CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara Uijeongbu

- 2. Pengacara Uijeongbu memberikan bantuan agar permohonan pemulihan ditolak

- - Pengacara Uijeongbu mengemukakan perbuatan tidak patut pekerja
- - Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlebihan
- 3. Hasil bantuan pengacara Uijeongbu: pemutusan hubungan kerja dinyatakan sah

1. Klien yang mendatangi pengacara Uijeongbu

Klien yang meminta bantuan pengacara Uijeongbu sedang menghadapi permohonan pemulihan atas 🔗pemutusan hubungan kerja yang tidak sah yang diajukan oleh seorang pekerjanya.
Klien meminta pengacara Uijeongbu agar permohonan tersebut ditolak.
Penjelasan pengacara Uijeongbu mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
Pemutusan hubungan kerja yang tidak sah adalah pemutusan hubungan kerja secara tidak patut oleh pemberi kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan secara tegas melarang pemutusan hubungan kerja yang tidak sah tersebut.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dapat mengajukan permohonan pemulihan dalam waktu 3 bulan melalui Komisi Hubungan Ketenagakerjaan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan.
Pasal 23 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Pembatasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Tindakan Lainnya)
① Pemberi kerja tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, skorsing, pemindahan, pengurangan upah, atau tindakan disipliner lainnya terhadap pekerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan (selanjutnya disebut “pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan tindakan lainnya”).
② Pemberi kerja tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja selama masa pekerja tersebut tidak bekerja untuk menjalani perawatan akibat cedera atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dan selama 30 hari setelahnya, ataupun terhadap pekerja perempuan selama masa cuti sebelum dan sesudah melahirkan berdasarkan undang-undang ini dan selama 30 hari setelahnya. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila pemberi kerja telah memberikan kompensasi sekaligus berdasarkan Pasal 84 atau apabila kegiatan usaha tidak dapat dilanjutkan.
2. Pengacara Uijeongbu memberikan bantuan agar permohonan pemulihan ditolak
Untuk memastikan permohonan pemulihan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dari pekerja ditolak, pengacara Uijeongbu berupaya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut sah.
Dalil pekerja:
1. Alasan tindakan disipliner tidak dapat dibenarkan
2. Tingkat tindakan disipliner terlalu berat dan pihak yang berwenang menjatuhkan tindakan disipliner telah menyalahgunakan kewenangan diskresinya
Dalil klien:
1. Perbuatan tidak patut pekerja merupakan alasan yang dapat membenarkan tindakan disipliner
2. Tingkat tindakan disipliner telah tepat dan prosedurnya sah sehingga pemutusan hubungan kerja tersebut dapat dibenarkan
Pengacara Uijeongbu mengemukakan perbuatan tidak patut pekerja
Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa pekerja tersebut menggunakan jabatannya sebagai kepala bagian penjualan untuk menerima uang tunai, jamuan, dan hiburan dari para subkontraktor serta, sebagai imbalannya, memberikan berbagai perlakuan istimewa kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengacara Uijeongbu mengajukan sebagai alat bukti hasil penyelidikan tim audit internal yang mencatat perbuatan tidak patut berupa 10 kali penerimaan jamuan dan hiburan, 7 kali meninggalkan tempat kerja tanpa izin pada jam kerja untuk menerima jamuan dan hiburan tersebut, serta 5 kali tidak mengajukan persetujuan internal ketika melakukan pengeluaran untuk perlengkapan senilai sekurang-kurangnya 20 juta won Korea Selatan.
Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlebihan
Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan perbuatan tidak patut tersebut sama sekali tidak berlebihan.
Pekerja tersebut telah bekerja di perusahaan klien selama 20 tahun dan merupakan pekerja yang sangat dihargai serta dipercaya oleh klien.
Pekerja tersebut melakukan perbuatan tidak patut yang mengkhianati kepercayaan klien.
Pengacara Uijeongbu menegaskan bahwa perbuatan pekerja yang menggunakan jabatannya sebagai kepala bagian penjualan untuk menerima jamuan dan hiburan dari para subkontraktor memiliki sifat yang sangat buruk.
3. Hasil bantuan pengacara Uijeongbu: pemutusan hubungan kerja dinyatakan sah
Dengan menerima dalil pengacara Uijeongbu, pengadilan menyatakan, “Pemutusan hubungan kerja dalam perkara ini sah karena alasan tindakan disipliner terbukti dan tingkat tindakan disiplinnya tepat,” lalu memutuskan untuk menolak permohonan pemulihan tersebut.
Klien yang memperoleh bantuan pengacara Uijeongbu mengatakan, “Meskipun pemutusan hubungan kerja tersebut sah, saya sangat khawatir permohonan pemulihan akan dikabulkan. Berkat bantuan pengacara Daeryun, permohonan tersebut dapat ditolak.”
Firma Hukum Daeryun mewakili kepentingan perusahaan serta menangani prosedur pengadilan melalui analisis perkara, penelaahan hukum, dan pengamanan alat bukti berdasarkan keahliannya dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum perusahaan.
Apabila Anda sedang mencari pengacara di wilayah Uijeongbu karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi 🔗kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









