CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu

- - Keadaan yang menyebabkan klien datang ke Kantor Hukum Daegu
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Daegu
- 2. Bantuan yang diberikan Kantor Hukum Daegu

- - Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat tindak pidana
- - Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya
- - Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa tingkat luka korban ringan
- 3. Hasil bantuan Kantor Hukum Daegu: pembelaan berhasil dan dijatuhi pidana denda atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

- - Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Daegu
1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Daegu baru-baru ini diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan menghadapi risiko dijatuhi hukuman, sehingga meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pengurangan hukuman.
Keadaan yang menyebabkan klien datang ke Kantor Hukum Daegu
Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu menjelaskan alasan dirinya diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Klien mengundang seorang kenalan ke rumahnya untuk menghabiskan waktu bersama.
Ketika sedang berbincang, terjadi perselisihan kecil dan klien yang tidak mampu menahan amarah menyebabkan kenalannya mengalami luka.
Kenalan tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 2 minggu akibat kekerasan fisik yang dilakukan klien.
Karena itu, klien diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan meminta bantuan Kantor Hukum Daegu.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Daegu
■ Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Daegu
▶Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Badan dan Luka Badan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak-hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
▶Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Berat dan Luka Berat terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain sehingga menimbulkan bahaya terhadap nyawanya dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun sampai dengan 10 tahun.
② Orang yang akibat luka pada tubuhnya menyebabkan orang lain mengalami disabilitas atau penyakit yang tidak dapat atau sulit disembuhkan juga dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
③ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun sampai dengan 15 tahun.
▶Pasal 259 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)
① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain hingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun.
② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
▶Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan (Kekerasan Fisik dan Lain-Lain)
② Apabila 2 orang atau lebih secara bersama-sama melakukan salah satu tindak pidana yang tercantum dalam butir-butir berikut, pidana terhadap mereka diperberat hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan dalam setiap pasal terkait dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
2. Bantuan yang diberikan Kantor Hukum Daegu
Setelah mendengarkan kisah klien, Kantor Hukum Daegu mengajukan argumentasi strategis untuk membela klien dari hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat tindak pidana
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang taat dan tidak memiliki riwayat tindak pidana.
Klien tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana sejenis.
Kantor Hukum Daegu meminta agar dipertimbangkan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang tidak memiliki riwayat tindak pidana.
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien mengakui tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan menyesali perbuatannya.
Klien merasa bersalah karena telah menyebabkan korban mengalami luka dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana.
Kantor Hukum Daegu meminta pengurangan hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan mempertimbangkan sikap klien yang menunjukkan penyesalan mendalam.
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa tingkat luka korban ringan
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa tingkat luka yang dialami korban tidak berat.
Berdasarkan catatan medis korban yang mengalami kekerasan fisik dari klien, tingkat lukanya tidak berat.
Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa catatan rumah sakit korban menunjukkan tingkat luka yang ringan.
3. Hasil bantuan Kantor Hukum Daegu: pembelaan berhasil dan dijatuhi pidana denda atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka
Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu berhasil melakukan pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sehingga hukumannya dikurangi menjadi pidana denda.
Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Daegu
Perkara di atas merupakan kasus klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana denda dengan bantuan Kantor Hukum Daegu.
Para pengacara berpengalaman di Kantor Hukum Daegu memberikan bantuan kepada klien berdasarkan pengalaman memenangkan banyak perkara dan pengetahuan profesional.
Jika Anda menghadapi persoalan yang serupa dengan kasus di atas, silakan mengunjungi Kantor Hukum Daegu dari Firma Hukum Daeryun.
![[해결사례]탬플릿 기반 복사 [대구법률사무소 조력 사례] 대구법률사무소의 조력으로 상해 처벌 방어](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240605081055401.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









