CONTENTS
- 1. Gambaran keterlibatan klien kasus voice phishing dalam tindak pidana

- 2. Strategi tanggapan inti dalam kasus voice phishing

- - Kajian kaidah hukum atas ada tidaknya hubungan persekongkolan
- - Pembuktian ketiadaan kesadaran (kesengajaan) atas tindak pidana
- - Penataan keadaan yang menunjukkan klien sebagai pelaksana pekerjaan yang normal
- 3. Hasil bantuan dalam kasus voice phishing, putusan bebas dijatuhkan

- - Apabila Anda dituduh dalam perkara voice phishing
- - Apabila Anda membutuhkan bantuan pengacara voice phishing
1. Gambaran keterlibatan klien kasus voice phishing dalam tindak pidana

Dalam kasus voice phishing ini, klien terlibat perkara setelah diperkenalkan pada pekerjaan pengantaran melalui situs pencari kerja.
Klien menerima penjelasan bahwa apabila menerima uang tunai dari perusahaan tersebut lalu mengantarkannya ke tempat yang ditentukan maka akan diberikan upah, lalu mulai bekerja dengan menganggapnya sebagai pekerjaan alih daya yang normal.
Dalam proses kerja, klien beberapa kali menemui korban untuk menerima dan mengantarkan uang tunai, dan dalam proses ini seiring bertambahnya jumlah kerugian, aparat penyidik pun mulai mencurigai klien sebagai kurir uang tunai organisasi voice phishing.
Namun, klien sama sekali tidak menyadari bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana voice phishing, dan perusahaan tempat klien melamar pun secara lahiriah tampak seperti perusahaan biasa serta cara kerjanya juga menyerupai pekerjaan kantor pada umumnya, sehingga klien menjalankan pekerjaan itu tanpa curiga terlibat tindak pidana.
Pada akhirnya, meskipun klien hanyalah pelaksana pekerjaan, ia disalahpahami turut serta dalam tindak pidana voice phishing dan diajukan ke persidangan pidana, sehingga untuk menghadapinya ia menemui pengacara spesialis voice phishing.
2. Strategi tanggapan inti dalam kasus voice phishing
Dalam kasus voice phishing ini, pengacara voice phishing mengkaji secara cermat ada tidaknya hubungan persekongkolan dan kesengajaan dengan berfokus pada latar belakang keterlibatan klien dan ada tidaknya kesadaran akan tindak pidana, lalu menyusun strategi tanggapan.
Kajian kaidah hukum atas ada tidaknya hubungan persekongkolan
Pengacara spesialis voice phishing menjalankan pembelaan dengan berfokus pada bahwa sulit memandang klien berada dalam hubungan persekongkolan dengan organisasi voice phishing.
Ia menegaskan bahwa keadaan sekadar mengantarkan uang tunai sesuai perintah sulit untuk diakui sebagai persekongkolan dengan organisasi, dan menjelaskan secara terperinci bahwa peran klien terbatas.
Pembuktian ketiadaan kesadaran (kesengajaan) atas tindak pidana
Pengacara spesialis voice phishing memusatkan upaya pada pembuktian bahwa klien tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana voice phishing.
Dengan berlandaskan bahwa klien direkrut melalui situs pencari kerja, dan cara kerjanya juga tampak seperti pekerjaan pengantaran pada umumnya, ia menjelaskan bahwa tidak ada kesengajaan atas tindak pidana.
Penataan keadaan yang menunjukkan klien sebagai pelaksana pekerjaan yang normal
Klien tidak melakukan perbuatan penyembunyian apa pun dalam proses menjalankan pekerjaan, dan juga secara aktif bekerja sama dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hal-hal ini, pengacara spesialis voice phishing menegaskan bahwa klien tidak bertindak dengan menyadari adanya tindak pidana, melainkan bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang normal.
3. Hasil bantuan dalam kasus voice phishing, putusan bebas dijatuhkan

Dalam kasus voice phishing ini, pengadilan menjatuhkan putusan bebas bagi klien.
Majelis hakim menerima dalil pengacara voice phishing dan menilai bahwa sulit memandang klien bersekongkol dengan organisasi kejahatan, serta tidak cukup untuk mengakui adanya kesadaran atas perbuatan pidana.
Alhasil, klien dapat kembali ke kehidupan sehari-hari, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengacara voice phishing.
Apabila Anda dituduh dalam perkara voice phishing
Pada dasarnya berlandaskan tindak pidana penipuan menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 347, dan bergantung pada perkaranya, apabila terlibat dalam penyediaan rekening atau pengantaran dana, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan dapat turut menjadi persoalan.
Apabila tindak pidana penipuan menurut Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won.
Selain itu, apabila menyediakan atau menyalurkan sarana komunikasi, dapat diterapkan tambahan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan atau Undang-Undang Usaha Telekomunikasi Korea Selatan.
Kedua, apakah bersekongkol dengan organisasi voice phishing atau membantu perbuatan pidana
Seseorang tidak dipidana hanya karena mengantarkan uang tunai, melainkan tanggung jawab timbul apabila diakui adanya kesadaran atas tindak pidana dan taraf keterlibatan.
Selain itu, meskipun menjalankan peran mengantarkan uang tunai, apabila diakui adanya kesadaran atas tindak pidana, dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana.
Dalam hal ini, dapat dipidana sebagai pembantu penipuan menurut Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi pidana penjara atau pidana denda.
Arah tanggapan
Unsur tanggapan | Isi inti |
Pembuktian ketiadaan kesengajaan | Menjelaskan bahwa pekerjaan dijalankan tanpa kesadaran adanya tindak pidana |
Penyangkalan persekongkolan | Membuktikan bahwa hubungan dengan organisasi dan peran bersifat terbatas |
Perolehan bukti | Memperoleh data objektif seperti proses perekrutan, perintah kerja, dan isi percakapan |
Faktor yang dipertimbangkan dalam penilaian penjatuhan pidana
Pengadilan mempertimbangkan keadaan berikut secara menyeluruh.
• Ada tidaknya kesadaran (kesengajaan) atas perbuatan pidana
• Apakah benar-benar memperoleh hasil kejahatan
• Ada tidaknya kerja sama penyidikan dan sikap penyesalan
• Apakah pelaku pemula dan ada tidaknya riwayat penghukuman pidana
Secara khusus, dalam kasus voice phishing, kesadaran atas perbuatan pidana (kesengajaan) dan taraf keterlibatan berperan sebagai faktor penting dalam penilaian berat hukuman.
Apabila Anda membutuhkan bantuan pengacara voice phishing
Perkara pidana seperti kasus voice phishing sangat menuntut penanganan awal yang tepat, sehingga perlu menganalisis dan menanggapi keseluruhan perkara secara sistematis.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyusun strategi bertahap dari awal perkara hingga persidangan berlandaskan pengalaman menangani perkara pidana.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan PPN Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan tahun 2025), melalui sistem satu tim yang mempertemukan pengacara spesialis pidana dan para ahli tiap bidang menyediakan layanan hukum yang disesuaikan mulai dari penanganan awal perkara hingga tahap persidangan.
Karena kajian kaidah hukum yang sesuai dengan struktur perkara harus dilakukan bersamaan, apabila Anda kesulitan menetapkan arah tanggapan, Anda dapat memperoleh bantuan melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










