Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan)

Bantuan Firma Hukum Gyodae | Pidana denda ringan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya berkat bantuan Firma Hukum Gyodae

Klien yang mengunjungi Firma Hukum Gyodae menghadapi dugaan perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan), lalu meminta bantuan pengacara kantor Gyodae dari Firma Hukum Daeryun.

CONTENTS
  • 1. Alasan datang ke Firma Hukum Gyodae
    • - Kronologi kunjungan ke Firma Hukum Gyodae
    • - Peraturan terkait tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya yang dijelaskan Firma Hukum Gyodae
  • 2. Bentuk bantuan Firma Hukum Gyodae
    • - Firma Hukum Gyodae menyatakan bahwa klien mengakui dan menyesali perbuatannya
    • - Firma Hukum Gyodae menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban
    • - Firma Hukum Gyodae menyatakan adanya upaya untuk mencegah pengulangan tindak pidana
  • 3. Pidana denda dijatuhkan berkat bantuan Firma Hukum Gyodae
    • - Jika Anda mencari Firma Hukum Gyodae

1. Alasan datang ke Firma Hukum Gyodae

Firma-Hukum-Gyodae-alasan
Jika gambar diklik, Anda akan diarahkan ke halaman studi kasus.

Klien yang datang ke Firma Hukum Gyodae tertangkap ketika mencoba merekam secara diam-diam bagian dalam rok korban dan menghadapi dugaan 🔗perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan). Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara Gyodae agar terhindar dari pidana penjara efektif.

Kronologi kunjungan ke Firma Hukum Gyodae

Klien yang datang ke Firma Hukum Gyodae melakukan perekaman ilegal terhadap korban di tempat parkir sebuah supermarket besar.

Ketika tidak ada orang di tempat parkir supermarket, klien mendekatkan telepon genggam ke bagian bawah rok korban dan melakukan perekaman.

Karena korban mengenakan rok panjang, klien hanya merekam betisnya. Klien kemudian diadukan atas dugaan percobaan perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan), sehingga meminta bantuan pengacara Firma Hukum Gyodae.

Peraturan terkait tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya yang dijelaskan Firma Hukum Gyodae

Pengacara Gyodae dari Firma Hukum Gyodae menegaskan bahwa tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya terjadi apabila seseorang merekam secara ilegal objek perekaman yang bersangkutan dengan bertentangan terhadap kehendaknya.

Pengacara juga menjelaskan ancaman hukuman atas perbuatan tersebut.

※ Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perekaman menggunakan kamera dan sejenisnya)

① Orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu dengan bertentangan terhadap kehendak orang yang menjadi objek perekaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

② Rekaman atau salinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1

selanjutnya disebut sama dalam Pasal ini), orang yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, mempertunjukkan secara terbuka, atau menayangkannya (selanjutnya disebut “penyebaran dan sebagainya”), atau orang yang setelah perekaman menyebarkan dan sebagainya rekaman atau salinannya dengan bertentangan terhadap kehendak orang yang menjadi objek perekaman meskipun perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak bertentangan dengan kehendak orang tersebut pada saat dilakukan (termasuk apabila orang tersebut merekam tubuhnya sendiri secara langsung), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

2. Bentuk bantuan Firma Hukum Gyodae

Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan klien di Firma Hukum Gyodae, pengacara Gyodae menyusun strategi penanganan perkara tersebut.

Firma Hukum Gyodae menyatakan bahwa klien mengakui dan menyesali perbuatannya

Klien Firma Hukum Gyodae mengakui perbuatan dalam perkara ini dan dengan sungguh-sungguh menyesalinya.

Klien merasa bersalah dan menyesal terhadap korban serta berjanji akan menjalani hidup secara jujur.

Firma Hukum Gyodae menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban

Klien Firma Hukum Gyodae menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban melalui pengacaranya.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dan membuat kesepakatan perdamaian yang meminta agar pengaduan terhadap klien dicabut.

Firma Hukum Gyodae menyatakan adanya upaya untuk mencegah pengulangan tindak pidana

Klien Firma Hukum Gyodae bertekad untuk tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Klien tidak berhenti sampai di situ dan mengikuti pendidikan pencegahan kejahatan seksual secara mandiri sebagai upaya mencegah pengulangan tindak pidana.

3. Pidana denda dijatuhkan berkat bantuan Firma Hukum Gyodae

Melalui bantuan aktif pengacara Gyodae, klien yang datang ke Firma Hukum Gyodae dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda atas dugaan perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan).

Klien sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada pengacara Gyodae.

Jika Anda mencari Firma Hukum Gyodae

Klien yang meminta bantuan Firma Hukum Gyodae datang ke Firma Hukum Daeryun karena menghadapi dugaan percobaan perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) dan ingin terhindar dari pidana penjara efektif.

Melalui bantuan pengacara kantor Gyodae dari Firma Hukum Daeryun, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda.

Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah selesai dan dijatuhi hukuman meskipun hasil rekaman tidak disimpan. Karena cakupan perbuatan yang dapat dinyatakan memenuhi dugaan tindak pidana ini relatif luas, menanganinya bersama pengacara profesional sejak tahap awal merupakan langkah yang bijaksana.

Dalam situasi seperti di atas, Firma Hukum Daeryun menyediakan 🔗konsultasi dan penanganan darurat bagi klien di seluruh wilayah selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Jika Anda menghadapi dugaan perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) serta memerlukan bantuan, silakan menghubungi Firma Hukum Gyodae kapan saja.

교대법무법인 조력 | 교대법무법인의 조력으로 카메라등이용촬영죄 경미한 벌금형

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk