CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara Pohang

- - Keadaan perkara yang dipahami pengacara Pohang
- - Dasar hukum terkait gugatan upah yang dijelaskan pengacara Pohang
- 2. Bantuan pengacara Pohang untuk memenangkan perkara

- - Pengacara Pohang menyatakan adanya upah yang belum dibayarkan
- - Pengacara Pohang menyatakan tunjangan cuti tahunan yang tidak digunakan belum dibayarkan
- - Pengacara Pohang menyatakan bahwa tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus dibayarkan
- 3. Pengacara Pohang menuntaskan perkara dengan memperoleh kembali seluruh upah yang belum dibayarkan

- - Gugatan upah dimenangkan dengan bantuan pengacara Pohang
1. Klien yang mendatangi pengacara Pohang
Klien yang mendatangi pengacara Pohang mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Pohang untuk mengajukan gugatan karena belum menerima upah dan tunjangan cuti tahunan dari perusahaan yang telah melakukan 🔗pemutusan hubungan kerja secara tidak sah terhadapnya.
Keadaan perkara yang dipahami pengacara Pohang
Pengacara Pohang melakukan konsultasi secara mendalam untuk memahami secara tepat keadaan klien yang hendak mengajukan gugatan upah.
Klien diberhentikan secara lisan disertai makian oleh seorang manajer yang memimpin rapat mingguan di perusahaan, dengan alasan bahwa sikap kerjanya buruk dan alasan lainnya.
Setelah kehilangan dalam sekejap pekerjaan yang telah dijalaninya selama lebih dari 1 tahun, klien mengajukan permohonan pemulihan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah kepada Komisi Hubungan Perburuhan Daerah Korea Selatan dan pemutusan hubungan kerja tersebut dinyatakan tidak sah.
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang kepada Komisi Hubungan Perburuhan Pusat Korea Selatan untuk menentang penetapan tersebut, tetapi permohonannya ditolak.
Meskipun demikian, perusahaan masih belum membayarkan upah, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja kepada klien.
Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun di Pohang untuk mengajukan gugatan guna memperoleh pembayaran upah, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
Dasar hukum terkait gugatan upah yang dijelaskan pengacara Pohang
■ Dasar hukum terkait gugatan upah yang dijelaskan pengacara Pohang
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
Pasal 26 (Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja)
Apabila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, termasuk pemutusan hubungan kerja karena alasan manajerial, pengusaha wajib memberikan pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya. Apabila pemberitahuan tidak diberikan 30 hari sebelumnya, pengusaha wajib membayar upah biasa untuk sekurang-kurangnya 30 hari. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila terdapat salah satu keadaan berikut.
1. Masa kerja pekerja secara terus-menerus kurang dari 3 bulan
2. Kelangsungan usaha tidak mungkin dipertahankan karena bencana alam, keadaan luar biasa, atau alasan lain yang tidak dapat dihindari
3. Pekerja dengan sengaja menyebabkan gangguan yang sangat besar terhadap usaha atau kerugian harta benda dan keadaan tersebut termasuk alasan yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan
Pasal 36 (Penyelesaian Pembayaran Uang dan Barang)
Apabila pekerja meninggal dunia atau berhenti bekerja, pengusaha wajib membayarkan upah, kompensasi, dan seluruh uang atau barang lainnya dalam waktu 14 hari sejak timbulnya alasan pembayaran. Namun, apabila terdapat keadaan khusus, tenggat tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 60 (Cuti Tahunan Berbayar)
⑤ Pengusaha wajib memberikan cuti berdasarkan ayat (1) sampai dengan ayat (4) pada waktu yang diminta oleh pekerja dan membayarkan upah biasa atau upah rata-rata untuk masa tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan kerja dan ketentuan lainnya. Namun, apabila pemberian cuti pada waktu yang diminta pekerja menimbulkan gangguan yang sangat besar terhadap operasional usaha, waktunya dapat diubah.
2. Bantuan pengacara Pohang untuk memenangkan perkara

Pengacara Pohang membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara kantor Pohang yang berpengalaman dalam gugatan upah dan memberikan bantuan terbaik agar klien dapat memperoleh kembali upah yang belum dibayarkan.
Pengacara Pohang menyatakan adanya upah yang belum dibayarkan
Pengacara Pohang menyatakan bahwa klien juga belum menerima upah untuk masa sebelum diberhentikan secara lisan.
Sejak menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan, klien telah menerima gaji dalam jumlah tertentu.
Namun, klien tiba-tiba diberhentikan dan perusahaan belum membayarkan upah klien selama 1,5 bulan setelah pemberhentian secara lisan tersebut.
Oleh karena itu, pengacara Pohang menuntut pembayaran upah klien beserta ganti rugi keterlambatan.
Pengacara Pohang menyatakan tunjangan cuti tahunan yang tidak digunakan belum dibayarkan
Pengacara Pohang menyatakan bahwa perusahaan belum membayarkan tunjangan atas cuti tahunan klien yang tidak digunakan.
Klien tidak menggunakan cuti tahunan sekalipun selama masa kerja sekitar 1 tahun.
Meskipun hak atas tunjangan cuti tahunan timbul setelah klien diberhentikan, perusahaan belum membayarkan tunjangan atas cuti tahunan yang tidak digunakan tersebut kepada klien.
Pengacara Pohang menyatakan bahwa tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus dibayarkan
Pengacara Pohang menyatakan bahwa tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus dibayarkan kepada klien yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak sah.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa berdasarkan ketentuan utama Pasal 26 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus dibayarkan kepada pekerja apabila pengusaha memberhentikan pekerja tanpa memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
Tunjangan tersebut harus dibayarkan terlepas dari sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja, dan pekerja tetap harus menerima tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja meskipun pemutusan tersebut merupakan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Oleh karena itu, Pengacara Pohang menegaskan bahwa tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus dibayarkan terlepas dari apakah pemutusan hubungan kerja terhadap klien dilakukan secara tidak sah sehingga batal(lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 September 2018 dalam perkara Nomor 2017다16778).
3. Pengacara Pohang menuntaskan perkara dengan memperoleh kembali seluruh upah yang belum dibayarkan
Untuk memenangkan gugatan upah, pengacara Pohang membentuk tim penanganan perkara dan memberikan bantuan dalam seluruh proses perkara. Berdasarkan hasil gugatan, klien dapat menerima seluruh upah yang belum dibayarkan, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.
Gugatan upah dimenangkan dengan bantuan pengacara Pohang
Pengacara Pohang didatangi oleh klien yang hendak mengajukan gugatan karena belum menerima upah dan pembayaran lainnya dari perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah terhadapnya.
Oleh karena itu, kantor Firma Hukum Daeryun di Pohang membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara Pohang yang berpengalaman dalam gugatan upah untuk membantu menangani perkara tersebut.
Sebagai hasilnya, pengadilan menerima argumentasi pengacara Pohang dan klien dapat menerima seluruh upah, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan sebagai pengganti pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.
Apabila Anda juga hendak mengajukan gugatan upah seperti klien tersebut, silakan mendatangi dan berkonsultasi dengan 🔗pengacara Firma Hukum Daeryun di Pohang.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








