CONTENTS
- 1. Klien yang menemui advokat Gangneung

- 2. Fakta tindak pidana klien advokat GangneungTindakan medis tanpa lisensi yang dipastikan advokat Gangneung

- 3. Pembelaan advokat Gangneung terhadap klien

- - Advokat Gangneung menekankan bahwa klien tidak melakukan tindakan medis tanpa lisensi atas inisiatifnya sendiri
- - Advokat Gangneung menekankan bahwa klien menyesali kesalahannya
- - Advokat Gangneung menekankan bahwa tidak pernah ada kerugian yang timbul akibat perbuatan klien
- - Advokat Gangneung menekankan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana sejenis
- 4. Putusan yang diterima klien advokat Gangneung

1. Klien yang menemui advokat Gangneung
Klien yang menemui advokat Gangneung datang ke Firma Hukum Daeryun dengan menyatakan bahwa dirinya terancam pidana penjara karena melakukan tindakan medis tanpa lisensi.
Fakta tindak pidana klien advokat Gangneung adalah sebagai berikut.
Klien bekerja sebagai perawat gigi di sebuah klinik gigi, dan suatu hari salah satu dokter gigi yang bekerja di sana mengundurkan diri.
Kemudian, kepala klinik memerintahkan klien untuk menyuntikkan bius pada gusi pasien yang memerlukan anestesi sebagai pengganti dokter gigi yang mengundurkan diri, sehingga klien mendapat tugas melakukan pembiusan atas perintah kepala klinik tersebut.
Setelah itu, klien sendiri menentukan jenis obat bius dan dosisnya, lalu menyuntikkan obat bius kepada puluhan pasien dengan cara menyuntikkan bius.
Dengan demikian, klien melakukan tindak pidana tindakan medis tanpa lisensi.
2. Fakta tindak pidana klien advokat GangneungTindakan medis tanpa lisensi yang dipastikan advokat Gangneung
Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
Pasal 87-2 (Ketentuan pidana) ② Barang siapa termasuk dalam salah satu ketentuan berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won.
2. Barang siapa melanggar Pasal 27 ayat (1)
Klien advokat Gangneung melanggar Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis, dan karena melakukan tindakan medis di luar yang dilisensikan, berada dalam situasi genting karena dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won.
3. Pembelaan advokat Gangneung terhadap klien
Advokat Gangneung melakukan pembelaan sebagai berikut untuk menangkal pidana penjara bagi klien.
Advokat Gangneung menekankan bahwa klien tidak melakukan tindakan medis tanpa lisensi atas inisiatifnya sendiri
Perbuatan klien advokat Gangneung yang melakukan tindakan medis tanpa lisensi dengan menyuntikkan obat bius kepada pasien memang perbuatan yang patut dicela.
Namun, klien sejak awal bukan berniat melakukan tindakan medis tanpa lisensi atas inisiatifnya sendiri, melainkan memulainya atas anjuran dan perintah kepala klinik.
Klien hanya mengikuti perkataan atasannya karena saat menjalankan pekerjaan secara normal, kepala klinik memerintahkannya untuk melakukan pembiusan, separuh anjuran dan separuh perintah.
Advokat Gangneung menekankan bahwa klien menyesali kesalahannya
Klien advokat Gangneung kemudian merenungkan secara sungguh-sungguh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bahwa perbuatannya jelas merupakan tindakan medis tanpa lisensi, serta dengan tulus menyesali dan mengintrospeksi kesalahannya.
Klien mengakui seluruh tuduhan dan bahkan menyusun serta menyerahkan surat penyesalan.
Advokat Gangneung menekankan bahwa tidak pernah ada kerugian yang timbul akibat perbuatan klien
Perbuatan klien advokat Gangneung memang melawan hukum dan keliru, tetapi sama sekali tidak ada kerugian yang timbul akibat klien menyuntikkan obat bius.
Karena tidak pernah ada masalah yang menimpa para pasien, kami meminta agar hal ini dipertimbangkan.
Advokat Gangneung menekankan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana sejenis
Klien advokat Gangneung adalah pelaku pertama kali yang tidak memiliki riwayat dihukum, bahkan diperiksa, karena tindak pidana sejenis.
Karena klien menyesali perbuatannya dengan sepenuh hati, dapat dinilai bahwa tidak ada pula kemungkinan pengulangan tindak pidana.
4. Putusan yang diterima klien advokat Gangneung

Setelah mendengar keterangan advokat Gangneung, pengadilan menjatuhkan putusan hukuman dengan masa percobaan kepada klien.
Klien berada dalam situasi genting karena dapat dihukum secara berat akibat melakukan 🔗tindakan medis tanpa lisensi yang bahkan dapat membahayakan nyawa seseorang, tetapi melalui bantuan advokat Gangneung, berhasil dicapai penangkalan pidana penjara bagi klien.
Jika Anda berada dalam situasi seperti klien dan terancam pidana penjara, diperlukan penanganan segera, dan jika Anda menemui advokat spesialis medis Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh bantuan, kami akan menemukan solusi yang diperlukan dan membantu perkara Anda.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







