Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan

Kantor Pengacara Daejeon | Membantu Klien yang Diduga Melakukan Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan hingga Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

Kantor Pengacara Daejeon memberikan bantuan dalam perkara seorang klien yang mendatangi kantor tersebut karena terancam pidana penjara atas dugaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan. Berikut adalah kisah diperolehnya keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan Kantor Pengacara Daejeon.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Mengunjungi Kantor Pengacara Daejeon
  • 2. Penjelasan Kantor Pengacara Daejeon tentang Dugaan Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan
    • - Penjelasan Kantor Pengacara Daejeon tentang Tingkat Hukuman atas Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan
  • 3. Pembelaan Kantor Pengacara Daejeon bagi Klien
    • - Keadaan Saat Kejadian yang Diperiksa oleh Kantor Pengacara Daejeon
    • - Keadaan Korban yang Diperiksa oleh Kantor Pengacara Daejeon
  • 4. Keputusan yang Diperoleh Kantor Pengacara Daejeon

1. Klien yang Mengunjungi Kantor Pengacara Daejeon

Klien dalam perkara ini mendatangi kantor Firma Hukum Daeryun di Daejeon dan menyampaikan bahwa dirinya terancam pidana penjara atas dugaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan. Pokok perbuatan yang disangkakan kepada klien adalah sebagai berikut.

Pokok perbuatan yang disangkakan kepada klien Kantor Pengacara Daejeon adalah bahwa pada suatu dini hari di sebuah motel, ia membaringkan korban yang mabuk dan tidak sadarkan diri di atas tempat tidur, lalu melakukan hubungan seksual satu kali dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan.

Klien menyatakan bahwa korban tidak berada dalam keadaan mabuk berat hingga tidak sadarkan diri dan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar persetujuan.

2. Penjelasan Kantor Pengacara Daejeon tentang Dugaan Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan

Klien Kantor Pengacara Daejeon diduga melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan.

Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan adalah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan keadaan orang lain yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.

Meskipun tidak menggunakan kekerasan fisik atau ancaman, dugaan tersebut dapat diterapkan apabila seseorang melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan keadaan korban yang sangat mabuk atau keadaan serupa.

Penjelasan Kantor Pengacara Daejeon tentang Tingkat Hukuman atas Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan

Jika dugaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan diterapkan, klien Kantor Pengacara Daejeon dapat dikenai hukuman dengan tingkat sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan): Orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.

Pasal 297 (🔗Pemerkosaan): Orang yang memerkosa seseorang dengan kekerasan fisik atau ancaman dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.

Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan merupakan tindak pidana yang dihukum berat dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun tanpa pilihan pidana denda.

3. Pembelaan Kantor Pengacara Daejeon bagi Klien

Kantor Pengacara Daejeon membela klien dengan cara berikut untuk melindunginya dari penghukuman.

Keadaan Saat Kejadian yang Diperiksa oleh Kantor Pengacara Daejeon

Klien Kantor Pengacara Daejeon sedang minum minuman beralkohol bersama temannya ketika bertemu dengan korban di jalan di depan sebuah bar.

Korban tampak sebagai perempuan yang sebaya dengan klien. Ketika klien mengajaknya minum bersama, korban dengan senang hati menerima ajakan tersebut.

Mereka kemudian pergi bersama ke bar dan minum lebih banyak sambil saling menunjukkan ketertarikan melalui percakapan yang diselingi gurauan.

Setelah itu, korban melakukan kontak fisik dengan klien, antara lain menggandeng lengannya dan menyandarkan kepala di bahunya.

Klien Kantor Pengacara Daejeon tertarik kepada korban dan, karena yakin bahwa korban juga tertarik kepadanya, mencium korban beberapa kali.

Selama mereka berciuman, korban tidak pernah menyatakan penolakan. Apabila korban tidak menyetujui kontak fisik klien, ia dapat memberitahukan hal tersebut kepada salah seorang dari banyak orang yang berada di dalam bar, tetapi ia tidak melakukannya.

Ketika bar memasuki waktu tutup, klien, temannya, dan korban keluar dari bar. Klien Kantor Pengacara Daejeon kemudian mengajak korban untuk minum lebih banyak.

Korban menyetujuinya, tetapi karena tidak ada bar di sekitar mereka yang masih buka, mereka kemudian pergi ke sebuah motel.

Menurut klien, ia dan korban minum sedikit lagi di motel, lalu melakukan hubungan seksual secara alami.

Keadaan Korban yang Diperiksa oleh Kantor Pengacara Daejeon

Agar dugaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan dapat diterapkan kepada klien Kantor Pengacara Daejeon, perlu dipastikan apakah korban berada dalam keadaan tidak mampu melawan.

Sejak pertama kali bertemu dengan klien, ketika pergi ke bar, hingga saat menuju motel, korban sama sekali tidak menunjukkan perilaku seperti orang yang sedang mabuk.

Selain itu, korban terlebih dahulu melakukan kontak fisik dengan klien Kantor Pengacara Daejeon dan tidak pernah menolak atau menunjukkan tindakan penolakan selama melakukan hubungan seksual dengan klien.

Dengan demikian, pada saat klien dan korban melakukan hubungan seksual, korban dianggap tidak berada dalam keadaan tidak mampu melawan.

4. Keputusan yang Diperoleh Kantor Pengacara Daejeon

kantor-pengacara-Daejeon-bantuan
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengarkan argumentasi Kantor Pengacara Daejeon, Kejaksaan Korea Selatan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.

Dengan bantuan Kantor Pengacara Daejeon, berhasil dibuktikan bahwa klien tidak dapat dianggap telah melakukan hubungan seksual dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan.

Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dihukum berat dengan pidana penjara tanpa pilihan pidana denda karena perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.

Oleh karena itu, penting untuk segera mengambil langkah ketika diduga melakukan tindak pidana tersebut. Jika Anda berada dalam situasi seperti klien dalam perkara ini, segera kunjungi 🔗Kantor Pengacara Daejeon Firma Hukum Daeryun dan mintalah konsultasi.

대전변호사사무실 | 준강간 혐의 의뢰인 도와 불기소 처분 받아내

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk