CONTENTS
- 1. Kisah Klien yang Mendatangi Pengacara Waris Gangnam

- 2. Pengacara Waris Gangnam Mengajukan Gugatan Pengembalian Bagian Mutlak Ahli Waris

- 3. Pengadilan Menerima Seluruh Pembelaan Pengacara Waris Gangnam

1. Kisah Klien yang Mendatangi Pengacara Waris Gangnam
Klien yang mendatangi pengacara waris Gangnam tidak memperoleh warisan sepeser pun karena surat wasiat mendiang ayahnya, sehingga meminta bantuan Firma Hukum Daeryun.
Melalui surat wasiatnya, sang ayah menyatakan keinginan untuk memberikan seluruh harta miliknya kepada ibu tiri klien.
Setelah surat wasiat dibuat dan sesaat sebelum sang ayah meninggal dunia, ibu tiri mengubah nama pemilik terdaftar atas sebagian besar harta yang tercatat atas nama sang ayah. Setelah sang ayah meninggal dunia, ibu tiri berusaha mengambil seluruh harta berdasarkan surat wasiat tersebut.
Karena tidak mengetahui tindakan yang harus diambil, klien meminta konsultasi hukum kepada pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun.
Pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun menjelaskan bahwa berdasarkan sistem bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum, klien dapat memperoleh bagian minimum warisannya. Klien kemudian mempercayakan gugatan pengembalian bagian mutlak ahli waris kepada pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun.
2. Pengacara Waris Gangnam Mengajukan Gugatan Pengembalian Bagian Mutlak Ahli Waris
Sebelum mengajukan gugatan, pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun membentuk tim TF yang terdiri dari 3~ 20 pengacara waris dan berfokus hanya pada perkara klien, dengan pengacara waris Gangnam sebagai pusat tim.
Selanjutnya, pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta yang dahulu dimiliki ayah klien, harta yang nama pemilik terdaftarnya telah diubah, waktu perubahan tersebut, serta keadaan terkait lainnya.
▶ Pembagian harta ayah berdasarkan hukum waris adalah sah
▶ Karena ibu tiri menerima seluruh harta ayah melalui hibah wasiat, bagian minimum warisan klien telah dilanggar
▶ Klien berhak mewarisi bagian waris menurut undang-undang
Melalui pembelaan tersebut, pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun menegaskan bahwa klien harus menerima bagian minimum warisannya.
Sistem Bagian Minimum Warisan yang Dijelaskan Pengacara Spesialis Waris Gangnam
- Sistem bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum
- Pemegang hak atas bagian minimum warisan
Berdasarkan Pasal 1112 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pihak yang memiliki hak tersebut terbatas pada keturunan dalam garis lurus, pasangan, dan leluhur dalam garis lurus pewaris, serta pihak lainnya yang ditentukan.
Pihak yang dapat menggunakan hak atas bagian minimum warisan harus memiliki hak waris berdasarkan urutan pewarisan. Oleh karena itu, apabila terdapat keturunan dalam garis lurus dan pasangan pewaris sebagai ahli waris urutan pertama, leluhur dalam garis lurus sebagai ahli waris urutan kedua tidak dapat menggunakan hak tersebut.
Berdasarkan Pasal 1118 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, janin juga memiliki hak atas bagian minimum warisan sebagai keturunan dalam garis lurus apabila dilahirkan hidup. Ahli waris pengganti juga memiliki hak tersebut dalam batas bagian waris pihak yang digantikannya.
Karena bagian minimum warisan didasarkan pada bagian waris menurut undang-undang, pihak yang kehilangan hak waris akibat tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris atau melakukan penolakan waris juga dengan sendirinya kehilangan hak atas bagian minimum warisan.
- Besaran bagian minimum warisan
Bagian minimum warisan keturunan dalam garis lurus pewaris adalah 1/2 dari bagian warisnya menurut undang-undang. Bagian minimum warisan pasangan pewaris juga sebesar 1/2 dari bagian warisnya menurut undang-undang.
Bagian minimum warisan leluhur dalam garis lurus pewaris adalah 1/3 dari bagian warisnya menurut undang-undang.
- Hak menuntut pengembalian bagian minimum warisan
Hak menuntut pengembalian bagian minimum warisan menjadi hapus karena daluwarsa apabila tidak digunakan dalam waktu 1 tahun sejak pemegang hak mengetahui dimulainya pewarisan dan adanya hibah atau hibah wasiat yang harus dikembalikan.
Karena tuntutan pengembalian bagian minimum warisan juga dapat menghilangkan keabsahan hibah yang diberikan pewaris semasa hidupnya sehingga berisiko mengganggu kepastian transaksi, ditetapkan jangka waktu daluwarsa singkat selama 1 tahun.
Hak menuntut pengembalian bagian minimum warisan juga menjadi hapus setelah 10 tahun sejak pewarisan dimulai.
3. Pengadilan Menerima Seluruh Pembelaan Pengacara Waris Gangnam
Pengadilan menerima seluruh pembelaan pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun dan memerintahkan agar seluruh bagian minimum warisan dikembalikan kepada klien.
Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa sebagian besar biaya perkara juga harus ditanggung oleh tergugat (ibu tiri).
Klien menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan pengacara waris Gangnam dari Firma Hukum Daeryun.
Jika Anda mengalami kesulitan akibat situasi serupa, silakan meminta konsultasi hukum kepada Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional pada tahun 25), melalui 🔗pengacara waris Gangnam.
![유류분 승소 [강남상속변호사 승소] 대륜 강남상속변호사 변론으로 유류분 전액 반환받아](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240510085722914.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








