CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi kami untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jeonse

- - Apa alasan diajukannya gugatan pengembalian uang jeonse?
- - Apa dasar hukum gugatan pengembalian uang jeonse?
- 2. Strategi advokat yang berpengalaman untuk memenangkan gugatan pengembalian uang jeonse

- - Hal-hal bantuan hukum untuk memenangkan gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse
- 3. Klien yang menang perkara dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse dan menerima uang jaminannya

- - Bagaimana pengadilan memutuskan dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse?
- - Menguntungkan untuk mendapatkan bantuan advokat yang berpengalaman dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse
1. Klien yang mendatangi kami untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jeonse
Apa alasan diajukannya gugatan pengembalian uang jeonse?
Klien dalam perkara ini menandatangani perjanjian sewa dengan tergugat selaku pemilik rumah dan menyepakati untuk menyewa rumah tersebut selama dua tahun.
Sesuai dengan itu, klien menyerahkan uang jaminan dan menggunakan rumah tersebut selama dua tahun.
Empat bulan sebelum masa perjanjian sewa berakhir, klien menyampaikan kepada pengelola bangunan niatnya untuk pindah setelah perjanjian berakhir.
Tergugat menyatakan tidak dapat menyiapkan uang jaminan tepat pada tanggal berakhirnya perjanjian dan mengusulkan untuk menyesuaikan tanggal pengembalian uang jaminan.
Klien kemudian mengembalikan objek sewa, namun hingga kini tergugat masih belum membayarkan uang jaminan tersebut.
Oleh karena itu, klien memutuskan untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jeonse bersama Firma Hukum Daeryun.
Advokat Firma Hukum Daeryun memutuskan untuk menelaah surat perjanjian sewa guna memenangkan gugatan pengembalian uang jeonse.
Apa dasar hukum gugatan pengembalian uang jeonse?
Ketika sewa-menyewa berakhir karena hal seperti berakhirnya masa sewa, pihak yang menyewakan berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa.
- Mahkamah Agung Korea Selatan, putusan tanggal 19 Januari 1988, perkara nomor 87다카1315 |
- Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3-2 (Pemulihan uang jaminan)
① Apabila penyewa mengajukan lelang atas rumah yang disewa berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari gugatan pengembalian uang jaminan atau dasar eksekusi lain yang setara, maka meskipun terdapat Pasal 41 「Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan」, pelaksanaan kewajiban timbal balik atau penyediaan pelaksanaannya tidak dijadikan syarat dimulainya eksekusi.
- Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3-3 (Perintah pendaftaran hak sewa)
① Apabila uang jaminan tidak dikembalikan setelah sewa-menyewa berakhir, penyewa dapat mengajukan perintah pendaftaran hak sewa kepada Pengadilan Distrik, Cabang Pengadilan Distrik, atau Pengadilan Kota maupun Kabupaten yang berwenang atas lokasi rumah yang disewa.
- Persiapan sebelum memperoleh dasar eksekusi
1. Pengiriman surat dengan bukti isi resmi : mendesak pengembalian uang jaminan
2. Permohonan sita jaminan : bertujuan untuk mengamankan eksekusi paksa atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik pihak yang menyewakan
2. Strategi advokat yang berpengalaman untuk memenangkan gugatan pengembalian uang jeonse
Hal-hal bantuan hukum untuk memenangkan gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse
Tim advokat Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menekankan dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse bahwa penggugat, empat bulan sebelum kontrak sewa berakhir, telah menyampaikan kepada pengelola gedung keinginannya untuk pindah setelah kontrak berakhir, dan bahwa penggugat menyampaikan pernyataan yang sama pada waktu-waktu berikutnya.
Dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse, ditekankan bahwa karena penggugat telah menyatakan dengan jelas penolakan perpanjangan kepada tergugat, kontrak sewa berakhir secara sah.
Ditekankan pula bahwa para tergugat tidak mengembalikan uang jaminan setelah masa kontrak sewa atas properti dalam perkara ini berakhir.
3. Klien yang menang perkara dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse dan menerima uang jaminannya
Bagaimana pengadilan memutuskan dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse?
Pengadilan menerima pendapat Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) dan, sebagai hasil gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse, memutuskan bahwa tergugat harus membayar kepada penggugat 80 juta won Korea Selatan beserta ganti rugi atas keterlambatan.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan agar biaya perkara ditanggung oleh tergugat.
Melalui gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse, klien dapat memperoleh kembali uang jaminannya. Klien pun menyampaikan terima kasih kepada tim advokat Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang membantu sepenuh tenaga dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse.
Menguntungkan untuk mendapatkan bantuan advokat yang berpengalaman dalam gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse
Gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse adalah gugatan yang diajukan terhadap pemilik rumah dengan tujuan memperoleh kembali uang jaminan jeonse ketika pemilik rumah tidak mengembalikannya.
Menurut Buku Tahunan Peradilan 2023, pada 2022 terdapat 3.702 perkara gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse, sedikit meningkat dibandingkan 3.418 perkara pada 2021.
Ketika mengajukan gugatan semacam ini, sebaiknya meminta bantuan advokat yang berpengalaman di bidang ini.
Apabila Anda termasuk pihak yang memerlukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse seperti di atas, silakan mempercayakan perkara Anda kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
![전세보증금반환소송_240415 복사 [전세금반환소송 성공사례] 건물 인도에도 전세금 주지 않는 집주인에 전세금반환소송 승소](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240415061247979.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








