Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ganti rugi

[Kasus keberhasilan pengacara litigasi medis] Memenangkan gugatan ganti rugi malapraktik medis berkat bantuan pengacara litigasi medis

Klien yang datang menemui pengacara litigasi medis hendak menjalankan gugatan ganti rugi akibat malapraktik medis, dan berkat bantuan pengacara litigasi medis, ia berhasil memenangkan perkara.

CONTENTS
  • 1. Klien yang datang menemui pengacara litigasi medis
    • - Situasi perkara yang dipahami oleh pengacara litigasi medis
    • - Prinsip hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara litigasi medis
  • 2. Bentuk pendampingan pengacara litigasi medis
    • - Pengacara litigasi medis mendalilkan pelanggaran kewajiban pemberian penjelasan
    • - Pengacara litigasi medis menyatakan penderitaan batin klien
    • - Pengacara litigasi medis mendalilkan timbulnya komplikasi setelah operasi plastik
  • 3. Pengacara litigasi medis menang perkara dengan memperoleh ganti rugi dalam jumlah besar
    • - Pengacara litigasi medis menang dalam gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis

1. Klien yang datang menemui pengacara litigasi medis

Klien yang datang menemui pengacara litigasi medis mengalami efek samping setelah operasi bedah plastik sehingga hendak memperoleh bantuan pengacara litigasi medis untuk menjalankan gugatan ganti rugi malapraktik medis terhadap dokter yang menangani.

Situasi perkara yang dipahami oleh pengacara litigasi medis

Klien yang datang menemui pengacara litigasi medis mengunjungi rumah sakit ternama untuk memperbaiki bentuk wajah yang asimetris dan menjalani operasi bedah plastik.

Klien menjalani operasi bedah plastik untuk memperbaiki maloklusi dan bentuk wajah, tetapi penampilannya tidak membaik sesuai harapan.

Selain itu, klien secara bertahap mengeluhkan efek samping serius seperti bibir yang menipis dan gigi yang menonjol, tetapi dokter yang menangani operasi tidak mengambil tindakan apa pun.

Oleh karena itu, klien datang menemui pengacara litigasi medis dari Daeryun untuk mengajukan gugatan ganti rugi akibat malapraktik medis.

Prinsip hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara litigasi medis

■ Prinsip hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara litigasi medis

Berbeda dengan pengobatan penyakit pada umumnya, operasi plastik memiliki sifat isi perjanjian antara dokter dan pasien yang melampaui perjanjian pemberian kuasa hingga menyerupai perjanjian pemborongan. Karena tujuan operasi plastik tidak tercapai, seperti tingkat kebengkokan punggung hidung yang justru semakin memburuk dibandingkan sebelum operasi meskipun telah menjalani dua kali operasi, maka Tuan Lim tidak berkewajiban membayar biaya pengobatan. Ketika tujuan yang semula dimaksudkan tidak tercapai setelah operasi plastik, dan bukan sekadar kasus pasien tidak puas karena perbedaan rasa estetika, hal itu berarti dokter tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan operasi plastik. Selama tidak dapat dibuktikan bahwa efek tindakan medis berbeda sesuai dengan konstitusi tubuh atau karakteristik masing-masing pasien sehingga dokter tidak mungkin memperkirakan atau menghindari hasil tindakan pengobatan, hal itu harus dipandang sebagai kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian medis(Pengadilan Distrik Pusat Seoul Korea Selatan, perkara nomor 2013가소865643. terhadap Rumah Sakit Severance).

Dalam pelayanan medis operasi plastik, dokter tidak hanya wajib memberikan perhatian sebagai pengelola yang baik terhadap operasi itu sendiri sehingga menghasilkan setidaknya hasil pada tingkat umum yang diterapkan di bidang tersebut, tetapi juga memiliki kewajiban kehati-hatian untuk menjelaskan secara akurat dan rinci mengenai metode operasi yang akan dilakukan, hasil yang diperkirakan dari operasi, serta efek samping atau gejala sisa, agar pasien dapat memilih metode operasi yang dapat memberikan hasil yang diinginkannya. Selanjutnya, apabila akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian tersebut hasilnya tidak mencapai tingkat yang umumnya dituntut atau timbul efek samping dan sebagainya, hal itu merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak sempurna sehingga terdapat tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul akibatnya(lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 11 Februari 1997 perkara nomor 96다5933 dan lainnya).

Sebagai dokter yang melakukan tindakan bedah kecantikan, ia tidak hanya harus berhati-hati agar tidak meninggalkan gangguan fisiologis maupun fungsional pada pihak yang meminta tindakan bedah kecantikan tersebut setelah cukup mempertimbangkan perlu tidaknya tindakan, waktu, metode, dan cakupan tindakan berdasarkan pengetahuan profesional yang tinggi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menolak atau menghentikan tindakan bedah kecantikan tersebut apabila terdapat kemungkinan tinggi timbulnya gejala sisa yang sulit dipulihkan(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 31 Mei 2007 perkara nomor 2007도1977).

2. Bentuk pendampingan pengacara litigasi medis

Pengacara litigasi medis melakukan konsultasi mendalam dengan klien untuk gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis dan membantu keseluruhan proses gugatan tersebut.

Pengacara litigasi medis mendalilkan pelanggaran kewajiban pemberian penjelasan

Pengacara litigasi medis mendalilkan bahwa dokter yang menangani klien telah melanggar kewajiban pemberian penjelasan.

Dokter yang menangani operasi plastik memiliki kewajiban, apabila operasi bedah kecantikan yang hendak dilakukan tidak dapat mewujudkan seluruh hasil konkret yang diinginkan klien melainkan hanya dapat mewujudkan sebagiannya, untuk menjelaskan secara rinci hal-hal tersebut sehingga klien dapat memilih apakah akan menjalani operasi plastik itu(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Juni 2013, ganti rugi).

Namun, dokter yang menangani klien tidak pernah menjelaskan sebelumnya kepada klien mengenai efek samping dan sebagainya yang akan timbul setelah operasi.

Pengacara litigasi medis Daeryun mendalilkan pelanggaran kewajiban pemberian penjelasan oleh dokter yang menangani, karena tidak ada kenyataan bahwa penjelasan konkret mengenai kemungkinan timbulnya komplikasi akibat operasi telah diberikan kepada klien.

Pengacara litigasi medis menyatakan penderitaan batin klien

Pengacara litigasi medis menyatakan bahwa klien mengeluhkan penderitaan batin akibat komplikasi yang timbul dari operasi plastik.

Klien menjalani operasi berbiaya besar untuk memperbaiki bentuk wajah yang asimetris, tetapi tidak memperoleh hasil yang diinginkan dan justru mengalami komplikasi sehingga menderita.

Oleh karena itu, pengacara litigasi medis dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyampaikan bahwa klien mengalami tekanan berat akibat keadaan yang timbul setelah operasi tersebut.

Pengacara litigasi medis mendalilkan timbulnya komplikasi setelah operasi plastik

Pengacara litigasi medis mendalilkan bahwa komplikasi timbul pada klien setelah operasi plastik.

Setelah operasi plastik, klien mengeluhkan efek samping seperti gigi yang menonjol ke depan dan bibir yang menipis, serta timbul komplikasi seperti asimetri rahang dan maloklusi mesial.

Pelat logam yang digunakan saat operasi berada dalam keadaan patah, tetapi dokter yang menangani bahkan tidak mengambil tindakan khusus apa pun.

Pengacara litigasi medis Daeryun mendalilkan bahwa alih-alih memperoleh kepuasan estetika dari operasi plastik, penampilan klien justru tidak membaik sesuai keinginan dan bahkan timbul komplikasi.

3. Pengacara litigasi medis menang perkara dengan memperoleh ganti rugi dalam jumlah besar

Pengacara litigasi medis berupaya sebaik mungkin demi kemenangan klien, dan berhasil menang perkara dalam gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis dengan memperoleh ganti rugi dalam jumlah besar.

Pengacara litigasi medis menang dalam gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis

Klien yang datang menemui pengacara litigasi medis berada dalam situasi hendak menempuh gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis atas komplikasi yang timbul setelah operasi plastik bentuk wajah asimetris.

Atas hal itu, pengacara litigasi medis Daeryun membentuk tim pelaksana yang terdiri atas para pengacara medis berpengalaman dalam perkara serupa untuk mendampingi gugatan tersebut.

Sebagai hasilnya, pengadilan menerima dalil pengacara litigasi medis, dan klien dapat menang perkara dengan memperoleh ganti rugi dalam jumlah besar dari dokter yang menangani.

Apabila ada yang tengah menghadapi situasi serupa dengan klien di atas, silakan menemui pengacara litigasi medis Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.

[의료소송변호사 성공사례] 의료소송변호사의 조력으로 의료사고 손해배상소송 승소

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk