CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi Pengacara Pidana Jeju

- - Latar belakang klien mendatangi Pengacara Pidana Jeju
- 2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara Pidana Jeju

- 3. Bantuan yang diberikan Pengacara Pidana Jeju

- 4. Putusan pengadilan atas argumentasi Pengacara Pidana Jeju

- - Jika Anda memerlukan bantuan Pengacara Pidana Jeju
1. Klien yang mendatangi Pengacara Pidana Jeju

Pengacara pidana Jeju didatangi oleh klien yang meminta bantuan pengacara pidana di kantor Jeju untuk menyelesaikan perkaranya dengan bantuan pengacara spesialis.
Latar belakang klien mendatangi Pengacara Pidana Jeju
Klien dalam perkara ini melihat unggahan di media sosial yang berbunyi, “Mencari orang yang ingin berhubungan seksual dengan seorang anak perempuan berusia 13 tahun,” lalu menghubungi dan bertemu dengan korban.
Korban kemudian tiba di rumah klien, dan klien memberikan 2 botol bir, 2 botol soju, serta 4 bungkus rokok yang telah dibelinya terlebih dahulu kepada korban.
Selain itu, klien memberikan uang tunai sebesar 170.000 won Korea Selatan dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, serta melakukan perbuatan penganiayaan yang menimbulkan rasa malu seksual.
Klien berada dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan karena sifat perbuatannya dinilai serius, mengingat ia menjadikan korban yang masih di bawah umur sebagai objek untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Klien meminta bantuan Pengacara Pidana Jeju agar hukumannya dapat diringankan semaksimal mungkin dengan bantuan pengacara spesialis.
2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara Pidana Jeju
Hukuman atas pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah usia 13 tahun
Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan sebagainya terhadap anak di bawah usia 13 tahun)
① Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (pemerkosaan) terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 10 tahun atau lebih.
② Orang yang, dengan kekerasan atau ancaman, melakukan salah satu perbuatan berikut terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama 7 tahun atau lebih.
1. Memasukkan alat kelamin ke bagian dalam tubuh, seperti mulut atau anus (tidak termasuk alat kelamin)
2. Memasukkan bagian tubuh, seperti jari (tidak termasuk alat kelamin), atau benda ke dalam alat kelamin atau anus
Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan sebagainya terhadap anak di bawah usia 13 tahun)
③ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (perbuatan cabul dengan paksaan) terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama 5 tahun atau lebih.
④ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan) terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana sesuai dengan ketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 3.
⑤ Orang yang menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dengan tipu daya atau penyalahgunaan pengaruh dipidana sesuai dengan ketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 3.
3. Bantuan yang diberikan Pengacara Pidana Jeju
Pengacara Pidana Jeju menganalisis keadaan yang menguntungkan maupun merugikan dalam perkara klien dan menyusun strategi secara cermat.
Untuk semaksimal mungkin meringankan hukuman dan berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan, pengacara menyampaikan pembelaan dengan mengemukakan hal-hal berikut.
■ Klien mengakui seluruh tuduhan dalam pemeriksaan kepolisian dan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif
■ Klien sangat menyesali dan menyalahkan dirinya sendiri atas kesalahannya sehingga menjalani masa yang sulit
■ Klien sama sekali tidak memiliki riwayat pernah dihukum karena kejahatan kekerasan seksual sehingga risiko mengulangi tindak pidana tergolong rendah
■ Klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban serta mencapai perdamaian setelah membayar uang penyelesaian
■ Keluarga dan kenalan klien sangat mengharapkan keringanan hukuman
4. Putusan pengadilan atas argumentasi Pengacara Pidana Jeju
Pengadilan menerima argumentasi Pengacara Pidana Jeju dan menjatuhkan “hukuman dengan masa percobaan”.
Jika Anda memerlukan bantuan Pengacara Pidana Jeju
Respons awal sangat penting dalam perkara pidana.
Bantuan pengacara spesialis pidana dapat dikatakan sangat diperlukan untuk memastikan waktu krusial dalam penanganan perkara pidana tidak terlewatkan.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim yang terdiri atas 3–20 pengacara spesialis pidana sesuai dengan skala perkara dan menawarkan strategi perkara pidana yang rasional dan tepat.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun mengoperasikan sistem konsultasi dan respons darurat yang tersedia 24 jam sehari, 365 hari setahun. Oleh karena itu, apabila Anda memerlukan 🔗bantuan pengacara spesialis, silakan menghubungi Pengacara Pidana Jeju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






