Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penganiayaan terhadap anak

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Mendampingi Klien yang Disangka Melakukan Penganiayaan terhadap Anak hingga Memperoleh Keputusan Tanpa Penjatuhan Tindakan

Pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan membantu klien yang membutuhkan pendampingan pengacara setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Dengan bantuan pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan, klien memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Memeriksa Sangkaan terhadap Klien
    • - Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Kronologi Perkara Klien
  • 2. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Memeriksa Hukuman yang Mungkin Diterima Klien
  • 3. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Pembelaan bagi Klien
    • - Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan Penyesalan Mendalam Klien
    • - Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan Tidak Adanya Risiko Klien Mengulangi Perbuatan
    • - Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan bahwa Tindakan Klien Bukan Penganiayaan terhadap Anak
    • - Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan Permohonan Keringanan dari Orang-Orang di Sekitar Klien
  • 4. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Putusan terhadap Klien

1. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Memeriksa Sangkaan terhadap Klien

Klien pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan menghadapi sangkaan berikut.

Klien pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan bekerja sebagai asisten guru di sebuah pusat penitipan anak.

Anak yang menjadi korban merupakan peserta didik di pusat penitipan anak tersebut. Klien tiba-tiba mengangkat kedua lengan anak itu sehingga mengakibatkan cedera berupa dislokasi bahu.

Oleh karena itu, klien disangka melakukan tindakan fisik berupa 🔗penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan cedera pada tubuh anak yang berada di bawah perlindungan dan pengawasannya atau membahayakan kesehatan serta perkembangan fisik anak tersebut.

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Kronologi Perkara Klien

Pengacara penganiayaan terhadap anak di Cheonan
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Anak yang menjadi korban dalam perkara klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Cheonan terus melakukan tindakan yang dapat membuat anak lain merasa tidak nyaman, seperti berbaring di samping anak lain dan berulang kali mencolek pipinya.

Klien telah beberapa kali memperingatkan anak tersebut agar tidak melakukannya. Namun, karena anak itu terus mengulangi perbuatannya, klien berpikir bahwa anak tersebut harus dipisahkan sebelum anak lain terluka. Ketika membantu anak tersebut berdiri untuk memisahkannya, klien melakukan tindakan yang menjadi dasar sangkaan dalam perkara ini.

2. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Memeriksa Hukuman yang Mungkin Diterima Klien

Klien pengacara penganiayaan terhadap anak di Cheonan berada dalam situasi yang berisiko dikenai hukuman berikut.

Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan Pasal 5 (Penganiayaan terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat)

huruf a hingga huruf c pada angka 4 dalam Pasal 2: orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dan menimbulkan bahaya terhadap nyawa anak atau mengakibatkan disabilitas maupun penyakit yang tidak dapat disembuhkan dipidana dengan pidana penjara selama minimal 3 tahun.

Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan Pasal 7 (Pemberatan Hukuman terhadap Pegawai Fasilitas Kesejahteraan Anak dan Pihak Lainnya)

paragraf 2 dalam Pasal 10: apabila seseorang yang diwajibkan melaporkan penganiayaan terhadap anak berdasarkan setiap angka dalam ketentuan tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berada dalam perlindungannya, pidana yang ditentukan untuk tindak pidana itu diperberat paling banyak sebesar 1/2.

Karena tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang dapat langsung dijatuhi pidana penjara tanpa pidana denda, bantuan pengacara penganiayaan terhadap anak sangat diperlukan oleh klien.

3. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Pembelaan bagi Klien

Pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan memberikan pembelaan untuk mencegah klien dijatuhi pidana penjara.

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan Penyesalan Mendalam Klien

Meskipun klien pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan tidak bermaksud melukai anak yang menjadi korban, ia sungguh-sungguh menyesali dan merenungkan secara mendalam perbuatannya yang mengakibatkan dislokasi bahu.

Pada hari terjadinya peristiwa tersebut, klien menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua anak yang menjadi korban di rumah sakit.

Hingga saat ini, klien terus melakukan introspeksi dan menyesali perbuatannya yang telah melukai perasaan anak tersebut beserta keluarganya.

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan Tidak Adanya Risiko Klien Mengulangi Perbuatan

Klien pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan telah bekerja sebagai asisten guru selama beberapa tahun dan memperlakukan semua anak dengan tulus.

Setelah melihat anak yang menjadi korban terluka akibat peristiwa ini, klien mengundurkan diri dari pusat penitipan anak. Ia bahkan pernah mencoba mengakhiri hidup karena mengalami depresi ketika tahun-tahun pengabdiannya dalam memperlakukan anak-anak dengan tulus dan menjalankan pekerjaannya dengan rasa tanggung jawab seolah-olah tidak lagi diakui.

Saat ini, klien telah kembali memperoleh kestabilan fisik dan mental melalui perawatan yang berkelanjutan. Meskipun saat ini tidak berniat kembali bekerja sebagai asisten guru, klien telah mengikuti pendidikan pencegahan penganiayaan terhadap anak agar peristiwa serupa tidak terjadi apabila kelak kembali menjalani pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa sama sekali tidak terdapat risiko klien mengulangi perbuatannya.

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan bahwa Tindakan Klien Bukan Penganiayaan terhadap Anak

Klien pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan hanya mengakibatkan cedera karena kesalahan seperti tidak dapat mengendalikan tenaga ketika memisahkan anak yang menjadi korban dari anak lain.

Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan mendefinisikan penganiayaan terhadap anak sebagai tindakan kekerasan atau perlakuan kejam secara fisik•mental•seksual oleh orang dewasa, termasuk wali, yang membahayakan kesehatan atau kesejahteraan anak maupun dapat menghambat perkembangan normalnya, serta tindakan wali anak yang menelantarkan atau mengabaikan anak tersebut.

Tindakan klien bukan hanya tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan terhadap anak, tetapi klien juga sama sekali tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan penganiayaan terhadap anak.

Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Menekankan Permohonan Keringanan dari Orang-Orang di Sekitar Klien

Orang-orang di sekitar klien pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan memohon keringanan dengan menyatakan bahwa klien menyayangi anak-anak dan memiliki semangat yang tinggi, serta bahwa mereka mengkhawatirkan keadaan klien yang menderita akibat perkara ini.

Mereka memohon agar klien, yang selama ini bekerja sebagai asisten guru dengan penuh rasa tanggung jawab, diberi keringanan. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan di atas, kami memohon agar dijatuhkan keputusan tanpa penjatuhan tindakan.

4. Pengacara Penganiayaan terhadap Anak di Cheonan | Putusan terhadap Klien

Setelah mendengarkan pembelaan pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan, pengadilan menjatuhkan keputusan tanpa penjatuhan tindakan terhadap klien.

Dalam perkara penganiayaan terhadap anak, Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan dapat diterapkan sehingga keputusan tanpa penjatuhan tindakan dapat diberikan.

Pasal 37 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan (Keputusan untuk Tidak Menjatuhkan Tindakan)

① Setelah memeriksa perkara perlindungan keluarga, hakim wajib menetapkan keputusan untuk tidak menjatuhkan tindakan apabila perkara tersebut memenuhi salah satu keadaan berikut.

1. Apabila diakui bahwa tindakan perlindungan tidak dapat atau tidak perlu dijatuhkan.

2. Apabila berdasarkan sifat, motif, dan akibat perkara serta watak dan kebiasaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, perkara tersebut dianggap tidak tepat untuk ditangani sebagai perkara perlindungan keluarga.

Dengan menerima pembelaan pengacara perkara penganiayaan terhadap anak di Cheonan, pengadilan mengakui bahwa tindakan perlindungan tidak perlu dijatuhkan terhadap klien.

Hukuman atas penganiayaan terhadap anak semakin diperberat. Apabila Anda mencoba menangani sendiri perkara ketika menghadapi sangkaan, keadaan dapat semakin memburuk.

Segera setelah fakta yang menjadi dasar sangkaan muncul, temuilah pengacara perkara penganiayaan terhadap anak dari Firma Hukum Daeryun di Cheonan untuk memperoleh pendampingan.

천안아동학대변호사 | 아동학대 혐의 의뢰인 조력해 불처분 받아

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk