Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan)

Pengacara Suwon | Penangguhan penuntutan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dengan bantuan pengacara pidana Suwon

Klien yang menghubungi pengacara Suwon bermain gim bersama korban yang ditemuinya dalam gim daring. Ketika hasil tim memburuk, klien melontarkan kata-kata cabul untuk mengejek korban sehingga diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Suwon | Kronologi perkara
  • 2. Pengacara Suwon | Analisis perkara
  • 3. Pengacara Suwon | Bentuk bantuan
  • 4. Pengacara Suwon | Perkara diselesaikan dengan penangguhan penuntutan berkat bantuan pengacara pidana Suwon

1. Pengacara Suwon | Kronologi perkara

Klien pengacara Suwon tidak mengetahui bahwa korban adalah seorang perempuan dan melontarkan perkataan tersebut tanpa berpikir karena kecewa setelah kalah dalam gim. Namun, klien mengakui bahwa perkataannya dapat membuat korban merasa sangat dipermalukan secara seksual dan menyesali perbuatannya.

Korban yang ditemui dalam gim

Klien biasanya menikmati gim daring sambil berinteraksi dengan beragam pemain.

Pada saat kejadian, klien untuk pertama kalinya berada dalam satu tim dengan korban yang belum pernah dikenalnya dan melanjutkan permainan sambil berkomunikasi melalui obrolan suara dalam gim.

Namun, ketika hasil tim tidak memuaskan selama permainan berlangsung, klien mulai meluapkan emosi yang cukup kuat.

Dalam proses tersebut, klien mengirimkan pesan kepada korban dan terus melontarkan perkataan cabul serta menghina.

Pengaduan korban

Saat itu, korban merasa sangat tidak nyaman dengan perkataan klien dan mengumpulkan bukti berupa riwayat obrolan dalam gim serta obrolan suara tersebut.

Setelah itu, korban menilai perkara ini bukan sekadar perselisihan dalam gim, melainkan pencemaran nama baik dan penghinaan seksual yang serius, lalu mengajukan pengaduan kepada kepolisian.

Pada akhirnya, klien diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan menjalani pemeriksaan kepolisian.

Perdamaian dengan korban tidak tercapai

Pada tahap awal perkara, klien berupaya mencapai perdamaian dengan korban melalui bantuan pengacara Suwon, tetapi korban mengambil sikap tegas dan menolaknya.

Korban juga menyatakan bahwa perkataan klien bukan sekadar respons emosional, melainkan pernyataan pelecehan seksual yang jelas dan dimaksudkan untuk menimbulkan rasa malu seksual, serta menuntut hukuman yang berat.

Ketika perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke tahap kejaksaan, klien berada dalam keadaan yang memerlukan tanggapan hukum secara lebih aktif.

Oleh karena itu, klien kembali berupaya mencapai perdamaian dengan korban melalui bantuan pengacara Suwon.

2. Pengacara Suwon | Analisis perkara

Pengacara Suwon menganalisis secara saksama unsur-unsur dugaan terhadap klien, mengidentifikasi pokok persoalan perkara, dan menyusun strategi untuk mencapai perdamaian dengan korban.

Apa unsur dugaan terhadap klien?

Pengacara Suwon, apa unsur dugaan terhadap klien?

Dalam perkara ini, klien berpotensi dijatuhi hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi karena telah melontarkan perkataan yang dapat menimbulkan rasa malu seksual pada korban. Namun, kami mempersiapkan pembelaan secara aktif dengan menekankan bahwa perkataan klien merupakan ungkapan emosional yang terlontar secara spontan dan bahwa klien tidak bermaksud secara khusus untuk mengganggu korban.


Pengacara Suwon, bagaimana klien harus menangani perkara ini agar tidak dijatuhi hukuman pidana?

Pengacara Suwon: Pertama-tama, penting untuk mengakui ketidaknyamanan dan kerugian yang dirasakan korban serta menyampaikan permintaan maaf yang tulus. Oleh karena itu, penting untuk mencapai perdamaian dengan korban secara baik-baik. Klien juga perlu membuktikan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya dan berupaya mencegah kejadian serupa terulang.


Apa itu tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, orang yang, dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain, menyampaikan kepada pihak lain perkataan, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual melalui telepon, surat, komputer, atau media komunikasi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

Dengan demikian, seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana apabila terbukti memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa malu seksual, bukan sekadar melontarkan kata-kata kasar secara emosional.

Apa saja unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?

① Informasi cabul: Konten cabul harus disampaikan kepada pihak lain.

② Penggunaan media telekomunikasi: Informasi cabul harus disampaikan melalui media telekomunikasi. (Tidak termasuk perkataan langsung, surat, dan sebagainya)

③ Rasa malu dan jijik: Korban harus merasakan rasa malu atau jijik secara seksual. (Tidak termasuk ketidaknyamanan biasa)

④ Tujuan: Harus terdapat tujuan untuk membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual.

⑤ Sifat terbuka dan kekhususan korban: Kedua unsur ini tidak diperlukan dan tindak pidana tetap dapat terbentuk meskipun konten hanya disampaikan kepada satu orang.

🔗
Ingin mengetahui unsur dan ancaman hukuman tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?

3. Pengacara Suwon | Bentuk bantuan

Pengacara Suwon membantu klien melalui pembelaan berikut.

Perdamaian dengan korban akhirnya tercapai

Pada tahap awal perkara, klien telah berupaya mencapai perdamaian dengan korban, tetapi mengalami kesulitan karena sikap tegas korban. Namun, setelah memperoleh bantuan pengacara Suwon, klien terus menyampaikan penyesalannya dan menulis surat permintaan maaf yang tulus.

Klien juga menyerahkan surat pernyataan penyesalan tertulis yang mengakui ketidaknyamanan yang dirasakan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Klien juga menyampaikan uang perdamaian melalui pengacara pidana Suwon.

Setelah berbagai upaya tersebut, korban menerima penyesalan tulus klien dan bersedia mencapai perdamaian.

Mengikuti program pencegahan kekerasan seksual secara sukarela

Melalui perkara ini, klien sangat menyesali perkataan dan tindakannya serta memutuskan untuk mengikuti program pencegahan kekerasan seksual secara sukarela guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Melalui program tersebut, klien menyadari keseriusan pelecehan seksual serta perkataan atau tindakan yang menimbulkan rasa malu seksual. Klien juga berupaya memperoleh pemahaman yang benar mengenai pencegahan kekerasan seksual dan membangun rasa tanggung jawab sosial melalui program pendidikan tersebut.

4. Pengacara Suwon | Perkara diselesaikan dengan penangguhan penuntutan berkat bantuan pengacara pidana Suwon

Pengacara Suwon membantu klien mencapai perdamaian serta menunjukkan penyesalan yang tulus dan upaya aktif sehingga perkara diselesaikan melalui keputusan penangguhan penuntutan.

Kejaksaan Korea Selatan mengakui seluruh fakta yang disangkakan, tetapi mempertimbangkan bahwa klien baru pertama kali melakukan tindak pidana, sangat menyesali perbuatannya, dan telah mencapai perdamaian dengan korban, sehingga memutuskan untuk menangguhkan penuntutan.

Klien pengacara pidana Suwon berjanji akan turut membangun budaya gim daring yang sehat dan menjaga lingkungan permainan yang baik berdasarkan kepedulian serta rasa hormat terhadap orang lain agar kejadian serupa tidak terulang.


Jika Anda menginginkan konsultasi cepat untuk menyelesaikan perkara seperti tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, kami menyarankan Anda menggunakan layanan 🔗AI Daeryun untuk memperoleh analisis perkara, contoh kasus, dan akses konsultasi secara leluasa.

수원변호사 | 수원형사변호사 조력으로 통매음 혐의 기소유예

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk