CONTENTS
- 1. Klien yang menghadapi pengaduan pengancaman

- - Kronologi perkara pengancaman dengan pemberatan (khusus)
- 2. Penyusunan strategi pembelaan pengaduan pengancaman

- - Pelaksanaan perdamaian secara baik
- - Analisis perbuatan dan berat ringannya
- - Pengumpulan materi faktor peringanan untuk keringanan
- 3. Hasil perkara pengaduan pengancaman, ‘Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

- 4. Cara menghadapi pengaduan pengancaman

- - Apa itu tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)?
- - Tingkat penghukuman
- - Apabila membutuhkan bantuan ahli
- - FAQ terkait tindak pidana pengancaman
1. Klien yang menghadapi pengaduan pengancaman
Klien yang menghadapi pengaduan pengancaman sejak tahap pemeriksaan kepolisian dengan bantuan pengacara pidana memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Kronologi perkara pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Pada hari kejadian, ketika klien sedang menyapu dedaunan di gang depan rumahnya, ia mengalami situasi hampir tertabrak karena pintu kendaraan yang terparkir di bahu jalan tiba-tiba terbuka.
Klien yang terkejut secara spontan mengucapkan kata-kata makian, dan pihak lawan membalasnya sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Dalam proses itu, ketika klien menggenggam sapu yang sedang dipegangnya, pihak lawan melaporkannya ke kepolisian dengan menyatakan bahwa ia merasa terancam.
Pada akhirnya, klien diadukan atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus), dan sambil menyesali tindakannya yang gegabah, ia meminta bantuan pengacara spesialis pidana yang telah menangani banyak perkara pengaduan pengancaman untuk memperoleh keringanan sebesar mungkin.

2. Penyusunan strategi pembelaan pengaduan pengancaman

Segera setelah menerima perkara, pengacara pidana secara cermat memeriksa kronologi klien menggenggam sapu serta situasi di lokasi.
Selanjutnya, untuk menjaga konsistensi keterangan selama proses penyidikan, pengacara menyusun secara rinci perasaan klien dan tujuan perbuatannya.
Pelaksanaan perdamaian secara baik
Klien menyadari fakta bahwa keringanan hanya dapat diperoleh apabila berdamai dengan korban, dan meminta bantuan terperinci mengenai hal ini.
Sejak awal perkara, pengacara pidana menyampaikan kepada korban penyesalan yang tulus dan itikad permintaan maaf klien, serta melakukan negosiasi perdamaian beberapa kali untuk meringankan beban psikologis dan memberikan penghiburan setidaknya secara finansial.
Sebagai hasilnya, dari korban diperoleh materi objektif berikut dan diserahkan kepada aparat penyidik.
· Surat perdamaian
· Rincian transfer rekening uang perdamaian
Analisis perbuatan dan berat ringannya
Merupakan kesalahan yang jelas bahwa klien menggenggam sapu di tengah caci maki dan pertengkaran mulut.
Namun, pengacara pidana meneliti secara cermat rekaman CCTV dan isi keterangan pada saat itu, lalu membuktikan secara konkret bahwa tidak ada indikasi klien mengangkat sapu atau mengancam korban secara langsung.
Melalui hal ini, pengacara menekankan bahwa ucapan dan tindakan sesaat yang sederhana telah ditafsirkan secara berlebihan, serta mengajukan surat pendapat yang menganalisis secara rinci berat ringannya perbuatan, sehingga membantu agar perkara dinilai ke arah yang menguntungkan klien.
Pengumpulan materi faktor peringanan untuk keringanan
Klien merupakan warga teladan yang lebih dari 50 kali melakukan donor darah sukarela dan terus menjalankan kegiatan pengabdian sosial.
Pengacara pidana mengamankan materi berikut untuk membuktikan kontribusi sosial dan sikap hidup yang tekun tersebut.
- Surat perjanjian kerja
- Rilis pemberitaan dan lainnya
Berdasarkan hal ini, pengacara secara aktif menjelaskan keterpercayaan karakter klien dan rendahnya kemungkinan pengulangan perbuatan, sehingga secara strategis membantu agar aparat penyidik menerima penyesalan klien yang tulus dan perlunya keringanan.
3. Hasil perkara pengaduan pengancaman, ‘Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

Pengacara pidana secara aktif mengajukan materi perdamaian yang baik dengan korban dan materi penyesalan yang tulus, serta menjelaskan secara konkret berat ringannya perbuatan.
Dengan demikian, dalam perkara pengaduan pengancaman terkait pengancaman dengan pemberatan (khusus), klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
4. Cara menghadapi pengaduan pengancaman
Apabila menghadapi pengaduan pengancaman, alih-alih bereaksi secara emosional, seseorang harus terlebih dahulu menyusun fakta secara jelas dan mengamankan bukti seperti riwayat percakapan dan telepon dengan pihak lawan.
Selain itu, penting untuk menyiapkan arah keterangan secara berhati-hati sebelum pemeriksaan kepolisian, agar tidak tertinggal pernyataan yang merugikan.
Selain itu, sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan perdamaian dengan korban, serta menyampaikan itikad permintaan maaf yang tulus.
Apa itu tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)?
Pengancaman dengan pemberatan (khusus) baru terpenuhi apabila memenuhi salah satu atau lebih dari dua syarat utama dan memberitahukan suatu bahaya kepada pihak lawan sehingga menimbulkan rasa takut.
- Apabila mengancam dengan membawa benda berbahaya
Dalam kasus klien, ia dilaporkan dengan dalih mengancam sambil membawa benda berbahaya sehingga terjerat dugaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).
Mahkamah Agung Korea Selatan terkait “kasus mengancam dengan membawa benda berbahaya“ pernah memutuskan sebagai berikut.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 11 Maret 2021 dalam perkara 2020도14990
Tingkat penghukuman
Pengancaman dengan pemberatan (khusus) dipidana menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan sebagai berikut.
Karena ini sama sekali bukan perkara ringan, penting untuk menanggapinya secara berhati-hati dan sistematis sejak awal perkara.
Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
| Pengancaman dengan pemberatan (khusus) | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan |
Apabila membutuhkan bantuan ahli
Dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), apabila fakta tidak disusun dengan jelas pada tahap awal, ada kemungkinan berujung pada penjatuhan pidana penjara yang harus dijalani.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyusun arah keterangan klien dalam perkara pengaduan pengancaman seperti tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), serta meninjau dan melengkapi materi yang akan diserahkan kepada aparat penyidik.
Selain itu, firma menangani langsung proses negosiasi yang nyata agar tercapai perdamaian yang baik dengan korban.
Apabila Anda terlibat dalam perkara pengaduan pengancaman dalam situasi seperti di atas, silakan segera 🔗Reservasi konsultasi hukum dan mintalah bantuan melalui layanan tersebut.
FAQ terkait tindak pidana pengancaman
A. Tindak pidana pengancaman dapat terpenuhi meskipun tidak ada penganiayaan atau luka yang nyata, sepanjang ada ucapan atau tindakan mengancam yang cukup membuat pihak lawan merasa takut atau ngeri.Q. Saya menghadapi pengaduan pengancaman, tetapi saya tidak benar-benar memukul atau melukai. Apakah saya tetap dipidana?
Di sini, apabila seseorang berbicara secara mengancam sambil menggenggam benda, atau mengambil sikap yang mengancam, dapat terpenuhi tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).
A. Pertama, penting untuk secepat mungkin mencatat situasi pada saat itu.Q. Apa hal pertama yang harus dilakukan ketika menghadapi pengaduan pengancaman?
Catatlah secara konkret kapan, di mana, dan percakapan apa yang terjadi, serta amankan materi yang dapat menjadi bukti seperti pesan teks, KakaoTalk, dan rekaman telepon.
Setelah itu, untuk menghadapi pemeriksaan kepolisian, jagalah konsistensi keterangan, dan berhati-hatilah agar tidak ada ekspresi emosional yang tidak perlu atau pernyataan yang dilebih-lebihkan.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










