CONTENTS
- 1. Klien yang Menemui Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

- - Keadaan Perkara yang Ditelaah Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon
- - Peraturan Terkait yang Dijelaskan oleh Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon
- 2. Bentuk Pendampingan Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

- 3. Hasil Pendampingan Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon, ‘Tanpa Penjatuhan Tindakan’

1. Klien yang Menemui Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon
Klien yang menemui pengacara kekerasan di sekolah Suwon dilaporkan oleh siswa korban atas kekerasan di sekolah berupa pemerasan dan penganiayaan. Untuk menyangkal dugaan tersebut dan menghindari penjatuhan tindakan, klien segera mendatangi 🔗Kantor Suwon Daeryun yang berlokasi di Paldal-gu, Suwon.
Keadaan Perkara yang Ditelaah Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

Pengacara kekerasan di sekolah Suwon menelaah keadaan perkara secara terperinci melalui konsultasi dengan klien.
Siswa korban menyampaikan tuduhan berikut mengenai perbuatan klien.
1. Tanpa persetujuan siswa korban, klien diam-diam mengambil dan memakan makanan ringan dari tas siswa korban bersama teman-teman lainnya serta meminta siswa korban membawanya lagi pada kesempatan berikutnya. (Pemerasan dan pengancaman)
2. Klien memukuli siswa korban dengan keras. (Kekerasan fisik (penganiayaan))
Menanggapi hal tersebut, klien menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memaksa atau mengancam siswa korban agar membawa makanan ringan. Menurut klien, setiap kali siswa korban membawa makanan ringan ke sekolah, para siswa di kelas selalu membaginya bersama sehingga klien mengambil dan memakannya secara wajar.
Mengenai tuduhan penganiayaan terhadap siswa korban, klien juga menyatakan bahwa dirinya hanya memukul sebagai hukuman dalam permainan yang mereka mainkan bersama dan bahwa dirinya pun dipukul oleh siswa korban sebagai hukuman.
Berdasarkan pernyataan klien tersebut, pengacara kekerasan di sekolah Suwon memberikan pendampingan untuk memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan.
Peraturan Terkait yang Dijelaskan oleh Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon
Untuk memeriksa perkara kekerasan di sekolah dan menjatuhkan tindakan disipliner, kantor dukungan pendidikan di Korea Selatan membentuk 🔗Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
■ Kriteria tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah
1. Tingkat keseriusan
2. Keberlanjutan
3. Kesengajaan
4. Tingkat penyesalan
5. Tingkat perdamaian
6. Kemungkinan pembinaan terhadap siswa pelaku
7. Apakah siswa korban merupakan siswa penyandang disabilitas
■ Jenis tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah
No. 1 Permintaan maaf tertulis | Siswa menyerahkan dokumen tertulis kepada sekolah |
No. 2 Larangan melakukan kontak, mengancam, atau membalas | Siswa pelaku dilarang mendekati siswa korban |
No. 3 Pelayanan di lingkungan sekolah | Melakukan kegiatan pelayanan di dalam sekolah |
No. 4 Pelayanan masyarakat | Melakukan pelayanan di lembaga kesejahteraan sosial, lembaga publik, atau instansi administratif |
No. 5 Mengikuti program pendidikan khusus atau terapi psikologis | Mengikuti program pendidikan khusus atau terapi psikologis oleh tenaga ahli dari dalam atau luar sekolah |
No. 6 Skorsing dari kegiatan belajar | Skorsing dari kegiatan belajar selama 5~10 hari (siswa dapat mengulang kelas jika jumlah hari kehadirannya tidak mencukupi) |
No. 7 Pemindahan kelas | Memindahkan siswa pelaku ke kelas lain di sekolah yang sama |
No. 8 Pemindahan sekolah | Tindakan memindahkan siswa pelaku ke sekolah lain (pemindahan paksa) |
No. 9 Tindakan pengeluaran dari sekolah | Mengeluarkan siswa pelaku dari sekolah (hanya berlaku bagi siswa sekolah menengah atas) |
2. Bentuk Pendampingan Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon
Berdasarkan konsultasi mendalam dengan klien dan hasil penyelidikan, pengacara kekerasan di sekolah Suwon menyampaikan alasan perlunya keputusan tanpa penjatuhan tindakan serta menekankan hal-hal berikut kepada majelis hakim.
Pernyataan Para Siswa di Sekolah
Hasil penyelidikan menyeluruh terhadap para siswa setelah laporan kekerasan di sekolah menunjukkan adanya pernyataan yang secara konsisten menyebutkan bahwa klien tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh siswa korban.
Berdasarkan hal tersebut, Daeryun secara aktif menekankan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
Penyangkalan atas Tuduhan Penganiayaan terhadap Klien
Klien memiliki tinggi badan 150 cm sehingga tergolong sangat pendek dibandingkan siswa seusianya. Klien juga hanya memiliki sedikit lemak dan otot sehingga dapat dikatakan bertubuh kecil.
Sebaliknya, siswa korban memiliki tinggi badan 180 cm dan postur yang jauh lebih besar daripada klien. Berdasarkan hal tersebut, disampaikan dalil bahwa klien sulit dianggap telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Klien Tidak Memiliki Motif untuk Melakukan Perbuatan yang Dituduhkan
Dalam kesehariannya di sekolah, klien menjaga hubungan yang baik dengan teman-teman sekelasnya dan hanya memiliki hubungan pertemanan biasa dengan siswa korban.
Disampaikan dalil bahwa sulit untuk menemukan motif bagi klien untuk mengancam dan memeras siswa korban, yang tidak memiliki konflik emosional apa pun dengannya, di dalam kelas yang disaksikan oleh seluruh teman sekelas.
3. Hasil Pendampingan Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon, ‘Tanpa Penjatuhan Tindakan’
Setelah pengacara kekerasan di sekolah Suwon secara aktif menyangkal perbuatan yang dituduhkan kepada klien, klien yang merupakan anak dalam perkara perlindungan berhasil memperoleh keputusan ‘tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak)’.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengoperasikan 🔗Kelompok Kekerasan di Sekolah. Dalam kelompok tersebut, pengacara spesialis kekerasan di sekolah yang memiliki pengetahuan profesional secara khusus menangani pemeriksaan dan pengelolaan perkara yang dirujuk kepada Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Oleh karena itu, jika Anda akan menghadapi pemeriksaan atas perkara kekerasan di sekolah, disarankan untuk memperoleh pendampingan dari pengacara spesialis kekerasan di sekolah Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









