CONTENTS
- 1. Klien yang diadukan atas tindak pidana pencurian

- - Latar belakang perkara pencurian
- - Perumusan pokok permasalahan dalam perkara
- 2. Proses pemberian bantuan dalam menangani pengaduan tindak pidana pencurian

- - Strategi pembelaan terhadap ancaman pidana atas pencurian ① | Pembuktian terperinci atas kondisi lokasi dan ‘kemungkinan kekeliruan’
- - Strategi pembelaan terhadap ancaman pidana atas pencurian ② | Penyampaian keterangan dan pendapat hukum yang membuktikan tidak adanya kesengajaan melakukan pencurian
- - Strategi pembelaan terhadap ancaman pidana atas pencurian ③ | Memperoleh pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman
- 3. Hasil penanganan pengaduan tindak pidana pencurian, ‘tidak dilimpahkan’

- - Unsur dan ancaman pidana tindak pidana pencurian
- - Jika Anda diadukan atas tindak pidana pencurian
- - FAQ mengenai tindak pidana pencurian
1. Klien yang diadukan atas tindak pidana pencurian
Berikut adalah kisah klien yang diadukan atas tindak pidana pencurian.
Latar belakang perkara pencurian
Klien mengunjungi tempat pengumpulan sampah daur ulang apartemen untuk mencari wadah air bagi keperluan pertanian, lalu menemukan sebuah alat penyedot debu berukuran besar di area yang dipenuhi campuran kantong sampah dan peralatan elektronik bekas.
Tidak terdapat stiker penanda atau pemberitahuan pengelolaan di sekitarnya. Selain itu, di tempat tersebut terdapat kebiasaan meletakkan peralatan elektronik atau perabot yang tidak terpakai agar dapat diambil oleh penghuni yang membutuhkannya sehingga keadaannya memungkinkan barang itu disalahpahami sebagai barang yang telah dibuang.
Oleh karena itu, klien mengira alat penyedot debu tersebut merupakan barang bekas yang telah rusak, lalu memuatnya ke kendaraan pengangkut dan membawanya pulang.
Namun, keesokan harinya klien diberi tahu oleh pos polisi bahwa barang tersebut “diletakkan sementara di luar oleh pemiliknya untuk dipinjamkan”. Klien pun segera menemui korban, meminta maaf, dan mengembalikan barang tersebut.
Setelah itu, ketika harus menjalani pemeriksaan atas sangkaan pencurian, klien meminta bantuan advokat spesialis perkara pidana.

Perumusan pokok permasalahan dalam perkara
Setelah konsultasi hukum, advokat spesialis perkara pidana menganalisis unsur-unsur tindak pidana pencurian dan memeriksa apakah perkara tersebut merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Kriteria penilaian terpenting dalam tindak pidana pencurian adalah apakah pada saat mengambil barang tersebut klien memiliki niat menguasainya secara melawan hukum, yaitu niat menjadikan barang milik orang lain sebagai miliknya sendiri.
Oleh karena itu, dalam perkara ini advokat spesialis perkara pidana merumuskan dua persoalan berikut sebagai pokok permasalahan.
② Apakah dalam proses pengambilan barang tersebut terdapat keadaan yang menunjukkan ‘kesengajaan melakukan pencurian’, seperti menyembunyikan barang, melarikan diri, atau mengalihkan barang?
Setelah menganalisis perkara dengan berfokus pada kedua hal tersebut, advokat spesialis perkara pidana menyusun strategi untuk memberikan penjelasan kepada kepolisian dengan memadukan fakta dan dasar hukum.
2. Proses pemberian bantuan dalam menangani pengaduan tindak pidana pencurian

Advokat spesialis perkara pidana yang menangani pengaduan tindak pidana pencurian memberikan bantuan untuk membuktikan bahwa klien tidak bersalah dengan mengajukan argumentasi berikut.
Strategi pembelaan terhadap ancaman pidana atas pencurian ① | Pembuktian terperinci atas kondisi lokasi dan ‘kemungkinan kekeliruan’
Advokat spesialis perkara pidana terlebih dahulu memeriksa secara langsung kawasan tempat pengumpulan barang daur ulang di kompleks apartemen tempat kejadian, kemudian memotret dan mendokumentasikan lokasi tersebut untuk diserahkan kepada kepolisian.
∙ Diperoleh surat konfirmasi bahwa di kompleks tersebut terdapat kebiasaan meletakkan peralatan elektronik rumah tangga dan perabot
∙ Alat penyedot debu dibiarkan tanpa stiker kantong sampah berbayar sehingga terdapat kemungkinan besar barang tersebut disalahartikan sebagai ‘limbah’
Selain itu, dengan mengutip putusan berikut, advokat menekankan bahwa terdapat ‘keadaan objektif yang memungkinkan barang tersebut dianggap telah dibuang’ dan membuktikan bahwa kekeliruan klien dapat dibenarkan.
Putusan Pengadilan Distrik Suwon tanggal 20 April 2022, Nomor Perkara 2022고정192
…
dengan mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, bukti yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan tidak cukup untuk menyatakan bahwa Terdakwa memiliki kesengajaan untuk melakukan pencurian.
Strategi pembelaan terhadap ancaman pidana atas pencurian ② | Penyampaian keterangan dan pendapat hukum yang membuktikan tidak adanya kesengajaan melakukan pencurian
Unsur terpenting dalam tindak pidana pencurian adalah ‘niat menguasai secara melawan hukum’. Untuk menyangkal unsur tersebut, advokat spesialis perkara pidana menyusun arah keterangan klien dan membuat pendapat hukum yang berfokus pada hal-hal berikut.
∙ Tujuannya adalah memperbaiki dan menggunakan barang tersebut atau memanfaatkannya sebagai barang bekas jika diperlukan, bukan ‘memperoleh’ alat penyedot debu sebagai barang yang bernilai ekonomi
∙ Pengembalian secara sukarela segera setelah menerima pemberitahuan dari pos polisi sangat mendukung tidak adanya niat untuk menguasai barang tersebut
Dengan memberikan perhatian khusus pada pentingnya keadaan pengembalian secara sukarela tersebut, advokat spesialis perkara pidana menjelaskan secara sistematis bahwa klien sulit dinyatakan memiliki kesengajaan melakukan tindak pidana pencurian.
Strategi pembelaan terhadap ancaman pidana atas pencurian ③ | Memperoleh pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman
Klien telah memperoleh pernyataan dari pemilik alat penyedot debu bahwa pemilik tersebut tidak menghendaki penghukuman. Advokat spesialis perkara pidana kemudian menghimpun dokumen terkait secara resmi dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Selain itu, karena klien pernah memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara sejenis, terdapat kekhawatiran bahwa kepolisian dapat menilainya sebagai ‘pengulangan tindak pidana’.
Untuk mencegah hal tersebut, advokat spesialis perkara pidana menambahkan argumentasi berikut.
∙ Perkara ini timbul dalam keadaan yang sangat memungkinkan terjadinya kekeliruan serta sama sekali tidak menunjukkan pengulangan atau niat jahat
Melalui argumentasi tersebut, advokat menekankan bahwa klien tidak menginginkan barang itu dengan niat melakukan tindak pidana, melainkan hanya mengalami kesalahpahaman yang timbul dalam tindakan sehari-hari berdasarkan kebiasaan setempat.
3. Hasil penanganan pengaduan tindak pidana pencurian, ‘tidak dilimpahkan’

Setelah bantuan yang diberikan oleh advokat spesialis perkara pidana dalam menangani pengaduan tindak pidana pencurian, kepolisian menjatuhkan keputusan ‘tidak melimpahkan’ perkara tindak pidana pencurian klien.
Hasil tersebut diperoleh karena telah dijelaskan secara jelas bahwa terdapat keadaan objektif yang dapat membuat klien keliru mengira barang tersebut sebagai barang bekas dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan kesengajaan melakukan pencurian.
Selain itu, pembuktian mengenai kondisi dan kebiasaan di lokasi, latar belakang tindakan klien, pengembalian secara sukarela, serta penyampaian pendapat hukum secara terpadu berhasil menghasilkan penilaian bahwa “kesengajaan melakukan tindak pidana sulit dinyatakan terbukti”.
Unsur dan ancaman pidana tindak pidana pencurian
Tindak pidana pencurian terjadi apabila seseorang mengambil barang milik orang lain dan harus terdapat ‘niat untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum’.
Dengan demikian, tindak pidana pencurian tidak terjadi apabila barang tersebut diambil dengan maksud hanya untuk digunakan sementara dan kemudian dikembalikan.
Percobaan tindak pidana pencurian juga dipidana. Bagi pelaku yang melakukannya sebagai kebiasaan, pidananya dapat diperberat hingga 1/2 dari pidana yang ditentukan.
Ancaman pidana
Pasal 329 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pencurian) | Ancaman pidana |
Orang yang mengambil barang milik orang lain | Pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 6 tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum 10.000.000 won Korea Selatan |
Jika Anda diadukan atas tindak pidana pencurian
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak advokat spesialis perkara pidana yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana pencurian.
Advokat khusus konsultasi dengan cepat mengidentifikasi pokok permasalahan dan segera menugaskan advokat khusus yang sesuai dengan jenis perkara untuk memberikan bantuan secara sistematis.
Kami memberikan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari panduan mengenai arah keterangan dan hal-hal yang perlu diperhatikan, pendampingan selama pemeriksaan kepolisian, penyusunan strategi dan pengumpulan bukti untuk mencegah timbulnya kesimpulan mengenai adanya kesengajaan, hingga pembuatan pendapat hukum untuk diserahkan kepada lembaga penyidik.
Apabila Anda mengalami kesulitan karena menghadapi pengaduan pidana, silakan mempercayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.
FAQ mengenai tindak pidana pencurian
J. Pengembalian segera merupakan bukti kuat bahwa tidak terdapat kesengajaan. T. Apakah saya dapat menghindari hukuman akibat pengaduan tindak pidana pencurian jika segera mengembalikan barang kepada korban?
Namun, hal tersebut saja tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari sangkaan. Proses pengembalian dan maksud penguasaan barang perlu dijelaskan secara jelas dan diserahkan kepada kepolisian.
J. Meskipun terdapat riwayat perkara sejenis, telah ada sejumlah perkara yang diputuskan tidak dilimpahkan tanpa dianggap memiliki risiko pengulangan tindak pidana apabila latar belakang dan motif perkaranya sama sekali berbeda serta terdapat kemungkinan besar terjadinya kekeliruan.T. Saya memiliki riwayat perkara sebelumnya dan kembali diadukan atas tindak pidana pencurian. Apakah perkara tetap mungkin diputuskan tidak dilimpahkan?
Namun, tidak adanya kesengajaan melakukan pencurian harus dijelaskan secara jelas.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










