Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penganiayaan terhadap anak dan lainnya

Pembelaan oleh Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak | Kasus Pengacara yang Berhasil Membawa Klien Terduga Penganiayaan terhadap Anak Penyandang Disabilitas pada Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

Klien yang mendatangi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak sedang menghadapi pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas. Dengan bantuan pengacara tersebut, klien berhasil menjelaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak | Kisah Klien yang Mendatangi Kami
  • 2. Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Mendampingi Klien untuk Membuktikan bahwa Tuduhan Tidak Berdasar
    • - Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Mengajukan Dalil Mengenai Kredibilitas Keterangan Korban
    • - Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Menyerahkan Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti
    • - Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Menyatakan bahwa Tindakan Klien Merupakan Bimbingan Pendidikan, Bukan Penganiayaan Emosional
  • 3. Hasil Pendampingan Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak: Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan karena Dugaan Tindak Pidana Tidak Terbukti

1. Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak | Kisah Klien yang Mendatangi Kami

Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak, guru pendidikan khusus terduga menganiaya anak penyandang disabilitas
Lihat lebih banyak kasus pendampingan Daeryun (klik)

Klien yang meminta bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak sedang menghadapi pemeriksaan atas dugaan penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas.

Klien telah mengajar anak-anak dengan tekun dan penuh dedikasi sebagai guru pendidikan khusus.

Namun, salah satu orang tua dari anak penyandang disabilitas mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan.

Untuk membebaskan diri dari tuduhan yang tidak berdasar, klien mendatangi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak dari Daeryun.

Apa yang Dimaksud dengan Penganiayaan terhadap Anak?

🔗Penganiayaan terhadap anak berarti tindakan orang dewasa, termasuk wali, yang membahayakan kesehatan atau kesejahteraan anak maupun melakukan kekerasan fisik dan tindakan sejenis terhadap anak. Penelantaran atau pengabaian oleh wali juga termasuk penganiayaan terhadap anak.

Apabila penganiayaan terhadap anak mengakibatkan kematian anak, pelaku dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun. Apabila tindakan tersebut menimbulkan bahaya terhadap nyawa, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun.

Penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas merupakan tindak pidana berupa perlakuan kejam atau eksploitasi secara emosional, fisik, verbal, atau seksual serta penelantaran atau pengabaian terhadap penyandang disabilitas. Pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan.

Dalam perkara penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas, Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan dan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan dapat diterapkan secara bersamaan, dan hukuman berat dapat dijatuhkan sesuai dengan sifat tindak pidananya.

2. Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Mendampingi Klien untuk Membuktikan bahwa Tuduhan Tidak Berdasar

Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak menelaah secara cermat dalil pihak yang mengajukan pengaduan dan mengumpulkan bukti untuk membantahnya serta membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien tidak berdasar.

Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Mengajukan Dalil Mengenai Kredibilitas Keterangan Korban

Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak terlebih dahulu menunjukkan bahwa keterangan anak yang diduga menjadi korban tidak konsisten.

Anak yang diduga menjadi korban beberapa kali mengubah keterangannya mengenai tindakan kekerasan fisik, dari menyatakan, ‘Guru mencekik leher saya,’ menjadi, ‘Sebenarnya, guru memukul kepala saya,’ dan sebagainya.

Berdasarkan keterangan para guru di sekitarnya, pengacara kasus penganiayaan terhadap anak menyatakan bahwa anak yang diduga menjadi korban memiliki disabilitas intelektual dan merupakan siswa yang dalam kesehariannya kerap menyampaikan kebohongan kecil.

Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Menyerahkan Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti

Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak menyerahkan rekaman CCTV ruang kelas sebagai alat bukti untuk mendukung dalil bahwa klien tidak melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Karena karakteristiknya, ruang kelas pendidikan khusus tempat klien bekerja dilengkapi CCTV.

Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak memperoleh rekaman CCTV tersebut dan membuktikan bahwa tidak terjadi kekerasan fisik apa pun pada hari kejadian sebagaimana didalilkan oleh anak yang diduga menjadi korban.

Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak Menyatakan bahwa Tindakan Klien Merupakan Bimbingan Pendidikan, Bukan Penganiayaan Emosional

Orang tua anak korban menyatakan bahwa klien telah melakukan penganiayaan emosional terhadap anak tersebut melalui kata-kata kasar.

Anak korban berbohong selama pelajaran sehingga klien mengatakan, “Kamu tidak boleh berbohong. Jika kamu berbohong, saya tidak akan berbicara denganmu,” dan perkataan tersebut pun disampaikan dalam rangka pendidikan.

Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak dari Firma Hukum Daeryun menegaskan berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa ucapan tersebut tidak termasuk penganiayaan emosional.

Penganiayaan emosional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan adalah kekerasan mental atau perlakuan kejam yang mencapai tingkat membahayakan kesehatan mental atau kesejahteraan anak, menghambat perkembangan normal kesehatan mentalnya, atau menimbulkan risiko terjadinya akibat tersebut (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2017도5769 yang dijatuhkan pada 2020.3.12.)

3. Hasil Pendampingan Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak: Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan karena Dugaan Tindak Pidana Tidak Terbukti

Dengan bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak, klien dapat mengakhiri perkara dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena dugaan tindak pidana tidak terbukti.

Meskipun sama-sama merupakan penganiayaan terhadap anak, hukuman yang lebih berat dijatuhkan apabila korbannya adalah anak penyandang disabilitas. Selain ancaman pidana atas penganiayaan terhadap anak penyandang disabilitas, pelaku juga dapat menjadi sasaran gugatan ganti rugi sesuai dengan kerugian korban. Oleh karena itu, apabila menghadapi tuduhan yang tidak berdasar, memperoleh bantuan dari pengacara spesialis kasus penganiayaan terhadap anak merupakan pilihan yang paling aman.

Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan pembelaan bagi klien melalui pengacara spesialis kasus penganiayaan terhadap anak yang memiliki pengetahuan profesional memadai mengenai karakteristik khusus perkara tersebut.

Jika Anda menghadapi situasi seperti di atas dan mencari bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak, silakan mengunjungi Firma Hukum Daeryun.

아동학대변호사 방어 | 아동학대변호사, 장애 아동 학대 혐의 의뢰인 불기소 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk