CONTENTS
- 1. Klien yang meminta bantuan pengacara asuransi

- - Riwayat perkara secara terperinci
- 2. Bantuan yang diberikan pengacara asuransi

- - Perumusan standar penafsiran dan penerapan peraturan perundang-undangan
- - Nasihat mengenai proses internal dan prosedur pemberian informasi
- - Penyusunan strategi pencegahan sengketa dan tanggapan kepada otoritas pengawas
- 3. Hasil nasihat pengacara asuransi

- 4. Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan yang dijelaskan oleh pengacara asuransi

- - Waktu penerapan dan kewajiban memberikan informasi perbandingan
- 5. Tanya jawab pengacara asuransi

- - Jika Anda memerlukan bantuan
1. Klien yang meminta bantuan pengacara asuransi

Klien yang mendatangi pengacara asuransi meminta bantuan untuk mencegah risiko bahwa proses pemberian informasi mengenai peralihan dari produk asuransi yang ada dapat disalahartikan sebagai penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
Riwayat perkara secara terperinci
Klien dalam perkara ini adalah perusahaan asuransi domestik di Korea Selatan yang menyadari adanya kemungkinan bahwa informasi mengenai peralihan dari produk lama dalam proses peluncuran produk baru dapat disalahartikan sebagai penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
Dalam proses memberikan informasi mengenai peralihan ke produk dengan struktur pertanggungan yang serupa dengan kontrak lama, cakupan dan prosedur pemberian informasi perbandingan tidak jelas sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko internal.
Secara khusus, terdapat kekhawatiran bahwa kelalaian sejumlah tenaga pemasaran asuransi dalam memberikan informasi dapat berujung pada sanksi dari otoritas pengawas.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara spesialis asuransi untuk mencegah risiko penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
2. Bantuan yang diberikan pengacara asuransi
Pokok permasalahan utama dalam perkara ini adalah sebagai berikut.
▷ Cakupan tanggung jawab perusahaan atas kelalaian tenaga pemasaran asuransi dalam memberikan informasi
▷ Pembentukan sistem pembuktian internal untuk mengantisipasi risiko sanksi dari otoritas pengawas
Standar internal yang tidak jelas menimbulkan kebingungan dalam praktik bagi klien, dan terdapat risiko sanksi dari otoritas pengawas.
Oleh karena itu, pengacara asuransi memberikan nasihat dengan berfokus pada penegasan penafsiran peraturan perundang-undangan, penyempurnaan prosedur internal, dan pembentukan sistem pencegahan sengketa.
Perumusan standar penafsiran dan penerapan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan dan preseden penafsiran Financial Supervisory Service Korea Selatan, pengacara spesialis asuransi merumuskan secara terperinci kriteria untuk menentukan penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
Kewajiban memberikan informasi perbandingan diperinci berdasarkan tingkat kemiripan struktur pertanggungan, masa asuransi, tingkat pengembalian dana, dan unsur lainnya antara produk baru dan produk lama.
Atas dasar tersebut, disusun tabel standar praktis yang memungkinkan perusahaan mengambil keputusan secara mandiri sehingga ketidakpastian dapat diminimalkan.
Nasihat mengenai proses internal dan prosedur pemberian informasi
Prosedur peralihan produk milik klien ditinjau secara menyeluruh, dan tahapan yang berpotensi terlewat dalam proses pemberian informasi kepada pelanggan dilengkapi.
Manual prosedur bertahap dan daftar periksa dirancang agar tenaga pemasaran asuransi dapat melaksanakan kewajiban pemberian informasi secara konsisten.
Selain itu, bantuan diberikan untuk menyempurnakan struktur sistem komputer agar riwayat pemberian informasi tercatat secara otomatis sehingga dapat dibuktikan saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pengawas.
Penyusunan strategi pencegahan sengketa dan tanggapan kepada otoritas pengawas
Untuk mengantisipasi pemeriksaan oleh otoritas pengawas dan penanganan pengaduan, pengacara spesialis asuransi menyusun manual tanggapan yang memuat pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan beserta rancangan jawabannya.
Kumpulan kasus berdasarkan setiap pokok permasalahan terkait penggantian kontrak asuransi secara tidak patut disusun dan dibagikan, serta dibentuk sistem yang memungkinkan setiap perubahan kebijakan segera diterapkan.
Melalui langkah tersebut, perusahaan klien menetapkan standar internal agar dapat memberikan tanggapan yang cepat dan konsisten terhadap pertanyaan maupun pemeriksaan dari otoritas pengawas.
3. Hasil nasihat pengacara asuransi

Melalui nasihat pengacara asuransi, klien dapat menata prosedur peralihan ke produk baru agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengatasi risiko sanksi akibat penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
Selain itu, standar pemberian informasi oleh tenaga pemasaran asuransi menjadi jelas sehingga risiko internal berkurang, dan kesesuaiannya dapat diakui dalam pemeriksaan oleh otoritas pengawas.
4. Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan yang dijelaskan oleh pengacara asuransi
Dasar hukum utama dalam kasus ini adalah Pasal 97 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan.
Pasal 97 merupakan ketentuan yang ditetapkan untuk melindungi pemegang polis dan tertanggung serta melarang perbuatan tidak patut dalam proses pembuatan atau pemasaran kontrak asuransi.
Secara khusus, persoalan utama dalam kasus ini adalah larangan penggantian kontrak asuransi secara tidak patut sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) angka 5 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan.
Jika informasi perbandingan tidak diberikan secara memadai dalam proses peralihan produk yang memiliki struktur pertanggungan, masa asuransi, tingkat pengembalian dana, dan unsur lainnya yang sama, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
Waktu penerapan dan kewajiban memberikan informasi perbandingan
Apabila kontrak asuransi baru dibuat dalam waktu 1 bulan setelah berakhirnya kontrak asuransi lama, atau kontrak lama berakhir dalam waktu 1 bulan setelah pengajuan permohonan kontrak asuransi baru, kewajiban memberikan informasi perbandingan wajib dilaksanakan.
Namun, pengecualian berlaku apabila pemegang polis telah memahami secara memadai kemungkinan timbulnya kerugian dan memberikan persetujuan melalui tanda tangan tulisan tangan atau cara sejenis.
Selain itu, apabila kontrak asuransi baru dibuat dalam waktu 6 bulan setelah berakhirnya kontrak asuransi lama, atau kontrak lama berakhir dalam waktu 6 bulan setelah pengajuan permohonan kontrak asuransi baru, unsur perbandingan utama seperti masa asuransi, tingkat pengembalian dana, dan suku bunga yang diproyeksikan wajib dibandingkan dan dijelaskan.
Jika proses ini tidak dipatuhi, tindakan tersebut dapat dinyatakan sebagai penggantian kontrak asuransi secara tidak patut dan dapat mengakibatkan pembatalan kontrak atau sanksi hukum.
5. Tanya jawab pengacara asuransi
J. Untuk melindungi pemegang polis dan mewujudkan lingkungan pemasaran yang adil, Pasal 97 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan melarang perbuatan berikut.
ㆍ Memasarkan kontrak atas nama pihak yang bukan pemilik nama sebenarnya
ㆍ Membuat kontrak tanpa persetujuan pemegang polis
ㆍ Menandatangani atas nama pihak lain tanpa tanda tangan tulisan tangan atau meminta orang lain menandatanganinya
ㆍ Menggunakan nama tenaga pemasaran asuransi lain
ㆍ Mendorong pengajuan permohonan kontrak dengan memanfaatkan hubungan pinjam-meminjam uang
ㆍ Menolak kepesertaan asuransi penyandang disabilitas
ㆍ Menghalangi penarikan permohonan atau pengakhiran kontrak
Pelanggaran dapat menimbulkan risiko hukum, termasuk pembatalan kontrak, tuntutan pemulihan kontrak, dan sanksi dari otoritas pengawas.
J. Perusahaan harus menata prosedur internal dan sistem pengendalian serta mencegah perbuatan yang dilarang dalam proses pemasaran melalui manual pemberian informasi, daftar periksa, dan program pelatihan.
Melalui pemeriksaan berkala dan pengelolaan catatan, perusahaan dapat memberikan tanggapan yang cepat dan konsisten saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pengawas maupun ketika timbul sengketa.
Jika Anda memerlukan bantuan

Dalam proses membuat kontrak asuransi baru yang serupa dengan kontrak asuransi lama, pemberian informasi perbandingan yang tidak memadai dapat merugikan pemegang polis dan berisiko dinilai sebagai penggantian kontrak asuransi secara tidak patut.
Dalam situasi tersebut, perusahaan harus memahami secara tepat standar hukum dan prosedur internal serta mengelolanya secara sistematis.
Firma kami menelaah secara cermat peraturan perundang-undangan terkait, penafsiran resmi otoritas pengawas, dan preseden yang ada untuk menyusun pedoman dan prosedur konkret yang dapat diterapkan dalam pekerjaan nyata.
Selain itu, melalui langkah praktis seperti perancangan proses pemasaran, pemeriksaan materi informasi, dan penyelenggaraan program pelatihan internal, firma kami mengelola risiko secara proaktif serta menyediakan strategi agar masalah yang timbul dapat ditangani dengan cepat dan sistematis.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan meminta bantuan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











