CONTENTS
- 1. Uraian perkara praktik medis tanpa izin

- 2. Pengacara spesialis hukum medis menangani sangkaan praktik medis tanpa izin

- - Penegasan bahwa perbuatan tersebut bukan tindakan medis
- - Penegasan bahwa tidak ada prosedur yang benar-benar dilakukan
- - Penjelasan mengenai indikasi pelaporan praktik medis tanpa izin yang berulang dan berniat jahat
- 3. Hasil perkara praktik medis tanpa izin

- - Penjelasan mengenai konsep praktik medis tanpa izin
- - Cara menangani sangkaan praktik medis tanpa izin
- - Penanganan terpadu oleh Firma Hukum Daeryun
1. Uraian perkara praktik medis tanpa izin
Klien yang dilaporkan karena dituduh melakukan praktik medis tanpa izin dan disangka melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menyatakan bahwa ia mengelola usaha estetika kecantikan dan saat ini menjalankan usahanya terutama melalui pelatihan produk serta penjualan daring.
Produk yang ditangani klien adalah kosmetik dengan bahan utama asam hialuronat dan retinol. Produk tersebut merupakan kosmetik biasa dan bukan obat-obatan.
Untuk meningkatkan penjualan kosmetik tersebut, klien memasang iklan melalui pemengaruh. Dalam prosesnya, salah seorang pemengaruh mengunggah ke media sosial sebuah foto yang menampilkan adegan ketika perangkat MTS dengan jarum 0.2mm ditempelkan pada wajah dan kosmetik milik klien dioleskan.
Setelah itu, pihak ketiga mempermasalahkan foto tersebut dan melaporkannya atas pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, yaitu sangkaan praktik medis tanpa izin. Otoritas penyidikan kemudian mulai memeriksa klien dengan menerapkan sangkaan praktik medis tanpa izin.
Klien menyatakan keberatannya karena foto tersebut bukan adegan prosedur yang benar-benar dilakukan terhadap pelanggan, melainkan hanya demonstrasi yang dipentaskan untuk pengambilan gambar iklan, serta sama sekali tidak terdapat prosedur untuk tujuan medis ataupun tindakan terhadap orang lain. Klien kemudian meminta bantuan pengacara spesialis hukum medis di Firma Hukum Daeryun.

2. Pengacara spesialis hukum medis menangani sangkaan praktik medis tanpa izin
Untuk membantu klien yang disangka melakukan praktik medis tanpa izin, pengacara spesialis hukum medis mengambil langkah-langkah penanganan berikut.
Penegasan bahwa perbuatan tersebut bukan tindakan medis
Pengacara spesialis hukum medis Daeryun menetapkan pokok persoalan dalam perkara ini pada pertanyaan apakah perbuatan klien termasuk tindakan medis berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Tindakan medis yang dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan berarti pemeriksaan, pemeriksaan mata, pemberian resep, pemberian obat, prosedur bedah, tindakan untuk mencegah atau mengobati penyakit, serta tindakan lain yang berisiko membahayakan kesehatan dan kebersihan apabila tidak dilakukan oleh tenaga medis, berdasarkan pengalaman dan keterampilan yang berlandaskan pengetahuan medis khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengacara spesialis hukum medis menegaskan bahwa produk yang ditangani klien merupakan kosmetik dan bukan obat-obatan, serta bahwa foto iklan yang dipermasalahkan hanyalah pementasan penggunaan kosmetik kecantikan, bukan prosedur untuk mencegah atau mengobati penyakit.
Pengacara tersebut juga secara khusus menjelaskan bahwa penggunaan perangkat MTS dengan jarum 0.2mm itu sendiri sulit dinilai sebagai prosedur bedah atau tindakan medis yang mensyaratkan pengetahuan medis khusus.
Penegasan bahwa tidak ada prosedur yang benar-benar dilakukan
Pengacara spesialis hukum medis menjelaskan bahwa sekalipun perbuatan yang dipermasalahkan dianggap sebagai tindakan medis, klien sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap pelanggan yang sebenarnya ataupun pihak ketiga.
Secara khusus, pengacara menegaskan bahwa klien hanya menampilkan adegan demonstrasi yang dipentaskan untuk pengambilan gambar iklan dan bahwa foto tersebut bertujuan memberikan contoh penggunaan apabila konsumen menggunakan produk itu sendiri.
Melalui bukti objektif dan penjelasan mengenai proses pengambilan gambar, pengacara juga membuktikan bahwa sama sekali tidak terdapat unsur yang secara substantif menunjukkan tindakan medis, seperti pelaksanaan prosedur yang sebenarnya, penerimaan pembayaran, atau pengelolaan pelanggan.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa perkara ini hanya merupakan ‘persoalan penyajian iklan’, bukan pelaksanaan tindakan medis.
Penjelasan mengenai indikasi pelaporan praktik medis tanpa izin yang berulang dan berniat jahat
Selain itu, pengacara spesialis hukum medis Daeryun menegaskan bahwa klien sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh otoritas penyidikan atas persoalan yang sama.
Meskipun laporan dengan isi yang sama atau serupa telah diajukan berulang kali dan tidak ditemukan fakta pelanggaran yang berarti selama proses penyidikan, pelapor yang identitasnya tidak diketahui terus melaporkan persoalan yang sama. Pengacara menguraikan keadaan tersebut secara terperinci dan menegaskan bahwa hal itu bukan penyampaian masalah yang sah, melainkan penyalahgunaan pelaporan pidana yang berniat jahat dan bersifat balas dendam.
3. Hasil perkara praktik medis tanpa izin

Berdasarkan penyusunan argumentasi hukum dan penataan fakta secara sistematis oleh pengacara spesialis hukum medis, otoritas penyidikan menilai bahwa sangkaan praktik medis tanpa izin terhadap klien tidak terpenuhi dan memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara.
Hasil tersebut diperoleh dengan menafsirkan konsep tindakan medis berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan secara ketat, membedakan secara jelas antara pementasan iklan dan prosedur yang sebenarnya, serta mempertimbangkan secara menyeluruh keadaan berupa pelaporan berulang yang berniat jahat. Hasil ini dapat dikatakan tercapai berkat bantuan pengacara spesialis hukum medis Firma Hukum Daeryun.
Penjelasan mengenai konsep praktik medis tanpa izin
Praktik medis tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan berarti orang yang bukan tenaga medis melakukan tindakan medis, atau tenaga medis melakukan tindakan medis di luar lingkup izinnya.
Pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Khususnya dalam industri kecantikan, estetika, dan kosmetik, metode periklanan atau adegan demonstrasi dapat disalahartikan sebagai tindakan medis sehingga risiko pidana kerap menjadi persoalan.
Cara menangani sangkaan praktik medis tanpa izin
Kategori | Arah penanganan | Poin utama |
Penanganan awal | Penataan fakta | Apakah prosedur benar-benar dilakukan, apakah pembayaran diterima |
Tinjauan hukum | Penilaian apakah termasuk tindakan medis | Tujuan pengobatan penyakit dan ada tidaknya keahlian medis |
Pengamanan bukti | Penataan materi iklan dan pengambilan gambar | Pembuktian tujuan pementasan dan demonstrasi |
Penanganan penyidikan | Pendampingan oleh pengacara | Menjaga konsistensi arah keterangan |
Pelaporan pidana berulang | Dalil penyalahgunaan pelaporan pidana | Penyajian riwayat penyidikan atas perkara yang sama |
Penanganan terpadu oleh Firma Hukum Daeryun
Firma Hukum Daeryun menangani perkara terkait secara terpadu dengan memadukan penafsiran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan tindakan medis oleh pengacara spesialis hukum medis yang memiliki kualifikasi dokter, penanganan penyidikan dan strategi agar perkara tidak dilimpahkan oleh pengacara spesialis hukum pidana, serta nasihat pencegahan kejadian berulang melalui analisis risiko iklan dan platform.
Sangkaan praktik medis tanpa izin merupakan bidang sensitif karena seseorang dapat menjadi sasaran penyidikan pidana hanya berdasarkan laporan, terlepas dari apakah benar-benar terdapat pelanggaran hukum.
Daeryun menyediakan penanganan strategis untuk melindungi usaha dan nama baik klien dengan membedakan kesalahpahaman yang hanya didasarkan pada bentuk dari tindakan medis yang substantif.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam perkara terkait, silakan segera 🔗membuat janji konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










