CONTENTS
- 1. Bagaimana kronologi gugatan medis menurut pengacara ganti rugi Busan?

- - Kisah klien yang mendatangi pengacara ganti rugi
- - Peraturan perundang-undangan terkait yang dijelaskan pengacara ganti rugi
- 2. Apa strategi memenangkan perkara yang disusun pengacara ganti rugi Busan?

- - Strategi memenangkan perkara pengacara Busan ① : “Kelalaian rumah sakit sudah jelas”
- - Strategi memenangkan perkara pengacara Busan ② : “Pasien tidak dapat berkomunikasi dengan jelas”
- 3. Apa hasil pendampingan pengacara ganti rugi Busan? ‘Menang perkara’

- - Jika Anda menjadi korban kecelakaan medis?
1. Bagaimana kronologi gugatan medis menurut pengacara ganti rugi Busan?
Ibu klien yang mendatangi pengacara ganti rugi Busan telah lama dirawat inap di rumah sakit dan menjalani terapi rehabilitasi akibat penyakit yang dideritanya.
Selama menjalani rawat inap, terjadi patah tulang yang serius pada kakinya, tetapi karena pengobatan tidak segera dilakukan, ia mengalami efek samping yang serius. Oleh karena itu, klien bermaksud menempuh gugatan tuntutan ganti rugi.
Kisah klien yang mendatangi pengacara ganti rugi
Klien memiliki seorang ibu lanjut usia berumur 70-an tahun.
Sang ibu yang tengah berjuang melawan penyakit otak memiliki keterbatasan fisik sehingga telah lama menjalani terapi rehabilitasi di rumah sakit perawatan.
Keluarga termasuk klien secara rutin mengunjungi rumah sakit setiap pekan untuk memeriksa kondisi sang ibu.
Namun, seiring merebaknya Covid-19, kunjungan di rumah sakit dibatasi secara menyeluruh, sehingga klien pun hanya dapat memastikan kondisi sang ibu melalui telepon.
Pada suatu hari, klien menerima sebuah panggilan telepon dari pihak rumah sakit.
Panggilan itu menyampaikan bahwa sang ibu menunjukkan gejala pneumonia sehingga dilakukan upaya pengobatan, tetapi kondisinya semakin memburuk sehingga diperlukan pemindahan ke rumah sakit rujukan yang lebih tinggi.
Atas hal itu, klien segera menghubungi rumah sakit dan memulai proses pemindahan.
Namun, dalam proses tersebut, klien menyaksikan keadaan yang sangat mengejutkan.
Salah satu kaki sang ibu mengalami pembengkakan yang parah, dan ditemukan luka tekan di berbagai bagian tubuhnya.
Tenaga medis yang segera melakukan pemeriksaan menjelaskan bahwa telah terjadi patah tulang pada kaki sang ibu dan kondisinya serius karena di sekitarnya dipenuhi abses.
Operasi segera dilakukan, tetapi karena tingkat abses sangat parah, pengangkatan secara menyeluruh tidak dimungkinkan.
Atas hal itu, klien bahkan memindahkan sang ibu ke rumah sakit universitas di daerah lain, tetapi hanya memperoleh jawaban bahwa tidak ada metode pengobatan yang dapat segera dilakukan.
Pada akhirnya, ibu klien hanya menerima pengobatan antibiotik, tetapi akibat pemberian antibiotik yang berlangsung dalam waktu lama, timbul pula kelainan pada nilai darahnya.
Akibatnya, klien dan sang ibu harus kembali berpindah rumah sakit untuk pemeriksaan, dan harus menanggung penderitaan akibat efek samping tersebut.
Klien berpendapat bahwa kelalaian rumah sakit sudah jelas, sehingga memutuskan untuk menempuh gugatan ganti rugi terkait.
Peraturan perundang-undangan terkait yang dijelaskan pengacara ganti rugi
Undang-Undang tentang Pemulihan Kerugian Kecelakaan Medis dan Mediasi Sengketa Medis Korea Selatan Pasal 2 (Definisi) Pengertian istilah yang digunakan dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut.
1. “Kecelakaan medis” adalah keadaan ketika timbul kerugian terhadap nyawa, tubuh, dan harta seseorang akibat tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan (termasuk pihak yang tindakannya diperbolehkan berdasarkan ketentuan pengecualian Pasal 27 ayat (1) 「Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan」 atau ketentuan pengecualian Pasal 23 ayat (1) 「Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan」) terhadap pasien, seperti diagnosis, pemeriksaan, pengobatan, serta peresepan dan peracikan obat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 750 (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Barang siapa menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
“Kepada dokter yang bertanggung jawab atas nyawa dan kesehatan manusia, mengingat sifat pekerjaannya, dituntut kewajiban kehati-hatian terbaik yang diperlukan untuk mencegah bahaya. Oleh karena itu, seorang dokter harus cukup memperhatikan kondisi pasien dan, berdasarkan pengetahuan medis pada saat perawatan, memberikan pengobatan dengan kehati-hatian terbaik dengan mempertimbangkan seluruh keadaan termasuk efektivitas dan efek samping dari metode pengobatan tersebut, dan standar kewajiban kehati-hatian ini harus ditentukan berdasarkan tingkat medis menurut praktik kedokteran klinis pada saat perawatan, tetapi tingkat medis tersebut harus dipahami sebagai tingkat yang dituntut secara normatif, dan bukan dengan mempertimbangkan keadaan konkret dari dokter atau institusi medis yang bersangkutan. Selain itu, dalam tuntutan ganti rugi akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam tindakan medis, apabila pihak korban membuktikan adanya tindakan yang mengandung kelalaian medis berdasarkan akal sehat orang awam yang dilakukan dalam rangkaian proses tindakan medis, serta membuktikan bahwa tidak mungkin ada penyebab lain di antara tindakan dan akibatnya selain rangkaian tindakan medis tersebut, maka beban pembuktian harus diperingan sehingga hubungan kausal antara kelalaian medis dan akibatnya dapat dipresumsikan untuk membebankan tanggung jawab ganti rugi.” (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 21 Januari 2000 Nomor 98다50586, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Januari 2012 Nomor 2009다82275, 82282, dan lain-lain).
2. Apa strategi memenangkan perkara yang disusun pengacara ganti rugi Busan?
Pengacara ganti rugi Busan mengumpulkan bukti dan materi terkait serta menyusun strategi untuk memenangkan perkara agar klien memperoleh ganti rugi yang layak.
Strategi memenangkan perkara pengacara Busan ① : “Kelalaian rumah sakit sudah jelas”
Pihak rumah sakit perawatan yang digugat menyatakan sikap bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas patah tulang pada sang ibu.
Sikap mereka adalah bahwa patah tulang itu sendiri bukan terjadi di rumah sakit mereka.
Namun, pihak klien tidak dapat menerima sikap tersebut.
Hal itu karena dalam pemeriksaan yang dilakukan segera setelah pemindahan ke rumah sakit rujukan, sang ibu didiagnosis mengalami patah tulang dan menerima keterangan dokter bahwa area tersebut dipenuhi abses.
Abses yang begitu parah hingga sulit diangkat bukanlah sesuatu yang dapat timbul hanya dalam beberapa jam.
Pengacara Busan menegaskan bahwa efek samping seperti ini timbul karena rumah sakit tidak melakukan tindakan medis dengan semestinya.
Strategi memenangkan perkara pengacara Busan ② : “Pasien tidak dapat berkomunikasi dengan jelas”
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara, perawat rumah sakit mengetahui bahwa kaki sang ibu mengalami pembengkakan sekitar satu hari sebelum ia dipindahkan ke rumah sakit umum.
Atas hal itu, perawat menanyakan kepada sang ibu, “Apakah pernah terjatuh dengan posisi terduduk?”, tetapi sang ibu menjawab tidak pernah.
Pihak rumah sakit mengajukan percakapan tersebut sebagai bukti dan mendalilkan bahwa tidak ada keadaan yang membuat mereka patut menduga adanya jatuh atau patah tulang pada sang ibu.
Namun, hal ini pun merupakan dalil yang keliru.
Ibu klien merupakan pasien demensia.
Meskipun merasakan ketidaknyamanan karena tubuhnya sakit, terdapat kemungkinan besar bahwa ia tidak dapat menyampaikan kondisinya dengan baik.
Selain itu, karena penyakit yang mendasarinya, ibu klien tidak dapat menggunakan salah satu sisi tubuhnya dengan baik sehingga kemungkinan terjatuh jauh lebih tinggi dibandingkan pasien lain, dan rumah sakit pun telah menyadari hal tersebut.
Namun, meskipun telah melihat kaki sang ibu yang membengkak, tenaga medis rumah sakit hanya sekadar mengajukan pertanyaan tanpa mengambil tindakan tambahan seperti pemeriksaan.
Pengacara ganti rugi Busan menunjukkan kelalaian tenaga medis tersebut dan menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab atas memburuknya kesehatan sang ibu.
3. Apa hasil pendampingan pengacara ganti rugi Busan? ‘Menang perkara’
Berkat pendampingan aktif pengacara ganti rugi Busan terhadap klien, pengadilan menjatuhkan putusan ‘penggugat menang’.
Majelis hakim menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan berbagai bukti secara menyeluruh, patah tulang pada sang ibu tampak sangat besar kemungkinannya terjadi di rumah sakit perawatan tersebut, sehingga rumah sakit harus mengganti kerugian atas keterlambatan pengobatan.
Jika Anda menjadi korban kecelakaan medis?
Apabila terlibat dalam kecelakaan medis, kerugian fisik dan psikis yang dialami pasien beserta keluarganya tidak dapat dihindari menjadi sangat besar.
Oleh karena itu, banyak pasien yang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan demi memulihkan kerugian mereka.
Namun, pihak lawan dalam gugatan sebagian besar merupakan tenaga medis profesional.
Pasien pada umumnya sebagian besar tidak memiliki pengetahuan khusus yang berkaitan dengan ilmu kedokteran, sehingga mau tidak mau berada dalam posisi yang tidak menguntungkan sejak awal persidangan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) tempat pengacara ganti rugi bernaung memberikan layanan hukum satu pintu melalui para pengacara profesional yang terspesialisasi dalam sengketa medis yang bersatu dalam satu tim.
Selain itu, dengan bantuan tim penasihat medis dari kalangan rumah sakit yang memiliki beragam pengetahuan kedokteran dan pengalaman klinis, gugatan dapat dijalankan secara cepat dan lancar.
Apabila Anda menjadi korban kecelakaan medis dan sedang mempertimbangkan gugatan, kami mengundang Anda untuk mendatangi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) tempat pengacara ganti rugi Busan bernaung.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









