Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Pengakhiran kontrak

Pengakhiran kontrak adalah tindakan hukum yang mengakhiri hubungan kontraktual berkelanjutan untuk masa mendatang. Pada saat pengakhiran, akibat hukum yang telah timbul sebelumnya tetap berlaku, tetapi sejak saat itu kontrak tidak lagi berlaku.

CONTENTS
  • 1. Pengakhiran kontrak | Perbedaan pembatalan dan pengakhiran
    • - Pembatalan
    • - Pengakhiran
  • 2. Pengakhiran kontrak | Alasan pengakhiran kontrak sewa rumah
    • - Berakhirnya jangka waktu sewa
    • - Pengakhiran akibat kepailitan penyewa
    • - Alasan yang memungkinkan pengakhiran segera
    • - Klausul khusus dan alasan berdasarkan hukum
  • 3. Pengakhiran kontrak | Cara melakukan pengakhiran
    • - Bentuk pernyataan kehendak untuk mengakhiri kontrak
    • - Hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat dengan bukti isi
    • - Cara menyusun surat dengan bukti isi
    • - Prosedur pengiriman surat dengan bukti isi
  • 4. Pengakhiran kontrak | Akibat setelah pengakhiran
    • - Berakhirnya hubungan sewa
    • - Persoalan ganti rugi
    • - Pengembalian uang jaminan dan pelaksanaan secara bersamaan
    • - Perolehan hak untuk mengajukan perintah pendaftaran hak sewa
  • 5. Pengakhiran kontrak | Perhitungan akhir setelah pengakhiran
    • - Pengembalian uang jaminan
    • - Tunggakan uang sewa dan ganti rugi
    • - Pengamanan alat bukti untuk perhitungan akhir
  • 6. Pengakhiran kontrak | Cara mempersiapkan pengakhiran
    • - Sistem bantuan pengacara real estat

1. Pengakhiran kontrak | Perbedaan pembatalan dan pengakhiran

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang pengakhiran kontrak

Pengakhiran dan pembatalan sama-sama merupakan sarana untuk mengakhiri kontrak, tetapi keduanya memiliki perbedaan jelas dalam hal saat berakhirnya keberlakuan kontrak dan akibat hukumnya.

Kategori

Pembatalan

Pengakhiran

Saat berakhirnya keberlakuan

Berakhir secara retroaktif

– Kembali ke saat kontrak dibuat

Berakhir untuk masa mendatang

– Hanya keberlakuan setelah pengakhiran yang berakhir

Objek penerapan

Kontrak yang bersifat sekali selesai

(jual beli, pemborongan, dan sebagainya)

Kontrak berkelanjutan

(sewa, hubungan kerja, pemberian kuasa, dan sebagainya)

Akibat hukum

Pemulihan ke keadaan semula, ganti rugi, dan penerapan ketentuan perlindungan pihak ketiga

Kewajiban untuk masa mendatang berakhir

Akibat hukum yang telah timbul tetap berlaku

Pembatalan

Pembatalan adalah pernyataan kehendak sepihak yang menghapus secara retroaktif kontrak yang telah terbentuk.

Dengan kata lain, setelah pembatalan dilakukan, kontrak dianggap tidak pernah ada sejak awal dan para pihak menanggung kewajiban untuk saling memulihkan keadaan semula (Pasal 548 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Akibat pembatalan

∙ Kontrak tidak berlaku secara retroaktif → pemulihan keadaan semula dan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak

∙ Gugatan ganti rugi dapat diajukan

∙ Perlindungan pihak ketiga (menjamin kepastian transaksi)

∙ Kewajiban pemulihan keadaan semula dan ganti rugi berada dalam hubungan pelaksanaan secara bersamaan (Pasal 549)

Pengakhiran

Pengakhiran merupakan cara mengakhiri kontrak yang hanya diakui untuk kontrak berkelanjutan yang berdasarkan sifatnya berlangsung selama jangka waktu tertentu dan hanya menghapus keberlakuan kontrak setelah saat pengakhiran.


Dengan demikian, akibat kontrak yang telah timbul tetap berlaku, sedangkan kontrak berakhir sejak saat pengakhiran.


Sebagai contoh, jika dalam kontrak sewa pemilik menyampaikan pemberitahuan pengakhiran kepada penyewa yang menunggak uang sewa selama 2 periode pembayaran, hubungan sewa tidak lagi berlaku setelah saat tersebut (Pasal 640 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan, dan sebagainya).

2. Pengakhiran kontrak | Alasan pengakhiran kontrak sewa rumah

Syarat pengakhiran kontrak

Pengakhiran kontrak terutama menjadi persoalan dalam hubungan kontraktual yang tetap berlaku selama jangka waktu tertentu, seperti kontrak sewa, kontrak kerja, dan kontrak pemberian kuasa.

Di antara semuanya, bidang yang paling sering disengketakan adalah pengakhiran kontrak sewa rumah.

Dalam sengketa ketika penyewa tidak memperoleh kembali uang jaminan jeonse atau pemilik tidak menerima uang sewa dalam waktu lama, syarat dan prosedur pengakhiran kontrak menjadi pokok persoalan utama.

Berakhirnya jangka waktu sewa

Kontrak sewa berakhir dengan sendirinya ketika jangka waktu yang diperjanjikan berakhir.

Namun, jika pemilik tidak menyampaikan pemberitahuan penolakan perpanjangan atau pemberitahuan mengenai perubahan ketentuan kontrak, kontrak sewa dianggap diperpanjang secara diam-diam dan diperpanjang secara otomatis (Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan).

Untuk menolak perpanjangan, pemilik harus menyampaikan pemberitahuan antara 6 bulan hingga 2 bulan sebelum berakhirnya masa sewa.

Jika terjadi perpanjangan secara diam-diam, penyewa dapat menyampaikan pemberitahuan pengakhiran kapan saja dan kontrak berakhir 3 bulan setelah pemilik menerima pemberitahuan tersebut.

Pengakhiran akibat kepailitan penyewa

Jika penyewa dinyatakan pailit, pemilik dapat mengakhiri kontrak melalui pemberitahuan pengakhiran (Pasal 637 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Alasan yang memungkinkan pengakhiran segera

Dalam keadaan tertentu, kontrak berakhir tanpa memerlukan persetujuan terpisah dari pihak lain ketika pemberitahuan pengakhiran telah diterima.

Keadaan yang memungkinkan penyewa segera mengakhiri kontrak

▷ Pemilik secara sepihak melakukan tindakan pemeliharaan sehingga tujuan penyewaan tidak dapat tercapai (Pasal 625 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
(Terbatas pada keadaan ketika alasan tersebut secara nyata membuat pencapaian tujuan menjadi sangat sulit)

▷ Sebagian rumah musnah tanpa kelalaian penyewa sehingga tujuan penyewaan tidak dapat tercapai (Pasal 627 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Keadaan yang memungkinkan pemilik segera mengakhiri kontrak

▷ Penyewaan kembali atau pengalihan tanpa izin (Pasal 629 ayat 2 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

▷ Tunggakan uang sewa selama sekurang-kurangnya 2 periode pembayaran (Pasal 640 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan dan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan)

▷ Pelanggaran kewajiban yang berat, seperti penggunaan di luar tujuan yang diperjanjikan, sehingga hubungan kepercayaan dalam sewa tidak dapat dipulihkan

Klausul khusus dan alasan berdasarkan hukum

Kontrak dapat diakhiri sebelum waktunya meskipun masih dalam masa kontrak jika terdapat klausul khusus atau alasan berdasarkan hukum.

Pengakhiran oleh penyewa

∙ Dalam hal perpanjangan secara diam-diam
: dapat diakhiri kapan saja
(berlaku setelah lewat 3 bulan sejak pemberitahuan pengakhiran)

∙ Pencantuman hak pengakhiran dalam klausul khusus
: jika kontrak memuat klausul tertentu, kontrak dapat diakhiri sebelum waktunya setelah alasan tersebut dibuktikan
(misalnya, “pengakhiran berlaku 1 bulan setelah pemberitahuan jika terjadi mutasi kerja, mulai menempuh pendidikan, atau alasan lainnya”)

Pengakhiran oleh pemilik

Demikian pula, kontrak dapat diakhiri sebelum waktunya jika terdapat klausul khusus yang mencantumkan hak pengakhiran, penyewa mengalami kepailitan, atau terjadi pelanggaran kewajiban yang berat.

3. Pengakhiran kontrak | Cara melakukan pengakhiran

Prosedur penyusunan dan pengiriman surat dengan bukti isi untuk pengakhiran kontrak

Pengakhiran kontrak tidak cukup dilakukan hanya dengan pernyataan kehendak. Prosedur dan tata cara tertentu harus diikuti untuk mencegah sengketa hukum.

Secara khusus, pernyataan kehendak untuk mengakhiri kontrak sewa rumah melalui surat pos dengan bukti isi merupakan sarana penting untuk melindungi hak.

Bentuk pernyataan kehendak untuk mengakhiri kontrak

Pengakhiran kontrak mulai berlaku setelah pernyataan kehendak diterima oleh pihak lain.


Kehendak untuk mengakhiri kontrak dapat disampaikan secara lisan, tetapi untuk mencegah sengketa di kemudian hari dan menggunakannya sebagai alat bukti dalam perkara mendatang, sebaiknya kehendak tersebut disampaikan melalui pemberitahuan tertulis, khususnya surat pos dengan bukti isi.

Hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat dengan bukti isi

Surat dengan bukti isi harus mencantumkan seluruh pokok berikut tanpa ada yang terlewat.

∙ Kehendak untuk mengakhiri kontrak sewa
∙ Alasan pengakhiran (misalnya, pelanggaran kontrak berupa tunggakan uang sewa atau penyewaan kembali tanpa izin)
∙ Tanggal mulai berlakunya pengakhiran
∙ Permintaan pengembalian uang jaminan sewa (dicantumkan jika diperlukan)

Surat dengan bukti isi yang disusun dengan cara tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam prosedur hukum berikutnya, seperti gugatan pengembalian uang jaminan, upaya menghindari eksekusi paksa, atau mediasi sengketa sewa, serta menjadi bahan pertimbangan penting bagi pengadilan.

Cara menyusun surat dengan bukti isi

Surat dengan bukti isi disusun menurut prosedur dan tata cara berikut.

∙ Disusun pada kertas A4 secara ringkas dan jelas dengan memuat unsur siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana

∙ Alamat dan nama pengirim serta penerima dicantumkan pada bagian atas atau bawah surat

∙ Membuat total 3 rangkap

– 1 dokumen asli dan 2 salinan

∙ Informasi pengirim dan penerima juga dicantumkan secara sama pada amplop

Prosedur pengiriman surat dengan bukti isi

Serahkan 3 rangkap surat dengan bukti isi yang telah dibuat ke kantor pos terdekat.

Satu rangkap dikirim kepada penerima, satu rangkap disimpan oleh kantor pos, dan satu rangkap disimpan sendiri.

Kantor pos menyimpan salinan surat dengan bukti isi tersebut selama 3 tahun dan salinan dapat diterbitkan kembali kapan saja selama jangka waktu tersebut.

4. Pengakhiran kontrak | Akibat setelah pengakhiran

Bidang layanan mengenai akibat pengakhiran kontrak dan pengembalian uang jaminan



Setelah kontrak diakhiri, hak dan kewajiban kontraktual untuk masa setelah saat tersebut berakhir.

Namun, hak dan kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran tetap berlaku sehingga perlu diperhatikan.

Berakhirnya hubungan sewa

Ketika kontrak diakhiri, hubungan sewa berakhir untuk masa mendatang.

Oleh karena itu, penyewa harus menyerahkan kembali rumah dan pemilik harus mengembalikan uang jaminan (Pasal 550 dan Pasal 536 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Persoalan ganti rugi

Jika kontrak diakhiri karena salah satu pihak melanggar kontrak, gugatan ganti rugi dapat diajukan apabila terdapat kesengajaan atau kelalaian (Pasal 551, Pasal 390, dan Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).

Pengembalian uang jaminan dan pelaksanaan secara bersamaan

Meskipun kontrak sewa telah berakhir, penyewa dapat menolak menyerahkan rumah jika pemilik tidak mengembalikan uang jaminan.

Hak ini disebut hak menolak pelaksanaan sebelum kewajiban pihak lain dilaksanakan secara bersamaan.

∙ Penyewa
: dapat menolak menyerahkan rumah sampai uang jaminan dikembalikan

∙ Pemilik
: dapat menolak membayar uang jaminan sampai rumah diserahkan

※ Namun, jika pemilik memulai eksekusi paksa berdasarkan dasar eksekusi, hak penyewa untuk menolak pelaksanaan secara bersamaan menjadi tidak berlaku sehingga penyewa tidak dapat menolak penyerahan.

Perolehan hak untuk mengajukan perintah pendaftaran hak sewa

Penyewa yang belum menerima kembali uang jaminan setelah berakhirnya sewa memperoleh hak untuk mengajukan permohonan perintah pendaftaran hak sewa.

Setelah pendaftaran hak sewa diselesaikan berdasarkan perintah pendaftaran sewa, penyewa tetap dapat mempertahankan keberlakuan haknya terhadap pihak ketiga dan hak atas pembayaran secara preferen meskipun pindah tanpa menyerahkan rumah.

(Dengan syarat permohonan diajukan ketika persyaratan registrasi penduduk dan penguasaan telah dipenuhi)

5. Pengakhiran kontrak | Perhitungan akhir setelah pengakhiran

Bidang layanan mengenai perhitungan akhir setelah pengakhiran kontrak dan penipuan real estat



Setelah kontrak diakhiri, muncul persoalan perhitungan keuangan seperti uang jaminan, uang sewa yang belum dibayar, dan biaya perbaikan.


Konflik dalam proses perhitungan akhir sering terjadi sehingga dokumen pendukung perlu dipersiapkan sebelumnya.

Pengembalian uang jaminan

Ketika kontrak berakhir, pemilik berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa.

Namun, jumlah tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban penyewa untuk memulihkan keadaan semula. (Contoh: fasilitas yang rusak, pelapisan dinding, biaya pembersihan, dan sebagainya)

Jika kontrak telah diakhiri dan rumah telah diserahkan, tetapi pemilik tetap tidak mengembalikan uang jaminan, cara-cara berikut dapat ditempuh.

Cara memperoleh pengembalian uang jaminan

Kategori

Gambaran umum

Permohonan perintah pendaftaran hak sewa

Sistem untuk mempertahankan hak penyewa meskipun rumah telah dikosongkan dan penyewa pindah (Pasal 3-3 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan)

Pembayaran preferen untuk uang jaminan berjumlah kecil

Jika persyaratan tertentu dipenuhi, penyewa dengan uang jaminan berjumlah kecil memperoleh perlindungan dengan prioritas lebih tinggi atas sejumlah tertentu dari uang jaminannya

Memperoleh dasar eksekusi

Mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, perintah pembayaran, atau dasar lainnya (wajib sebelum eksekusi paksa terhadap piutang)

Permohonan lelang eksekusi paksa

Prosedur menyita dan menjual real estat serta menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi piutang uang penyewa berupa uang jaminan

Permohonan pembagian hasil penjualan

Permohonan untuk mengikuti prosedur eksekusi yang dimulai oleh kreditor lain agar memperoleh pembayaran dari hasil penjualan harta yang sama

Tunggakan uang sewa dan ganti rugi

Pemilik dapat menuntut uang sewa yang tertunggak dan ganti rugi atas kerusakan barang sewaan.

Selain itu, pelanggaran kontrak juga dapat mengakibatkan denda kontraktual atau hilangnya uang tanda jadi.

Pengamanan alat bukti untuk perhitungan akhir

∙ Salinan kontrak sewa

∙ Catatan pembayaran uang jaminan sewa

∙ Rincian perhitungan biaya utilitas dan biaya perbaikan

∙ Foto kondisi rumah (tepat sebelum pengosongan)

∙ Kesepakatan tertulis mengenai perhitungan akhir (dibuat jika memungkinkan)

6. Pengakhiran kontrak | Cara mempersiapkan pengakhiran

Bidang layanan gugatan pemulihan keadaan semula akibat pengakhiran kontrak



Sengketa mengenai pengakhiran kontrak sering kali bermula dari kurangnya persiapan kecil.

Sebelum melakukan pengakhiran, baik pemilik maupun penyewa harus memeriksa apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi secara memadai.

Daftar periksa untuk pemilik

▷ Memastikan alasan pengakhiran sah secara hukum

▷ Meninjau apakah waktu pemberitahuan pengakhiran sesuai dengan hukum
(pemberitahuan penolakan perpanjangan: antara 6 bulan hingga 2 bulan sebelum berakhirnya masa sewa)

▷ Menyiapkan dan mengirimkan pemberitahuan pengakhiran tertulis berupa surat dengan bukti isi

▷ Menyusun rencana waktu pengembalian uang jaminan dan penyediaan dananya

▷ Memastikan rumah telah dikosongkan atau mengamankan bukti mengenai keadaan penguasaan

Daftar periksa untuk penyewa

▷ Memeriksa klausul pengakhiran dan alasan pengakhiran yang tercantum dalam kontrak

▷ Meninjau apakah alasan pengakhiran dapat diterima
(misalnya, pelanggaran kewajiban oleh pemilik atau ketidakmungkinan mencapai tujuan kontrak)

▷ Menyampaikan kehendak untuk mengakhiri kontrak secara tertulis
(disarankan melalui surat pos dengan bukti isi)

▷ Memeriksa ada atau tidaknya kerugian, seperti denda kontraktual, jika kontrak diakhiri sebelum berakhirnya masa sewa

▷ Mempersiapkan pengembalian uang jaminan

(permohonan perintah pendaftaran hak sewa, memperoleh dasar eksekusi, dan sebagainya)

Sistem bantuan pengacara real estat

Firma hukum kami memiliki sejumlah pengacara spesialis real estat yang terdaftar pada Asosiasi Pengacara Korea serta para pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih.


Kami dapat memberikan dukungan hukum yang efektif dalam seluruh prosedur terkait, mulai dari meninjau keabsahan alasan pengakhiran kontrak hingga tuntutan pengembalian uang jaminan, eksekusi paksa, dan peralihan hak milik.


Jika sulit menangani seluruh prosedur sendiri, kami menyarankan agar Anda mendapatkan bantuan pengacara real estat sehingga prosedur dapat dijalankan dengan lebih akurat dan cepat.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Bagaimana cara agar tidak menjadi korban penipuan properti? (feat. penipuan jeonse)

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk