CONTENTS
- 1. Klien yang datang menemui Pengacara Perdata Ilsan

- - Klien yang meminta bantuan Pengacara Perdata Ilsan
- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara Perdata Ilsan
- 2. Bantuan yang diberikan Pengacara Perdata Ilsan

- - Pengacara Perdata Ilsan mendalilkan bahwa Tergugat menghindari komunikasi dari Klien
- - Pengacara Perdata Ilsan mendalilkan bahwa Klien telah menyatakan dengan jelas tidak bermaksud memperpanjang perjanjian
- 3. Hasil bantuan Pengacara Perdata Ilsan

1. Klien yang datang menemui Pengacara Perdata Ilsan
Klien yang datang menemui Pengacara Perdata Ilsan belum menerima kembali uang jaminan sewa dari Tergugat meskipun masa sewa telah berakhir. Oleh karena itu, Klien meminta bantuan pengacara perdata di kantor Ilsan untuk mengajukan gugatan.
Klien yang meminta bantuan Pengacara Perdata Ilsan

Klien dalam perkara ini menandatangani perjanjian sewa dengan Tergugat, kemudian menerima penyerahan real estat dan menyelesaikan pelaporan pindah masuk.
Menjelang tanggal berakhirnya perjanjian, Klien berulang kali menyampaikan kepada Tergugat bahwa Klien tidak bermaksud memperpanjang perjanjian karena akan pindah.
Namun, Tergugat mengatakan bahwa uang jaminan sewa tidak dapat dikembalikan sampai penyewa baru ditemukan.
Karena Tergugat tidak mengembalikan uang jaminan meskipun tanggal berakhirnya perjanjian telah lama berlalu, Klien memutuskan untuk mengajukan 🔗gugatan pengembalian uang jaminan sewa bulanan dan datang menemui Pengacara Perdata Ilsan untuk meminta bantuan.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara Perdata Ilsan
Pengacara Perdata Ilsan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini.
■ Penyerahan kembali rumah sewa dan pengembalian uang jaminan sewa
▶ Pengembalian uang jaminan sewa (perumahan) untuk memenangkan gugatan pengembalian uang jaminan sewa bernilai besar tanpa pembayaran sewa bulanan
Pemberi sewa berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa apabila hubungan sewa berakhir, termasuk karena berakhirnya masa sewa. - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 19 Januari 1988, perkara No. 87DaKa1315
▶ Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan, Pasal 3, Subpasal 2 (Pemulihan Uang Jaminan)
Apabila penyewa mengajukan permohonan lelang atas rumah sewa berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan pengembalian uang jaminan atau dasar eksekusi lain yang setara, maka, dengan mengesampingkan Pasal 41 dari Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan mengenai persyaratan dimulainya eksekusi, pelaksanaan kewajiban timbal balik atau penawaran untuk melaksanakannya tidak dijadikan persyaratan untuk memulai eksekusi.
▶ Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan, Pasal 3, Subpasal 3 (Perintah Pendaftaran Hak Sewa)
Apabila uang jaminan tidak dikembalikan setelah hubungan sewa berakhir, penyewa dapat mengajukan permohonan perintah pendaftaran hak sewa kepada pengadilan negeri, cabang pengadilan negeri, atau pengadilan kota atau kabupaten yang berwenang atas lokasi rumah sewa tersebut.
▶ Persiapan sebelum memperoleh dasar eksekusi
1. Pengiriman surat tercatat dengan bukti isi: mendesak pengembalian uang jaminan
2. Permohonan sita jaminan: untuk mengamankan eksekusi paksa terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik pemberi sewa
2. Bantuan yang diberikan Pengacara Perdata Ilsan
Pengacara Perdata Ilsan melakukan konsultasi mendalam dengan Klien dan membentuk tim pengacara perdata di kantor Ilsan yang berpengalaman menangani perkara perdata.
Pengacara Perdata Ilsan menyusun strategi agar Klien dapat memenangkan perkara dan mengajukan dalil sebagai berikut.
Pengacara Perdata Ilsan mendalilkan bahwa Tergugat menghindari komunikasi dari Klien
Klien mendalilkan bahwa Klien telah berulang kali menghubungi Tergugat untuk meminta pengembalian uang jaminan, tetapi Tergugat terus menghindarinya.
Pengacara Perdata Ilsan mendalilkan bahwa Klien telah menyatakan dengan jelas tidak bermaksud memperpanjang perjanjian
Menjelang tanggal berakhirnya perjanjian, Klien menyatakan bahwa Klien tidak bermaksud memperpanjang perjanjian.
Setelah itu, Klien menyerahkan kembali real estat kepada Tergugat, tetapi Tergugat masih belum mengembalikan uang jaminan hingga saat ini.
Oleh karena itu, Klien mendalilkan bahwa Tergugat berkewajiban membayar kepada Klien seluruh uang jaminan beserta ganti rugi keterlambatan.
3. Hasil bantuan Pengacara Perdata Ilsan
Pengadilan menerima dalil Pengacara Perdata Ilsan dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang menyatakan, “Tergugat harus membayar kepada Penggugat seluruh uang jaminan beserta ganti rugi keterlambatan.”
Berkat bantuan cepat dari Pengacara Perdata Ilsan, Klien dapat memperoleh kembali seluruh uang jaminan dengan aman.
Kelompok Perdata Firma Hukum Daeryun menyusun strategi persidangan yang disesuaikan dengan memanfaatkan data penanganan perkara yang dibangun berdasarkan berbagai konsultasi hukum dan pengalaman menangani perkara perdata.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







