CONTENTS
- 1. Firma Hukum Uijeongbu | Pemeriksaan fakta tindak pidana

- 2. Firma Hukum Uijeongbu | Pemeriksaan peraturan perundang-undangan

- 3. Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan

- - Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ① Mengakui kesalahan dan menyesalinya
- - Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ② Telah berdamai dengan korban
- - Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ③ Membutuhkan perlindungan orang tua
- - Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ④ Tidak memiliki riwayat perbuatan menyimpang sebelumnya
- 4. Firma Hukum Uijeongbu | Putusan

1. Firma Hukum Uijeongbu | Pemeriksaan fakta tindak pidana

Klien Firma Hukum Uijeongbu adalah seorang anak yang menjalani proses perlindungan dan berisiko ditempatkan di lembaga pembinaan anak karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan pemerasan.
Klien dan anak korban A adalah teman sekolah. Klien memasuki tempat tinggal A, mengunci pintu, lalu memaksanya melakukan masturbasi.
Anak korban disebut telah melakukan masturbasi sebanyak 2 kali karena takut terhadap tekanan tersebut.
Selain itu, klien Firma Hukum Uijeongbu berulang kali menganiaya anak korban menggunakan pemukul lalat.
Terakhir, klien mengancam akan memukul anak korban jika korban tidak membelikannya tas, lalu menerima penyerahan harta benda.
2. Firma Hukum Uijeongbu | Pemeriksaan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 298 (Perbuatan cabul dengan paksaan)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan fisik atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 261 (Penganiayaan dengan pemberatan (khusus))
Barang siapa menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau membawa benda berbahaya, lalu melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 260 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 350 (Pemerasan)
①Barang siapa memeras seseorang untuk menerima penyerahan harta benda atau memperoleh keuntungan atas kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
②Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila dengan cara tersebut pelaku membuat pihak ketiga menerima penyerahan harta benda atau memperoleh keuntungan atas kekayaan.
Klien Firma Hukum Uijeongbu telah melakukan tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan. Namun, karena masih berstatus sebagai anak yang menjalani proses perlindungan, klien berisiko ditempatkan di lembaga pembinaan anak berdasarkan tindakan-tindakan berikut.
1. Penempatan dalam pengawasan perlindungan pada orang tua atau wali, atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti orang tua atau wali
2. Perintah mengikuti pendidikan
3. Perintah melakukan pelayanan masyarakat
4. Pengawasan perlindungan jangka pendek oleh petugas pengawas
5. Pengawasan perlindungan jangka panjang oleh petugas pengawas
6. Penempatan dalam pengawasan perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan 「Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan」 atau fasilitas perlindungan anak lainnya
7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau fasilitas perlindungan medis anak berdasarkan 「Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Anak dalam Perlindungan dan Lain-Lain Korea Selatan」
8. Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan
9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak
10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak
3. Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan
Firma Hukum Uijeongbu mulai membela klien.
Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ① Mengakui kesalahan dan menyesalinya
Klien Firma Hukum Uijeongbu mengakui seluruh perbuatan menyimpangnya dan sangat menyesalinya.
Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ② Telah berdamai dengan korban
Klien Firma Hukum Uijeongbu telah berdamai dengan anak korban dan sepakat untuk kembali menjadi teman baik. Mereka bahkan menyusun surat kesepakatan yang menyatakan bahwa keduanya tidak menghendaki hukuman.
Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ③ Membutuhkan perlindungan orang tua
Orang tua klien Firma Hukum Uijeongbu menyatakan akan berupaya lebih keras untuk melindungi dan mengawasi klien ke depannya.
Mereka sangat terkejut ketika anak yang selama ini dianggap tidak memiliki masalah harus menjalani penyidikan. Sejak saat itu, mereka berbicara dengannya setiap hari dan mengamati kehidupan sehari-hari klien dengan saksama.
Saat ini klien sedang mengikuti pendidikan di fasilitas penempatan sementara. Orang tua klien telah mempersiapkan pendidikan di tengah masyarakat, termasuk melakukan reservasi di fasilitas konseling agar pendidikan dapat segera dilanjutkan apabila pengadilan menjatuhkan tindakan berupa penempatan dalam pengawasan perlindungan pada orang tua atau wali.
Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan ④ Tidak memiliki riwayat perbuatan menyimpang sebelumnya
Klien Firma Hukum Uijeongbu tidak memiliki riwayat perkara lain sebelumnya. Sebaliknya, klien merupakan siswa teladan bagi siswa lain, antara lain dengan menerima beasiswa dan piagam penghargaan.
Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan klien Firma Hukum Uijeongbu mengulangi tindak pidana setelah perkara ini.
4. Firma Hukum Uijeongbu | Putusan

Setelah mendengarkan pembelaan Firma Hukum Uijeongbu, pengadilan hanya menjatuhkan tindakan ringan, termasuk penempatan dalam pengawasan perlindungan pada orang tua atau wali, kepada klien.
Firma Hukum Uijeongbu berhasil mencegah klien yang melakukan tindak pidana berat ditempatkan di lembaga pembinaan anak.
Di Firma Hukum Daeryun, 🔗pengacara spesialis yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara seperti yang dihadapi klien akan memberikan bantuan untuk mengantarkan perkara menuju kemenangan.
Jika Anda berada dalam situasi serupa dengan klien dan menghadapi risiko hukuman, silakan segera menghubungi Firma Hukum Daeryun di Uijeongbu.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








