Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (zat psikotropika)

Tindak pidana narkotika pertama kali | Klien dijatuhi “pidana bersyarat” meskipun membeli dan menggunakan ganja sintetis

Klien mendatangi Firma Hukum Daeryun karena takut harus menjalani pidana penjara meskipun baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika. Berkat pembelaan Daeryun, klien dijatuhi pidana bersyarat meskipun telah membeli dan menggunakan ganja sintetis.

CONTENTS
  • 1. Alasan pelaku tindak pidana narkotika pertama kali mendatangi Daeryun
  • 2. Fakta tindak pidana klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika
    • - Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali membeli ganja sintetis
    • - Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali menggunakan ganja sintetis
  • 3. Tingkat hukuman bagi klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali
  • 4. Pembelaan bagi klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali
    • - Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali mengakui kesalahannya
    • - Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali berada dalam keadaan tidak stabil
    • - Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
  • 5. Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali dijatuhi pidana bersyarat

1. Alasan pelaku tindak pidana narkotika pertama kali mendatangi Daeryun

Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika mendatangi Firma Hukum Daeryun. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemahamannya, kepemilikan narkotika saja dapat dikenai hukuman berat, sehingga ia meminta bantuan untuk menghindari pidana penjara.

2. Fakta tindak pidana klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika

Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika terancam hukuman atas fakta tindak pidana berikut.

Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali membeli ganja sintetis

Beberapa tahun sebelumnya, klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika bertukar pesan melalui layanan pesan daring dengan seorang pengedar narkotika untuk membeli ganja sintetis.

Setelah mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan oleh pengedar tersebut, klien mengambil kartrid ganja sintetis yang dibungkus dengan selotip dan disembunyikan di lokasi yang tidak diketahui sebagaimana diarahkan oleh pengedar.

Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali menggunakan ganja sintetis

Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika memasang kartrid ganja sintetis yang telah dibelinya pada perangkat rokok elektronik miliknya, lalu mengisapnya.

3. Tingkat hukuman bagi klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali

🔗Tindak pidana narkotika tetap dijatuhi hukuman berat meskipun dilakukan untuk pertama kalinya. Tingkat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada klien adalah sebagai berikut.

Pasal 3 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (Larangan Perbuatan Umum) Setiap orang dilarang melakukan salah satu perbuatan yang tercantum dalam butir-butir berikut.

5. Memiliki, menguasai, menggunakan, mengelola, mengimpor atau mengekspor, memproduksi, memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan maupun menerima obat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 3 huruf a atau obat psikotropika yang mengandung zat tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden.

Pasal 58 (Ketentuan Pidana) ① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.

3. Orang yang, dengan melanggar Pasal 3 butir 5, memproduksi, mengimpor atau mengekspor, memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan maupun menerima obat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 3 huruf a atau obat psikotropika yang mengandung zat tersebut, maupun memiliki atau menguasainya untuk tujuan tersebut

Pasal 59 (Ketentuan Pidana) ① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun.

5. Orang yang, dengan melanggar Pasal 3 butir 5, memiliki, menguasai, menggunakan, atau mengelola obat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 3 huruf a atau obat psikotropika yang mengandung zat tersebut

Karena melakukan gabungan tindak pidana, klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.

Pembelian narkotika merupakan tindak pidana berat yang tidak diancam dengan pidana denda dan bahkan dapat dikenai pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika harus segera mengambil langkah untuk menanganinya.

4. Pembelaan bagi klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali

Firma Hukum Daeryun memberikan pembelaan untuk membantu klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika menghindari pidana penjara.

Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali mengakui kesalahannya

Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika mengakui seluruh perbuatan dalam perkara ini dan dengan tulus menyesalinya.

Klien bertekad untuk menjalani kehidupannya dengan lebih berhati-hati agar tidak pernah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali berada dalam keadaan tidak stabil

Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika tumbuh dalam lingkungan keluarga yang kurang beruntung dan selalu menanggung beban karena harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Akibat beban ekonomi tersebut, klien merasa cemas dengan keadaannya yang tidak stabil. Dalam kondisi itu, ia melihat unggahan seorang pengedar narkotika, lalu membeli dan menggunakan ganja sintetis. Ia sangat menyesali perbuatannya.

Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana

Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika tidak memiliki riwayat penghukuman pidana sebelumnya.

Ia juga bertekad untuk melakukan upaya terbaik guna mencegah dirinya mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tidak terdapat kemungkinan ia mengulangi tindak pidana.

5. Klien pelaku tindak pidana narkotika pertama kali dijatuhi pidana bersyarat

Pelaku tindak pidana narkotika pertama kali
Klik gambar di atas untuk membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengar pembelaan Firma Hukum Daeryun bagi pelaku tindak pidana narkotika pertama kali, pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat kepada klien.

Karena sifatnya, tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika sulit terdeteksi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang sangat merugikan. Oleh karena itu, sebagian besar tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman berat.

Meskipun demikian, berkat pendampingan tim pengacara spesialis Firma Hukum Daeryun, klien dapat terhindar dari pidana penjara.

Jika Anda terancam hukuman karena baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

마약초범 | 의뢰인 변호해 합성대마 매수, 투약했음에도 “집행유예”

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk