwa isinya akan diperlihatkan kepada pelapor.

Tindakan pelapor mengambil dan memeriksa telepon seluler sesuka hati tidak dapat dianggap sebagai ‘penyampaian langsung secara nyata’.

Dengan menerapkan strategi pembelaan tersebut, pengacara di Gunsan menegaskan bahwa unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi tidak dapat terpenuhi.

Bantuan konsultasi pengacara di Gunsan 2. Argumen mengenai tercapainya perdamaian dalam tindak pidana penghinaan

Pengacara di Gunsan menyampaikan bahwa klien mengakui seluruh fakta yang disangkakan terkait penghinaan dalam perkara ini dan telah meminta maaf secara tulus kepada korban.

Korban menerima permintaan maaf klien serta membuat surat pencabutan pengaduan dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.

Pengacara di Gunsan menegaskan bahwa tidak ada hak untuk melakukan penuntutan pidana akibat pencabutan pengaduan oleh pelapor.

3. Perkara klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan diselesaikan dengan keputusan tidak dilimpahkan

Setelah berkonsultasi dengan pengacara di Gunsan, klien berhasil memperoleh keputusan tidak dilimpahkan oleh kepolisian karena tidak ada hak menuntut untuk tindak pidana penghinaan dan karena tidak terbukti adanya tindak pidana untuk perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.

Jika Anda terlibat dalam beberapa dugaan tindak pidana seperti klien dalam perkara di atas, Anda perlu memperoleh bantuan pengacara profesional untuk mencermati situasi secara menyeluruh dan merancang strategi penanganan yang sesuai dengan setiap dugaan.

Firma Hukum Daeryun menyediakan bantuan pengacara pada setiap tahapan perkara, termasuk penyidikan, pembelaan di persidangan, perdamaian, dan mediasi, serta menawarkan strategi penanganan yang disesuaikan dengan situasi.

Jika Anda sedang mencari 🔗rekomendasi pengacara di wilayah Gunsan karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Firma Hukum Daeryun di Gunsan.

군산변호사상담 | 통매음, 모욕 혐의 의뢰인 도와 불송치

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk