Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Pengembalian harga jual beli

Gugatan pengembalian harga jual beli adalah gugatan perdata yang diajukan untuk menuntut pengembalian harga yang telah dibayarkan ketika pihak lawan tidak membayar harga meskipun perjanjian jual beli telah terbentuk, atau ketika kontrak dibatalkan akibat perubahan keadaan.

CONTENTS
  • 1. Pengembalian harga jual beli | Definisi dan masa kedaluwarsa tuntutan
    • - Masa kedaluwarsa
    • - Cara menghentikan masa kedaluwarsa
  • 2. Pengembalian harga jual beli | Kiat menyusun surat gugatan
    • - Hal-hal yang wajib dicantumkan
    • - Penyusunan Petitum
    • - Penyusunan Dasar Gugatan
    • - Penyiapan Alat Bukti
    • - Daftar Dokumen Lampiran
  • 3. Pengembalian harga jual beli | Prosedur gugatan dan penetapan putusan
    • - Pengajuan dan Penyampaian Surat Gugatan
    • - Penyerahan Jawaban dan Memori Tertulis
    • - Penyerahan Bukti dan Pemeriksaan Bukti
    • - Hari Sidang Pembelaan dan Hari Pemeriksaan Bukti Terpusat
    • - Pembacaan Putusan dan Berkekuatan Hukum Tetap
    • - Tahapan Sekilas Pandang
  • 4. Pengembalian Harga Jual Beli | Metode Eksekusi Paksa
    • - Eksekusi Paksa
    • - Ringkasan Dokumen yang Diperlukan
    • - Contoh piutang dan harta yang dapat dieksekusi
    • - Ringkasan prosedur eksekusi paksa
  • 5. Pengembalian harga jual beli | Daftar periksa
    • - Daftar periksa pembeli (pihak yang menuntut pengembalian harga)
    • - Daftar periksa penjual (pihak yang membela diri terhadap tuntutan pengembalian)
    • - Sistem bantuan advokat spesialis properti

1. Pengembalian harga jual beli | Definisi dan masa kedaluwarsa tuntutan

Definisi dan masa kedaluwarsa tuntutan gugatan pengembalian harga jual beli

Gugatan pengembalian harga jual beli adalah gugatan perdata yang diajukan ketika pihak lawan tidak membayar harga atau tidak mengembalikan uang yang telah diterima berdasarkan perjanjian jual beli yang mengalihkan hak atas kekayaan dengan imbalan pembayaran sejumlah uang.

Gugatan semacam ini bukan sekadar sengketa uang biasa, melainkan menuntut pembuktian atas terbentuknya kontrak, isi pelaksanaannya, alasan pembatalan, serta waktu pembayaran dan ada tidaknya kerugian, sehingga penanganan hukum yang sistematis menjadi hal yang mutlak.

Masa kedaluwarsa

Masa kedaluwarsa hak menuntut pengembalian harga jual beli berlaku berbeda-beda tergantung sifat hukum transaksi tersebut, yakni apakah termasuk perbuatan dagang (kegiatan usaha), atau perbuatan perdata (nonusaha).

Untuk jual beli real estat pada umumnya berlaku masa kedaluwarsa sepuluh tahun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatanyang berlaku.

Sebaliknya, apabila transaksi jual beli dilakukan antara kedua belah pihak yang memperlakukan real estat sebagai kegiatan usaha, berlaku masa kedaluwarsa lima tahun menurut Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatanyang dapat diterapkan.

Adapun titik awal penghitungan masa kedaluwarsa, tergantung situasinya, menjadi tanggal pembatalan kontrak atau tanggal tidak dibayarnya harga, atau tanggal peralihan hak milik dan lain sebagainya.

Cara menghentikan masa kedaluwarsa

Tindakan

Keterangan

Pengiriman surat bukti resmi

Menyatakan maksud menuntut melalui dokumen resmi yang memuat permintaan pengembalian

Permohonan perintah pembayaran

Prosedur pengadilan sederhana yang dapat menghentikan masa kedaluwarsa

Pengajuan gugatan perdata

Masa kedaluwarsa terhenti terhitung sejak tanggal penerimaan surat gugatan

2. Pengembalian harga jual beli | Kiat menyusun surat gugatan

Cara dan metode penyusunan surat gugatan pengembalian harga jual beli

Untuk mengajukan gugatan pengembalian harga jual beli, penggugat harus menyusun surat gugatan.

Dalam hal ini, surat gugatan bukan sekadar tuntutan uang, melainkan harus menjelaskan secara jelas hubungan hukum pembatalan kontrak dan pengembalian harga, serta melampirkan bukti pendukungnya agar berpeluang lebih besar diterima oleh pengadilan.

Hal-hal yang wajib dicantumkan

Item-item yang wajib disertakan saat menyusun surat gugatan adalah sebagai berikut.

Item

Keterangan

Identitas para pihak

Mencantumkan dengan jelas nama (atau nama dagang) dan alamat penggugat serta tergugat

Identitas kuasa hukum

Jika ada wakil menurut hukum atau kuasa dalam perkara, mencantumkan nama dan alamat

Kontak

Nomor telepon, nomor faks, alamat surel

Identitas pengadilan

Menyebutkan pengadilan yang berwenang (contoh: Pengadilan Distrik ○○, Hakim Tunggal Perdata ○)

Tanggal penyusunan dan tanda tangan

Tanggal penyusunan surat gugatan serta cap nama atau tanda tangan penggugat

Keterangan dokumen lampiran

Menyebutkan dokumen bukti yang diajukan, bukti pembayaran bea meterai dan biaya pemberkasan, dan lain-lain

Penyusunan Petitum

Petitum adalah isi tuntutan konkret yang ingin diakui melalui putusan pengadilan.

Contoh Petitum

1. Tergugat wajib membayar kepada Penggugat sejumlah XX,000,000 won Korea Selatan beserta uang atas jumlah tersebut, terhitung sejak 20XX. X. X. sampai hari pelunasan, dengan bunga 12% per tahun.

2. Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

3. Butir 1 dapat dilaksanakan dengan eksekusi sementara.

Penyusunan Dasar Gugatan

Dasar gugatan adalah bagian yang menjelaskan secara rinci landasan hukum dan latar belakang tuntutan Penggugat berdasarkan fakta hukum.

Bagian ini harus disusun secara jelas menurut prinsip enam pertanyaan pokok (kapan, di mana, siapa, apa, bagaimana, mengapa).

Contoh Dasar Gugatan

1. Penggugat dan Tergugat pada 20XX. X. X. menandatangani perjanjian jual beli atas apartemen yang terletak di Kota ○○ (unit ○○, blok ○○) dengan harga jual beli XX0,000,000 won Korea Selatan.

2. Sesuai perjanjian, Penggugat pada 20XX. X. XX. telah membayar uang muka X0,000,000 won kepada Tergugat, dan juga membayar uang antara X0,000,000 won pada 2023. 2. 20.

3. Namun, Tergugat tidak melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik sampai batas waktu yang diperjanjikan, yaitu 20XX. X. XX., sehingga Penggugat membatalkan perjanjian tersebut per tanggal 20XX. X. XX.

4. Sehubungan dengan pembatalan perjanjian, Penggugat meminta Tergugat mengembalikan harga jual beli XX0,000,000 won yang telah dibayarkan, tetapi Tergugat menolak mengembalikannya.

5. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan gugatan ini.

Penyiapan Alat Bukti

Alat bukti yang mendukung dalil pengembalian harga jual beli harus dicantumkan secara konkret.

Setiap alat bukti dapat diberi nomor dengan format “Bukti P-○” dan seterusnya sebagaimana lazim digunakan.

Alat Bukti Utama

∙ Perjanjian jual beli properti, tanah, dan sebagainya

∙ Perjanjian pemasokan

∙ Surat pernyataan pembayaran harga

∙ Buku transaksi

∙ Tanda terima penyerahan

∙ Rincian transfer rekening uang antara

∙ Surat tercatat (naeyong jeungmyeong)

∙Kwitansi, dan lain-lain

Daftar Dokumen Lampiran

Dokumen yang harus diserahkan bersama surat gugatan adalah sebagai berikut.

Nama Dokumen

Keterangan

Surat keterangan pendaftaran badan hukum atau salinan resmi kependudukan (jumin deungnok deungbon) 1 lembar

Untuk verifikasi identitas para pihak

Surat kuasa untuk berperkara atau surat bukti kewenangan mewakili 1 lembar

Saat menunjuk kuasa hukum

Salinan perjanjian jual beli 1 lembar atau lebih

Dicantumkan sebagai Bukti P-1 dan sejenisnya

Bukti pembayaran bea meterai dan biaya panggilan, masing-masing 1 lembar

Dapat dihilangkan jika pembayaran dilakukan secara elektronik

Salinan surat gugatan 1 eksemplar

Saat penyerahan dalam bentuk kertas: jumlah pihak lawan + 1 eksemplar

Jika dokumen lampiran tidak lengkap, surat gugatan dapat dikembalikan, sehingga harus diperiksa dengan teliti terlebih dahulu.

3. Pengembalian harga jual beli | Prosedur gugatan dan penetapan putusan

Prosedur gugatan pengembalian harga jual beli dan penetapan putusan

Gugatan pengembalian harga jual beli dimulai dengan penerimaan surat gugatan dan melewati sejumlah prosedur hukum hingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Pengajuan dan Penyampaian Surat Gugatan

Sama seperti perkara perdata pada umumnya, gugatan pengembalian harga jual beli juga dimulai dari pengajuan surat gugatan.


Pengadilan memeriksa surat gugatan, dan apabila tidak ada masalah dari segi formalitas, pengadilan menyampaikan salinan surat gugatan kepada Tergugat.

Apabila pada saat itu Tergugat menerima surat gugatan tetapi tidak memberikan tanggapan apa pun, pengadilan dapat mengabulkan tuntutan Penggugat melalui ‘putusan tanpa pemeriksaan pembelaan’.

Penyerahan Jawaban dan Memori Tertulis

Tergugat terhitung sejak tanggal penyampaian surat gugatan biasanya harus menyerahkan jawaban dalam waktu 30 hari, dan selain itu para pihak juga dapat melengkapi atau merapikan dalil melalui memori tertulis.

Nama Dokumen

Penjelasan

Jawaban

Surat tertulis yang berisi bantahan Tergugat atas dalil Penggugat atau pengakuan sebagian

Memori tertulis

Dokumen ringkasan yang merangkum dalil utama dan alat bukti

Daftar bukti

Dokumen yang diserahkan bersama saat penyerahan alat bukti, yang menyusun alat bukti dalam bentuk tabel

Penyerahan Bukti dan Pemeriksaan Bukti

Kunci utamanya adalah penyerahan bukti yang membuktikan ada atau tidaknya perjanjian jual beli, rincian pembayaran harga, dan alasan pengembalian.


Beban pembuktian ada pada para pihak, dan umumnya digunakan bukti-bukti seperti berikut.

Jenis Bukti

Isi dan Karakteristik

Bukti tertulis

Perjanjian jual beli, rincian setoran harga, faktur pajak, isi pesan teks dan surel, dan sebagainya

Pemeriksaan saksi

Memeriksa pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi atau saksi yang hadir sebagai saksi

Permintaan keterangan fakta

Pengadilan meminta dokumen resmi kepada bank, mitra usaha, dan sebagainya

Perintah penyerahan dokumen

Kontrak, bukti setoran, dan sebagainya yang dimiliki pihak lawan dapat diperoleh melalui perintah pengadilan

Hari Sidang Pembelaan dan Hari Pemeriksaan Bukti Terpusat

Persidangan pada prinsipnya mendengarkan dalil kedua belah pihak dan memeriksa bukti melalui ‘hari sidang pembelaan’.


Apabila pokok sengketa rumit, pemeriksaan saksi, pemeriksaan para pihak, dan sebagainya dilakukan secara intensif pada hari pemeriksaan bukti terpusat.

∙ Pada hari sidang, pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum wajib hadir
→ Jika tidak hadir, ada kemungkinan kalah dalam perkara

∙ Apabila diperlukan perubahan hari sidang
→ Ajukan lebih dahulu dengan melampirkan alasan yang sah dan dokumen pendukung

Pembacaan Putusan dan Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah seluruh pemeriksaan bukti dan pembelaan selesai, pengadilan menetapkan hari pembacaan putusan dan membacakan putusan.


Terhitung sejak hari pembacaan putusan, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap apabila banding tidak diajukan dalam 2 minggu, dan setelah berkekuatan hukum tetap, eksekusi paksa pun dapat dilaksanakan.

▷ Apabila pihak lawan tidak mengembalikan harga → eksekusi paksa dapat dilakukan

▷ Metode eksekusi : sita jaminan atas real estat dan kendaraan, penyitaan piutang dan gaji, dan sebagainya

Tahapan Sekilas Pandang

Nama Tahapan

Ringkasan Isi Utama

Pengajuan dan Penyampaian Surat Gugatan

Penggugat mengajukan surat gugatan yang menuntut pengembalian harga jual beli ke pengadilan

→ surat gugatan disampaikan kepada Tergugat

Penyerahan Jawaban dan Memori Tertulis

Tergugat menyerahkan jawaban atas surat gugatan

→ kedua belah pihak merapikan dalil secara tertulis

Penyerahan Bukti dan Pemeriksaan Bukti

Penyerahan perjanjian jual beli, bukti setoran, rekaman pesan, dan sebagainya

→ pengadilan menerima bukti

Hari Sidang Pembelaan dan Pemeriksaan Bukti Terpusat

Pemeriksaan dalil dan bukti secara penuh dalam persidangan

→ jika diperlukan, diselenggarakan hari pemeriksaan bukti terpusat

Pembacaan Putusan dan Berkekuatan Hukum Tetap

Menjadi berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding dalam 2 minggu setelah pembacaan putusan

Eksekusi Paksa (jika diperlukan)

Jika tetap tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap

→ dapat ditagih melalui penyitaan piutang, penyitaan real estat, dan sebagainya

4. Pengembalian Harga Jual Beli | Metode Eksekusi Paksa

Bidang layanan cara mengajukan eksekusi paksa pengembalian harga jual beli

Meskipun memenangkan gugatan pengembalian harga jual beli, apabila pihak lawan tidak mengembalikan harga secara sukarela, kreditur dapat menagih kembali uang melalui prosedur eksekusi paksa berdasarkan dasar eksekusi seperti salinan putusan pengadilan.

Eksekusi Paksa

Eksekusi paksa, berdasarkan dokumen yang diakui secara hukum (dasar eksekusi) seperti salinan putusan pengadilan, berita acara perdamaian, dan akta notaris, adalah prosedur di mana kekuasaan negara (pengadilan) turun tangan untuk menyita dan menjual harta debitur secara paksa, lalu membayarkan uang kepada kreditur dari hasil penjualan tersebut.

Artinya, ini merupakan sarana untuk mewujudkan hak yang secara hukum dapat menagih kembali meskipun pihak lawan tidak mengembalikan harga.

Ringkasan Dokumen yang Diperlukan

Nama Dokumen

Penjelasan

Salinan resmi dasar eksekusi

Naskah asli atau salinan resmi dokumen yang ‘dapat dieksekusi paksa’, seperti salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berita acara perdamaian, dan akta notaris

Klausul eksekutorial (jipaengmun)

Surat keterangan dari pengadilan yang menegaskan bahwa salinan putusan memiliki kekuatan eksekutorial (perlu diajukan permohonan)

Bukti penyampaian

Dokumen yang membuktikan bahwa salinan putusan dan sejenisnya telah resmi disampaikan kepada pihak lawan (debitur)

Bukti kekuatan hukum tetap

Dokumen yang membuktikan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap (namun, dapat dihilangkan jika salinan putusan memuat ‘putusan eksekusi sementara’)

Data pribadi debitur

Informasi yang dapat mengidentifikasi debitur, seperti nomor registrasi penduduk, nomor registrasi usaha, dan sebagainya (jika badan hukum, diperlukan salinan akta pendaftaran)

※ Salinan putusan yang memuat ‘putusan eksekusi sementara’ dapat dieksekusi paksa meskipun sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dapat dilakukan tanpa bukti kekuatan hukum tetap.

Contoh piutang dan harta yang dapat dieksekusi

∙ Piutang simpanan : Penyitaan rekening bank atas nama debitur

∙ Piutang gaji : Permohonan penyitaan gaji kepada tempat kerja debitur

∙ Properti tidak bergerak : Sita jaminan atau permohonan lelang atas properti milik debitur

∙ Benda bergerak seperti kendaraan : Setelah penyitaan, dapat diuangkan melalui lelang umum

Ringkasan prosedur eksekusi paksa

① Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Menyiapkan salinan putusan, surat perintah eksekusi, bukti pemberitahuan penyampaian, dan sebagainya

② Mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada pengadilan atau juru sita
Memilih sesuai objeknya, seperti penyitaan simpanan, lelang properti, dan sebagainya

③ Pemberitahuan hasil eksekusi dan penagihan
Setelah aset yang disita dijual, dilakukan pembagian → kreditur menerima kembali uangnya

5. Pengembalian harga jual beli | Daftar periksa

pengembalian harga jual beli daftar periksa pembeli penjual cara menanggapi

Menang atau kalahnya gugatan pengembalian harga jual beli ditentukan oleh berbagai faktor hukum, seperti ada tidaknya pembentukan dan pemutusan kontrak, alasan dibayar atau tidak dibayarnya harga, serta keabsahan dasar pengembalian dan faktor lainnya.


Jika Anda sedang menyiapkan atau menanggapi gugatan, sangat penting untuk lebih dahulu menyusun poin-poin pemeriksaan yang sesuai dengan kedudukan Anda (penggugat atau tergugat) secara matang.

Daftar periksa pembeli (pihak yang menuntut pengembalian harga)

▷ Apakah Anda menyimpan kontrak jual beli atau dokumen terkait transaksi (kontrak, faktur pajak, dan sebagainya)?

▷ Apakah alasan untuk mendalilkan pemutusan atau pembatalan kontrak (cacat, pelanggaran kontrak, penipuan, dan sebagainya) sudah jelas?

▷ Apakah ada catatan bahwa Anda telah meminta pemutusan kontrak atau pengembalian harga kepada pihak lawan (surat pemberitahuan resmi, pesan teks, surel, dan sebagainya)?

▷ Apakah Anda telah memeriksa apakah persyaratan hukum untuk pemutusan kontrak telah terpenuhi?

▷ Apakah Anda telah mengamankan rincian pembayaran harga (rincian transfer rekening, kuitansi, dan sebagainya)?

▷ Apakah dasar penghitungan jumlah yang dituntut untuk dikembalikan sudah jelas?

▷ Jika barang belum diserahkan, apakah ada pelanggaran syarat penyerahan menurut kontrak?

▷ Apakah pada barang yang telah diserahkan terdapat cacat, penipuan, atau kekeliruan?

▷ Apakah Anda telah mengetahui alamat dan informasi harta pihak lawan? (sebagai persiapan eksekusi paksa)

Daftar periksa penjual (pihak yang membela diri terhadap tuntutan pengembalian)

▷ Apakah hal-hal yang disepakati pada saat kontrak dibuat telah tersusun dengan jelas? (kontrak, pesan teks, aplikasi pesan, dan sebagainya)

▷ Apakah ada alasan yang sah untuk membantah dasar tuntutan pengembalian harga (pemutusan, pembatalan, dan sebagainya)?

▷ Apakah ada bukti yang dapat membuktikan bahwa pemutusan kontrak batal atau tidak sah?

▷ Apakah dapat dibuktikan bahwa harga telah digunakan atau pengembalian dana sudah tidak mungkin dilakukan?

▷ Apakah ada bukti untuk membuktikan bahwa barang yang diserahkan tidak memiliki cacat?

▷ Apakah Anda telah memastikan bahwa tuntutan pembeli berbeda dari syarat-syarat kontrak?

▷ Apakah Anda telah menyusun secara tertulis jumlah yang diterima serta alasan penolakan pengembalian?

▷ Apakah Anda telah mengamankan kuitansi, catatan komunikasi, pernyataan terkait, dan sebagainya yang dapat diajukan ke pengadilan?

▷ Jika diperkirakan akan timbul sengketa, apakah Anda telah menyusun strategi pertahanan dengan meminta nasihat ahli hukum?

Sistem bantuan advokat spesialis properti

Firma hukum kami memiliki banyak advokat spesialis properti yang terdaftar pada Asosiasi Advokat Korea Selatan serta advokat spesialis dengan pengalaman rata-rata lebih dari 10 tahun.


Dengan demikian, kami dapat memberikan nasihat yang praktis, tidak hanya untuk sengketa yang timbul dalam proses pembuatan kontrak jual beli, tetapi juga penilaian syarat pemutusan kontrak, analisis alasan cacat atau penipuan, serta pemeriksaan keabsahan tuntutan pengembalian harga dan sebagainya.

Selain itu, kami memberikan bantuan yang menyeluruh di sepanjang proses, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan resmi, pengajuan gugatan pengembalian harga jual beli, hingga prosedur eksekusi paksa.


Jika Anda merasa sulit menangani seluruh prosedur seorang diri, kami menyarankan agar Anda menempuh prosedur yang lebih tepat dan cepat melalui bantuan advokat spesialis properti.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. 'Untuk pertama kalinya': hal-hal penting soal penipuan jeonseㆍkontrak jeonse yang dijelaskan pengacara!

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk