CONTENTS
- 1. Kasus klien yang berkonsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana

- 2. Strategi penanganan setelah konsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana

- - Pembuktian mengenai kegiatan pendidikan dan tidak adanya “kesengajaan melakukan perbuatan cabul”
- - Analisis kemungkinan kesalahpahaman dalam keterangan korban dan kronologi kejadian
- - Strategi menghadapi penyidikan untuk mencapai perdamaian dan mengupayakan agar kasus tidak diregistrasi sebagai perkara
- 3. Hasil bantuan setelah konsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana, “tidak diregistrasi sebagai perkara”

- - Apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah usia 13 tahun?
- - Metode penanganan
- - Ingin mengetahui biaya jasa pengacara perkara pidana dan metode penanganannya?
1. Kasus klien yang berkonsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana

Klien yang menghubungi kami untuk menanyakan biaya jasa pengacara perkara pidana adalah seorang guru yang telah bekerja selama bertahun-tahun di bidang pendidikan. Ia dilaporkan ketika menjalankan tugas membimbing siswa sebagai wali kelas sekolah dasar, dan persoalan hukum yang sebenarnya adalah apakah unsur perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah umur terpenuhi.
Kasus ini bermula dari kontak fisik yang terjadi ketika kelas sedang dirapikan dan siswa dipersiapkan untuk pulang, yang oleh pihak siswa diklaim dilakukan dengan maksud seksual.
Pada saat itu, klien meminta bantuan siswa karena mengalami nyeri fisik, dan kontak tersebut terjadi ketika klien secara spontan menopang tubuh siswa demi keselamatan siswa.
Namun, ketika tindakan tersebut berkembang menjadi kasus pelecehan seksual, selain proses pidana, kemungkinan tindakan disipliner dari kantor pendidikan juga turut mengemuka.
Dalam situasi kritis yang dapat merusak karier dan reputasinya sebagai pendidik, klien mencari informasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana, lalu mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh bantuan pengacara perkara pelecehan seksual.
2. Strategi penanganan setelah konsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana
Setelah konsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana, pengacara perkara pelecehan seksual merumuskan kasus ini sebagai persoalan “pembedaan antara kontak fisik biasa dan perbuatan cabul menurut Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan”, kemudian menyusun kembali strategi penanganannya.
Pembuktian mengenai kegiatan pendidikan dan tidak adanya “kesengajaan melakukan perbuatan cabul”
Pengacara perkara pelecehan seksual menetapkan sebagai strategi utama bahwa tindakan klien sama sekali tidak didasari maksud untuk melakukan pelecehan seksual terhadap siswa, melainkan merupakan kontak fisik yang tidak dapat dihindari demi keselamatan siswa ketika kelas dirapikan dan siswa dibimbing untuk pulang.
Secara khusus, pengacara menekankan bahwa “kesengajaan melakukan perbuatan cabul”, yang merupakan unsur perbuatan cabul dengan paksaan menurut Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, tidak terpenuhi. Pengacara juga menyerahkan bukti objektif, seperti surat keterangan diagnosis dan surat keterangan rawat inap terkait nyeri fisik klien, untuk membuktikan bahwa kontak tersebut terjadi dalam keadaan yang tidak dapat dihindari.
Analisis kemungkinan kesalahpahaman dalam keterangan korban dan kronologi kejadian
Setelah meninjau secara menyeluruh keadaan khusus siswa yang menjadi korban serta situasi sebelum dan sesudah kejadian, pengacara menyatakan bahwa terdapat kemungkinan besar kasus ini timbul akibat kesalahpahaman dan bukan merupakan perbuatan yang disengaja.
Pengacara juga merumuskan adanya keraguan yang wajar mengenai kronologi kejadian dan proses terbentuknya keterangan, lalu menyampaikannya kepada lembaga penyidik.
Strategi menghadapi penyidikan untuk mencapai perdamaian dan mengupayakan agar kasus tidak diregistrasi sebagai perkara
Pengacara perkara pelecehan seksual berkomunikasi dengan pihak korban untuk menyelesaikan kesalahpahaman dan memperoleh surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.
Pengacara juga menyerahkan surat permohonan keringanan dan dokumen lain yang membuktikan perilaku baik klien selama ini. Klien dipersiapkan agar dapat memberikan keterangan secara konsisten pada tahap pemeriksaan kepolisian, sehingga lembaga penyidik dapat diyakinkan mengenai perlunya keputusan untuk tidak meregistrasi kasus tersebut sebagai perkara.
3. Hasil bantuan setelah konsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana, “tidak diregistrasi sebagai perkara”
Setelah konsultasi mengenai biaya jasa pengacara perkara pidana dan bantuan hukum diberikan, klien memperoleh keputusan untuk tidak diregistrasi sebagai perkara pada tahap kepolisian.
Setelah meninjau secara menyeluruh dokumen dan keterangan yang diajukan, lembaga penyidik menilai bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah usia 13 tahun berdasarkan Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan sulit dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
Secara khusus, pertimbangan utama adalah tidak terbuktinya maksud seksual ataupun kesengajaan melakukan perbuatan cabul, serta fakta bahwa kontak tersebut tidak dapat dihindari dalam proses kegiatan pendidikan.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak berlanjut pada penghukuman pidana dan klien dapat mempertahankan karier serta reputasinya sebagai pendidik.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah usia 13 tahun?
Perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah usia 13 tahun berarti melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun.
Pengertian tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
Tindak pidana ini merupakan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
Namun, menurut yurisprudensi, kekerasan yang kuat tidak selalu diperlukan dan kontak secara tiba-tiba juga dapat dinyatakan sebagai perbuatan cabul.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Maret 2020, Nomor 2019도15994
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tidak hanya mencakup perbuatan cabul yang dilakukan setelah pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap korban sehingga menyulitkan korban untuk melawan, tetapi juga mencakup apa yang disebut perbuatan cabul secara tiba-tiba, yaitu ketika tindakan kekerasan itu sendiri dinyatakan sebagai perbuatan cabul.
Khusus dalam perbuatan cabul secara tiba-tiba, yurisprudensi secara konsisten berpandangan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan bersamaan dengan perbuatan cabul tidak harus mencapai tingkat yang dapat menekan kehendak korban. Sepanjang terdapat penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendak korban, besar atau kecil serta kuat atau lemahnya kekuatan tersebut tidak menjadi persoalan.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung Korea Selatan pernah menyatakan bahwa mengusap bokong atau dada korban dari atas pakaian, meremas bahu korban bertentangan dengan kehendaknya, serta tindakan seorang guru yang mendekatkan dan menggesekkan wajahnya pada wajah seorang siswi sekolah menengah pertama atau mengusap telinga siswi tersebut merupakan penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendak korban sehingga tergolong sebagai perbuatan cabul secara tiba-tiba.
Kriteria penilaian hukum yang penting
• Ada atau tidaknya kontak fisik
• Makna seksual dari kontak tersebut
• Ada atau tidaknya kesengajaan melakukan perbuatan cabul
• Kronologi tindakan (apakah merupakan kegiatan pendidikan)
Kriteria utama penilaian adalah apakah tindakan tersebut sekadar kontak fisik atau merupakan perbuatan cabul dengan maksud seksual.
Metode penanganan
Tahap | Metode penanganan secara terperinci |
|---|---|
Tahap 1: Menanggapi keterangan awal | Menyusun kronologi kejadian berdasarkan fakta dan mempertahankan keterangan yang konsisten |
Tahap 2: Memperoleh bukti objektif | Memperoleh bukti yang menunjukkan keadaan sebenarnya, seperti rekam medis, rekaman CCTV, dan riwayat panggilan |
Tahap 3: Penelaahan hukum | Menganalisis apakah persyaratan penerapan ketentuan mengenai perbuatan cabul dengan paksaan dan undang-undang khusus tersebut terpenuhi |
Tahap 4: Perdamaian dan pemberian penjelasan | Menjelaskan kemungkinan terjadinya kesalahpahaman dan melakukan upaya pemulihan kerugian korban |
Tahap 5: Menanggapi penyidikan | Menyerahkan pendapat hukum dan menanggapi proses pemeriksaan secara strategis, serta, jika diperlukan, mempertimbangkan penunjukan pengacara profesional dengan memperhitungkan biaya jasa pengacara perkara pidana dan faktor lainnya |
Ingin mengetahui biaya jasa pengacara perkara pidana dan metode penanganannya?
Dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur, apabila anak tersebut dinyatakan sebagai anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perkara dapat berujung pada penghukuman pidana. Oleh karena itu, penelaahan hukum dan penanganan alat bukti sejak tahap awal sangat penting.
Firma Hukum Daeryun, dengan pengacara perkara pelecehan seksual sebagai pusat penanganan, bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Pusat Forensik Digital untuk menyediakan strategi penanganan yang sistematis, mulai dari analisis perkara dan pengumpulan alat bukti hingga penanganan penyidikan.
Apabila kesalahan persepsi mengenai pelecehan seksual atau ada tidaknya kesengajaan menjadi pokok persoalan seperti dalam kasus ini, keputusan untuk meregistrasi atau tidak meregistrasi kasus tersebut sebagai perkara dapat ditentukan oleh keterangan awal dan cara penyerahan dokumen. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang cepat.
Jika Anda ingin mengetahui biaya jasa pengacara perkara pidana dan metode penanganannya, segera gunakan 🔗reservasi konsultasi hukum untuk memperoleh penjelasan secara akurat mengenai pokok persoalan dan arah penanganan perkara Anda saat ini.
Berdasarkan standar pelaporan pajak pertambahan nilai Dinas Pajak Nasional Korea Selatan, Firma Hukum Daeryun menempati peringkat ke-9 di Korea Selatan dan menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan jenis perkara berdasarkan skala serta pengalaman yang telah teruji.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











