CONTENTS
- 1. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | Keadaan Saat Peristiwa Terjadi

- - Keadaan Sebelum Peristiwa
- - Bukti yang Diklaim oleh Pihak Lawan
- 2. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | Bantuan Pengacara

- - Bantahan terhadap Keterangan Pihak Lawan yang Tidak Sesuai Fakta
- 3. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | ‘Tidak Dilimpahkan’ Tanpa Sanksi

- - Poin Pemeriksaan Hukum
- 4. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | Pentingnya Bukti dan Keterangan

- - Penanganan Sistematis oleh Firma Hukum Daeryun
1. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | Keadaan Saat Peristiwa Terjadi
Klien yang terancam hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan telah lama mengelola lembaga yang menangani kesejahteraan lansia, sedangkan pihak lawan adalah lansia berinisial A yang mengikuti layanan di lembaga tersebut.
Klien sebenarnya telah mengikat kontrak dengan firma hukum lain, tetapi tidak memercayainya karena penanganan perkara di firma tersebut tidak memadai dan firma itu hanya menyampaikan hal-hal yang bertujuan menaikkan biaya jasa. Oleh karena itu, klien mencari pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan.
Keadaan Sebelum Peristiwa
Sebelumnya, A yang menggunakan layanan lembaga tersebut pernah mengirimkan surat resmi dengan bukti isi terkait penganiayaan terhadap lansia, baik kepada klien maupun pegawai lain di lembaga itu.
Lembaga terkait penganiayaan terhadap lansia kemudian benar-benar melakukan pemeriksaan, tetapi perkara ditutup tanpa ditemukannya bukti apa pun. A juga mengirimkan surat resmi dengan bukti isi kepada keluarga klien dan setelah itu bahkan membuat laporan kepada kepolisian.
Sebelumnya, A juga berulang kali membuat klaim fiktif bahwa klien menjalin hubungan romantis dengannya. Karena seluruh klaim tersebut tidak benar, klien dan para pegawai lembaga tidak menganggapnya serius.
Bukti yang Diklaim oleh Pihak Lawan

Pada saat itu, A mengirimkan surat resmi dengan bukti isi yang menyatakan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan terhadap lansia dan pelecehan seksual oleh klien. Namun, terungkap beberapa ketidaksesuaian yang meragukan kebenaran klaim tersebut, seperti tanggal rawat inap di rumah sakit dan keseluruhan kronologi yang tidak cocok.
Selain itu, A telah didiagnosis menderita demensia dan sedang mengonsumsi obat. Sebelumnya, A juga pernah menimbulkan masalah di lembaga tersebut karena kebohongannya.
Klien sendiri telah menyiapkan bukti yang memadai sejak sebelumnya, termasuk rekaman suara, sehingga memohon dengan sungguh-sungguh agar perkara tersebut tidak sampai ke persidangan.
2. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | Bantuan Pengacara
Berdasarkan berbagai keadaan, termasuk keterangan klien, bukti yang diajukan, dan riwayat demensia A, pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan menilai bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur seperti niat seksual atau pelanggaran terhadap hak korban untuk menentukan pilihan seksual yang dapat menyebabkan perbuatan itu dinilai sebagai perbuatan cabul dengan paksaan.
Setelah membandingkan kronologi peristiwa yang diklaim dalam surat resmi dengan bukti isi dengan data verifikasi internal lembaga, pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan menemukan catatan bahwa pada sebagian besar tanggal dugaan peristiwa, A berpartisipasi secara aktif dalam program lembaga dan beraktivitas seperti biasanya.
Pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan menelaah secara terperinci riwayat demensia A, keaslian surat resmi dengan bukti isi yang sebelumnya dikirimkan kepada para pegawai lembaga, ketidaksesuaian kronologi berdasarkan berbagai keadaan, keterangan klien yang konsisten, serta keterangan A yang bertentangan dengan fakta, lalu menyatakan bahwa bukti tidak cukup dan tidak ada sangkaan.
Bantahan terhadap Keterangan Pihak Lawan yang Tidak Sesuai Fakta
Pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan membantah klaim A dengan menekankan bahwa waktu dan tempat dugaan tindak pidana yang diklaim A tidak selaras dengan berbagai catatan serta seluruh data dan keadaan objektif.
Pada beberapa tanggal dugaan peristiwa, A bahkan sejak awal tidak pernah bertemu dengan klien sehingga klaim tersebut tidak mungkin terjadi. Pengacara juga menekankan bahwa isi klaim A sangat tidak wajar karena tempat tersebut dapat dimasuki dan ditinggalkan oleh orang-orang kapan saja.
3. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | ‘Tidak Dilimpahkan’ Tanpa Sanksi
Seluruh pernyataan pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan bahwa bukti tidak cukup dan tidak ada sangkaan diterima, sehingga kepolisian menetapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tersebut tidak dilimpahkan.
Setelah memperoleh keputusan akhir untuk tidak melimpahkan perkara perbuatan cabul dengan paksaan tersebut, klien tidak dijatuhi hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan. Klien juga terbebas dari perselisihan berkepanjangan dengan A, kembali menjalani kehidupan sehari-hari, dan dapat berfokus mengelola lembaganya.
Poin Pemeriksaan Hukum
Perbuatan cabul dengan paksaan berarti seluruh perbuatan fisik maupun mental yang melanggar kebebasan seksual orang lain dengan bertentangan terhadap kehendaknya. Jika terlibat dalam perbuatan tersebut, ancaman hukumannya adalah sebagai berikut.
Ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah sebagai berikut.
| Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan) | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
4. Hukuman atas Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan | Pentingnya Bukti dan Keterangan
Dalam perkara kejahatan seksual seperti perbuatan cabul dengan paksaan, hal yang paling penting adalah bukti dan keterangan.
Karena bukti atau keterangan sekecil apa pun dapat memiliki kekuatan yang besar, seseorang dapat terbebas dari ancaman hukuman berat apabila dapat membuktikan bahwa keaslian dan konsistensi bukti atau keterangan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam perkara ini, klien telah mengamankan alat bukti seperti rekaman suara. Pengacara spesialis perkara perbuatan cabul dengan paksaan juga memperoleh bukti bahwa isi klaim pihak lawan melalui surat resmi dengan bukti isi berbeda dari catatan objektif yang diserahkan oleh lembaga dan pihak lainnya, lalu menyajikan hasil perbandingannya secara terperinci.
Penanganan Sistematis oleh Firma Hukum Daeryun
Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara kejahatan seksual, termasuk perbuatan cabul dengan paksaan, Firma Hukum Daeryun memberikan penanganan sistematis pada seluruh tahapan, mulai dari konsultasi awal, mediasi untuk mencapai perdamaian, penanganan pengaduan pidana, hingga persiapan persidangan.
Dengan berpusat pada pengacara spesialis hukum pidana yang terdaftar di Korean Bar Association, Firma Hukum Daeryun menganalisis karakteristik dan faktor risiko perkara, meninjau faktor-faktor penjatuhan pidana yang sesuai dengan kasus tersebut, dan menyusun strategi penanganan.
Jika Anda memerlukan penyidikan atau penanganan terkait perkara perbuatan cabul dengan paksaan, silakan memeriksa pokok persoalan dan strategi penanganan perkara melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara spesialis kejahatan seksual.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai tahun 2025 kepada National Tax Service Korea Selatan, membantu penanganan perkara dengan pengalamannya yang telah terakumulasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












