CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Daeryun atas rekomendasi pengacara Ulsan

- - Keadaan perkara klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan
- 2. Bantuan bagi klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan

- 3. Klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan berhasil memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana denda

- - Jika Anda memerlukan rekomendasi pengacara Ulsan
1. Klien yang datang ke Daeryun atas rekomendasi pengacara Ulsan

Klien yang datang menemui pengacara Daeryun atas rekomendasi pengacara Ulsan telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun pada persidangan tingkat pertama atas dugaan 🔗pemerkosaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Karena merasa bahwa terdapat beberapa bagian yang tidak adil, klien menilai pidana penjara tersebut tidak patut dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Klien kemudian mendapat rekomendasi pengacara untuk mengajukan banding dan datang ke kantor Ulsan Firma Hukum Daeryun.
Keadaan perkara klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan
Untuk menangani persidangan banding klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan, kami menelaah keadaan perkara secara saksama.
Klien diadukan oleh mantan pacarnya atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), lalu dijatuhi pidana penjara pada persidangan tingkat pertama.
Sejak persidangan tingkat pertama, klien menyatakan bahwa hubungan seksual tersebut tidak dilakukan secara paksa dan tidak terdapat ancaman ataupun kekerasan dalam prosesnya.
Pengacara Daeryun di Ulsan mengumpulkan alat bukti yang terlewatkan pada persidangan tingkat pertama dan mulai melakukan pembelaan bagi klien.
2. Bantuan bagi klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan
Kami memberikan bantuan kepada klien yang datang ke Daeryun atas rekomendasi pengacara Ulsan.
Dengan menjadikan putusan-putusan berikut sebagai dasar, pengacara Daeryun di Ulsan menyatakan bahwa penjatuhan pidana tidak patut karena keterangan korban tidak konsisten.
■ Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan)
Setiap orang yang memperkosa orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
▶ Dalam persidangan pidana, beban pembuktian atas fakta tindak pidana yang didakwakan berada pada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan. Penetapan kesalahan harus didasarkan pada alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa sehingga hakim yakin bahwa fakta dalam dakwaan adalah benar tanpa menyisakan keraguan yang wajar. Oleh karena itu, apabila tidak terdapat alat bukti demikian, sekalipun terdapat kecurigaan bahwa terdakwa bersalah, perkara harus diputus demi kepentingan terdakwa. (lihat, antara lain, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 April 2006 dalam perkara 2006도735)
▶ Apabila terdakwa secara konsisten membantah dengan tegas fakta yang didakwakan dan satu-satunya alat bukti langsung yang mendukung dakwaan pada hakikatnya hanyalah keterangan korban, agar terdakwa dapat dinyatakan bersalah semata-mata berdasarkan keterangan korban tersebut, keterangan itu harus memiliki kekuatan pembuktian yang sangat tinggi sehingga hampir tidak menyisakan ruang untuk meragukan kebenaran dan keakuratannya. (lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 10 Mei 2012 dalam perkara 2011도16413)
▶ Dalam tindak pidana pemerkosaan, kekerasan atau ancaman harus sedemikian rupa sehingga membuat korban tidak mampu melawan atau sangat sulit melawan. Penentuan apakah kekerasan atau ancaman tersebut mencapai tingkat demikian harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh keadaan, termasuk isi dan tingkat kekerasan serta ancaman yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik, latar belakang penggunaan kekuatan fisik tersebut, hubungan dengan korban, dan keadaan pada saat tindak pidana terjadi. (lihat, antara lain, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 9 Juni 2000 dalam perkara 2000도1253)
Dalil pengacara Ulsan mengenai dugaan pemerkosaan
Pada tahap pemeriksaan kepolisian, korban menyatakan bahwa tidak terdapat kekerasan atau ancaman, tetapi hubungan seksual dilakukan secara paksa karena korban telah menyatakan penolakan. Namun, korban kemudian mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya dipaksa minum minuman beralkohol, dibuat tidak mampu melawan, lalu diperkosa.
Dalil pengacara Ulsan mengenai penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Korban menyatakan bahwa klien menganiayanya dengan gelas kaca.
Klien mengakui telah mengangkat gelas kaca seolah-olah hendak memukul, tetapi membantah pernah melakukan penganiayaan.
Jika klien bermaksud menyangkal sebagian perbuatannya untuk memperoleh pengurangan hukuman, seharusnya klien menyangkal tindakan mengangkat gelas tersebut, yang menjadi dasar terpenuhinya unsur tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Selain itu, dalam pemeriksaan pertama, korban tidak menyatakan bahwa dirinya dianiaya oleh klien.
Ditekankan bahwa jika korban memang dianiaya oleh klien, sulit diterima secara wajar bahwa korban tidak mengungkapkannya dalam pemeriksaan pertama. Lokasi bekas luka korban juga menunjukkan kemungkinan besar bahwa memar tersebut terjadi ketika korban bergegas keluar dan membentur dinding atau benda lainnya.
3. Klien yang mendapat rekomendasi pengacara Ulsan berhasil memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana denda
Dengan bantuan Daeryun yang diperoleh melalui rekomendasi pengacara Ulsan, klien berhasil memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana denda pada persidangan banding.
Pengadilan menyatakan, "Sulit dibuktikan bahwa klien melakukan hubungan seksual dalam perkara ini dengan menggunakan kekerasan hingga membuat korban tidak mampu melawan. Di tengah keadaan bahwa satu-satunya alat bukti langsung hanyalah keterangan korban, keterangan korban juga tidak konsisten sehingga kurang dapat dipercaya." Pengadilan kemudian membatalkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara dan menjatuhkan pidana denda.
Jika Anda memerlukan rekomendasi pengacara Ulsan
Dalam perkara kejahatan seksual, diperlukan pengetahuan tentang berbagai bidang hukum, bukan hanya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tetapi juga ketentuan mengenai penghukuman kejahatan kekerasan seksual. Oleh karena itu, memperoleh bantuan dari pengacara profesional merupakan pilihan yang paling aman.
Khususnya, apabila terdapat bagian yang tidak benar seperti yang dialami klien dalam perkara di atas, kuncinya adalah menemukan kelemahan dalam keterangan korban dan membuktikan bahwa keterangan tersebut palsu.
Para pengacara veteran Firma Hukum Daeryun yang pernah bekerja di pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian serta memiliki rata-rata pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun berupaya sebaik mungkin untuk membela klien.
Jika Anda sedang mencari rekomendasi pengacara Ulsan karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi 🔗Kantor Ulsan Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









