Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)

Pengacara Litigasi Pidana Pohang | Pembelaan bagi klien residivis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka hingga dijatuhi pidana denda ringan

Klien yang mencari pengacara litigasi pidana Pohang telah diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Menjelang proses pidana, klien meminta bantuan pengacara berpengalaman di kantor Pohang untuk melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi pengacara litigasi pidana Pohang
    • - Latar belakang klien mencari pengacara litigasi pidana
    • - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara litigasi pidana
  • 2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara litigasi pidana Pohang
    • - Pengacara Pohang berpendapat bahwa klien mengakui perbuatan pidana dalam perkara ini dan menunjukkan sikap menyesal
    • - Pengacara Pohang berpendapat bahwa terdapat keadaan tertentu yang patut dipertimbangkan dalam latar belakang terjadinya perbuatan pidana ini
    • - Pengacara Pohang berpendapat bahwa tingkat luka akibat perbuatan klien relatif tidak berat
  • 3. Hasil bantuan pengacara litigasi pidana Pohang: pidana denda ringan

1. Klien yang mendatangi pengacara litigasi pidana Pohang

Klien yang meminta konsultasi kepada pengacara litigasi pidana Pohang telah diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan akan menghadapi proses pidana.

Peristiwa tersebut bermula dari perkelahian fisik dengan korban ketika sedang minum minuman beralkohol.

Karena memiliki riwayat tindak pidana sejenis, klien mendatangi pengacara litigasi pidana di kantor Pohang untuk mengupayakan pengurangan hukuman.

Latar belakang klien mencari pengacara litigasi pidana

Klien yang meminta bantuan pengacara berpengalaman di kantor Pohang akan menghadapi proses pidana setelah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Pada hari kejadian, klien sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya.

Seorang warga negara asing melontarkan pernyataan rasis kepada teman klien. Karena marah, klien menendang bagian perut korban.

Korban kemudian melawan sehingga kejadian tersebut berkembang menjadi perkelahian fisik yang besar.

Setelah cukup lama berkelahi, klien terjatuh bersama korban. Ketika bangkit dan memeriksa keadaan, klien mendapati bahwa bagian kepala korban mengeluarkan darah.

Klien akhirnya diadukan oleh korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Untuk mengurangi tingkat hukumannya, klien meminta konsultasi mengenai proses pidana ini kepada pengacara litigasi pidana di kantor Pohang.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara litigasi pidana

▶Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang melukai tubuh orang lain dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu selama paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

▶Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Berat dan Luka Berat terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang melukai tubuh orang lain hingga menimbulkan bahaya terhadap nyawanya dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

② Hukuman yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya juga berlaku bagi orang yang menyebabkan korban mengalami disabilitas atau penyakit yang tidak dapat atau sulit disembuhkan akibat luka badan tersebut.

③ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada dua ayat sebelumnya dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

▶Pasal 259 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Kematian)

① Setiap orang yang melukai tubuh orang lain hingga mengakibatkan kematian dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu selama paling singkat 3 tahun.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara (dengan kerja paksa) selama paling singkat 5 tahun.

▶Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan (Penganiayaan dan Perbuatan Sejenis)

② Apabila dua orang atau lebih secara bersama-sama melakukan salah satu tindak pidana yang tercantum dalam subparagraf berikut, hukuman yang ditentukan dalam setiap pasal terkait pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan diperberat hingga 1/2.

2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara litigasi pidana Pohang

Melalui konsultasi yang mendalam dengan klien, pengacara litigasi pidana Pohang memberikan bantuan terbaik untuk melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman dalam proses pidana ini.

Pengacara berpengalaman di kantor Pohang memeriksa perkara klien secara terperinci, menyusun strategi proses pidana, dan menyampaikan argumentasi berikut.

Pengacara Pohang berpendapat bahwa klien mengakui perbuatan pidana dalam perkara ini dan menunjukkan sikap menyesal

Klien merasa bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menyebabkan korban dalam proses pidana ini mengalami luka.

Oleh karena klien menunjukkan sikap yang sungguh-sungguh menyesali perbuatannya, pengacara berpengalaman di kantor Pohang memohon agar hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka diringankan.

Pengacara Pohang berpendapat bahwa terdapat keadaan tertentu yang patut dipertimbangkan dalam latar belakang terjadinya perbuatan pidana ini

Korban terlebih dahulu melontarkan pernyataan rasis kepada teman klien dan menggunakan perkataan serta tindakan yang mencakup makian.

Atas dasar itu, pengacara litigasi pidana di kantor Pohang berpendapat bahwa terdapat keadaan tertentu yang patut dipertimbangkan dalam latar belakang klien melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini.

Pengacara Pohang berpendapat bahwa tingkat luka akibat perbuatan klien relatif tidak berat

Berdasarkan rekam medis korban yang mengalami penganiayaan oleh klien, tingkat luka yang dialami korban tidak tergolong berat.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara litigasi pidana di kantor Pohang menekankan bahwa tingkat luka korban relatif tidak berat.

3. Hasil bantuan pengacara litigasi pidana Pohang: pidana denda ringan

Setelah menerima argumentasi yang disiapkan oleh pengacara litigasi pidana Pohang, pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada klien.

Klien yang memiliki riwayat tindak pidana sejenis sempat khawatir akan dijatuhi hukuman berat dalam proses pidana ini, tetapi dengan bantuan pengacara berpengalaman di kantor Pohang, klien dijatuhi pidana denda.

Klien kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kantor Pohang.

Jika Anda menghadapi proses pidana

Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan meminta konsultasi kepada pengacara litigasi pidana Pohang untuk memperoleh bantuan sebelum menghadapi proses pidana.

Jika Anda menghadapi proses pidana seperti di atas, silakan percayakan perkara Anda kapan saja kepada pengacara litigasi pidana Pohang dari Firma Hukum Daeryun.

[포항형사소송변호사 조력 사례] 상해죄 재범 의뢰인, 경미한 벌금형으로 형사소송 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk