CONTENTS
- 1. Klien yang Mencari Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan

- 2. Dugaan terhadap Klien yang Diperiksa Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan

- - Dugaan terhadap Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ① Penganiayaan Fisik terhadap Anak
- - Dugaan terhadap Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ② Penganiayaan Emosional terhadap Anak
- - Dugaan terhadap Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ③ Pelecehan Seksual
- 3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan

- - Pembelaan bagi Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ① Penganiayaan Fisik terhadap Anak
- - Pembelaan bagi Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ② Penganiayaan Emosional terhadap Anak
- - Pembelaan bagi Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ③ Pelecehan Seksual
- 4. Keputusan yang Diperoleh Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan

1. Klien yang Mencari Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan
Klien yang mencari pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan menjelaskan bahwa setelah pernah bercerai, ia bertemu dengan istrinya saat ini dan telah mencatatkan perkawinan mereka.
Istrinya memiliki seorang anak perempuan dari mantan suaminya. Klien merawat anak tersebut seperti putrinya sendiri.
Setelah bertengkar hebat dengan klien, istrinya tiba-tiba melaporkannya kepada polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak sehingga perkara ini pun bermula.
Istrinya mengeklaim bahwa klien melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya ketika anak tersebut sedang tidur serta melakukan penganiayaan secara emosional dan fisik.
Klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan mengakui bahwa dalam pertengkaran dengan istrinya, ia tidak mampu mengendalikan emosinya dan mengucapkan perkataan yang tidak sepatutnya diucapkan oleh orang tua.
Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut sama sekali tidak benar dan meminta bantuan pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan untuk membelanya dari hukuman.
2. Dugaan terhadap Klien yang Diperiksa Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan
Sesuai permintaan klien, pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan memeriksa dugaan terhadap klien untuk membelanya dari hukuman.
Dugaan terhadap Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ① Penganiayaan Fisik terhadap Anak
Dugaan pertama terhadap klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan adalah penganiayaan fisik terhadap anak. Penganiayaan fisik terhadap anak adalah tindakan penganiayaan yang menyebabkan kerusakan pada tubuh anak atau membahayakan kesehatan dan perkembangan fisiknya.
Perbuatan ini dilarang keras berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan. Pelaku penganiayaan fisik terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
3. Tindakan penganiayaan fisik yang menyebabkan kerusakan pada tubuh anak atau membahayakan kesehatan dan perkembangan fisiknya
Dugaan terhadap Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ② Penganiayaan Emosional terhadap Anak
Dugaan kedua terhadap klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan adalah penganiayaan emosional terhadap anak.
Penganiayaan emosional terhadap anak adalah tindakan penganiayaan emosional yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan anak. Perbuatan ini juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan. Pelaku penganiayaan emosional terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Dugaan terhadap Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ③ Pelecehan Seksual
Dugaan terakhir terhadap klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan adalah pelecehan seksual. Istri klien mengeklaim bahwa klien melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bokong putrinya ketika anak tersebut sedang tidur.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah usia 13 tahun dapat dikenai pidana denda atau pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun tanpa batas maksimum berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan
Pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan mengajukan pembelaan berikut untuk membela klien dari hukuman.
Pembelaan bagi Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ① Penganiayaan Fisik terhadap Anak
Dalam pertengkaran antara klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan dan istrinya, sang istri membawa putrinya keluar dari rumah. Ketika klien berusaha menahan istrinya, ia bertabrakan dengan anak tersebut hingga anak itu terjatuh.
Istrinya menggunakan kejadian tersebut untuk melaporkan klien atas dugaan 🔗penganiayaan fisik terhadap anak.
Pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan berpendapat bahwa kejadian tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindakan penganiayaan fisik dan bahwa adanya kesengajaan untuk menganiaya juga tidak dapat dibuktikan.
Pembelaan bagi Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ② Penganiayaan Emosional terhadap Anak
Klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan dengan tulus menyesali bahwa ia tidak mampu mengendalikan emosinya dan mengucapkan kata-kata kasar ketika bertengkar dengan istrinya.
Klien telah memahami bahwa memperlihatkan pertengkaran suami istri kepada anak itu sendiri termasuk tindakan penganiayaan emosional terhadap anak dan bertekad untuk tidak pernah mengulangi perbuatan tersebut.
Pembelaan bagi Klien Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan ③ Pelecehan Seksual
Istri klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan menyatakan bahwa klien menyentuh bokong putrinya yang sedang tidur, tetapi klien sama sekali tidak mengingat kejadian tersebut.
Anak yang diduga menjadi korban memberikan keterangan bahwa klien menyentuh bokongnya sambil memanggil nama istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa klien hanya keliru mengira anak tersebut sebagai istrinya dalam keadaan setengah tertidur dan tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul.
Istri yang melaporkan perkara ini menunjukkan kemarahan yang sangat kuat terhadap klien sehingga tampaknya ia telah mendistorsi keterangan anak yang diduga menjadi korban.
4. Keputusan yang Diperoleh Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Ansan

Setelah pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan membela klien, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa dugaan terhadap klien tidak terbukti. Hasil berupa keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dapat diperoleh karena pengacara penganiayaan terhadap anak di Ansan menyusun strategi yang sesuai untuk setiap dugaan dan membela klien.
Penganiayaan terhadap anak dijatuhi hukuman berat karena dapat berdampak buruk hingga terhadap masa depan anak yang sedang tumbuh.
Jika Anda, seperti klien dalam perkara ini, menghadapi dugaan penganiayaan terhadap anak dan memerlukan bantuan untuk membela diri dari hukuman, segeralah menanganinya dengan memperoleh 🔗rekomendasi pengacara.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









