CONTENTS
- 1. Kisah klien yang datang ke Kantor Hukum Daejeon

- - Keadaan terperinci yang diidentifikasi Kantor Hukum Daejeon
- - Penjelasan Kantor Hukum Daejeon mengenai sengketa tata usaha negara
- 2. Proses pendampingan oleh Kantor Hukum Daejeon

- - Kantor Hukum Daejeon menyatakan tidak adanya dasar bagi keputusan penolakan izin
- - Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa klien telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan
- - Kantor Hukum Daejeon menyatakan adanya pelanggaran terhadap asas perlindungan kepercayaan yang sah
- 3. Berhasil membatalkan keputusan penolakan izin dengan bantuan Kantor Hukum Daejeon

1. Kisah klien yang datang ke Kantor Hukum Daejeon
Klien yang datang ke Kantor Hukum Daejeon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah kota setelah mengajukan permohonan perizinan usaha pengolahan limbah, tetapi menerima pemberitahuan penolakan izin dengan alasan adanya pengaduan dari warga.
Keadaan terperinci yang diidentifikasi Kantor Hukum Daejeon

Klien mempersiapkan permohonan perizinan untuk memasang fasilitas dan peralatan pengolahan limbah di wilayah OO serta menjalankan usaha daur ulang antara untuk limbah.
Klien menyerahkan rencana usaha kepada Pemerintah Kota OO, dan Pemerintah Kota OO menerbitkan pemberitahuan bahwa rencana usaha pengolahan limbah tersebut dinyatakan layak.
Namun, persyaratan dalam pemberitahuan tersebut mengharuskan klien untuk 'memperoleh izin perubahan peruntukan' serta 'mematuhi standar batas emisi bau yang diizinkan dan menyusun langkah khusus untuk mengurangi bau'.
Oleh karena itu, klien memasang fasilitas untuk mengurangi bau dan mengajukan permohonan perubahan peruntukan melalui perusahaan yang mewakili pengurusan perubahan peruntukan.
Namun, permohonan perubahan peruntukan tersebut ditolak dan pemberitahuan penolakan izin diterbitkan dengan alasan adanya pengaduan dari warga.
Merasa diperlakukan tidak adil, klien kemudian datang ke Daeryun untuk mengajukan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) guna memohon pembatalan pemberitahuan penolakan izin tersebut.
Penjelasan Kantor Hukum Daejeon mengenai sengketa tata usaha negara
Kantor Hukum Daejeon terlebih dahulu menjelaskan kepada klien mengenai 🔗sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) yang dapat diajukannya.
Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) adalah prosedur peradilan yang bertujuan memulihkan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan warga akibat keputusan tata usaha negara yang melawan hukum dan menyelesaikan sengketa mengenai hubungan hukum publik atau penerapan hukum.
Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) pada umumnya hanya dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan tersebut dan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan tersebut diterbitkan.
Lalu, apa perbedaannya dengan 🔗Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif)?
Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) adalah sistem yang memungkinkan diajukannya keberatan kepada badan administratif yang menerbitkan keputusan agar lembaga atasannya memeriksa kembali keputusan tersebut, sehingga tanpa campur tangan pengadilan badan administratif dapat memastikan sendiri efisiensi dan konsistensinya, sedangkan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) merupakan prosedur persidangan di pengadilan.
Pada masa lalu, Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi). Namun, setelah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan diubah, ketentuannya menjadi ‘Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa terlebih dahulu menempuh Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif), sekalipun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Banding administratif dapat diajukan terhadap keputusan yang bersangkutan’ (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan).
2. Proses pendampingan oleh Kantor Hukum Daejeon
Kantor Hukum Daejeon secara aktif membantu klien dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) untuk memperoleh pembatalan keputusan penolakan izin. Untuk itu, Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa keputusan pemerintah kota tersebut tidak beralasan dengan menekankan bahwa klien telah memenuhi seluruh persyaratan tambahan untuk memperoleh perizinan.
Kantor Hukum Daejeon menyatakan tidak adanya dasar bagi keputusan penolakan izin
Surat pemberitahuan penolakan izin dalam perkara ini hanya mencantumkan alasan bahwa 'berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Koordinasi Pengaduan Warga Kota OO yang ke-O, telah diputuskan untuk menolak izin', tanpa mencantumkan alasan apa pun yang mendasari keputusan penolakan tersebut.
Kantor Hukum Daejeon menekankan bahwa sekalipun tidak ada kewajiban hukum untuk mengungkapkan isi pemeriksaan kepada pengadu, pada prinsipnya dasar dan alasan suatu keputusan harus diberitahukan kepada pihak terkait ketika keputusan tata usaha negara diterbitkan. Karena dasar dan alasan tersebut sama sekali tidak dapat diketahui, hal itu juga menghambat proses upaya pemulihan administratif.
Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa klien telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan
Ketika menerbitkan pemberitahuan bersyarat bahwa rencana usaha pengolahan limbah dinyatakan layak, Pemerintah Kota OO meminta klien untuk 'menyusun langkah khusus guna mengurangi bau'. Sesuai dengan persyaratan tersebut, klien memasang alat pengumpul debu dan juga menyerahkan nilai hasil analisis yang tidak melebihi 500 kali ambang batas polutan udara yang diizinkan.
Namun, Kantor Hukum Daejeon menyatakan bahwa penerbitan keputusan penolakan izin tanpa alasan khusus merupakan tindakan yang tidak patut.
Kantor Hukum Daejeon menyatakan adanya pelanggaran terhadap asas perlindungan kepercayaan yang sah
|
Setelah menerima pemberitahuan dari Pemerintah Kota OO bahwa rencana usahanya dinyatakan sesuai, klien memercayai pemberitahuan tersebut dan menginvestasikan banyak waktu, biaya, serta upaya untuk memasang berbagai fasilitas. Namun, klien kemudian menerima keputusan penolakan izin berdasarkan alasan yang tidak dapat dibenarkan sehingga mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karena itu, klien mendalilkan bahwa keputusan tersebut melanggar asas perlindungan kepercayaan yang sah.
3. Berhasil membatalkan keputusan penolakan izin dengan bantuan Kantor Hukum Daejeon
Setelah secara aktif membantu klien dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), Kantor Hukum Daejeon berhasil memperoleh pembatalan keputusan penolakan izin usaha pengolahan limbah.
Apabila keputusan badan administratif tidak patut seperti yang dialami klien di atas, sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) dapat diajukan. Namun, karena gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan tersebut dan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan, Anda perlu segera berkonsultasi dengan pengacara bidang hukum administrasi dan mempersiapkan gugatan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki para pengacara bidang hukum administrasi dengan beragam pengalaman praktik resmi dan keahlian dalam sengketa tata usaha negara serta upaya pemulihan administratif. Mereka secara aktif membantu klien dalam sengketa tata usaha negara. Jika Anda memerlukan bantuan, silakan meminta 🔗konsultasi hukum kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










