CONTENTS
- 1. Klien meminta bantuan terkait dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim

- 2. Bantuan hukum bagi klien yang disangka melakukan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim

- - Strategi pembelaan 1 dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: mendalilkan bahwa pernyataan tersebut dilontarkan secara spontan
- - Strategi pembelaan 2 dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: mendalilkan bahwa korban bukan sasaran hasrat seksual
- - Strategi pembelaan 3 dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: mendalilkan adanya penyesalan mendalam
- 3. Hasil bantuan pengacara dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: perkara berakhir tanpa penuntutan

1. Klien meminta bantuan terkait dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim

Klien yang meminta bantuan terkait dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim menginginkan agar perkaranya segera diselesaikan.
Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi memahami perkara melalui konsultasi mendalam dengan klien dan mulai memberikan bantuan hukum.
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?
🔗Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) (selanjutnya disebut tindak pidana ini) adalah tindak pidana berupa penyampaian kepada orang lain, bertentangan dengan kehendaknya, perkataan, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik melalui telepon, surat, komputer, atau media telekomunikasi lainnya dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual.
Tindak pidana ini dihukum berdasarkan Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan.
Seiring perkembangan teknologi digital, tindak pidana ini kerap terjadi melalui pesan teks telepon seluler, surel, media sosial, gim, dan layanan percakapan daring.
2. Bantuan hukum bagi klien yang disangka melakukan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim
Kami mulai memberikan bantuan hukum kepada klien yang disangka melakukan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim.
Strategi pembelaan 1 dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: mendalilkan bahwa pernyataan tersebut dilontarkan secara spontan
Klien dan pelapor bermain sebagai anggota tim yang sama dalam gim yang menjadi pokok perkara ini.
Dalam gim tersebut, kerja sama antaranggota tim sama pentingnya dengan pelaksanaan peran masing-masing.
Klien berusaha keras untuk meraih kemenangan, tetapi ia sering melakukan kesalahan karena belum lama mulai memainkan gim tersebut.
Karena itu, pelapor melontarkan ejekan dan kecaman keras kepada klien.
Klien juga marah, tetapi menahan diri dan menanggung ejekan tersebut karena menyadari bahwa ia pun melakukan kesalahan.
Namun, sepanjang permainan yang berlangsung selama 30 menit, klien harus terus menanggung ejekan dan kecaman keras tersebut.
Klien yang menjadi marah kemudian meluapkan kemarahannya kepada pelapor dan secara seksual merendahkan ibu pelapor. Ia akhirnya secara spontan melontarkan pernyataan yang dipermasalahkan dalam perkara ini dengan maksud secara tidak langsung menimbulkan perasaan terhina dan marah pada korban.
Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim menegaskan bahwa klien melontarkan pernyataan tersebut secara spontan karena tidak sanggup menahan ejekan dan kecaman pelapor.
Strategi pembelaan 2 dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: mendalilkan bahwa korban bukan sasaran hasrat seksual
Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim mendalilkan bahwa klien tidak mengungkapkan hasrat seksual secara langsung terhadap pelapor.
Klien hanya merendahkan ibu pelapor secara seksual untuk menimbulkan perasaan terhina dan marah pada pelapor.
Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim menegaskan bahwa tulisan tersebut tidak termasuk tulisan yang dibuat dengan “tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain” sebagaimana dilarang oleh Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Strategi pembelaan 3 dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: mendalilkan adanya penyesalan mendalam
Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim mendalilkan bahwa klien merasa sangat malu dan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya menyampaikan makian dan kata-kata kasar untuk membuat seseorang merasa terhina dan marah.
Klien bertekad tidak akan pernah lagi mengucapkan perkataan yang menyakiti orang lain dan tidak akan melontarkan makian lagi.
Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
3. Hasil bantuan pengacara dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim: perkara berakhir tanpa penuntutan
Berkat bantuan pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, klien dapat menyelesaikan perkaranya setelah memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa klien memang telah menerima konten tersebut. Namun, tujuan utamanya tampak untuk menimbulkan perasaan terhina dan marah pada pelapor dengan cara merendahkan ibu pelapor secara seksual, sedangkan bukti yang ada tidak cukup untuk mengakui adanya tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual. Oleh karena itu, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan.
Karena bukti perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi sering kali tersimpan secara daring, sebaiknya mintalah bantuan pengacara spesialis untuk menyiapkan sebanyak mungkin alasan yang dapat dipertimbangkan guna meringankan pidana dan menyerahkannya kepada lembaga penyidik.
Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara spesialis dengan pengalaman kerja di pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian yang menyusun solusi khusus untuk melindungi hak dan kepentingan klien.
Jika Anda terlibat dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim dan memerlukan bantuan pengacara, silakan memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










