CONTENTS
- 1. Klien yang datang berdasarkan rekomendasi pengacara di Jinju

- 2. Strategi pembelaan bagi klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju

- - Strategi rekomendasi pengacara di Jinju 1. Menegaskan bahwa klien tidak mengetahui korban masih di bawah umur
- - Strategi rekomendasi pengacara di Jinju 2. Menegaskan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana
- 3. Klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju berhasil menghindari pidana penjara efektif

1. Klien yang datang berdasarkan rekomendasi pengacara di Jinju

Klien yang datang ke Daeryun setelah menerima rekomendasi pengacara di Jinju berada dalam situasi telah didakwa atas tuduhan 🔗pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan.
Klien menghadapi kemungkinan hukuman berat karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut beberapa kali.
Klien yang mencari rekomendasi pengacara di Jinju meminta bantuan karena ingin menghindari pidana penjara efektif.
Peraturan terkait perkara klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju
Klien yang mengunjungi Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara di Jinju sedang menghadapi pengaduan pidana atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan.
Tindak pidana tersebut berarti bahwa hubungan seksual yang dilakukan dengan persetujuan anak di bawah umur pun dapat dipidana.
Pasal 305 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur)
② Seseorang yang berusia 19 tahun atau lebih yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap orang yang berusia 13 tahun atau lebih tetapi belum berusia 16 tahun dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, Pasal 298, Pasal 301, atau Pasal 301-2.
Pasal 297 (Pemerkosaan)
Seseorang yang memerkosa orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
Pasal 297-2 (Tindakan Seksual Serupa Pemerkosaan)
Seseorang yang, dengan kekerasan atau ancaman, memasukkan alat kelamin ke bagian dalam tubuh orang lain, seperti mulut atau anus (tidak termasuk alat kelamin), atau memasukkan bagian tubuh, seperti jari (tidak termasuk alat kelamin), atau benda ke alat kelamin atau anus orang lain, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun.
Pasal 298 (Perbuatan Cabul dengan Paksaan)
Seseorang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Pasal 301 (Luka atau Akibat Luka karena Pemerkosaan dan Tindak Pidana Lainnya)
Seseorang yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 297, Pasal 297-2, atau Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 dan melukai orang lain atau mengakibatkan orang lain mengalami luka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Strategi pembelaan bagi klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju
Kami mengajukan strategi pembelaan bagi klien yang mengunjungi Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara di Jinju.
Strategi rekomendasi pengacara di Jinju 1. Menegaskan bahwa klien tidak mengetahui korban masih di bawah umur
Klien yang mencari rekomendasi pengacara di Jinju telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan korban atas persetujuan bersama.
Klien dan korban bertemu secara langsung melalui percakapan daring, lalu pergi ke sebuah motel.
Setelah memeriksa kartu identitas mereka, pegawai motel mengantar korban dan klien ke kamar.
Meskipun korban menunjukkan kartu identitas palsu, ia mengenakan riasan dan pakaian yang tampak dewasa sehingga bukan hanya klien, tetapi bahkan pegawai motel pun sulit mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
Klien juga melakukan hubungan tersebut karena menganggap korban sudah dewasa.
Strategi rekomendasi pengacara di Jinju 2. Menegaskan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana
Klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju adalah seorang pemuda rajin dan teladan yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan besar.
Pengacara Daeryun di Jinju memohon keringanan dengan menegaskan bahwa klien selama ini merupakan warga yang baik dan teladan serta sama sekali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana.
3. Klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju berhasil menghindari pidana penjara efektif
Berkat bantuan Daeryun, klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan.
Klien mengatakan, “Saya mengunjungi Daeryun setelah menerima rekomendasi pengacara di Jinju karena ingin menghindari pidana penjara efektif. Berkat pengacara Daeryun di Jinju, saya dapat menghindari pidana penjara efektif. Terima kasih.”
Seperti perkara klien yang menerima rekomendasi pengacara di Jinju ini, tindak pidana pemerkosaan dapat terbentuk meskipun hubungan seksual dengan anak di bawah umur dilakukan atas persetujuannya.
Hal ini karena persetujuan anak di bawah umur dipandang sebagai pernyataan kehendak yang didasarkan pada hak menentukan diri sendiri secara seksual yang belum sempurna akibat pemahaman seksual yang belum matang.
Oleh karena itu, apabila tuduhan tersebut tidak ditangani sejak tahap awal, pelaku pertama kali sekalipun dapat menghadapi hukuman berat, seperti pidana penjara efektif.
Firma Hukum Daeryun berupaya membantu klien memperoleh keringanan sejak tahap awal perkara berdasarkan penelaahan catatan penyidikan dan pemahaman terhadap situasi.
Jika Anda sedang mencari rekomendasi pengacara karena menghadapi situasi serupa, silakan mengunjungi 🔗kantor Jinju Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







