CONTENTS
- 1. Undang-Undang Pelabelan Negara Asal | Dakwaan terhadap pemilik restoran atas pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal

- - Pokok permasalahan utama dalam perkara
- 2. Undang-Undang Pelabelan Negara Asal | Bantuan Daeryun dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal

- - Penghitungan ulang jumlah penggunaan sebenarnya dan pengurangan lingkup pelanggaran
- - Persiapan sistematis atas materi untuk pertimbangan penjatuhan pidana
- - Penyusunan kontribusi kepada daerah dan reputasi sosial
- 3. Undang-Undang Pelabelan Negara Asal | Hasil perkara: pembatasan lingkup pelanggaran dan putusan yang memberikan keringanan

- - Penjelasan mengenai Undang-Undang Pelabelan Negara Asal
- - Risiko Undang-Undang Pelabelan Negara Asal yang wajib diketahui
- - Daftar periksa penanganan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal
1. Undang-Undang Pelabelan Negara Asal | Dakwaan terhadap pemilik restoran atas pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal
Klien yang datang ke firma kami karena diduga melanggar Undang-Undang Pelabelan Negara Asal adalah pemilik yang telah mengelola restoran di daerah tersebut selama 20 tahun atau lebih.
Restoran klien tersebut telah turut berpartisipasi dalam promosi oleh media dan pemerintah daerah melalui menu khas daerahnya. Namun, klien didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal karena daging sapi impor yang digunakan dalam beberapa menu dicantumkan sebagai ‘produk dalam negeri’ pada daftar menu.
Kejaksaan Korea Selatan menilai skala pelanggaran cukup besar berdasarkan periode penjualan, omzet, jumlah yang digunakan, dan lain-lain, lalu mendakwa klien. Oleh karena itu, klien berada dalam situasi ketika penghukuman pidana tidak dapat dihindari.
Pokok permasalahan utama dalam perkara
Terdapat tiga pokok utama dalam perkara ini sebagai berikut.
- Berapa jumlah daging sapi impor yang sebenarnya digunakan
- Apakah seluruh omzet dapat dianggap sebagai omzet yang melanggar hukum
- Apakah perbuatan tersebut merupakan penipuan yang disengaja atau kelalaian dalam pengelolaan
Lembaga penyidikan mempermasalahkan seluruh omzet berdasarkan data penjualan sistem POS. Namun, apabila proses pengolahan yang sebenarnya, tingkat penyusutan bahan baku daging, dan struktur pasokan ke gerai lain dipertimbangkan, skala pelanggaran dalam perkara ini dapat berkurang secara signifikan.
2. Undang-Undang Pelabelan Negara Asal | Bantuan Daeryun dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal
Untuk menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal, para pengacara Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan sebagai berikut.
Penghitungan ulang jumlah penggunaan sebenarnya dan pengurangan lingkup pelanggaran
- Menghitung ulang jumlah yang benar-benar digunakan untuk menu terkait dibandingkan dengan total bahan baku daging yang dibeli
- Memperhitungkan persentase penyusutan (loss) selama proses penyiapan
- Memisahkan bagian yang dipasok ke gerai lain
- Menganalisis contoh ketidaksesuaian antara penjualan pada sistem POS dan menu yang benar-benar terjual
Melalui langkah-langkah tersebut, para pengacara Firma Hukum Daeryun mematahkan anggapan bahwa “seluruh omzet merupakan omzet yang melanggar hukum” dan mempersempit lingkup pelanggaran yang sebenarnya berdasarkan bukti objektif.
Persiapan sistematis atas materi untuk pertimbangan penjatuhan pidana
- Menyusun surat pernyataan penyesalan dan rencana pencegahan terulangnya pelanggaran
- Menyusun pedoman prosedur pengelolaan informasi negara asal
- Menyerahkan dokumen penataan kontrak pasokan
- Menyusun rencana pelatihan karyawan dan bukti penyelesaian pelatihan
- Menyerahkan foto pengumuman informasi negara asal yang dipasang di dalam restoran
Pengacara menekankan kesungguhan klien untuk melakukan perbaikan berdasarkan bukti pelaksanaan yang konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa klien “menyesal”.
Penyusunan kontribusi kepada daerah dan reputasi sosial
- Fakta mengenai kontribusi jangka panjang terhadap budaya kuliner daerah
- Menyusun riwayat penunjukan dan partisipasi oleh pemerintah daerah
- Menyerahkan materi partisipasi dalam siaran dan acara
- Memperoleh materi mengenai reputasi di antara mitra usaha dan masyarakat setempat
Dalam persidangan pidana, tingkat kontribusi sosial terdakwa dan ada atau tidaknya risiko mengulangi tindak pidana menjadi faktor penting dalam penjatuhan pidana.
Para pengacara firma kami menyusun dan menyerahkan materi tersebut secara sistematis.
3. Undang-Undang Pelabelan Negara Asal | Hasil perkara: pembatasan lingkup pelanggaran dan putusan yang memberikan keringanan

Dalam perkara Undang-Undang Pelabelan Negara Asal, pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh bahwa lingkup pelanggaran yang sebenarnya terbatas, perbuatan tersebut sulit dianggap sebagai tindak pidana yang disengaja, langkah konkret untuk mencegah pelanggaran terulang telah dilaksanakan, serta adanya kontribusi kepada masyarakat setempat dan kondisi ekonomi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan memberikan keringanan berupa hukuman dengan masa percobaan sebagai pengganti pidana penjara efektif.
Dengan demikian, klien terhindar dari ancaman pidana penjara efektif dan dapat mempertahankan landasan untuk melanjutkan usaha restoran. Selain itu, klien juga dapat menghindari kerugian ekonomi seperti pidana denda.
Penjelasan mengenai Undang-Undang Pelabelan Negara Asal
Undang-Undang Pelabelan Negara Asal merupakan sebutan singkat bagi Undang-Undang tentang Pelabelan Negara Asal Produk Pertanian dan Perikanan Korea Selatan, yang mewajibkan pencantuman negara asal produk pertanian dan perikanan serta produk olahannya secara akurat.
Restoran juga dapat dikenai hukuman apabila dalam proses pengolahan atau penjualan terdapat keterangan yang dapat membuat konsumen keliru.
1. Mencantumkan keterangan palsu mengenai negara asal atau mencantumkan keterangan yang berpotensi menimbulkan kebingungan
2. Merusak atau mengubah keterangan negara asal dengan tujuan menimbulkan kebingungan mengenai keterangan tersebut
3. Menyamarkan negara asal untuk menjual produk, atau mencampurkan produk pertanian maupun perikanan atau produk olahan lainnya ke dalam produk pertanian maupun perikanan atau produk olahan yang telah diberi keterangan negara asal, kemudian menjual, menyimpan, atau memajangnya untuk dijual
(2) Setiap orang yang mengolah dan menjual atau menyediakan produk pertanian maupun perikanan atau produk olahannya dilarang melakukan perbuatan dalam butir-butir berikut.
1. Mencantumkan keterangan palsu mengenai negara asal atau mencantumkan keterangan yang berpotensi menimbulkan kebingungan
2. Menyamarkan negara asal untuk mengolah dan menjual atau menyediakan produk, atau merusak maupun mengubah keterangan negara asal produk pertanian dan perikanan atau produk olahannya, lalu menyimpan atau memajangnya untuk diolah dan dijual atau disediakan
3. Mencampurkan produk pertanian maupun perikanan atau produk olahan yang berasal dari negara lain ke dalam produk pertanian maupun perikanan atau produk olahan sejenis yang telah diberi keterangan negara asal, lalu mengolah dan menjual atau menyediakannya
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan, atau keduanya sekaligus. Apabila seseorang kembali melanggar dalam waktu 5 tahun setelah dijatuhi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut dan putusannya berkekuatan hukum tetap, orang tersebut dapat dikenai pidana penjara dengan kerja paksa paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 150 juta won Korea Selatan, atau keduanya sekaligus.
Risiko Undang-Undang Pelabelan Negara Asal yang wajib diketahui
Apabila risiko pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal tersebut tidak dicegah sejak awal, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan bukan kepada pelaksana pekerjaan, melainkan kepada pemilik usaha sebagai pengambil keputusan akhir.
Daftar periksa penanganan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal
Kategori | Dokumen yang perlu disiapkan |
Pengelolaan bahan baku daging | Kontrak pasokan, rincian transaksi |
Pengelolaan penjualan | Rincian penjualan sistem POS, riwayat perubahan menu |
Pengendalian internal | Pedoman pengelolaan informasi negara asal |
Langkah perbaikan | Bukti penyelesaian pelatihan terkait, foto pengumuman yang dipasang |
Materi reputasi | Riwayat partisipasi dalam kegiatan pemerintah daerah dan penghargaan |
Perkara Undang-Undang Pelabelan Negara Asal harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari proses pidana, tindakan administratif, pemberitaan media, strategi pemulihan kepercayaan gerai waralaba dan mitra usaha, hingga perancangan ulang sistem pengendalian internal.
Firma Hukum Daeryun menyediakan penanganan strategis untuk menata kembali struktur risiko itu sendiri sebagai berikut.
Konsultasi diperlukan apabila Anda menghadapi situasi berikut.
- Menerima panggilan untuk hadir dari lembaga penyidikan
- Menghadapi penggeledahan dan penyitaan
- Seluruh omzet dipermasalahkan
- Gerai waralaba dan kantor pusat sedang diperiksa secara bersamaan
- Mengkhawatirkan pemberitaan media
Karena hasil perkara dapat sangat berbeda bergantung pada struktur penanganan awal atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelabelan Negara Asal, diperlukan perancangan strategi profesional untuk menjaga kelangsungan restoran dan kepercayaan terhadap merek.
Apabila Anda memerlukan bantuan Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan yang merancang penanganan risiko pidana, administratif, dan bisnis secara terpadu (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025), silakan segera melakukan 🔗Pemesanan Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












