CONTENTS
- 1. Klien yang menemui pengacara di Pohang

- - Kronologi perkara yang diidentifikasi oleh pengacara di Pohang
- - Ancaman hukuman perkara yang dijelaskan oleh pengacara di Pohang
- 2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara di Pohang

- - Pengacara di Pohang menjelaskan sengketa hukum pemilik Gerai C dan W
- - Pengacara di Pohang menyatakan bahwa klien tidak pernah mencemarkan nama baik pemilik Gerai C
- 3. Putusan bebas dalam perkara pencemaran nama baik berkat bantuan pengacara di Pohang

- - Pengacara di Pohang menuntaskan perkara waralaba dengan putusan bebas
1. Klien yang menemui pengacara di Pohang

Klien yang menemui pengacara di Pohang merupakan pelaku usaha perseorangan yang mengoperasikan kantor pusat waralaba. Setelah diadukan oleh pemilik gerai atas pencemaran nama baik, klien mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Pohang untuk memperoleh bantuan dalam pembelaan perkara.
Kronologi perkara yang diidentifikasi oleh pengacara di Pohang
Klien yang menemui pengacara di Pohang merupakan pelaku usaha perseorangan yang mengoperasikan kantor pusat waralaba.
Klien juga menangani pengelolaan operasional gerai-gerai waralaba untuk kantor pusat.
Di antara sejumlah gerai yang dikelola klien, Gerai C telah beberapa kali menerima peringatan karena melanggar ketentuan pakaian dan melakukan pembelian mandiri oleh gerai.
Karena pelanggaran Gerai C terus ditemukan meskipun telah diberi peringatan, klien mengajukan gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan akibat pelanggaran tersebut.
Setelah mendengar percakapan antara klien dan W, pemilik gerai lain, mengenai keadaan tersebut, pemilik Gerai C mengadukan klien dengan dalil bahwa nama baiknya telah dicemarkan.
Oleh karena itu, klien mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Pohang untuk memperoleh bantuan pengacara di Pohang yang berpengalaman luas dalam perkara waralaba.
Ancaman hukuman perkara yang dijelaskan oleh pengacara di Pohang
Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pencemaran Nama Baik)
①Setiap orang yang secara terbuka mencemarkan nama baik seseorang dengan mengemukakan suatu fakta dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
②Setiap orang yang secara terbuka mencemarkan nama baik seseorang dengan mengemukakan fakta palsu dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara di Pohang
Untuk membela klien yang diadukan oleh pemilik gerai atas pencemaran nama baik, pengacara di Pohang membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara di Pohang dengan pengalaman luas dalam perkara 🔗waralaba dan memberikan bantuan dalam seluruh proses.
Pengacara di Pohang menjelaskan sengketa hukum pemilik Gerai C dan W
Pengacara di Pohang menjelaskan bahwa pemilik Gerai C, yang mengadukan klien atas pencemaran nama baik, dan W, pemilik gerai lainnya, telah melanggar perjanjian waralaba.
Pemilik Gerai C dan W telah digugat oleh kantor pusat karena melakukan pembelian mandiri oleh gerai tanpa izin kantor pusat.
Mereka juga menghadapi gugatan ganti rugi karena melanggar kewajiban untuk tidak menjalankan usaha yang bersaing dan kewajiban menjaga kerahasiaan.
Pengacara di Pohang menekankan bahwa perkara tersebut diajukan ketika hubungan W dan pemilik Gerai C dengan kantor pusat sedang memburuk akibat gugatan yang diajukan kantor pusat.
Pengacara di Pohang menyatakan bahwa klien tidak pernah mencemarkan nama baik pemilik Gerai C
Pengacara di Pohang menyatakan bahwa klien tidak pernah melontarkan pernyataan yang dapat mencemarkan nama baik pemilik Gerai C.
Berdasarkan perkataan yang didengarnya dari W, pemilik Gerai C mengajukan perkara pencemaran nama baik dengan dalil bahwa klien menyebut dirinya memiliki ‘watak berandalan’ dan sebagai ‘manusia rendahan’.
Namun, klien tidak pernah melontarkan pernyataan tersebut, dan informasi itu telah disampaikan secara menyimpang oleh W yang menyimpan perasaan tidak senang terhadap klien.
Pengacara di Pohang dari Firma Hukum Daeryun menekankan bahwa tidak terdapat bukti yang jelas untuk mendukung dalil pemilik Gerai C.
3. Putusan bebas dalam perkara pencemaran nama baik berkat bantuan pengacara di Pohang
Klien yang menemui pengacara di Pohang telah diadukan oleh pemilik gerai waralaba atas pencemaran nama baik dan memperoleh putusan bebas berkat bantuan pengacara di Pohang.
Pengacara di Pohang menuntaskan perkara waralaba dengan putusan bebas
Klien yang mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Pohang untuk memperoleh bantuan pengacara di Pohang telah diadukan oleh pemilik gerai atas pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Firma Hukum Daeryun membentuk tim perkara yang terdiri atas para pengacara di Pohang dengan pengalaman luas dalam perkara waralaba dan memberikan bantuan selama seluruh proses persidangan.
Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa perkara tersebut tidak disertai pembuktian atas fakta tindak pidana dan menjatuhkan putusan bebas kepada klien.
Setelah memperoleh putusan bebas, klien menyampaikan terima kasih kepada pengacara di Pohang yang telah memberikan upaya terbaik untuk membelanya.
Jika Anda memerlukan pembelaan dalam perkara akibat sengketa waralaba seperti kasus di atas, kami sangat menyarankan Anda untuk 🔗mengunjungi Firma Hukum Daeryun dan berkonsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








