CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh

- - Latar belakang klien mendatangi pengacara untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh
- 2. Bantuan pengacara perkara terhadap perempuan yang berselingkuh untuk menuntut uang santunan

1. Klien yang mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh
Latar belakang klien mendatangi pengacara untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh
Klien dalam perkara ini menjalani kehidupan keluarga yang harmonis bersama pasangan dan anak-anaknya.
Namun, secara kebetulan klien menemukan percakapan bermuatan seksual dalam layanan pesan milik pasangannya dan mengetahui keberadaan perempuan yang berselingkuh dengan pasangannya.
Perselingkuhan tersebut menyebabkan keluarganya retak. Klien kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan uang santunan (ganti rugi immateriil) terhadap perempuan yang telah mengganggu kehidupan bersama dalam perkawinannya dan mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun.
Ketentuan hukum terkait gugatan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
Ketika pihak ketiga bertanggung jawab atas retaknya perkawinan
Hal ini dapat mencakup keadaan ketika orang tua suami, orang tua istri, selir, atau pihak yang berzina dengan pasangan secara tidak patut mencampuri kehidupan perkawinan sehingga menyebabkan perkawinan tersebut retak, atau ketika seseorang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan, atau penghinaan dari orang tua suami atau orang tua istri sampai pada tingkat yang membuat pemaksaan untuk melanjutkan kehidupan perkawinan dinilai terlalu berat.
- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, perkara No. 2003므1890, dan lain-lain
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang berselingkuh
Setelah kehidupan bersama suami istri retak akibat konflik dan perpisahan berkepanjangan sehingga hakikat kehidupan perkawinan tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan yang lain tidak dapat menuntut ganti rugi dari pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu dari pasangan itu.
- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, perkara No. 2003므1890, dan lain-lain
Uang santunan (ganti rugi immateriil) dapat dituntut dari pihak yang berselingkuh dan bertanggung jawab atas retaknya perkawinan, tetapi
tuntutan tersebut tidak dapat diajukan jika salah satu kondisi berikut terpenuhi.
1. Pihak yang berselingkuh tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara faktual telah berakhir sebelum perselingkuhan terjadi
2. Bantuan pengacara perkara terhadap perempuan yang berselingkuh untuk menuntut uang santunan
Tergugat melakukan perselingkuhan meskipun mengetahui keberadaan penggugat
Pengacara Firma Hukum Daeryun untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh membuktikan perselingkuhan tersebut dengan menyerahkan riwayat percakapan melalui layanan pesan antara pasangan klien dan tergugat.
Percakapan itu dipenuhi ungkapan cabul, dan tergugat tetap melakukan perselingkuhan meskipun mengetahui bahwa pasangan klien telah menikah dan memiliki anak.
Oleh karena itu, pengacara menekankan bahwa perselingkuhan serius yang dilakukan tergugat merupakan penyebab langsung retaknya keluarga tersebut.
Penggugat mengalami penderitaan mental yang berat akibat perbuatan tergugat
Selama 10 tahun, klien telah berupaya mempertahankan keluarga yang harmonis demi pasangan dan anak-anaknya.
Namun, keluarga tersebut retak dalam sekejap akibat perselingkuhan antara tergugat dan pasangannya.
Akibat rasa dikhianati dan keterkejutan yang dialaminya, klien sedang menjalani perawatan psikiatri.
Keluarga retak akibat perselingkuhan tergugat sehingga tergugat bertanggung jawab membayar uang santunan
Tergugat mencampuri kehidupan bersama dalam perkawinan klien dan melakukan perselingkuhan sehingga keluarga yang semula harmonis menjadi retak.
Pengacara memohon agar seluruh tuntutan dikabulkan dengan menegaskan bahwa tergugat telah melanggar hak klien sebagai pasangan dan menimbulkan penderitaan mental yang berat sehingga bertanggung jawab membayar uang santunan (ganti rugi immateriil).
3. Hasil gugatan terhadap pihak yang berselingkuh, “Menang perkara”
Jika ingin menuntut uang santunan terhadap pihak yang berselingkuh
Perkara ini merupakan contoh klien yang berhasil menuntut uang santunan (ganti rugi immateriil) dalam jumlah besar dengan bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh.
Jika ingin mengajukan tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil) terhadap pihak yang berselingkuh, pembuktian perselingkuhan dan penderitaan yang diakibatkannya memegang peranan paling penting.
Firma Hukum Daeryun menugaskan pengacara spesialis yang berpengalaman untuk setiap perkara dan secara aktif membantu klien.
Jika Anda mengalami penderitaan akibat keadaan seperti di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara Firma Hukum Daeryun untuk perkara terhadap perempuan yang berselingkuh.
![상간 [상간녀변호사 조력사례] 대륜의 상간녀변호사 조력으로 상간녀 대상으로 거액의 위자료 청구](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240412020227181.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







