CONTENTS
- 1. Klien mengunjungi Daeryun karena perkara prostitusi anak di bawah umur

- - Bagaimana keadaan terperinci dalam perkara prostitusi anak di bawah umur?
- - Apa peraturan perundang-undangan terkait prostitusi anak di bawah umur?
- 2. Prostitusi anak di bawah umur, bantuan Daeryun

- - Klien yang diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh
- - Klien yang diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur telah mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual
- - Klien yang diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur memiliki risiko pengulangan tindak pidana yang sangat rendah
- 3. Klien perkara prostitusi anak di bawah umur memperoleh pidana bersyarat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja berkat bantuan Daeryun

- - Jika Anda menghadapi ancaman hukuman karena diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur
1. Klien mengunjungi Daeryun karena perkara prostitusi anak di bawah umur
Klien yang diduga terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur mengunjungi Daeryun untuk meminta bantuan dalam menghadapi persidangan pidana.
Karena klien membeli jasa seksual meskipun mengetahui bahwa pihak lainnya masih di bawah umur, tampaknya sulit baginya untuk menghindari pidana penjara efektif.
Bagaimana keadaan terperinci dalam perkara prostitusi anak di bawah umur?

Kami mendengarkan secara terperinci keadaan yang melatarbelakangi perbuatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan klien.
Klien bertemu secara langsung dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Dalam percakapan tersebut, klien mengetahui bahwa pihak lainnya masih di bawah umur, tetapi tetap menyepakati perbuatan seksual serupa persetubuhan dengan membayar 100.000 won Korea Selatan.
Namun, beberapa hari kemudian, klien dihubungi oleh kantor kepolisian dan diminta datang untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan membeli jasa seksual dari anak atau remaja, hingga akhirnya harus menjalani persidangan pidana.
Klien menyampaikan keinginannya untuk memperoleh pembelaan semaksimal mungkin terhadap ancaman hukuman pidana. Sesuai permintaan klien, Daeryun menyusun strategi untuk membela klien dari hukuman atas tindak pidana prostitusi anak di bawah umur dengan mengupayakan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Apa peraturan perundang-undangan terkait prostitusi anak di bawah umur?
🔗Tindak pidana prostitusi mendefinisikan prostitusi sebagai perbuatan memperoleh layanan seksual dengan imbalan keuntungan finansial. Karena prostitusi dilarang oleh hukum Korea Selatan, pelakunya dapat dikenai penghukuman pidana.
Dalam tindak pidana prostitusi, pihak yang dapat dihukum adalah orang yang membeli maupun menjual jasa seksual.
Meskipun tidak membeli secara langsung, perantara yang memaksa orang lain melakukan prostitusi dan memperoleh keuntungan darinya juga dapat dihukum.
Tindak pidana prostitusi biasa, seperti membeli dan menjual jasa seksual | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 3 juta won Korea Selatan |
Perantaraan prostitusi | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Menjalankan perantaraan prostitusi sebagai usaha | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 70 juta won Korea Selatan |
Jika seseorang, seperti klien di atas, menjadi pelaku pembelian jasa seksual dari anak atau remaja, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (UU Perlindungan Anak dan Remaja) akan diterapkan sehingga hukumannya menjadi lebih berat.
Membujuk atau menawarkan prostitusi kepada anak atau remaja | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Memaksa anak atau remaja melakukan prostitusi dengan disertai kekerasan, ancaman, atau perbuatan lainnya | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun |
Menerima, meminta, atau menjanjikan imbalan ketika menjadi perantara prostitusi anak atau remaja | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 7 tahun |
Pembeli jasa seksual dari anak atau remaja | Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Penyedia tempat prostitusi anak atau remaja | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
2. Prostitusi anak di bawah umur, bantuan Daeryun
Klien yang diajukan ke persidangan pidana karena prostitusi anak di bawah umur tampaknya sulit menghindari hukuman berat karena telah membeli jasa seksual dari anak atau remaja secara melawan hukum meskipun mengetahui bahwa pihak lainnya masih di bawah umur.
Untuk memperoleh pengurangan hukuman berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan bagi klien, Daeryun menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.
Klien yang diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh
Klien mengakui perbuatannya dalam perkara ini dan dengan tulus menyesalinya.
Selain itu, kami menekankan bahwa klien telah menyadari pentingnya kewaspadaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menyesali dampak psikologis yang ditimbulkannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Klien yang diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur telah mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual
Setelah perkara ini, klien menyadari betapa seriusnya kesalahan yang timbul dari pandangannya yang keliru mengenai seksualitas.
Kami menekankan bahwa klien telah mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual dan konseling serta bertekad untuk tidak pernah mengulangi kesalahan tersebut.
Klien yang diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur memiliki risiko pengulangan tindak pidana yang sangat rendah
Sebelum perbuatan dalam perkara ini, klien sama sekali tidak memiliki riwayat pidana atas tindak pidana sejenis.
Selain itu, kami berpendapat bahwa risiko klien mengulangi tindak pidana tergolong rendah karena ia sedang menjalani konseling dan terapi psikologis di pusat konseling psikologi kriminal untuk memperbaiki distorsi persepsinya mengenai seksualitas.
3. Klien perkara prostitusi anak di bawah umur memperoleh pidana bersyarat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja berkat bantuan Daeryun
Klien yang menghadapi ancaman penghukuman pidana akibat prostitusi anak di bawah umur dijatuhi ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan’ berkat bantuan Daeryun sebagaimana diuraikan di atas.
Klien berulang kali menyampaikan terima kasih kepada pengacara spesialis tindak pidana seksual dari Firma Hukum Daeryun yang telah memberikan bantuan.
Jika Anda menghadapi ancaman hukuman karena diduga membeli jasa seksual dari anak di bawah umur
Perlu diingat bahwa prostitusi anak di bawah umur dikenai hukuman yang lebih berat daripada prostitusi pada umumnya.
Oleh karena itu, segera setelah menghadapi dugaan terkait, Anda disarankan menunjuk pengacara ahli dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang berpengalaman menangani perkara hukuman dengan masa percobaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Firma Hukum Daeryun menyediakan 🔗pengacara spesialis tindak pidana seksual dan 🔗pengacara spesialis hukum pidana yang secara aktif memberikan bantuan untuk memperoleh pengurangan hukuman bagi klien berdasarkan pengalaman mereka yang luas. Silakan meminta konsultasi hukum kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









