CONTENTS
- 1. Kelalaian medis (malapraktik) | Konsep

- - Sengketa hukum yang dapat timbul
- - Tingkat hukuman saat terjadi luka atau kematian akibat malapraktik medis
- 2. Kelalaian medis (malapraktik) | Jenis

- - Kelalaian dalam perawatan
- - Pelanggaran kewajiban penjelasan
- - Penanganan medis yang tidak sungguh-sungguh
- 3. Kelalaian medis | Gugatan ganti rugi

- - Dasar hukum ganti rugi
- - Pokok persoalan utama gugatan
- - Faktor yang dapat mengurangi besaran ganti rugi
- 4. Kelalaian medis | Perdamaian

- - Makna hukum perdamaian dalam kecelakaan medis
- - Pihak-pihak dalam perdamaian
- - Eksekusi paksa saat perdamaian tidak dipenuhi
- 5. Malapraktik medis | Prosedur gugatan

- - Pendaftaran surat gugatan dan pembagian perkara
- - Prosedur persiapan pembelaan
- - Pengajuan bukti
- - Pembelaan
- 6. Malapraktik medis | Dukungan hukum

1. Kelalaian medis (malapraktik) | Konsep

Kelalaian medis (malapraktik) adalah keadaan ketika tenaga medis, dalam proses tindakan medis, tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian yang umumnya diharapkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien.
Hal ini tidak terbentuk semata-mata karena hasil pengobatan yang kurang baik, melainkan diakui apabila benar-benar terdapat kelalaian tenaga medis seperti kecerobohan atau penjelasan yang kurang, dan terdapat hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dan kerugian pasien.
Sengketa hukum yang dapat timbul
Apabila terjadi kelalaian medis, tenaga medis atau institusi medis dapat menghadapi permasalahan hukum sebagai berikut.
Tanggung jawab perdata
Tanggung jawab pidana
Mediasi sengketa
Tingkat hukuman saat terjadi luka atau kematian akibat malapraktik medis
Agar tindak pidana kelalaian dalam menjalankan pekerjaan yang mengakibatkan luka atau kematian akibat tindakan medis dapat terpenuhi, dalam proses tindakan medis harus terdapat kelalaian dalam menjalankan pekerjaan yang berupa pelanggaran kewajiban kehati-hatian pada diri dokter, dan akibat kelalaian tersebut harus timbul akibat berupa luka atau kematian pada pasien.
Selain itu, hubungan sebab akibat antara kelalaian dalam menjalankan pekerjaan tersebut dan timbulnya akibat harus dibuktikan dengan bukti yang ketat tanpa keraguan yang wajar.
Lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 8 November 1996 Nomor 95도2710, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 10 Januari 2003 Nomor 2001도3292, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 April 2011 Nomor 2010도14102, dan lain-lain.
Apabila tindak pidana kelalaian dalam menjalankan pekerjaan yang mengakibatkan luka atau kematian diakui, berdasarkan Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat dikenakan pidana berupa pidana kurungan atau pidana denda.
[Pasal 268 KUHP Korea Selatan] Kelalaian dalam menjalankan pekerjaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan luka atau kematian | Pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
2. Kelalaian medis (malapraktik) | Jenis
Kelalaian medis (malapraktik) berarti keadaan ketika kerugian terjadi pada pasien karena tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian, dan cakupan tanggung jawab tenaga medis dapat berbeda sesuai jenisnya.
Jenis yang umum antara lain kelalaian dalam proses perawatan, tanggung jawab akibat kurangnya penjelasan, serta perawatan tidak sungguh-sungguh yang sulit ditoleransi menurut kepatutan umum masyarakat.
Kelalaian dalam perawatan
Tenaga medis adalah profesi yang menangani nyawa dan kesehatan pasien, sehingga memiliki kewajiban kehati-hatian untuk memberikan perawatan terbaik sesuai kondisi pasien.
Kelalaian dalam perawatan adalah keadaan ketika tenaga medis melanggar kewajiban kehati-hatian tersebut sehingga gagal menghindari risiko yang dapat diperkirakan atau lalai mengambil tindakan yang diperlukan.
Ada tidaknya pemenuhan kewajiban kehati-hatian oleh tenaga medis dinilai berdasarkan kriteria berikut menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan.
② tingkat medis tersebut harus dipahami sebagai tingkat yang dituntut secara normatif dan tidak boleh mempertimbangkan keadaan konkret dokter atau institusi medis yang bersangkutan (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 11 Februari 1997 Nomor 96다5933)
③ namun lingkungan dan kondisi perawatan serta kekhususan tindakan medis tetap harus dipertimbangkan (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 20 Januari 1987 Nomor 86다카1469).
Pelanggaran kewajiban penjelasan
Karena tindakan medis pada hakikatnya mengandung risiko tertentu, tenaga medis memiliki kewajiban kehati-hatian untuk memberikan informasi yang diperlukan secara memadai kepada pasien sebelum pengobatan atau operasi, seperti hasil yang diperkirakan, alternatif, dan komplikasi.
Penanganan yang dilakukan tanpa penjelasan atau tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan dinilai sebagai pelanggaran kewajiban penjelasan tenaga medis, dan tenaga medis dapat menanggung pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul karenanya.
Selain itu, penjelasan mengenai pedoman hidup atau hal-hal yang harus diperhatikan pasien setelah pengobatan juga termasuk di dalamnya, dan dalam kasus tertentu penjelasan secara tidak langsung melalui keluarga juga dimungkinkan.
Penanganan medis yang tidak sungguh-sungguh
Apabila tenaga medis bahkan tidak menjalankan kewajiban dasar penanganan medis dengan sungguh-sungguh dan memberikan penanganan yang tidak bersungguh-sungguh hingga tingkat yang sulit ditoleransi menurut kelaziman masyarakat, hal itu sendiri dapat dinilai sebagai tindakan penanganan medis yang melawan hukum.
Apabila sikap penanganan medis mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi secara sosial seperti itu, tenaga medis dapat menanggung tanggung jawab perbuatan melawan hukum, dan hal itu menjadi dasar bagi pasien atau keluarga yang ditinggalkan untuk menuntut ganti rugi imateriil atas kerugian immateriil.
Pada kenyataannya, Mahkamah Agung Korea Selatan pernah berpandangan bahwa apabila pasien mengalami penderitaan batin akibat penanganan medis yang sangat tidak bersungguh-sungguh, ganti rugi berupa ganti rugi imateriil dimungkinkan.(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 September 2006, Nomor 2004다61402)
3. Kelalaian medis | Gugatan ganti rugi

Apabila pasien mendalilkan adanya kerugian akibat kelalaian medis, tenaga medis atau institusi medis harus mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Pasien dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap tenaga medis atau institusi medis, dan sebagai dasar hukum dapat mendalilkan salah satu atau kedua-duanya dari ingkar janji (tanggung jawab kontraktual) dan tanggung jawab perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum ganti rugi
1. Tanggung jawab akibat ingkar janji (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 390)
▶ Pemegang hak tuntut: pasien sendiri atau wali sah pasien
▶ Kedaluwarsa: dalam waktu 10 tahun sejak hari terjadinya ingkar janji
2. Tanggung jawab akibat perbuatan melawan hukum (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 750)
▶ Pemegang hak tuntut: bukan hanya pasien yang dirugikan, tetapi juga pasangan, orang tua, anak, dan sebagainya dapat menuntut ganti rugi imateriil
▶ Kedaluwarsa: 3 tahun sejak hari mengetahui adanya kerugian dan pelakunya, atau dalam waktu 10 tahun sejak hari perbuatan melawan hukum
Pokok persoalan utama gugatan
Dalam gugatan kelalaian medis, pengadilan paling menitikberatkan penilaian pada pemenuhan kewajiban kehati-hatian tenaga medis dan hubungan kausal antara kelalaian dan kerugian.
• Hubungan kausal antara kelalaian dan kerugian: apakah kerugian nyata benar-benar timbul akibat perbuatan tenaga medis
Karena kedua syarat itu harus terbukti seluruhnya agar tanggung jawab ganti rugi diakui, institusi medis perlu mengamankan dasar penanganan hukum melalui rekam medis dan pengelolaan prosedur.
Faktor yang dapat mengurangi besaran ganti rugi
Dalam hal terdapat keadaan tertentu, pengadilan dapat membatasi sebagian tanggung jawab tenaga medis sehingga menyesuaikan besaran ganti rugi.
Alasan pengurangan yang umum adalah sebagai berikut.
1. Apabila faktor dari pihak pasien memengaruhi terjadinya kecelakaan
(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 24 Juli 1998, Nomor 98다12270)
2. Apabila dipertimbangkan keadaan seperti ketidakpastian tindakan medis
(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 21 Januari 2000, Nomor 98다50586)
4. Kelalaian medis | Perdamaian
Ketika terjadi kecelakaan medis, institusi medis dapat mengupayakan perdamaian dengan pihak yang dirugikan untuk meminimalkan sengketa hukum dan menyelesaikan perkara.
Namun, karena perdamaian erat kaitannya dengan pelepasan hak hukum melebihi sekadar pembayaran uang atau permintaan maaf, hal itu harus disikapi dengan hati-hati.
Makna hukum perdamaian dalam kecelakaan medis
Perdamaian terkait kecelakaan medis termasuk kontrak perdamaian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 732, yaitu kontrak ketika kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan saling mengalah.
Perdamaian tidak harus dibuat secara tertulis, tetapi pembuatan dokumen tertulis yang konkret dan jelas dianjurkan untuk membuktikan keberadaan dan isi perdamaian tersebut.
Apabila memungkinkan, dianjurkan untuk memperoleh nasihat dari ahli hukum atau memanfaatkan mekanisme ‘perdamaian di pengadilan’ yang tersedia.
Pihak-pihak dalam perdamaian
Apabila pasien telah dewasa dan memiliki kemampuan mengambil keputusan, pasien yang bersangkutan sendiri harus turut serta dalam perdamaian.
Apabila wakil seperti anggota keluarga turut serta dalam perdamaian, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah menerima pelimpahan kewenangan perwakilan yang jelas dari pasien, dan diperlukan dokumen terkait seperti surat kuasa serta sertifikat cap resmi.
Karena perdamaian yang dibuat tanpa kewenangan perwakilan dapat menjadi batal, institusi medis wajib memastikan ada atau tidaknya kewenangan tersebut dalam proses pembuatan perdamaian.
Eksekusi paksa saat perdamaian tidak dipenuhi
Dengan surat perdamaian semata, eksekusi paksa tidak dapat dilakukan.
Untuk melakukan eksekusi paksa berdasarkan isi perdamaian, harus diperoleh alas hak eksekusi seperti putusan atau perintah pembayaran.
Namun, apabila dalam akta notaris telah tercantum klausul persetujuan eksekusi paksa, eksekusi paksa dapat langsung dilakukan.
5. Malapraktik medis | Prosedur gugatan

Gugatan malapraktik medis berlangsung menurut prosedur khusus yang mencerminkan karakteristik perkara medis.
Dalam menghadapi gugatan, institusi medis harus meminimalkan risiko hukum melalui pengumpulan bukti dan pengelolaan prosedur.
Pendaftaran surat gugatan dan pembagian perkara
Pengadilan Distrik Pusat Seoul Korea Selatan, untuk meningkatkan spesialisasi perkara medis dan menyelenggarakan persidangan yang tepat, telah menunjuk majelis hakim kolegial sebanyak 2 majelis dan majelis hakim tunggal sebanyak 3 majelis di antara majelis perdata sebagai majelis khusus perkara medis.
Apabila gugatan malapraktik medis didaftarkan, majelis khusus tersebut yang menangani perkara, dan setelah perkara dibagikan, institusi medis harus segera menyiapkan bahan untuk diajukan ke pengadilan serta menunjuk kuasa hukum yang menangani perkara.
Prosedur persiapan pembelaan
Setelah surat gugatan didaftarkan, dalam prosedur persiapan pembelaan yang ditangani oleh 1 orang hakim, dilakukan penyusunan pokok sengketa dan pemeriksaan bukti.
Institusi medis mengajukan bahan seperti surat kronologi perawatan, surat jawaban, dan sebagainya untuk menanggapi dalil penggugat, serta apabila diperlukan harus memperjelas posisi hukumnya melalui surat pendapat tambahan.
Apabila prosedur persiapan pembelaan berakhir, perkara dapat diselesaikan melalui penjatuhan putusan atau perdamaian pada hari sidang pembelaan atau hari sidang mediasi.
Pengajuan bukti
Institusi medis harus menyiapkan bahan-bahan berikut untuk membuktikan posisinya.
• Rekam medis dan terjemahannya
Penggugat memperoleh salinan rekam medis dari rumah sakit atau mengajukan permohonan perintah penyerahan kepada pengadilan, dan apabila terdapat istilah teknis dalam bahasa asing, terjemahannya juga harus diajukan.
• Literatur kedokteran
Untuk membuktikan pengetahuan kedokteran terkait di pengadilan, diajukan buku teks kedokteran, makalah, dan sebagainya, serta sampul dan halaman belakang juga harus disalin dan diajukan agar tanggal terbit, penulis, dan penerbit dapat diperiksa.
Bahan berbahasa asing harus disertai garis bawah pada bagian penting dan terjemahannya.
• Permintaan keterangan fakta dan pemeriksaan ahli
Apabila diperlukan, pengadilan melaksanakan permintaan pendapat ahli dan permintaan keterangan fakta untuk memastikan pengetahuan kedokteran dan hubungan fakta, dan para pihak harus menyusun isi yang sesuai dengan pokok sengketa.
• Pemeriksaan fisik (asesmen tubuh)
Apabila pasien tidak meninggal dunia, dilakukan pemeriksaan fisik untuk menilai hal-hal terkait kondisi tubuh seperti bagian dan tingkat kecacatan, tingkat kehilangan kemampuan bekerja, dan biaya perawatan di masa mendatang.
Kecuali terdapat keadaan khusus, penggugat sebaiknya mengajukan permohonan pemeriksaan fisik pada tahap awal gugatan.
• Pemeriksaan ahli atas rekam medis
Pemeriksaan ahli atas rekam medis adalah prosedur untuk meminta penilaian ahli mengenai apakah tindakan tenaga medis sudah tepat, berdasarkan rekam medis dan sebagainya.
Tepat untuk dilaksanakan setelah pokok sengketa menjadi jelas, dan sering kali kedua belah pihak masing-masing mengajukannya.
Pembelaan
Setelah prosedur persiapan pembelaan berakhir, untuk perkara majelis kolegial dilakukan pembelaan yang melibatkan 3 orang hakim, sedangkan untuk perkara yang ditangani hakim tunggal, pembelaan dilakukan oleh 1 orang hakim.
Dalam pembelaan, karena pemeriksaan bukti sering telah dilakukan secara memadai pada prosedur persiapan, banyak perkara berlangsung tanpa pemeriksaan tambahan, namun ada pula kalanya dokter yang menyusun surat pemeriksaan ahli dipanggil sebagai saksi ahli untuk didengar keterangannya.
6. Malapraktik medis | Dukungan hukum
Perkara malapraktik medis merupakan sengketa khusus yang menuntut pengetahuan kedokteran dan prosedur hukum secara bersamaan, sehingga institusi medis harus menyiapkan penanganan yang sistematis sejak awal.
Apabila ditangani tanpa pengetahuan dan pengalaman hukum yang memadai, dapat timbul kekurangan dalam pengumpulan bukti utama maupun jalannya prosedur, dan hal ini dapat berdampak merugikan terhadap ruang lingkup tanggung jawab hukum institusi medis serta hasil perkara.
Firma Hukum kami mendukung keseluruhan prosedur gugatan melalui kerja sama erat antara pengacara spesialis medis yang memiliki pengalaman menangani perkara malapraktik medis yang terhimpun selama bertahun-tahun dan pusat pemeriksaan bukti internal.
Secara khusus, kami berupaya sebaik mungkin untuk kepuasan dan perlindungan hak klien melalui penyusunan strategi yang disesuaikan dengan karakteristik sengketa medis yang kompleks serta pengurusan perdamaian yang cermat dengan mengutamakan kepentingan dan hak klien.
Apabila Anda menghadapi sengketa medis seperti malapraktik medis, 🔗pengacara spesialis medis, kami harap Anda dapat menyusun strategi penanganan bersama.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Litigasi medis: apa strategi sukses menurut pengacara spesialis medis?










