Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan)

Kasus pembelaan dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan | Klien yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur dinyatakan bebas (tidak bersalah)

Klien yang terlibat dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam situasi tersebut, klien meminta bantuan pengacara spesialis perkara kejahatan seksual.

CONTENTS
  • 1. Klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
    • - Kronologi perkara
  • 2. Strategi pembelaan dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
    • - Rekonstruksi fakta
    • - Bentuk konkret tindakan dan keadaan objektif
    • - Pembuktian oleh Jaksa Korea Selatan tidak memadai
  • 3. Hasil perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, ‘bebas (tidak bersalah)’
  • 4. Unsur perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
    • - Batas usia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan
    • - Jika terlibat dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan?

1. Klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan telah diregistrasi oleh kepolisian karena diduga menanggalkan pakaian dan pakaian dalam seorang anak di bawah umur yang sedang mabuk, lalu melakukan perbuatan cabul terhadapnya.

Kronologi perkara

Setelah selesai bekerja, klien mengadakan acara minum-minum singkat bersama para pegawai yang bekerja dengannya di toko.


Selanjutnya, para pegawai menghubungi A, seorang anak di bawah umur yang juga bekerja paruh waktu bersama mereka, dan mengajaknya bergabung. A menerima ajakan tersebut dan menghadiri acara minum-minum itu.

Selama acara tersebut, A berulang kali muntah hingga sangat mabuk. Karena menilai A tidak dapat berpindah tempat sendiri, klien membawanya ke hotel terdekat.

Setelah tiba di kamar, A terus muntah. Klien kemudian menanggalkan pakaian luarnya yang kotor, mencucinya dengan air, menggantungkannya pada gantungan pakaian, lalu pulang.

Namun, A melapor kepada kepolisian dengan menyatakan bahwa klien telah menanggalkan pakaian dalamnya dan melakukan perbuatan cabul terhadapnya secara paksa.

Karena A masih di bawah umur, klien menghadapi situasi yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana yang berat. Klien pun menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta bantuan pengacara yang telah menangani banyak perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.

2. Strategi pembelaan dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Penyusunan strategi pembelaan dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Mahkamah Agung Korea Selatan pernah memberikan pertimbangan mengenai perbuatan cabul sebagai berikut.

Lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 23 Januari 1998, No. 97Do2506

Yang dimaksud dengan perbuatan cabul secara objektif adalah
perbuatan yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik pada masyarakat umum, bertentangan dengan nilai kesusilaan seksual yang baik, serta melanggar kebebasan seksual korban. Penentuan apakah suatu perbuatan termasuk dalam pengertian tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan secara menyeluruh kehendak, jenis kelamin, dan usia korban, hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban, latar belakang terjadinya perbuatan tersebut, bentuk konkret perbuatan, keadaan objektif di sekitarnya, serta nilai kesusilaan seksual pada zamannya.

Berdasarkan kaidah hukum tersebut, pengacara spesialis perkara kejahatan seksual menyusun argumentasi pembelaan dengan menitikberatkan bahwa tindakan klien dalam perkara ini tidak termasuk perbuatan cabul.

Rekonstruksi fakta

Pengacara spesialis perkara kejahatan seksual memperoleh rekaman CCTV di dalam toko dan hotel pada saat kejadian serta menganalisis secara saksama keadaan sebelum dan sesudah peristiwa tersebut.


Hasilnya menunjukkan fakta-fakta berikut.

· Rekaman menunjukkan bahwa A beberapa kali terjatuh karena berada dalam keadaan sangat mabuk hingga tidak mampu mengendalikan tubuhnya sendiri

· Pakaian A sangat kotor terkena muntahan akibat muntah berulang kali

Berdasarkan hal tersebut, pengacara spesialis perkara kejahatan seksual menguraikan secara logis bahwa ketika membantu A, klien membersihkan muntahan dengan mempertimbangkan kebersihan dan keselamatan, hanya menanggalkan serta mencuci pakaian luar yang kotor, lalu pulang.

Bentuk konkret tindakan dan keadaan objektif

Dalam proses membawa A ke hotel, klien didampingi oleh pegawai lain. Setelah tiba di hotel, klien juga memberitahukan identitasnya kepada pegawai hotel dan menjalani prosedur penggunaan kamar.


Rangkaian tindakan tersebut sulit dianggap dilakukan secara diam-diam dan jelas berbeda dari tindakan yang didasari niat untuk melakukan perbuatan cabul.

Dengan mempertimbangkan secara menyeluruh bentuk konkret tindakan dan keadaan objektif tersebut, pengacara spesialis perkara kejahatan seksual menegaskan bahwa anggapan bahwa klien menanggalkan pakaian A dengan niat melakukan perbuatan cabul tidak sesuai dengan akal sehat.

Pembuktian oleh Jaksa Korea Selatan tidak memadai

Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, dalam perkara kejahatan seksual, apabila terdakwa menyangkal fakta yang didakwakan dan bukti langsung yang mendukung dakwaan pada kenyataannya hanya terbatas pada keterangan korban, kredibilitas keterangan tersebut harus dinilai dengan sangat ketat. [Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 19 Agustus 2022, nomor perkara 2021도3451]

Dalam perkara ini, sejak awal klien mengakui telah menanggalkan pakaian luar A, tetapi secara konsisten menyangkal telah menanggalkan pakaian dalam A. Selain itu, tidak ditemukan bukti langsung yang dapat menunjukkan adanya niat untuk melakukan perbuatan cabul.

Meskipun demikian, pihak A menuduh telah terjadi perbuatan cabul dengan mendasarkan tuduhan tersebut terutama pada keadaan saat itu dan fakta bahwa DNA klien terdeteksi pada pakaian dalam A.

Menanggapi hal tersebut, pengacara spesialis perkara kejahatan seksual menegaskan berdasarkan keadaan berikut bahwa hasil deteksi DNA tersebut saja sulit digunakan untuk memperkuat kredibilitas keterangan korban dan juga tidak memadai untuk membuktikan terjadinya perbuatan cabul.

· Kemungkinan bahwa DNA berpindah ketika sebagian tubuh klien bersentuhan dengan bagian luar pakaian dalam A saat klien menopang dan memindahkan A yang sedang sangat mabuk tidak dapat dikesampingkan

· Pada kenyataannya, DNA klien sama sekali tidak terdeteksi pada permukaan bagian dalam pakaian dalam tersebut

3. Hasil perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, ‘bebas (tidak bersalah)’

Hasil perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan: klien terbukti tidak bersalah

Dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, pengacara spesialis perkara kejahatan seksual menyampaikan argumentasi pembelaan berdasarkan kaidah hukum terkait dan keadaan objektif. Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap klien.

Klien kemudian menyampaikan terima kasih dengan mengatakan, “Saya takut semuanya akan runtuh dalam sekejap, tetapi berkat putusan bebas ini, saya dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa.”

4. Unsur perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan merupakan tindak pidana apabila seluruh unsur berikut terpenuhi.

· Adanya keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan serta pengetahuan mengenai keadaan tersebut

· Kesengajaan melakukan tindak pidana

· Perbuatan cabul

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan pada umumnya dikenai ancaman pidana yang sama dengan perbuatan cabul dengan paksaan. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan menetapkan ancaman pidana berikut.

Kategori

Ancaman pidana

Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (perbuatan cabul dengan paksaan)

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan

Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan)

Untuk perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, berlaku ketentuan Pasal 298

Namun, jika korban adalah anak atau remaja, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan berlaku sehingga ancaman pidananya menjadi lebih berat.

Kategori

Ancaman pidana

Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan

Jika seseorang melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak atau remaja, pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun atau pidana denda paling sedikit 10.000.000 won Korea Selatan dan paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan

Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan

Jika seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap anak atau remaja dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, berlaku ketentuan ayat (3)

Batas usia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan

Kriteria anak dan remaja yang tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan adalah orang yang belum berusia genap 19 tahun pada saat peristiwa terjadi.

Dengan demikian, meskipun korban tampak seperti orang dewasa atau pelaku mengira bahwa tindak pidana seksual tersebut dilakukan terhadap orang dewasa, apabila korban belum mencapai usia genap 19 tahun karena ulang tahunnya belum berlalu, tindak pidana itu dikategorikan sebagai tindak pidana seksual terhadap anak atau remaja.

Selain itu, batas usia berdasarkan undang-undang tersebut dinilai berdasarkan usia korban pada saat tindak pidana dilakukan, bukan usia korban saat ini.

Oleh karena itu, perkara tidak boleh ditangani secara gegabah hanya karena korban telah menjadi dewasa setelah peristiwa tersebut. Sejak tahap awal, diperlukan penanganan yang cermat dengan mempertimbangkan kemungkinan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.

Jika terlibat dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan?

Tindak pidana seksual terhadap anak dan remaja memiliki ancaman pidana yang lebih berat daripada tindak pidana seksual pada umumnya sehingga arah penanganan perkara dapat sangat berbeda bergantung pada langkah yang diambil pada tahap awal.

Sejak sebelum tahap pemeriksaan, Firma Hukum Daeryun menelaah secara saksama arah pemberian keterangan, menyusun materi terkait secara sistematis, dan menanggapi seluruh proses penyidikan secara strategis.

Jika Anda terlibat dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak atau remaja seperti perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan sebagaimana diuraikan di atas, silakan segera meminta bantuan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

준강제추행

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk