CONTENTS
- 1. Latar belakang klien mendatangi kantor pengacara Suncheon

- - Alasan klien mendatangi kantor pengacara Suncheon
- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh kantor pengacara Suncheon
- 2. Bantuan yang diberikan kantor pengacara Suncheon

- - Kantor pengacara Suncheon: klien mengakui perbuatan pidananya dan menyesal
- - Kantor pengacara Suncheon: tercapainya perdamaian secara baik dengan korban
- - Kantor pengacara Suncheon: klien menjalani konseling terkait konsumsi alkohol
- 3. Putusan berupa pidana denda dalam jumlah kecil berkat bantuan kantor pengacara Suncheon

- - Jika Anda mencari kantor pengacara Suncheon
1. Latar belakang klien mendatangi kantor pengacara Suncheon

Klien yang datang ke kantor pengacara Suncheon diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan karena mengancam polisi yang datang setelah klien membuat keributan di sebuah bar dan terus bertindak gaduh. Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara Suncheon.
Alasan klien mendatangi kantor pengacara Suncheon
Klien yang datang ke kantor pengacara Suncheon sebelumnya mengunjungi sebuah bar untuk minum minuman beralkohol.
Setelah minum secara berlebihan hingga sangat mabuk, klien melontarkan kata-kata kasar dan mencari gara-gara dengan pengunjung lain.
Pemilik bar kemudian melaporkan klien sehingga polisi datang ke lokasi.
Polisi meminta klien pulang, tetapi klien terus membuat keributan.
Tidak berhenti sampai di situ, klien juga melakukan kekerasan terhadap polisi, antara lain dengan mengayunkan tinju dan menendang kakinya. Karena terancam hukuman atas tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan, klien meminta bantuan kantor pengacara Suncheon.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh kantor pengacara Suncheon
Kantor pengacara Suncheon menjelaskan 🔗tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan.
※ Pasal 136 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)
① Orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksanya melakukan atau menghalangi tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, juga dikenai pidana yang sama seperti pada ayat sebelumnya.
※ Apabila tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dilakukan dalam keadaan sangat mabuk akibat alkohol atau obat-obatan
1. Apabila seseorang dengan sengaja mengonsumsi alkohol atau obat-obatan, baik dengan memperkirakan akan melakukan tindak pidana maupun agar dapat menjadikannya sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab setelah melakukan tindak pidana, hal tersebut diperhitungkan sebagai faktor pemberatan umum tanpa memandang apakah pada saat itu ia berada dalam kondisi kemampuan mental atau fisik yang berkurang.
2. Apabila tidak ada kesengajaan untuk melakukan tindak pidana dan pelaku tidak dapat memperkirakan akan melakukannya, tetapi berdasarkan pengalaman sebelumnya, kondisi fisik pada saat itu, atau keadaan lainnya terdapat kemungkinan menimbulkan dampak terhadap orang lain, hal tersebut tidak diperhitungkan sebagai faktor peringanan tanpa memandang ada atau tidaknya kondisi kemampuan mental atau fisik yang berkurang.
※ Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan
① Orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan denda paling banyak 100.000 won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan (denda ringan).
20. (Keributan akibat mabuk dan sebagainya) Orang yang membuat gaduh di sekitarnya dengan perkataan atau tindakan yang sangat kasar, atau dalam keadaan mabuk mengganggu orang lain tanpa alasan, di tempat yang menjadi lokasi banyak orang berkumpul atau berlalu-lalang seperti balai umum, teater, dan rumah makan, atau di sarana yang ditumpangi banyak orang seperti kereta api, mobil, dan kapal
② Orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan denda paling banyak 200.000 won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
3. (Gangguan terhadap kegiatan) Orang yang mengganggu kegiatan orang lain, organisasi, atau pihak yang sedang menjalankan tugas publik melalui lelucon yang tidak patut atau tindakan sejenisnya
*Karena perinciannya berbeda-beda sesuai dengan keadaan masing-masing orang, Anda disarankan untuk berkonsultasi di 🔗kantor pengacara Suncheon.
2. Bantuan yang diberikan kantor pengacara Suncheon
Setelah melakukan konsultasi secara mendalam dengan klien di kantor pengacara Suncheon, pengacara Suncheon mengajukan argumentasi sebagai berikut.
Kantor pengacara Suncheon: klien mengakui perbuatan pidananya dan menyesal
Klien menyalahkan diri sendiri dan menyesali perbuatannya karena telah melakukan kekerasan terhadap polisi.
Kantor pengacara Suncheon menyampaikan bahwa sebelum melakukan tindak pidana pun klien telah berupaya membatasi konsumsi alkohol dan telah bertekad untuk lebih berhati-hati pada masa mendatang.
Kantor pengacara Suncheon: tercapainya perdamaian secara baik dengan korban
Klien mendatangi polisi yang menjadi korban dan berulang kali menyampaikan permohonan maaf.
Kantor pengacara Suncheon menyampaikan bahwa polisi yang menjadi korban menerima permohonan maaf tersebut sehingga perdamaian dapat dicapai secara baik.
Kantor pengacara Suncheon: klien menjalani konseling terkait konsumsi alkohol
Kantor pengacara Suncheon menyampaikan bahwa klien telah menjalani konseling mengenai masalah alkohol.
Ditegaskan bahwa klien akan terus menjalani perawatan masalah alkohol melalui konseling dan hingga saat ini sama sekali tidak mengonsumsi alkohol.
3. Putusan berupa pidana denda dalam jumlah kecil berkat bantuan kantor pengacara Suncheon
Dengan bantuan kantor pengacara Suncheon, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan memperoleh putusan berupa pidana denda dalam jumlah kecil atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan.
Jika Anda mencari kantor pengacara Suncheon
Klien yang mengunjungi kantor pengacara Suncheon meminta bantuan terkait dugaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan.
Berkat bantuan pengacara Suncheon, klien dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil.
Firma Hukum Daeryun menyediakan konsultasi dan tanggapan darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun, untuk membantu klien.
Jika Anda menghadapi situasi serupa, Anda dapat memperoleh 🔗konsultasi hukum kapan saja di kantor pengacara Suncheon.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







